Cuti melahirkan merupakan salah satu hak cuti karyawan yang harus diberikan oleh perusahaan. Hal ini telah diatur dalam undang-undang seperti pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
Agar kamu semakin memahami aturan cuti melahirkan ini, simak penjelasan berikut.
Aturan cuti melahirkan dalam UU Ketenagakerjaan
Perusahaan bisa memberikan durasi cuti melahirkan lebih lama dari aturan dalam undang-undang - EKRUT
Pada dasarnya setiap pekerja wanita yang hamil berhak mendapatkan cuti melahirkan selama 3 bulan. Aturan cuti melahirkan tersebut dijelaskan dalam pasal 82 ayat 1 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang berbunyi:
“Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.”
Tidak hanya mendapatkan cuti untuk beristirahat karena melahirkan, pekerja wanita yang hamil juga berhak mendapatkan cuti untuk beristirahat jika mengalami keguguran kandungan.
Ketentuan ini diatur dalam pasal 82 ayat 2 UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 yang berbunyi:
“Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan bidan.”
Selain durasi cuti melahirkan, UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 juga mengatur ketentuan terkait aturan cuti melahirkan bagi pekerja wanita, seperti:
-
Pemberian upah penuh selama cuti melahirkan
Pada pasal 84 dijelaskan bahwa setiap pekerja wanita yang menggunakan hak waktu istirahat melahirkan tersebut berhak mendapatkan upah penuh dari perusahaan.
-
Durasi cuti melahirkan bisa disesuaikan
Pada penjelasan pasal 82 juga disebutkan bahwa lama istirahat untuk melahirkan bisa diperpanjang baik sebelum atau sesudah melahirkan berdasarkan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
-
Perusahaan tidak boleh melakukan PHK
Pasal 153 menjelaskan bahwa perusahaan dilarang untuk melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan pekerja/buruh perempuan hamil, melahirkan, gugur kandungan atau menyusui bayinya.
-
Sanksi pidana hingga denda untuk perusahaan yang melanggar
Perusahaan atau pihak yang melanggar ketentuan mengenai pemberian waktu istirahat karena melahirkan atau keguguran kandungan akan dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 4 tahun, dan atau denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp400 juta.
Baca juga: 3 Contoh surat cuti menikah untuk karyawan
Bagaimana dengan aturan cuti istri melahirkan?
Perusahaan dapat memberikan cuti istri melahirkan pada pekerja pria - EKRUT
Tidak hanya bagi pekerja wanita, sebenarnya pekerja pria juga berhak mendapatkan hak cuti istri melahirkan atau paternity leave selama dua hari dengan upah yang tetap dibayarkan perusahaan tempatnya bekerja.
Hal ini seperti dijelaskan dalam UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 pada pasal 93 yang menyebutkan bahwa pekerja yang tidak masuk bekerja karena isteri melahirkan atau keguguran kandungan berhak dibayarkan upahnya untuk selama dua hari.
Aturan cuti melahirkan dan cuti istri melahirkan di negara lain
Di beberapa negara durasi maternity dan paternity leave berbeda-beda - EKRUT
Aturan cuti melahirkan dan cuti istri melahirkan yang berhak diperoleh setiap pekerja tentu berbeda-beda di setiap negara. Berikut beberapa contoh aturan maternity dan paternity leave di beberapa negara lain:
-
Denmark
Pekerja wanita yang baru melahirkan di Denmark akan mendapatkan total 18 minggu cuti melahirkan dengan pembagian empat minggu sebelum kelahiran dan 14 minggu setelahnya dengan bayaran penuh.
Selama periode 14 minggu tersebut, pekerja yang istrinya melahirkan juga dapat mengambil paternity leave selama 2 minggu berturut-turut.
-
Swedia
Pekerja yang baru melahirkan di Swedia berhak atas 480 hari cuti melahirkan dengan upah yang dibayarkan 80% dari gaji normal mereka. Para pekerja pria juga mendapatkan paternity leave selama 90 hari dengan upah tetap dibayarkan perusahaan.
-
Islandia
Pekerja di Islandia dapat membagi 12 bulan cuti paska melahirkan yang mereka dapat. Biasanya ibu baru mendapat cuti melahirkan selama 5 bulan, sementara ayah baru mendapatkan lima bulan patternity leave.
Sisa 2 bulan dari jatah yang ada dapat dibagi dan diputuskan pemakaiannya berdasarkan masing-masing pasangan.
-
Serbia
Pekerja wanita di Serbia dapat menambil cuti melahirkan selama 20 minggu setelah melahirkan dengan upah dihitung berdasar rata-rata upah harian yang dibuat seorang pekerja wanita selama 18 bulan sebelum melahirkan.
Setelah itu mereka akan mendapat tambahan cuti setahun penuh namun kompensasi yang diberikan akan berkurang seiring waktu. Misalnya upah dibayarkan 100 persen untuk 26 minggu pertama, 60 persen untuk minggu 27 hingga 39, dan upah dibayarkan 30% untuk minggu 40 hingga 52.
Sementara untuk pekerja pria di Serbia hanya mendapatkan cuti istri melahirkan selama seminggu penuh dengan upah yang tetap dibayarkan perusahaan.
Baca juga: Tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah
-
Uni Emirat Arab
Pekerja wanita swasta di Uni EMirat Arab berhak menerima 45 hari cuti melahirkan dengan upah yang dibayarkan dan menerima setidaknya dua jam cuti setiap harinya untuk merawat anaknya selama 18 bulan setelah melahirkan. Sementara pekerja pria berhak atas cuti istri melahirkan selama 3 hari saja.
-
India
India mewajibkan perusahaan untuk memberikan 26 minggu cuti melahirkan berbayar untuk dua kelahiran pertama seorang pekerja wanita. Pada kelahiran anak ketiga dan seterusnya, maka sang ibu akan menerima parental leave berbayar selama 12 minggu untuk setiap anak.
Namun ada aturan tertentu yang harus dipenuhi setiap pekerja wanita untuk mendapatkan cuti melahirkan tersebut, misalnya pekerja wanita harus bekerja pada perusahaan yang memiliki 10 karyawan atau lebih dan harus bekerja setidaknya 80 hari selama 12 bulan sebelum kelahiran.
Selama cuti melahirkan ibu menerima gaji penuh berdasarkan rata-rata gaji hariannya. Sementara itu tidak ada aturan mengenai hak cuti istri melahirkan yang diberikan oleh pekerja pria. Namun, perusahaan biasanya dapat menawarkannya sebagai insentif.
Itulah ulasan singkat mengenai aturan cuti melahirkan yang berlaku di Indonesia dan beberapa negara lain.
Dalam penerapannya, perusahaan bisa jadi akan menambah durasi cuti melahirkan atau cuti istri melahirkan bagi karyawan di luar durasi yang telah diatur dalam undang-undang.
Begitupun dengan kebijakan pengajuan dan benefit cuti melahirkan di setiap perusahaan bisa jadi akan berbeda. Karena itu, kenali dan cari tahu aturan cuti melahirkan dan cuti istri melahirkan yang berlaku di perusahaan kamu dengan jelas, ya.
Sumber:
- UU Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- businessinsider.com
- nhglobalpartners.com