Keberadaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia sebelumnya sudah diatur di dalam Undang-undang.
Namun, Omnibus Law Cipta Kerja disebut-sebut akan semakin mempermudah izin tenaga kerja asing di Indonesia.
Nah, untuk memberimu gambaran lebih jelas terkait aturan Tenaga Kerja Asing di Indonesia, berikut ulasan yang bisa kamu simak.
Jumlah Tenaga Kerja Asing di Indonesia
Kurang lebih ada sekitar 95.335 TKA di Indonesia-EKRUT
Dari tahun ke tahun jumlah tenaga asing di Indonesia mengalami peningkatan. Pada tahun 2015 hingga 2018 saja rata-rata pertumbuhan TKA mencapai 8.66 persen per tahun.
Padahal pada tahun 2011 hingga 2014, jumlah TKA mengalami penurunan di angka 8.95 persen per tahun.
Adapun jumlah total tenaga kerja asing menurut data dari Kementerian Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Indonesia pada 2018, mencapai 95.335 pekerja yang kebanyakan datang dari berbagai negara seperti:
- TKA dari Tiongkok mencapai 32.309 pekerja
- TKA dari Jepang mencapai 13.897 pekerja
- TKA dari Korea Selatan mencapai 9.686 pekerja
- TKA dari India mencapai 6.895 pekerja
- TKA dari Malaysia mencapai 4.667 pekerja
Selain kelima negara tersebut, masih ada ribuan tenaga kerja asing yang berasal dari negara lain seperti dari Filipina, Singapura, Amerika, Australia, Inggris dan lain-lain.
Baca juga: HRD harus bagaimana menghadapi "perang harga" kandidat?
Daftar pekerjaan dan jabatan Tenaga Kerja Asing (TKA)
Pemerintah menyiapkan sekitar 728 posisi kerja untuk TKA di sektor industri pengolahan-EKRUT
Bila melihat dari aturan yang dibuat dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 228 tahun 2019 tentang jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing, setidaknya ada 18 industri yang bisa diisi oleh TKA meliputi:
- Konstruksi dengan total 181 posisi kerja
- Real Estate dengan total 6 posisi kerja
- Pendidikan dengan total 143 posisi kerja
- Industri Pengolahan, dengan total 728 posisi kerja
- Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi, dengan total 19 posisi kerja
- Pengangkutan dan Pergudangan, dengan total 51 posisi kerja
- Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi, dengan total 57 posisi kerja
- Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum, dengan total 12 posisi kerja
- Pertanian, Kehutanan dan Perikanan dengan total 9 posisi kerja
- Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya, dengan total 3 posisi kerja
- Aktivitas Keuangan dan Asuransi, dengan total 32 posisi kerja
- Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial, dengan total 4 posisi kerja
- Informasi dan Telekomunikasi, dengan total 244 posisi kerja
- Pertambangan dan Penggalian, dengan total 592 posisi kerja
- Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin, dengan total 40 posisi kerja
- Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor, dengan total 48 posisi kerja
- Aktivitas Jasa Lainnya, dengan total 8 posisi kerja
- Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis, dengan total 20 posisi kerja
Dari data di atas, diketahui bahwa jumlah total keseluruhan jabatan yang dapat diisi oleh tenaga kerja asing di Indonesia mencapai sekitar 2.177 posisi kerja.
Baca juga: 8 Skill teknologi yang paling banyak dicari di 2020
Daftar pekerjaan dan jabatan yang dilarang diduduki oleh Tenaga Kerja Asing
Sedangkan jabatan yang dilarang diisi oleh TKA rata-rata berupa jabatan personalia-EKRUT
Sementara itu, menurut Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 40 tahun 2012 disebutkan pula daftar jabatan yang dilarang diduduki oleh tenaga kerja asing di Indonesia. Kebanyakan dari jabatan tersebut bergerak dalam personalia. Berikut daftarnya:
- Direktur personalia
- Manajer hubungan industri
- Manajer personalia
- Supervisor pengembangan personalia
- Supervisor perekrutan personalia
- Supervisor penempatan personalia
- Supervisor pembinaan karir pegawai
- Penata usaha personalia
- Kepala Eksekutif kantor (CEO)
- Ahli pengembangan personalia dan karir
- Spesialis personalia
- Penasehat karier
- Penasehat tenaga kerja
- Pembimbing dan konseling jabatan
- Perantara tenaga kerja
- Pengadministrasi pelatihan pegawai
- Pewawancara pegawai
- Analis jabatan
- Penyelenggara keselamatan kerja pegawai
Peraturan Tenaga Kerja Asing dalam Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja
Omnibus law kabarnya mempermudah izin TKA bekerja di Indonesia-EKRUT
Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi memang telah memerintahkan agar proses dan prosedur pengurusan izin TKA berkualifikasi dipermudah dalam rapat terbatas penataan TKA.
