Menurut Dirjen Pajak, mereka yang memiliki penghasilan di atas Rp4,5 juta per bulan wajib memiliki NPWP. Nah, bagi kamu yang baru bekerja dan termasuk ke dalam persyaratan di atas, kamu perlu cari tahu cara membuat NPWP yang benar.
NPWP sendiri merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Salah satu jenis NPWP adalah NPWP Pribadi yang diperuntukkan jendral pajak untuk perorangan yang membutuhkan identitas resmi dalam melakukan transaksi pajak.
Berikut ini adalah beberapa cara membuat NPWP di KPP dan secara online yang perlu kamu ketahui.
Syarat membuat NPWP
Kamu harus melengkapi seluruh persyaratan dokumen pembuatan NPWP - EKRUT
Untuk membuat NPWP kamu harus melengkapi dokumen yang disyaratkan sebagai kelengkapan permohonan pendaftaran. Berikut beberapa persyarat untuk membuat NPWP:
1. Syarat pembuatan NPWP pribadi untuk karyawan
Beberapa syarat dokumen berikut harus kamu sertakan jika ingin mendaftar NPWP Pribadi jika statusmu adalah karyawan atau pekerja kantoran:
- Merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dan dapat dibuktikan dengan membawa fotokopi KTP.
- Atau merupakan Warga Negara Asing (WNA) dapat dibuktikan denan membawa fotokopi paspor atau kartu izin tinggal (KITAP/KITAS)
- Surat keterangan kerja dari perusahaan swasta tempat kamu bekerja.
- Melampirkan Surat Keputusan pengangkatan (SK) jika kamu PNS.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi pengusaha
Lain halnya jika kamu mengajukan NPWP Pribadi sebagai seorang pengusaha, ada dokumen lain yang perlu dibawa selain KTP atau KITAS. Tidak dengan membawa SK PNS atau surat keterangan kerja dari kantor, tetapi kamu perlu melampirkan dokumen Surat Keterangan Usaha (SKU) yang dikeluarkan oleh lurah atau dengan bukti tagihan listrik.
Kamu juga perlu menyiapkan surat pernyataan pemilik usaha yang sudah ditandatangani di atas materai 6000 rupiah.
Jika persyaratan-persyaratan di atas sudah kamu penuhi, maka kamu pun dapat membuat NPWP dengan langsung pergi ke KPP atau membuatnya melalui layanan online.
Baca juga: Mengenal e-billing pajak: sistem pembayaran pajak elektronik
Cara membuat NPWP di KPP
Kamu dapat mengirimkan berkas persyaratan permohonan NPWP ke KPP melalui pos - EKRUT
Jika persyaratan membuat NPWP sudah kamu lengkapi, kamu dapat mengajukan permohonan pendaftaran NPWP ke KPP atau KP2KP terdekat dan mengikuti langkah-langkah berikut:
- Siapkan dan fotokopi dokumen persyaratan
- Bawa berkas persyaratan yang dibutuhkan tersebut ke KPP atau KP2KP terdekat dari alamat domisili kamu. Jika domisili kamu berbeda dengan KTP maka lampirkan surat keterangan tinggal dari kelurahan saat menyerahkan berkas-berkas ke KPP terdekat.
- Isi formulir permohonan pendaftaran NPWP
- Serahkan semua berkas ke petugas pendaftaran
- Kamu akan menerima tanda terima pendaftaran wajib pajak. Setelah ini kartu NPWP akan dikirim ke alamat kamu melalui pos.
Jika tidak dapat mendatangi KPP secara langsung, kamu dapat mengirimkan formulir pendaftaran dan dokumen persyaratan ke KPP melalui pos, jasa ekspedisi atau kurir.
Cara membuat NPWP pribadi melalui layanan online
Pastikan tidak ada data yang terlewat saat membuat NPWP secara online - EKRUT
Tidak hanya dengan datang langsung, bagi kamu yang tidak memiliki waktu untuk pergi ke KPP tetap dapat mendaftar NPWP dengan cara online melalui laman resmi dirjen pajak yaitu ereg.pajak.go.id. Lalu, kamu perlu melakukan langkah-langkah berikut ini.
- Klik pilihan daftar di bagian bawah laman website.
- Setelah itu akan muncul kolom yang meminta alamat email yang masih aktif untuk melakukan verifikasi data. Input alamat emailmu dengan benar.
- Buka link verifikasi yang telah dikirim melalui email dan konfirmasikan.
- Buka kembali laman pembuatan NPWP dan lanjutkan dengan pengisian data diri secara lengkap dan benar.
- Selanjutnya, bukalah kembali emailmu dan klik link verifikasi data yang dikirimkan.
- Setelah itu masuklah ke sistem e-registrasi pajak dan pilih menu pengajuan NPWP.
- Ikuti petunjuk dan langkah pengisian dengan hati-hati dan teliti, serta pastikan tidak ada data yang terlewat.
- Pastikan semua data yang diperlukan telah terlampir agar pengajuan tidak ditolak.
- Setelah selesai kamu akan menerima rekomendasi KPP untuk mengurus pengajuan NPWP yang telah dibuat.
- Sesudah itu ketuk menu token untuk mendapatkan kode unik yang akan digunakan sebagai syarat pengajuan NPWP.
- Kirimkan formulir pengajuan online dan tunggulah beberapa hari untuk mendapatkan konfirmasi pengajuan NPWP ditolak atau diterima.
- Konfirmasi tersebut akan kamu terima melalui email yang sudah didafftarkan.
Jika konfirmasi yang masuk ke emailmu menyatakan sukses, maka kartu NPWP akan segera dikirim menggunakan pos ke alamat yang telah kamu lampirkan. Biasanya akan memakan waktu dua minggu atau lebih untuk menunggu kartu NPWP tersebut tiba.
Namun, untuk nomornya sendiri telah bisa kamu dapatkan ketika ada email konfirmasi pengajuan NPWP-mu berhasil.
Nah, itu dia dua cara membuat NPWP dengan cara konvensional dan online. Sangat cepat dan mudah, bukan?
Memiliki NPWP tidak hanya akan kamu butuhkan sebagai identitas wajib pajak dan sarana administrasi perpajakan namun juga untuk mendukung persyaratan dalam pelayanan umum seperti pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor , pendirian badan usaha dan lain-lain. Jadi, tidak ada alasan lagi tidak punya NPWP ketika bekerja, ya.
Sumber:
- online-pajak.com
- setkab.go.id