Careers

Apa itu unpaid leave? Kenali pengertian dan dasar hukumnya di sini!

Published on
Min read
8 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

unpaid-leave-adalah-EKRUT.jpg

Dalam beberapa kesempatan, terkadang dari kamu pasti ada yang mengajukan cuti di luar jatah cuti tahunan. Umumnya alasan yang biasanya dibuat adalah karena harus melanjutkan pendidikan atau keadaan mendesak lainnya. Nah, bila keadaan ini tidak dapat ditunda, pada akhirnya kamu akan bersedia mengajukan cuti tidak dibayar atau istilah lainnya unpaid leave. Seperti apa aturan dan penjelasan dari unpaid leave? Ikuti selengkapnya di sini.

Baca juga: Apa Itu Sabbatical Leave dan Regulasinya di Indonesia

Apa itu unpaid leave? 

unpaid leave adalah EKRUT 
Unpaid leave adalah cuti yang diajukan karyawan dan karyawan bersedia untuk tidak digaji - EKRUT

Cuti tidak dibayar atau unpaid leave adalah jenis cuti yang diajukan pekerja dimana perusahaan tidak wajib membayar upah selama cuti itu dilakukan. Umumnya prinsip yang dipakai dalam unpaid leave yaitu, “no work no pay”. Maksudnya, kamu dibolehkan untuk cuti dan tidak melakukan pekerjaannya namun juga tidak digaji. Adapun beberapa hal yang umumnya menjadi alasan karyawan mengajukan unpaid leave yaitu: 

  • Merawat keluarga yang sakit 
  • Mengikuti misi kemanusiaan di luar daerah atau luar negeri 
  • Mengikuti kejuaraan atau lomba 
  • Menemani suami tugas belajar di luar kota 
  • Mendapat kesempatan kursus singkat dari sponsor di luar perusahaan
  • Melanjutkan pendidikan karena mendapat beasiswa dan atas kemauan sendiri

Walaupun kamu memiliki alasan mendesak yang membuatmu harus mengajukan unpaid leave, namun perlu disadari bahwa pemberi kerja atau perusahaan dapat memilih untuk menolaknya karena berbagai alasan. Salah satu alasan perusahaan menolak unpaid leave adalah karena kurangnya jumlah pekerja sehingga ketidakhadiranmu saat itu dianggap dapat mempengaruhi produksi perusahaan. Alasan penolakan ini umumnya dapat kamu temui dalam perusahaan ritel dimana karyawan biasanya lebih sulit untuk mengajukan cuti tambahan. 

Baca juga: 7 Tips jitu agar pengajuan cuti disetujui atasan

Aturan unpaid leave dalam Undang-Undang

unpaid leave adalah EKRUT 
Aturan tentang unpaid leave tidak dijelaskan secara rinci di dalam UU Ketenagakerjaan - EKRUT

Perlu diketahui bahwa perusahaan tidak wajib memberikan unpaid leave pada karyawannya karena aturan mengenai unpaid leave tidak dijelaskan dengan jelas dalam Undang-Undang. Hal ini berbanding terbalik dengan cuti berbayar yang memang menjadi hak karyawan dan sudah diatur dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 dalam pasal 93 ayat 2, di mana cuti berbayar meliputi beberapa aspek seperti:

  • Pekerja/buruh sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Pekerja/buruh perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
  • Pekerja/buruh tidak masuk bekerja karena pekerja/buruh menikah, menikahkan, mengkhitankan, membaptiskan anaknya, isteri melahirkan atau keguguran kandungan, suami atau isteri atau anak atau menantu atau orang tua atau mertua atau anggota keluarga dalam satu rumah meninggal dunia;
  • Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena sedang menjalankan kewajiban terhadap negara;
  • Pekerja/buruh tidak dapat melakukan pekerjaannya karena menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya;
  • Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha;
  • Pekerja/buruh melaksanakan hak istirahat;
  • Pekerja/buruh melaksanakan tugas serikat pekerja/serikat buruh atas persetujuan pengusaha dan pekerja/buruh melaksanakan tugas pendidikan dari perusahaan.

Karena tidak diatur dalam Undang-Undang, maka kebijakan pemberian unpaid leave akan kembali kepada perusahaan masing-masing. Biasanya perusahaan akan mendasarkan pemberian unpaid leave pada pasal 93 ayat 1 di UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 yang berbunyi, ”Upah tidak dibayar apabila pekerja/buruh tidak melakukan pekerjaan”. 

