Careers

Ini program Tapera yang bakal potong 3 persen gaji pekerja

Published on
Min read
3 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

tapera-EKRUT.jpg

Presiden Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Presiden No 25 tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Melalui aturan ini, nantinya gaji pekerja akan dikenakan potongan sebesar 3 persen sebagai bentuk iuran Tapera tersebut. 

Apa itu aturan Tapera? 

tapera EKRUT 
Tapera adalah bagian dari program pemerintah untuk menyiapkan dana pembiayaan perumahan-EKRUT

Tapera adalah penyimpanan dana oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan. 

Atau secara sederhananya dapat dipahami bahwa program ini ditujukan untuk membantu sistem pembiayaan perumahan bagi para peserta.

Adapun bila merujuk pada pasal 7 dalam PP tersebut, dituliskan bila yang menjadi peserta dalam program ini adalah semua pekerja termasuk pekerja mandiri yang telah berpenghasilan upah minimum, meliputi: 

  • Calon Pegawai Negeri Sipil 
  • Pegawai Aparatur Sipil Negara
  • Prajurit TNI 
  • Prajurit siswa TNI 
  • Anggota Kepolisian 
  • Pejabat negara
  • Pekerja atau buruh BUMN/ BUMD
  • Pekerja atau buruh Badan Usaha Milik Desa 
  • Pekerja atau buruh swasta 
  • Pekerja mandiri 

Baca juga: 5 Cara mengatur keuangan agar bisa beli rumah

Melalui program ini nantinya seluruh pekerja akan membayar iuran Tapera dengan memotong dari gaji atau upah setiap bulan sebesar 3 persen.

Dengan rincian 2,5 persen ditanggung pekerja, sementara 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja yang akan disetorkan langsung ke rekening dana Tapera.

Sedangkan untuk pekerja mandiri, proses pembayarannya dilakukan secara mandiri ke bank kustodian melalui bank penampung. Iuran ini nantinya dibayarkan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan pembayaran gaji.  

Bila peserta tidak membayar iuran ini maka keanggotaannya akan di nonaktifkan. Namun keanggotaan tersebut bisa kembali aktif bila peserta sudah kembali membayar iuran.

Syarat mengikuti program Tapera 

tapera EKRUT 
Setidaknya untuk mengikuti program Tapera kamu harus memiliki kepesertaan 12 bulan-EKRUT

Dalam Bab ke IV Pasal 38 disebutkan beberapa syarat untuk mengikuti program Tapera ini yaitu: 

  • Memiliki masa kepesertaan paling sedikit 12 bulan
  • Termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah 
  • Belum memiliki rumah dan atau
  • Menggunakannya untuk pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama

Baca juga: Mau ambil rumah? Ketahui dulu jenis KPR dan persyaratannya

Pro kontra program Tapera

tapera EKRUT 
Walaupun begitu terjadi prokontra terhadap program Tapera ini-EKRUT

Menanggapi aturan terkait iuran Tapera ini, terjadi pro kontra di masyarakat terutama dari kalangan pengusaha dan buruh.

Apalagi saat ini kita masih menghadapi dampak dari Covid-19 yang membuat pengusaha kehilangan omset dan harus melakukan PHK dimana-mana. 

Seperti dikatakan oleh Sutrisno Iwantono selaku Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO), yang mengkritik jika seharusnya pemerintah ikut serta memikirkan minimnya keuangan perusahaan. 

Ia juga menambahkan sebaiknya pemerintah tidak mengeluarkan aturan mendadak di tengah keadaan pandemi ini dengan melihat efek Covid-19 yang begitu besar. 

Sementara itu, menurut Jumisih selaku Ketua Umum Federasi Buruh Tingkat Pabrik (FBLP)  program Tapera ini memberatkan buruh lantaran gaji buruh sudah kecil dan harus dipotong lagi karena program ini. 

Dia pun menambahkan bahwa skema pembelian rumah ini belum jelas karena belum ada sistem untuk melindungi uang buruh yang nantinya akan dibayarkan ini. 

Selain itu, unit rumahnya pun masih belum jelas, apakah sudah disediakan oleh negara atau belum. 

Walaupun begitu, rencananya program Tapera ini akan mulai diimplementasikan pada 2021, dengan tahap awal kepesertaan meliputi Polri, TNI dan ASN.

Baca juga: Cara punya rumah dengan gaji di bawah Rp 10 juta

Sedangkan untuk pekerja swasta, menurut Ariev Baginda Siregar selaku Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana BP Tapera bilang, pekerja swasta akan diikutsertakan setelah 7 tahun PP ini terbit yaitu pada  2027. Penjelasan lain mengenai Tapera bisa kamu simak di video berikut. 

Lantas, dengan pro kontra yang ada ini bagaimana tanggapanmu terkait program Tapera? 

tapera EKRUT

Sumber: 

  • PP No 25 Tahun 2020
  • Katadata.co.id
  • CNNIndonesia
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    H1_1._Massive_Online_Open_Course_(MOOC)_Belajar_ilmu_dari_universitas_top_dunia.jpg

    Lainnya

    Belajar Ilmu dari Universitas Top Dunia Dengan Metode MOOC

    Anisa Sekarningrum

    31 October 2022
    5 min read
    Sejarah_Revolusi_Industri_dan_Dampaknya_Bagi_Kehidupan_Manusia.png

    Lainnya

    Sejarah Revolusi Industri dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia

    Sartika Nuralifah

    11 October 2022
    7 min read

    Video