Sebanyak 171 daerah akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 Juni 2018. Pilkada ini diikuti oleh masyarakat di 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten. Pemerintah pun menetapkannya sebagai hari libur nasional. Tujuannya, agar para pekerja bisa menggunakan hak pilih dalam Pilkada. Namun apa jadinya jika Anda tetap harus bekerja di hari libur nasional ini?
Tujuan libur Pilkada
Sebenarnya, kenapa sih pemerintah ingin perusahaan meliburkan kegiatan operasionalnya saat Pilkada berlangsung. Undang-Undang (UU) No. 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang seperti yang telah diubah oleh UU No. 8 Tahun 2015 juncto UU No. 10 Tahun 2016 (UU Pilkada) menyatakan, pemungutan suara dilakukan pada hari libur.
Ahli hukum tata negara dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fitra Arsil dikutip hukumonline.com mengungkapkan, tujuan libur nasional selama Pilkada adalah untuk menjaga netralitas. Ia menjelaskan, semasa Orde Baru, pemilihan dilakukan pada hari kerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS), perkantoran, hingga sekolah. Sehingga, dikhawatirkan ada represi maupun tekanan terhadap para pemilih. Selain itu, hari libur nasional pun dimaksudkan untuk menjamin hak pilih para pemilih yang bekerja di luar daerah.
Upah lembur
Bagi para karyawan yang tak libur meski esok Pilkada, jangan khawatir. Pemerintah mewajibkan perusahaan yang mempekerjakan karyawan di hari pencoblosan, untuk memberikan upah lembur. Besaran upah lembur tersebut 2 x 1 per 175. Hasilnya kemudian dikalikan besarnya upah gaji pada satu jam pertama.
Denda bagi perusahaan
Sebenarnya, perusahaan bisa meminta para karyawan tetap masuk kerja saat Pilkada. Asalkan, mereka tetap bisa menggunakan hak pilih dan menerima upah lembur. Perusahaan yang tidak meliburkan karyawan maupun tidak memberikan upah lembur saat Pilkada, akan menghadapi sanksi. Apa saja sanksinya? Perusahaan akan dijatuhi sanksi pidana kurungan minimal satu bulan dan maksimal 12 bulan, dan atau denda Rp 10 juta hingga Rp 100 juta. Ketentuan ini dimuat dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan).
Nah, pelajari baik-baik ya hak dan kewajiban Anda, baik sebagai karyawan maupun pengusaha, untuk hari libur nasional saat Pilkada!