Perkembangan teknologi menawarkan banyak kemudahan, salah satunya adalah kemudahan dalam membayar zakat secara online.
Kamu dapat membayar zakat melalui berbagai aplikasi bayar zakat online ini karena tidak sulit untuk digunakan. Namun sebelum kamu melakukannya, sebaiknya perhatikan beberapa hal berikut.
Hukum membayar zakat online
Bila merujuk pada kitab dari Syaikh Yusuf Al-Qardhawi membayar zakat online itu hukumnya sah-EKRUT
Mendekati Idul Fitri atau 1 Syawal, maka akan banyak muslim yang menjalankan kewajiban untuk membayar zakat fitrah ataupun zakat mal, dan jenis zakat lainnya.
Umumnya pemberian zakat ini dilakukan secara langsung oleh muzakki (pemberi zakat) kepada mustahik (penerima zakat) atau lembaga pengelola zakat (amil) untuk disalurkan.
Tapi kini, banyak platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat secara daring, di mana muzakki tak perlu memberikan zakat secara langsung hanya perlu mentransfer uang kepada platform tersebut dan zakat sudah ditunaikan.
Tetapi apakah boleh membayar zakat secara online? Bagaimana hukumnya menurut syariat Islam?
Berdasarkan keterangan dari situs Dompet Dhuafa, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi dalam kitab Fiqh Zakat menyatakan bila pemberi zakat tidak harus menyatakan secara terang bahwa barang atau dana yang diberikan adalah zakat kepada mustahik zakat.
Baca juga: Begini cara menghitung zakat penghasilan bagi karyawan
Oleh sebab itu, tanpa dirinya mengatakan bila itu adalah zakat, maka zakatnya tetaplah sah. Maka bila merujuk pada hukum tersebut zakat online ini sifatnya boleh.
Walaupun begitu, idealnya kamu bisa membayarkan zakat daring melalui badan amil zakat disertai dengan konfirmasi zakat tersebut secara tertulis atau kertas transfer, sebagai bentuk pernyataan zakat dan memudahkan amil untuk membagikan zakat itu kepada yang berhak.
Ulama Buya Yahya juga sempat memberikan penjelasan terkait hukum melakukan zakat secara online ini di laman YouTubenya. Dia menjelaskan bahwa boleh melakukan zakat di platform digital, namun ia menekankan agar pemberi zakat mengetahui dengan jelas dan percaya bila zakat itu diberikan kepada yang berhak.
Oleh sebab itu, penting bagi kamu untuk menyerahkan zakat kepada lembaga-lembaga tersertifikasi dan terpercaya agar zakat itu benar-benar diberikan untuk mereka yang membutuhkan atau mustahik zakat.
Ragam aplikasi bayar zakat online
LinkAja salah satu platform yang menyediakan layanan zakat online- EKRUT
Berikut ini adalah beberapa platform yang menyediakan fitur zakat online yang bisa kamu gunakan:
LinkAja
Beberapa waktu lalu dompet digital milik BUMN ini melengkapi fiturnya dengan menyediakan layanan membayar zakat via daring.
Pengguna hanya perlu membuka menu utama dalam fitur LinkAja berbagi, nantinya pilih kolom lembaga yang kamu percaya untuk dapat menyalurkan zakat, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat dan lain-lain.
Pilih salah satunya dan masukan nominal zakat yang ingin kamu tunaikan. Transaksi ini akan menggunakan metode pembayaran yang diambil dari saldo LinkAja. Oleh karena itu, pastikan kamu mengisi saldo LinkAja terlebih dahulu.
Tokopedia
Tokopedia Salam menjadi salah satu fitur spesial Ramadan yang memberi kemudahan membayar zakat. Terdapat dua jenis zakat dalam fitur ini yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Nantinya zakat ini akan disalurkan kepada lima lembaga pengelola zakat yakni Baznas, Dompet Dhuafa, NU Care-Lazisnu, Rumah Yatim dan Rumah Zakat. Menariknya saat kamu akan melakukan pembayaran, akan muncul di layar handphone doa niat berzakat.
Kamu pun kemudian akan diarahkah melalui berbagai macam metode pembayaran seperti via OVO, BCA Virtual, Direct Debit BRI, Mandiri virtual dan sebagainya.
Gojek
Gojek juga menyediakan layanan pembayaran zakat di menu utamanya melalui GoGive-EKRUT
Gojek bekerja sama dengan Kitabisa.com juga tidak ketinggalan berpartisipasi untuk menyalurkan zakat, melalui fitur GoGive di menu utama. Kamu hanya perlu memilih menu zakat.
Sayangnya tidak terdapat kalkulator penghitungan zakat di aplikasi ini, kamu bisa membayar zakat berapapun kamu mau, dan memilih jenis donasi penyaluran seperti aplikasi Kitabisa.com, Dompet Dhuafa, Griya Yatim dan sebagainya.
Perlu diingat bahwa, metode pembayaran zakat di aplikasi Gojek ini masih didukung oleh GoPay.
Bazis DKI Jakarta
Merupakan aplikasi zakat yang dibuat oleh Badan Amil Zakat Infaq dan Shodaqoh (Bazis) Provinsi DKI Jakarta, tentunya lembaga ini sangat terpercaya.
Beberapa fitur unggulan dalam aplikasi ini yaitu muzakki dapat mengetahui catatan laporan pengumpulan dan pemakaian dana zakat yang terkumpul di lembaga tersebut.
Situs resmi Baznas
Bila kamu merasa kurang yakin dengan daftar aplikasi bayar zakat online di atas, kamu bisa juga membayar zakat di situs resmi Baznas. Pasalnya laman ini cukup kredibel dalam mengelola dana zakat.
Kamu tinggal memilih jenis pembayaran zakat yang diinginkan mulai dari zakat fitrah, zakat mal dan zakat penghasilan. Adapun zakat fitrah untuk 1 jiwa dihitung Rp 40.000.
Baznas mendukung pembayaran zakat berbagai metode melalui GoPay, transfer bank, Paypal dan lain-lain.
Baca juga: Go-Pay kini bisa dipakai berdonasi di Kitabisa
Itu dia hukum zakat online beserta aplikasi yang menyediakan kemudahan membayar zakat. Kamu bisa mencoba salah satunya.
Namun, apabila kamu ragu, kamu tetap dapat menunaikan zakat secara langsung misalnya dengan memberikan kepada tetangga yang membutuhkan.
Sumber:
- Dompet Dhuafa
- Baznas
- Tokopedia