Careers

Benarkah THR akan dicicil? Begini penjelasannya!

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

thr-akan-dicicil-EKRUT.jpg

Situasi pandemi Covid-19 berbarengan dengan datangnya hari raya lebaran di mana para karyawan biasanya mendapatkan tunjangan hari raya (THR). Namun kabarnya THR di tahun ini akan dicicil benarkah?

Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspindo) memang mengajukan usulan kepada pemerintah untuk memberikan keringanan kepada pengusaha berupa kewajiban tagihan, iuran BPJS Ketenagakerjaan, penundaan pembayaran pajak hingga cicilan pembayaran THR.

Pasalnya untuk membayar gaji karyawan saja sudah banyak perusahaan yang tidak mampu apalagi harus membayar THR. 

Keadaan ini terutama menjadi makin sulit apalagi bila dibanding dengan perusahaan terdampak seperti di sektor perhotelan, restoran dan manufaktur yang mengalami penurunan omset yang cukup besar. 

Baca juga: 5 Cara jitu agar perusahaan bisa bertahan di tengah pandemi Corona

Maka dari itu, Agung Pambudi selaku Direktur Eksekutif Apindo meminta kepada pemerintah agar pembayaran THR bisa dicicil dengan skema pembayaran 50 persen hingga 25 persen dulu, baru kemudian di akhir tahun ini akan dilunasi sisanya oleh perusahaan atau saat kondisi mulai membaik. 

Namun, usulan ini ditolak oleh Kahar S Cahyono selaku perwakilan dari KSPI (Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia) yang  meminta agar THR tetap bisa dibayar penuh 100 persen maksimal di hari ke-7 sebelum hari raya. 

Kahar menilai uang THR ini adalah rutinitas perusahaan yang memang seharusnya sudah dipersiapkan dari sejak jauh-jauh hari sebelum hari raya dan pandemi ini muncul. 

Kahar menilai usulan ini aneh, sebab Corona baru saja terjadi bulan lalu dan perusahaan tidak memiliki dana untuk THR. 

Respon dari pemerintah 

THR akan dicicil EKRUT
 
Menteri Ketenagakerjaan kabarnya memperbolehkan THR dicicil atau ditunda-EKRUT

Menanggapi usulan ini, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah memperbolehkan pengusaha mencicil atau menunda pemberian THR ini asalkan dilakukan dialog terlebih dahulu bersama dengan pekerja berdasarkan adanya kesepakatan.

“Bagi pengusaha yang kesulitan kami menyarankan ditempuh dengan mekanisme dialog antara pengusaha dan pekerja buruh untuk menyepakati pembayaran THR itu seperti apa,” ucap Ida. 

Baca juga: Seperti apa cara menghitung THR? Cari tahu di sini!

Lebih lanjut Ida juga mencontohkan bila perusahaan yang tidak mampu membayar sekaligus maka pembayaran THR dapat dilakukan bertahap. Meski begitu dirinya menekankan agar terjadi kesepakatan bersama dalam keadaan ini. 

Sanksi bagi perusahaan yang tak berikan THR

THR akan dicicil EKRUT 
UU telah mengatur sanksi bagi perusahaan yang telat membayar THR-EKRUT

Aturan mengenai kewajiban membayar THR sebelumnya telah disampaikan dalam Peraturan Presiden no 78 tahun 2015 tepatnya, dalam pasal 7 ayat 1 hingga 3. 

Dalam ayat 1 dan 3 di pasal tersebut disebutkan bahwa pemberian THR hukumnya wajib bagi pengusaha dan paling lambat diberikan pada hari ke 7 sebelum hari raya.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pengusaha yang tidak memberikan THR, diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, pasal 10 dan 11 di sana disebutkan bahwa:

  • Pengusaha yang terlambat membayar THR akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang dibayarkan
  • Pemberian denda ini tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayar THR
  • Adanya sanksi administratif sebagaimana tertulis dalam pasal 11, dan lalu dijelaskan dalam pasal 9 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 20 tahun 2016 bahwa sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak memberikan THR ini berupa teguran tertulis dan pembatasan usaha 

Tentunya bila menilik pada UU yang berlaku, THR hukumnya wajib diberikan. Namun kita juga tidak bisa memungkiri bahwa pandemi ini membuat banyak pihak dalam kesulitan mau itu pengusaha ataupun pekerja. 

Baca juga: Resesi ekonomi dan potensinya di tengah pandemi

Untuk menyiasati hal ini tentunya solusi yang paling mungkin dilakukan adalah dengan membuka ruang komunikasi dalam kesepakatan bersama. 

thr akan dicicil EKRUT

Sumber: 

  • BBCIndonesia
  • Detik.com
  • Permenaker No 20 tahun 2016
  • Permenaker No 6 tahun 2016
  • Peraturan Presiden No 78 tahun 2015 
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    H1_1._Massive_Online_Open_Course_(MOOC)_Belajar_ilmu_dari_universitas_top_dunia.jpg

    Lainnya

    Belajar Ilmu dari Universitas Top Dunia Dengan Metode MOOC

    Anisa Sekarningrum

    31 October 2022
    5 min read
    Sejarah_Revolusi_Industri_dan_Dampaknya_Bagi_Kehidupan_Manusia.png

    Lainnya

    Sejarah Revolusi Industri dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia

    Sartika Nuralifah

    11 October 2022
    7 min read

    Video