Pemerintah Joko Widodo menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Padahal sebelumnya berdasarkan keputusan Mahkamah Agung pada Maret lalu, hakim telah membatalkan aturan kenaikan iuran BPJS yang merujuk pada Peraturan Presiden no 75 tahun 2019, dimana peraturan ini mulai berlaku sejak Januari kemarin.
Perjalanan perubahan tarif BPJS Kesehatan dalam setahun
Dalam setahun sudah 3 kali terjadi perubahan tarif naik dan turun iuran BPJS Kesehatan-EKRUT
Setidaknya dalam 1 tahun ini tarif iuran BPJS Kesehatan mengalami 3 kali perubahan tarif naik dan turun yang membuat masyarakat bingung. Berikut ulasan terkait perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan selama pemerintahan Joko Widodo:
- Pada 2016, pemerintah mengeluarkan aturan Perpres no 19 tahun 2016 yang mengatur besaran kenaikan tarif iuran BPJS pada saat itu, yang berlaku sejak 1 April 2016. Di mana untuk kelas I menjadi Rp 80.000 dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan. Kelas II menjadi Rp 51.000 dari sebelumnya Rp 42.500 per bulan. Kelas III tidak mengalami kenaikan tetap di angka Rp 25.500.
- Kemudian pada 2019, pemerintah kembali mengeluarkan Perpres no 75 tahun 2019 terkait dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2020 dengan rincian kenaikan yakni, kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan dari sebelumnya Rp 80.000 per bulan, kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan dari sebelumnya Rp 59.500 per bulan dan kelas III menjadi Rp 42.000 per bulan dari sebelumnya Rp 25.500.
- Lantaran biaya iuran yang tinggi yang dibebankan pada golongan PBPU (Peserta bukan penerima upah) dan golongan BP (Bukan Pekerja) maka pada Maret lalu, berdasarkan protes Pasien Cuci Darah Indonesia (PCDI), Mahkamah Agung membatalkan Perpres no 75 tahun 2019 tersebut dan mengembalikan tarif iuran BPJS ke tarif semula yakni sesuai aturan Perpres no 19 tahun 2016 atau Perpres no 82 tahun 2018.
- Namun, pada Mei ini pemerintahan Joko Widodo telah membuat aturan Perpres no 64 tahun 2020 berisi tentang kenaikan kembali tarif iuran BPJS Kesehatan yang akan mulai diberlakukan pada 1 Juli nanti.
Baca juga: Iuran BPJS Kesehatan batal naik berdasarkan putusan MA
Besaran kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan yang baru
Melalui Perpres no 64 tahun 2020 Presiden kembali menaikan tarif iuran BPJS Kesehatan-EKRUT
Lantas berapa besaran kenaikan tarif BPJS Kesehatan yang baru dan sudah disetujui oleh Presiden?
Diketahui bahwa berdasarkan pasal 34 ayat 3 Perpres no 64 tahun 2020, kenaikan tarif iuran ini hanya ditujukan bagi golongan peserta PBPU dan BP dengan rincian:
- Ruang perawatan kelas I mengalami kenaikan menjadi Rp 150.000 dari sebelumnya Rp 80.000 per bulan
- Ruang perawatan kelas II mengalami kenaikan juga menjadi Rp 100.000 per bulan dari Rp 51.000.
- Sementara untuk kelas III besaran iuran akan naik pada tahun 2021 mendatang menjadi Rp 35.000.
Ada beberapa alasan pemerintah terus merubah besaran tarif iuran ini menurut M Iqbal Anas Maaruf selaku Kepala Humas BPJS Kesehatan yaitu:
- Dasar program JKN-KIS yakni gotong royong sehingga semua elemen yang terlibat dalam membayar BPJS Kesehatan harus bisa menutupi pengeluaran bersama-sama. Karena iuran yang saat ini belum mencukupi program bersama maka dari itu terjadi penyesuaian tarif iuran kembali bagi kelas I dan kelas II
- Menjaga kualitas JKN, sehingga kebijakan iuran ini harus bisa disinergikan dengan kebijakan keuangan negara agar lebih proporsional dan berkeadilan.
Selain itu menurut Fachmi Idris selaku Direktur Utama BPJS Kesehatan faktor lain adanya penyesuaian tarif ini agar program JKN-KIS tidak mengalami defisit di tahun 2020 ini.
Baca juga: Sudah tahu plus minus BPJS Kesehatan?
Meski begitu, tentunya keadaan ini tidak akan mudah diterima oleh masyarakat apalagi dengan kondisi pandemi seperti ini.
Salah satu pihak yang menyayangkan kenaikan tarif BPJS ini adalah Hariyadi Sukamdani sebagai Ketum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yang merasa khawatir bahwa peserta mandiri tak dapat membayar iuran ini.
Menurutnya, pemerintah harusnya memberikan kelonggaran sebab kondisi bisnis dan masyarakat sedang serba kesulitan.
Sumber:
- Kontan
- Liputan6
- Tempo
- Kompas