Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menggelar pertemuan dengan Facebook, Twitter, Google, YouTube dan Telegram pada Selasa (15 Mei 2018) untuk menangani akun-akun bermuatan konten radikalisme. Pertemuan tersebut diadakan untuk menyikapi serangan bom yang belum lama ini terjadi di Surabaya dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Pemerintah ingin memutus rantai penyebaran konten radikal melalui media sosial, messenger, serta file sharing. Rudiantara dikutip kompas.com mengatakan ada lebih dari seribu akun bermuatan konten radikal. Setidaknya 280 akun Telegram langsung dihapus. Sementara itu, Facebook dan Instagram menghilangkan 300 dari sekitar 450 akun radikal saat ini. YouTube pun menghapus 70 persen dari 250 akun dan Twitter melenyapkan hingga 70 akun.
Kepolisian dan BNPT lakukan penelusuran
Ada akun-akun yang memang sengaja belum dihapus. Kepolisian dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memang meminta agar sejumlah akun tidak dihapus karena masiih dalam proses penelusuran. Tujuannya, untuk mengungkap jaringan penyebar koten radikalisme. Pada akhirnya, akun-akun tersebut akan diblokir.
Berdasarkan siaran pers yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika pada Rabu (!6 Mei 2018), Rudiantara menyatakan, aparat penegak hukum tak sekedar melakukan identifikasi akun-akun penyebar kebencian. Namun, jaringan akun-akun tersebut harus diketahui. Tujuannya, agar Polri, BNPT dan Densus menangkap para pemilik akun tersebut.
Komitmen jejaring sosial
Facebook juga berjanji segera melakukan pemblokiran saat menemukan konten radikal. Kepala Kebijakan Publik Facebook Indonesia, Ruben Hattari mengklaim akan menghapus setiap konten yang melanggar standar komunitas.
YouTube pun berkomitmen memberantas setiap konten kekerasan. Government Relations and Support for Infastructure Google Indonesia mewakili YouTube mengatakan bekerja sama dengan pemerintah dan masyarakat untuk memberantas konten penyebar kekerasan.
Kominfo sediakan platform pengaduan
Jika menemukan konten yang mengandung unsur kekerasan dan menyebarkan kebencian, Anda bisa melaporkannya melalui platform aduan yang disediakan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Rudiantara mengklaim, respons platform media sosial terhadap permintaan untuk memblokir konten radikalisme saat ini sudah lebih cepat.
Bahkan, hanya diperlukan waktu hitungan jam dari pelaporan, hingga pemblokiran konten maupun akun. Jadi, jika Anda menjumpai akun serta konten di media sosial yang provokatif, jangan ragu untuk melaporkannya melalui platform yang tercantum pada poster di bawah ini.
Sumber: @kemkominfo
Sumber:
kompas.com
Siaran Pers No.111/HM/KOMINFO/05/2018