Pemerintah Indonesia telah membuat Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP). Hal ini disampaikan oleh Johnny G Plate selaku Menteri Komunikasi dan Informatika.
Menurutnya, Surat Presiden terkait RUU PDP tersebut telah dikirimkan ke DPR beberapa waktu lalu dan akan segera dibahas bersama.
Adapun tujuan dari pembuatan RUU PDP ini adalah untuk melindungi data digital konsumen di mana hampir semua aktivitas masyarakat saat ini dilakukan secara digital.
Nantinya isi dari RUU PDP ini membahas beberapa hal seperti:
- Keamanan data
- Penggunaan data
- Kepemilikan data
- Kedaulatan data
- Lalu lintas data antar negara
Dalam perancangannya pemerintah telah menggunakan acuan global termasuk General Data Protection and Regulation (GDPR) Uni Eropa.
Melalui RUU PDP yang baru ini, untuk mendapatkan data-data pribadi seperti nama, jenis kelamin, biometric, orientasi seksual, kebangsaan, agama hingga catatan medis perlu persetujuan langsung dari pemiliknya.
Selain itu, pengendali data pribadi nantinya juga wajib memusnahkan informasi tersebut jika dianggap tidak lagi memiliki nilai guna atau ketika pemilik data meminta datanya dihapus.
Informasi terkait data pribadi tersebut juga harus benar-benar dilindungi dan tidak boleh disalahgunakan.
Baca juga: Langgar kebijakan privasi, aplikasi Facebook ini dihapus
Bila pengendali data pribadi gagal melindungi data tersebut atau menyalahgunakannnya, maka pihak tersebut dapat dikenai sanksi pelanggaran data pribadi dengan ancaman pidana penjara 7 tahun atau denda maksimal 70 miliar.
Draft RUU PDP sendiri berisi 15 bab yang terdiri dari 72 pasal termasuk soal sanksi yang akan dikenakan kepada pihak yang melanggar tersebut.
Terlambat punya UU Perlindungan Data Pribadi?
Di ASEAN, Indonesia menjadi negara kelima yang mengesahkan RUU Perlindungan Data Pribadi-EKRUT
Bila RUU Perlindungan Data Pribadi ini selesai dan disahkan, maka Indonesia akan menjadi negara kelima yang di Asia Tenggara yang memiliki Undang-Undang terkait perlindungan data pribadi.
Jauh sebelum Indonesia, beberapa negara seperti Malaysia, Singapura, Thailand dan Filipina telah mengesahkan regulasi tersebut.
Sementara di level global, Indonesia akan menjadi negara ke-127 yang memiliki undang-undang perlindungan data pribadi.
Baca juga: 5 Alasan pentingnya menjaga keamanan data pribadi
Meski begitu masyarakat harus lebih bersabar menantikan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi ini diberlakukan.
Pasalnya, RUU PDP baru akan dibahas setelah pemerintah dan DPR selesai menggarap RUU Omnibus Law.
Rekomendasi Bacaan:
- Jangan sampai Facebook sebarkan data pribadi Anda!
- Sediakan banyak data, Asia diprediksi jadi pemimpin AI
- 10 cara jaga privasi di Internet supaya datamu aman