Baca juga: Begini aturan cuti melahirkan yang harus kamu perhatikan

Aturan unpaid leave dalam keadaan pandemi 

Meski aturan pemberian unpaid leave tidak wajib ada, dalam beberapa situasi seperti saat menghadapi pandemi ini atau kemerosotan ekonomi dan bisnis, perusahaan banyak yang menawarkan dan memaksa karyawannya untuk mengambil unpaid leave. 

Adapun alasan perusahaan menawarkan unpaid leave adalah:

  • Pemotongan biaya perusahaan tanpa harus menghilangkan jabatan mereka di kantor.
  • Menghemat biaya selama musim sepi.
  • Mengatasi kemunduran perusahaan dan menyeimbangkan kembali anggaran. 

Lantas bagaimana hukumnya jika perusahaan menawarkan atau memaksa karyawan mengambil unpaid leave ini? 

Menurut Aloysius Uwiyono Pakar Hukum Ketenagakerjaan dari UI mengatakan bahwa, unpaid leave tidak bisa ditawarkan pada pekerja yang terkena Covid-19 sebagai alasan untuk melakukan PHK. 

Ia menambahkan bahwa unpaid leave adalah hak pekerja bukan hak pengusaha, sehingga harus disepakati terlebih dahulu. 

Senada dengan hal itu, Kahar Cahyono selaku Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) juga menilai bahwa karyawan yang alami cuti tak dibayar dan dirumahkan termasuk pelanggaran. 

Kahar berpedoman pada aturan yang terdapat dalam poin F ayat 2 pasal 93 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi,

”Pekerja/buruh bersedia melakukan pekerjaan yang telah dijanjikan tetapi pengusaha tidak mempekerjakannya, baik karena kesalahan sendiri maupun halangan yang seharusnya dapat dihindari pengusaha”. 

Karena aturan inilah Kahar berpendapat bahwa karyawan yang mengambil unpaid leave karena Covid-19 harus tetap dibayar. 

Di sisi lain dengan memberlakukannya unpaid leave, perusahaan juga bisa mengalami beberapa kerugian seperti: 

  • Menurunkan motivasi kerja dan produktivitas karyawan yang tersisa.
  • Mengganggu kemajuan perusahaan.
  • Karyawan yang diberi kesempatan unpaid leave bisa saja menemukan pekerjaan lain.

Setelah mengetahui aturan unpaid leave tersebut, kini kamu bisa mempertimbangkan untuk mengajukannya bila dibutuhkan pada situasi yang mendesak. 

Baca juga: Catat! Jadwal libur nasional dan cuti bersama 2020

Kapan bisa mengajukan unpaid leave?

Kapan bisa mengajukan unpaid leave?
Perhatikan peraturan yang berlaku di perusahaan sebelum mengajukan unpaid leave - Pexels

Sebelum mengajukan unpaid leave, kamu perlu mencari tahu apakah perusahaan tempatmu bekerja mengizinkan karyawannya untuk mengambil unpaid leave. Jika perusahaan mengizinkan, kamu harus mencari tahu apakah kamu termasuk karyawan yang bisa mengajukan unpaid leave atau bukan, karena beberapa perusahaan menerapkan beberapa peraturan tertentu.

Misalnya apakah waktu bekerja kamu sudah cukup lama untuk bisa mengajukan unpaid leave atau kamu bisa mencari tahu berapa lama waktu bekerja yang diperlukan agar kamu diperbolehkan menggunakan unpaid leave, misalnya minimal satu tahun bekerja. Namun ada juga perusahaan yang justru mengizinkan karyawan menggunakan unpaid leave karena belum lama bekerja sehingga belum memiliki hak cuti tahunan. Sehingga penting untuk mencari tahu apakah kamu layak atau tidak menggunakan unpaid leave sebelum mengajukan tanggal cuti. 

Baca juga: 9 Tanda kamu butuh cuti secepatnya 

Bagaimana cara mengajukan unpaid leave?

