Paspor digunakan ketika akan memasuki perbatasan negara lain, kemudian pihak berwenang dari negara tujuan akan memberi stempel visa atau lembar lampiran yang ditempel pada halaman paspor sebagai bukti izin untuk masuk ke suatu negara. Saat ini, proses pembuatan paspor semakin mudah. Kamu tidak perlu lagi mengantri dari pagi hari di kantor imigrasi untuk mendapatkan nomor antrian, sebab sekarang pendaftaran pembuatan paspor sudah bisa dilakukan secara online. Untuk mengetahui proses selengkapnya, simak cara membuat paspor online berikut ini.
Syarat pembuatan paspor
Syarat pembuatan paspor online maupun elektronik pada dasarnya sama - EKRUT
Sebelum mendaftarkan pembuatan paspor, kamu harus melengkapi persyaratan yang ada. Adapun dokumen persyaratan untuk pembuatan paspor baik untuk e-paspor maupun paspor biasa adalah:
- Kartu Tanda Penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis. Perlu diingat bahwa dalam dokumen ini harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, dan nama orang tua. Bila tidak tercantum kamu dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang;
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
Baca juga: Syarat dan cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan
Cara membuat paspor online
Daftar antrian pembuatan paspor melalui aplikasi layanan paspor online - EKRUT
Perlu dipahami bahwa meski sudah ada sistem online pembuatan paspor, namun prosesnya tidak sepenuhnya dilakukan secara online. Sebab, yang kamu lakukan pada dasarnya hanyalah mendaftarkan antrian paspor secara online sementara proses pembuatan paspor lainnya tetap harus dilakukan dengan mengunjungi kantor imigrasi. Berikut penjelasan selengkapnya mengenai prosedur dan cara membuat paspor online tersebut.
1. Cara membuat paspor online melalui aplikasi layanan paspor online
- Download aplikasi Layanan Paspor Online di App Store atau Google Play Store.
- Buka aplikasi dan daftarkan akun dengan mengisi data yang tersedia, mulai dari email, username, password, nama lengkap, NIK, nomor HP dan alamat lengkap.
- Lakukan verifikasi akun dengan melihat pemberitahuan yang dikirimkan ke email yang kamu daftarkan.
- Login ke akun kamu di Layanan Paspor Online.
- Pilih kantor imigrasi terdekat untuk pengurusan pembuatan paspor kamu.
- Isi jumlah pemohon, tanggal, dan waktu kedatangan yang kamu inginkan. Pada saat memilih waktu, kamu bisa melihat pilihan kuota yang tersedia. Bila kuota penuh di hari atau waktu yang kamu inginkan, maka pilihlah hari dan waktu lainnya yang masih memiliki kuota.
- Setelah selesai, kamu akan mendapatkan QR Code serta informasi nomor antrian digital.
- Datanglah ke kantor imigrasi yang kamu pilih sesuai dengan waktu dan tanggal yang kamu tentukan sebelumnya dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan pembuatan paspor. Tunjukkan QR code nomor antrian digital ini dan ikuti proses pembuatan paspor selanjutnya yang mencakup tahapan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan, pembayaran biaya paspor, pengambilan foto dan sidik jari, dan wawancara.
- Umumnya proses pembuatan paspor akan memakan waktu setelah 3 hingga 4 hari kerja. Untuk informasi mengenai waktu pengambilan paspor kamu juga akan diinfokan melalui sms ke nomor handphone yang terdaftar. Ambilah paspor yang sudah jadi ke kantor Imigrasi sesuai dengan informasi yang kamu dapatkan tadi dengan membawa bukti pembayaran paspor.
2. Cara membuat paspor online melalui website imigrasi
- Buka website https://antrian.imigrasi.go.id/
- Daftarkan akun dengan menggunakan akun google kamu.
- Ikuti proses selanjutnya seperti tahapan dua hingga sembilan pada proses pembuatan paspor melalui Layanan Paspor Online di atas.
Baca juga: Mudah, begini syarat dan cara membuat NPWP
Biaya pembuatan paspor
Biaya pembuatan paspor tergantung pada jenis dan jumlah halamannya - EKRUT
Dikutip dari kompas.com, saat ini semua paspor di Indonesia memiliki 48 halaman karena paspor dengan 24 halaman sudah tidak diterbitkan kembali. Pada saat pembuatan paspor kamu diharuskan untuk membayar biaya pembuatan berdasarkan jenis paspor yang ingin kamu buat, yaitu.
- Paspor biasa 48 halaman Rp350.000,00
- Paspor biasa elektronik 48 halaman Rp650.000,00
- Layanan percepatan paspor selesai pada hari yang sama Rp1.000.000,00 (layanan percepatan di luar biaya penerbitan paspor).