Sejalan dengan hal tersebut, kini keberadaan Omnibus Law Cipta Kerja juga disebut-sebut akan memperlancar masuknya tenaga kerja asing Tanah Air, meski aturannya sendiri belum dijelaskan secara detail dan masih berupa draf RUU yang bersifat belum final.
Namun, pemerintah melalui draf RUU Omnibus Law yang baru ini telah menghapus pasal 43 UU Ketenagakerjaan tentang aturan mengenai perusahaan yang merekrut TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing yang disahkan oleh Menteri atau pejabat.
Tak hanya itu, draf RUU Omnibus Law juga sudah menghapus pasal 44 UU Ketenagakerjaan yang mengharuskan tenaga kerja asing menaati ketentuan jabatan dan standar kompetensi yang berlaku.
Hal ini salah satunya yang memicu kontroversi di kalangan aktivis pekerja, yang mana menurut Saiq Iqbal selaku Presiden Konfederensi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) melalui aturan ini, pekerja asing tanpa skill pun mudah masuk ke Indonesia dan membuka kran TKA semakin besar.
Tetapi dari pemerintah membantah hal tersebut dan berdalih bila buruh kasar tidak diperuntukan bagi TKA, melainkan TKA yang di Indonesia harus memiliki kualifikasi.
Tenaga kerja asing di Indonesia dalam bisnis startup
Salah satu sektor industri yang diisi oleh TKA yakni bekerja di startup lokal-EKRUT
Berbicara tentang tenaga kerja asing, salah satu sektor yang kerap diisi oleh tenaga kerja asing di Indonesia yaitu bekerja di startup lokal.
Startup unicorn seperti Gojek saja kabarnya juga banyak mempekerjakan pengembang IT dari Bangalore India. Alasannya karena skill mereka bagus dibanding SDM Teknologi di tanah air yang belum mumpuni untuk berkompetisi di dunia digital.
Hasil riset dari AT Kearney juga menyimpulkan bila Indonesia hanya menghasilkan 278 insinyur IT dari tiap 1 juta penduduk. Tak heran bila terkadang keadaan ini membuat pengusaha IT banyak mengeluh.
Jumlah sarjana IT kita kalah bersaing dengan India yang sudah berhasil mencetak 1.159 sarjana IT dan Malaysia 1.834 sarjana IT.
Padahal bila melihat dari tren rekrutmen yang dilakukan oleh EKRUT, sektor pekerjaan di bidang IT mengalami kenaikan permintaan, seperti:
- Data Analyst dan Scientists yang naik 76.59 persen
- Brand Marketing, naik 66 persen
- Startegic Planner, naik 62.68 persen
- Full Stack Engineer, naik 50,85 persen
- Security / Network Engineer, naik 23,91 persen
Baca juga: Ini perbedaan Data Engineer dan Data Scientist
Permintaan tenaga kerja IT yang tinggi tentu akan sulit dipenuhi oleh tenaga kerja lokal bila kualitas pekerja di Indonesia belum memenuhi kualifikasi yang dicari.
Ditambah data dari BPS pada 2018 menunjukan bahwa, penyumbang angkatan kerja terbanyak di Indonesia sebagian besar berasal dari SD sebanyak 25.21 persen, SMP 18.01 persen, SMK 11.03 persen sementara dari lulusan diploma menjadi angkatan kerja yang paling kecil 2.78 persen dan lulusan dari universitas hanya 9.40 persen.
Dengan melihat keadaan ini pemerintah harus terus berupaya untuk menghasilkan sumber daya manusia yang unggul terutama dalam pendidikan dan kecakapan kerja.
Melalui kurikulum yang tepat dan pelatihan kerja yang benar, generasi muda bisa mengetahui kecakapan apa saja yang dibutuhkan oleh perusahaan.
Dengan begitu akan tumbuh SDM yang berkualitas dan keberadaan tenaga asing tidak menjadi ancaman di negeri sendiri.
Rekomendasi Bacaan:
- Apa itu omnibus law dan rancangan yang akan ditetapkan?
- 5 bekal berkarier di industri teknologi
- Outsourcing dan talent marketplace, apa bedanya?
Sumber:
- Draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaan No 40 tahun 2012
- Keputusan Menteri Ketenagakerjaa No 228 tahun 2019
- Katadata
- SindoNews
- CNBCIndonesia