Pemerintah sedang merancang aturan kerja baru untuk mengatur skema pemberian upah per jam dari sebelumnya upah per bulan.
Aturan itu nantinya akan masuk ke dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja klaster ketenagakerjaan.
Selain aturan ini, sebelumnya pemerintah juga tengah mendalami aturan tentang jam kerja yang lebih fleksibel, proses perekrutan serta pemutusan hubungan kerja (PHK).
Adapun perbedaan antara upah per jam dan per bulan yakni, bila upah per jam, gaji yang diberikan dihitung berdasarkan jam kerja dalam sebulan. Sementara, gaji per bulan adalah gaji yang diterima per bulan atau tetap disertai dengan insentifnya.
Baca juga: Ini daftar UMP 2020 terbaru di Indonesia beserta kenaikannya
Sasaran pekerja yang di upah per jam
Salah satu sasaran dari upah per jam ada pekerja freelance- EKRUT
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah mengatakan, nantinya aturan ini akan berlaku bagi tenaga kerja yang memiliki total jam kerja kurang dari 35 jam seminggu.
Sebelumnya bila merunut pada aturan Undang-Undang no 11 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, waktu kerja yang umum mencapai 40 jam per minggu atau 8 jam per hari.
Itu sebabnya sasaran dari jenis pekerjaan ini adalah mereka yang bekerja dalam bidang jasa dan paruh waktu, seperti pekerja ekspatriat, freelancer, konsultan, dan lain-lain.
Baca juga: Kapan harus tolak tawaran freelance?
Menimbang Untung dan rugi upah per jam
Ada banyak pro dan kontra atas wacana upah per jam ini-EKRUT
Aturan ini dinilai oleh beberapa pihak membawa dampak positif dan negatif. Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani mendukung usulan ini agar sistem kerja lebih fleksibel dan mengikuti tren yang banyak terjadi.
Para pengusaha pada akhirnya dapat memberikan upah besar kepada kalangan pekerja yang lebih produktif begitupun sebaliknya.
Sementara, aturan yang ada sekarang yaitu upah per bulan, telah menyamaratakan kemampuan kerja antara karyawan yang rajin dan tidak.
Dengan aturan ini, pekerja juga bisa memilih pekerjaan di lebih dari satu perusahaan.
Selain itu, dengan skema upah per jam ini dapat membuat pemerintah lebih mudah menganalisis dan membaca pergerakan ekonomi dalam pembuatan kebijakan moneter.
Baca juga:Catat, ini tips ampuh agar kamu naik gaji!
Di sisi lain penolakan datang dari kalangan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Presiden KSPI Said Iqbal dalam situs resmi KSPI menuliskan bahwa rancangan ini akan merugikan kaum pekerja di antaranya,
- Upah yang diterima buruh dalam per bulan bisa jadi di bawah UMR
- Pengusaha akan seenaknya mengatur jam kerja buruh secara sepihak
- Terjadi diskriminasi upah bagi pekerja yang mengambil cuti haid, melahirkan hingga melaksanakan ibadah haji
- Daya tawar yang rendah terhadap pekerja
Iqbal menilai bahwa dengan masih tingginya jumlah pengangguran di Indonesia, ditambah rendahnya skill pekerja dengan kaum buruh yang didominasi oleh 70 persennya dari lulusan SMP, maka kebijakan ini tidak sesuai diterapkan di Indonesia.
Fenomena upah per jam di berbagai negara
Beberapa negara maju seperti Amerika, Australia, Belanda dll memang telah menggunakan sistem upah per jam- EKRUT
Banyak negara maju yang telah menerapkan upah per jam, seperti Amerika, Lukemberg, Belanda, Islandia, Denmark, Norwegia, Australia, Perancis, Jerman dan lain-lain.
Di antara banyaknya jenis pekerjaan di dunia ini, ada yang dibayar tinggi dan ada yang dibayar rendah untuk hitungan per jamnya.
Pekerjaan yang dibayar tinggi per jam meliputi, sekertaris yang dibayar USD 18.21 per jam, asisten dokter gigi USD 18,09 per jam, petugas keuangan rata-rata dibayar USD 18.60 per jam, pekerja kontruksi USD 16.08 per jam dan customer care USD 15,81 per jam.
Sedangkan pekerjaan yang dibayar rendah per jamnya seperti pekerja pertanian USD 9.51 per jam, ticketing USD 9.43 per jam, kasir USD 9.15 per jam dan pelayan USD 8.71 per jam.
Rekomendasi Bacaan:
- 7 tunjangan kerja unik yang menarik karyawan selain gaji
- Ide kerja sampingan ini bantu kamu dapat penghasilan lebih
- 4 Tips agar dibajak perusahaan lain
Sumber:
- KSPI
- Thebalancecareer
- NBCNews