Cara perpanjang paspor
Beberapa negara hanya menerima pendatang dengan masa aktif paspor minimal enam bulan sebelum masa berlaku habis - EKRUT
Paspor memiliki masa berlaku selama 5 tahun. Itu sebabnya kamu perlu memperhatikan masa berlaku paspor yang kamu miliki sebelum menggunakannya untuk melakukan perjalanan ke luar negeri, ya. Banyak yang menggunakan istilah perpanjangan paspor untuk mengurus paspor yang hendak memasuki masa habis berlaku tersebut, namun perlu diketahui bahwa pada dasarnya tidak ada istilah perpanjangan paspor. Istilah yang tepat sebenarnya adalah penggantian paspor, sebab dalam praktiknya kamu akan mendapatkan nomor paspor baru dengan masa berlaku yang sudah ditambahkan menjadi lima tahun lagi. Untuk melakukan penggantian paspor dapat kamu lakukan sekurang-kurangnya enam bulan sebelum masa berlaku habis. Adapun syarat untuk melakukan penggantian paspor yang hendak habis masa berlakunya cukup sederhana, yaitu:
- E-KTP atau surat keterangan dalam proses bagi yang belum memiliki e-KTP
- Paspor lama
Selain membawa dokumen asli, kamu juga perlu membawa fotokopinya. Selanjutnya, untuk proses penggantian paspor tersebut, kamu bisa mengikuti tahapan yang sama seperti cara membuat paspor online baru di atas, yakni mulai dari pendaftaran antrian paspor online dan mendatangi kantor imigrasi dengan membawa dokumen persyaratan untuk proses pembuatan lebih lanjut.
Biaya penggantian paspor pun sama dengan pembuatan paspor baru, yakni Rp350.000 untuk paspor biasa, dan Rp650.000 untuk e-paspor.
Jenis-jenis paspor di Indonesia
Di Indonesia terdapat 3 jenis paspor yaitu paspor biasa, dinas, dan diplomatik - Pexels
Setiap warga Negara Indonesia hanya diperbolehkan memegang 1 (satu) paspor atas namanya sendiri yang masih berlaku. Menurut imigrasi.go.id terdapat 3 jenis paspor di Indonesia yaitu sebagai berikut.
1. Paspor biasa
Paspor biasa diterbitkan oleh menteri atau pejabat imigrasi yang ditunjuk dan diterbitkan untuk warga Negara Indonesia. Paspor biasa berisi 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Paspor merupakan dokumen milik negara yang dapat dibatalkan atau dicabut sewaktu-waktu oleh negara tanpa pemberitahuan.
2. Paspor dinas
Paspor dinas diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan dinas yang tidak bersifat diplomatik. Paspor diplomatik dan paspor dinas diterbitkan oleh Menteri Luar Negeri.
3. Paspor diplomatik
Paspor diplomatik diterbitkan bagi warga Negara Indonesia yang melakukan perjalanan ke luar Wilayah Indonesia dalam rangka penempatan atau perjalanan tugas yang bersifat diplomatik. Penggunaan jenis paspor ini sudah diatur dalam UU 6/2011 tentang Keimigrasian dan PP 31/2013 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 tahun 2011. Paspor ini biasa digunakan oleh pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, serta anggota DPR, DPD, dan MPR.
Bagaimana dengan paspor yang hilang atau rusak?
Penggantian paspor karena hilang atau rusak akan dikenakan denda - Pexels
Dilansir dari imigrasi.go.id, permohonan penggantian paspor dapat diajukan jika masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor), masa berlaku telah habis, hilang, rusak saat proses penerbitan paspor, atau rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dan sebagainya) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi.
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2019 yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2019, penggantian paspor karena hilang atau rusak akan dikenakan biaya denda sebesar Rp1.000.000,00 untuk paspor hilang dan Rp500.000,00 paspor rusak. Namun, biaya tersebut tidak akan dibebankan pada pemilik paspor yang hilang atau rusak karena keadaan kahar (force majeure), seperti banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, dan bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi berwenang.
1. Syarat pembuatan paspor yang hilang
Jika paspor hilang saat masih berada di Indonesia, kamu dapat mengajukan permohonan pembuatan paspor baru dengan proses yang hampir sama dengan pembuatan paspor baru atau penggantian paspor lama. Hanya saja prosedurnya lebih panjang karena harus melalui proses Berita Acara Pemeriksaaan (BAP) terlebih dahulu. Syarat-syarat yang harus dipenuhi sebagai berikut.
- Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat;
- Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku;
- Kartu keluarga;
- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang karena keadaan kahar (force majeure), yaitu: a. Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan; b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
2. Syarat pembuatan paspor yang rusak
Untuk penggantian paspor lama karena rusak, syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu.
- Kartu tanda penduduk yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis (dalam dokumen harus tercantum nama, tempat dan tanggal lahir, nama orang tua, jika tidak tercantum, pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang);
- Surat kewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui atau penyampaian untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perundangundangan;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama;
- Paspor biasa lama;
- Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian rusak karena keadaan kahar (force majeure), yaitu: a. Surat permohonan penggantian paspor rusak kepada kepala kantor imigrasi yang berisi nama, tempat/tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, dan alasan permohonan; b. Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Itulah syarat dan cara membuat paspor online yang bisa kamu perhatikan. Lengkapi data dan dokumen yang dibutuhkan dengan lengkap, dengan begitu proses pembuatan paspor kamu pun dapat berjalan lancar.
Untuk mendapatkan informasi penting lainnya seputar dunia kerja, kamu bisa mengakses laman dan sign up di EKRUT. Selain itu, kamu juga bisa dihubungkan dengan berbagai perusahaan jika melakukan registrasi, lho.
Sumber:
- imigrasi.go.id
- kompas.com
- cermati.com
- indonesia.go.id