Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah pada 26 Oktober lalu, menerbitkan surat edaran bagi seluruh Gubernur di Indonesia.
Dalam surat edaran nomor M/11/HK.04/X/2020 tersebut, isinya menerangkan tentang aturan upah minimum 2021 yang tidak mengalami kenaikan, sehingga tetap bersumber pada standar upah minimum 2020.
Melalui aturan tersebut dijelaskan kenapa upah minimum tidak mengalami kenaikan, salah satunya karena pandemi Covid-19 telah berdampak besar pada kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja/buruh termasuk di dalamnya membayar upah.
Sehingga, dalam rangka memberikan perlindungan dan kelangsungan pekerja serta kelangsungan usaha aturan ini perlu dikeluarkan.
Ada tiga poin penting yang diminta kepada Gubernur dalam Surat Edaran tersebut yakni:
- Menetapkan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum 2020.
- Melaksanakan penetapan Upah Minimum setelah tahun 2021 sesuai Ketentuan Perundang-Undangan.
- Menetapkan dan mengumumkan tentang Upah Minimum Provinsi Tahun 2021 pada tanggal 31 Oktober 2020.
Surat ini pun tidak hanya dikirimkan kepada Gubernur dan Pemimpin Daerah lainnya, tetapi juga kepada Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat buruh.
Sebelumnya Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) pernah menuntut agar upah minimum 2021 mengalami kenaikan hingga 8 persen.
Bila tidak, maka KSPI dan serikat buruh lainnya akan menggelar kembali demo kepada pemerintah seperti halnya demo Omnibus Law Cipta Kerja yang kemarin sudah pernah terjadi.
Baca juga: Poin-poin kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Menurut pimpinan KSPI Said Iqbal, tidak relevan menunda kenaikan upah minimum 2021 karena pertumbuhan ekonomi yang minus akibat pandemi yang terjadi saat ini.
Justru dengan upah minimum yang tidak mengalami kenaikan tersebut bisa mengakibatkan daya beli masyarakat menurun dan akan berimbas pada menurunnya tingkat ekonomi karena nilai jual yang rendah.
Adapun bila melihat ke belakang, daftar beberapa UMP Indonesia pada tahun 2020 yakni:
- UMP wilayah Banten Rp 2.460.968 dari sebelumnya Rp 2.267.965
- UMP wilayah DKI Jakarta Rp 4.267.349 dari sebelumnya Rp 3.940.973
- UMP wilayah Jawa Barat Rp 1.810.351 dari sebelumnya Rp 1.668.372
- UMP wilayah Jawa Tengah Rp 1.742.015 dari sebelumnya Rp 1.605.396
- UMP wilayah Jawa Timur Rp 1.768.777 dari sebelumnya Rp 1.630.058
- UMP wilayah Yogyakarta Rp 2.004.000 dari sebelumnya Rp 1.570.922
- UMP wilayah Bali Rp 2.493.523 dari sebelumnya Rp 2.297.967
- UMP wilayah NTB Rp 2.183.883 dari sebelumnya Rp 1.971.547
- UMP wilayah NTT Rp 1.945.902 dari sebelumnya Rp 1.793.298
Sementara untuk wilayah lainnya kamu bisa melihat dalam daftar UMP 2020 ini. Jadi, apakah kamu setuju bila upah minimum tidak mengalami kenaikan di tahun 2021 nanti?
Sumber:
- JDIH.Kemnaker
- kompas.com