Careers

Tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Fajar Rizqy Anugrah Illahi

A new Content Writer who trying to learn about online media and SEO.

Tunjangan-setelah-nikah-EKRUT.jpg

Selain gaji, tunjangan kerja tentu menjadi salah satu pertimbangan saat menerima tawaran kerja. Terlebih lagi setelah kamu menikah dan memiliki tanggungan lainnya. 

Mulai dari paternity leave hingga tunjangan anak bisa menjadi pertimbanganmu. Pasalnya, kepentinganmu setelah menikah tentu akan berbeda. Nah, berikut ini adalah beberapa tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah

1. Cuti hamil 

Tunjangan setelah nikah - EKRUT
Tunjangan setelah nikah yang harus kamu pertimbangkan adalah peraturan cuti hamil - EKRUT

Menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, ibu hamil berhak mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan atau sekitar 6 minggu sebelum proses persalinan tiba. Jika menganut peraturan tersebut, maka kamu sudah bisa mulai cuti hamil sejak usia kehamilan 36 minggu.

Namun, tergantung dengan kondisi si ibu. Dalam kondisi tertentu, dokter bisa saja menyarankan untuk memajukan cuti kehamilan beberapa minggu sebelumnya, dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan ibu dan janin di dalam kandungan. 

Perusahaan - perusahaan di Indonesia memberikan kebebasan kepada tenaga kerja untuk bebas memilih waktu cuti hamil atau melahirkan, asalkan ada rekomendasi dari dokter atau bidan.

2. Paternity leave


Tunjangan setelah nikah yang juga harus kamu pertimbangkan adalah paternity leave - EKRUT

Setelah kamu menikah, adanya tunjangan atau benefit yang satu ini tentu menjadi salah satu yang penting untuk dipertimbangkan. Pasalnya, bantuan dan kehadiran sang ayah setelah persalinan, tidak hanya akan dirasakan oleh sang istri, tapi juga oleh kepada si buah hati. 

Mulai dari dukungan moril hingga bantuan untuk merawat si ibu dan si kecil akan sangat dibutuhkan. Selain memberikan bantuan kepada si ibu, paternity leave juga berguna untuk menurunkan risiko depresi kepada si ibu karena lelahnya fisik dan mental yang telah dijalaninya.

Paternity leave juga membantu si ayah dalam membagi porsi yang seimbang antara bekerja dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Bila keseimbangan ini tercapai, produktivitas di tempat kerja pun akan turut meningkat.

Baca juga: Catat, ini pentingnya paternity leave setelah istri melahirkan

3. Tunjangan suami/istri 


Tunjangan suami/istri juga harus kamu pertimbangkan setelah menikah - EKRUT

Tunjangan suami atau istri merupakan tunjangan yang akan diberikan kepada karyawan yang telah menikah secara sah oleh negara. Besarnya tunjangan ini sekitar 10% dari gaji pokokmu. Sebagai catatan, untuk mendapatkan tunjangan ini kamu perlu menyertakan bukti pernikahan yang legal. Namun ketika pasangan meninggal dunia, pernikahan dibatalkan atau bercerai.

Sayangnya, tunjangan ini hanya bisa didapat oleh kamu yang pegawai negeri saja. Tapi tentu, tidak menutup kemungkinan perusahaan swasta juga menarapkan hal ini. Semua kembali lagi pada kebijakan masing-masing perusahaan. 

4. Tunjangan anak


Tunjangan setelah nikah yang harus kamu pertimbangan adalah tunjangan anak  - EKRUT

Tunjangan yang dapat menjadi pertimbanganmu setelah menikah selanjutnya adalah tunjangan anak. Tunjangan anakyang dimaksud di sini adalah anak yang berstatus anak kandung, anak tiri atau anak angkat.

Ada ketentuan yang harus dipenuhi jika ingin mendapatkan tunjangan ini, yaitu anak yang belum melebihi umur 21 tahun. Karena anak yang masih diumur 21 tahun dianggap belum bisa untuk menghidupi dirinya sendiri, lalu anak yang bersangkutan belum pernah menikah

Namun, sama halnya dengan tunjangan suami/istri, tunjangan anak juga baru berlaku untuk pegawai negeri. Adapun jumlah anak yang akan ditanggung oleh negara adalah sebanyak 2 anak. Artinya jika mempunyai anak lebih dari 2, untuk yang ketiga dan seterusnya ditanggung sendiri oleh orang tua.

Berbicara mengenai pendapatan tunjangannya, yaitu sebesar 2% dari total gaji pokok untuk 1 anak. Jika memiliki 2 anak, berarti tunjangan yang didapat menjadi 4%.

5. Tunjangan kesehatan


Tunjangan setelah nikah yang harus kamu pertimbangkan setelah nikah yaitu kesehatan - EKRUT

Tunjangan kesehatan juga tidak kalah penting, lho! Asuransi pada kesehatan merupakan syarat wajib yang diberlakukan oleh pemerintah kepada semua perusahaan yang memperkerjakan karyawan swasta ataupun negri. Hal ini untuk meminimalisir kerugian yang terjadi oleh keluarga yang bersangkutan.

Dari pihak pemerintah memberikan tunjangan kesehatan melalui BPJS Ketenagakerjaan, dan dari swasta tergantung dari masing-masing kebijakan perusahaannya.

6. Kenaikan gaji


Tunjangan nikah yang harus kamu pertimbangkan setelah nikah yaitu kenaikan gaji

Tunjangan yang terakhir ini juga cukup penting adalah peraturan kenaikan gaji setiap tahunnya. Pasalnya, setiap tahun kebutuhan pokok cenderung meningkat harganya. Kamu bisa menanyakan hal ini secara perlahan kepada HRD bagaimana perusahaan menghargai performa setiap karyawannya. Apakah akan ada kenaikan gaji setiap tahun atau setiap pembaruan kontrak atau tidak. 

Baca juga: Catat, ini tips ampuh agar kamu naik gaji!

Tidak bisa dipungkiri bahwa setelah menikah kebutuhanmu pun akan berbeda dan cenderung meningkat. Jadi, tentu penting bagi kamu untuk mengetahui apa saja tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah seperti di atas.

Rekomendasi Bacaan : 

Sumber:

  • kemlu.go.id
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read

    Video