Bagaimana cara mengajukan unpaid leave?
Diskusikan waktu yang tepat untuk mengajukan unpaid leave dengan atasan agar mendapat keputusan terbaik - Pexels

Berikut adalah beberapa hal yang perlu kamu perhatikan sebelum mengajukan unpaid leave

1. Perhatikan aturan perusahaan yang berlaku

Untuk bisa mengajukan unpaid leave, kamu perlu mencari tahu mengenai peraturan yang berlaku di perusahaan tempat kamu bekerja. Misalnya apakah kamu termasuk karyawan yang bisa mengajukan unpaid leave dan berapa lama waktu yang diizinkan untuk mengajukan unpaid leave. Kamu juga perlu memastikan bahwa unpaid leave yang ingin kamu ambil tidak termasuk dalam jenis cuti yang diatur dalam UU Ketenagakerjaan. 

Beberapa perusahaan mengizinkan karyawannya untuk mengajukan unpaid leave hanya untuk alasan mengenyam pendidikan. Namun beberapa perusahaan lainnya mengizinkan karyawan untuk keperluan lain. 

2. Sudah mengerti risikonya

Sebelum mengajukan unpaid leave, ada baiknya untuk kamu berdiskusi dengan atasanmu terlebih dahulu mengenai risiko yang akan kamu dapat karena mengajukan unpaid leave. Apakah kekosonganmu akan memberikan dampak buruk terhadap kerja tim atau apakah kamu akan menerima dampak buruk karena tidak berada di kantor selama beberapa waktu. Kamu perlu mempertimbangkan dampak yang akan terjadi pada dirimu dan juga kondisi perusahaan jika kamu mengajukan unpaid leave. Kamu perlu membicarakan juga solusi yang terbaik untuk kamu dan perusahaan karena unpaid leave yang kamu ajukan.

Akan lebih baik jika kedua belah pihak tidak mengalami dampak buruk yang terlalu besar. Perusahaan pun mungkin akan lebih mudah memberikan keputusan atas unpaid leave yang kamu ajukan. Jangan lupa juga untuk mendiskusikan mengenai pekerjaan yang kamu tinggalkan, apakah akan ada orang lain yang bisa menggantikanmu, atau apa yang akan terjadi setelah kamu kembali bekerja lagi nantinya. 

Kamu perlu benar-benar mempersiapkan dampak positif dan negatif yang akan terjadi kepadamu nantinya karena jika kamu mengambil unpaid leave terlalu lama, pasti akan ada dampak yang terjadi dan kamu perlu mempertimbangkannya untuk proyeksi kariermu selanjutnya.

3. Carilah waktu yang tepat

Selain itu pertimbangkan juga keadaan perusahaan saat kamu ingin mengajukan unpaid leave tersebut. Selain mendiskusikan mengenai dampak, kamu juga perlu mendiskusikan dengan atasanmu mengenai waktu yang tepat untuk mengambil unpaid leave. Contohnya apakah ada karyawan lain yang dapat menggantikanmu selama kamu tidak bekerja. Kamu mungkin tidak dapat mengajukan unpaid leave jika perusahaan sedang melaksanakan event di mana mereka membutuhkan banyak SDM untuk berpartisipasi.

Contoh lainnya jika pekerjaan yang sedang kamu lakukan adalah sebuah proyek besar atau suatu pekerjaan yang vital, kamu mungkin akan kesulitan mendapatkan izin karena kemungkinan tidak ada orang lain yang dapat melakukan pekerjaanmu dan perusahaan mungkin tidak ingin pekerjaan tersebut tertunda. Namun jika tidak ada sesuatu yang memberatkan kamu untuk mengambil unpaid leave, sebenarnya perusahaan mungkin akan lebih mudah memberikan izin karena unpaid leave berbeda dengan cuti tahunan di mana kamu tetap memiliki hak untuk dibayar.

Baca juga: Tak bisa berhenti pikirkan masalah pekerjaan saat cuti? Coba cara ini! 

Untuk perusahaan yang menawarkan melakukan unpaid leave kepada karyawannya di masa pandemi ini, ada baiknya tawaran tersebut dibicarakan dengan baik antara pengusaha dan karyawan agar terjadi kesepakatan di antara kedua belah pihak. Sementara itu, kamu juga berhak mengambil waktu istirahat karena penting untuk kesehatan fisik dan mental kamu, tonton video berikut ini mengenai cara mengatasi burnout untuk membantu kamu membuat keputusan apakah kamu butuh mengambil cuti atau tidak. 

unpaid leave adalah EKRUT

Sumber: 

  • UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003
  • wisegeek
  • gadjian
  • CNBC Indonesia
  • kliklegal.com
  • hukumonline
  • cnbc
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read

    Video