Careers

Cara dan syarat membuat kartu kuning terlengkap 2022

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Felixitas Yolanda

Translation and Localization Project Manager | Content Writer

H1.jpg

Bagi kamu para pencari kerja, mungkin sudah familiar dengan yang namanya kartu kuning. Kartu kuning adalah kartu tanda pencari kerja atau yang dikenal juga sebagai AK1. Bukan hanya sebagai identifikasi, kartu kuning juga kerap menjadi salah satu syarat lamaran kerja di beberapa perusahaan, terutama bagi kamu yang hendak melamar menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kartu kuning dikeluarkan oleh Dinas Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk mendata para pencari kerja. Nah, tentunya memiliki kartu ini bisa jadi keuntungan bagi kamu yang sedang mencari kerja, ya. Jika kamu termasuk salah satu yang penasaran tentang syarat membuat kartu kuning, simak terus ulasannya berikut ini.  

Apa itu kartu kuning?


Kartu kuning berisi informasi pribadi sang pencari kerja. (Sumber: Pexels)

Meskipun dinamai kartu kuning, kartu ini sesungguhnya tidak berwarna kuning. Secara fisik, kartu ini berwarna putih dan di dalamnya tercantum beberapa informasi pribadi sang pemilik seperti nama, nomor induk kependudukan (NIK) KTP, data latar belakang pendidikan seperti sekolah dan universitas pencari kerja, tergantung pada tingkat pendidikan terakhir.

Selain sebagai salah satu syarat lamaran kerja, kartu kuning juga berfungsi untuk pendataan pencari kerja. Disnaker selaku badan yang menerbitkan kartu kuning dapat memberi data calon pencari kerja kepada pihak perusahaan sesuai kebutuhan. Jika ada lowongan kerja yang sesuai dengan kemampuan kamu, Disnaker juga dapat menawarkan pekerjaan tersebut kepada kamu.

Baca juga: 4 Contoh Surat Domisili Beserta Cara Dan Syarat Pembuatannya

1. Ketentuan mengenai kartu kuning

Kartu kuning ternyata cukup bermanfaat, ya? Penerbitan kartu ini memang ditujukan untuk membantu para pencari kerja. Sebelum membahas syarat membuat kartu kuning lebih lanjut, ketahui dulu beberapa ketentuan mengenai kartu kuning, di antaranya:

  • Berlaku di seluruh Indonesia
  • Apabila ada perubahan data/keterangan lainnya atau telah mendapatkan pekerjaan, kamu harus segera melapor
  • Apabila pencari kerja telah mendapatkan pekerjaan maka instansi/perusahaan yang menerima akan mengembalikan kartu kuning (AK1) ke Disnaker setempat
  • Kartu berlaku selama 2 tahun dengan keharusan melapor setiap enam bulan sekali bagi pencari kerja yang belum mendapatkan pekerjaan

Baca juga: 7 Contoh Surat Lamaran Kerja Yang Baik Dan Benar Serta Profesional

2. Syarat membuat kartu kuning


Dokumen syarat membuat kartu kuning sebaiknya dilengkapi sebelum mendatangi kantor Disnaker. (Sumber: Pexels)

Kartu kuning hanya bisa dibuat di daerah asli pencari kerja, sesuai dengan alamat yang tertera pada KTP. Jadi, untuk mengurusnya, kamu bisa mengunjungi kantor Disnaker di wilayah masing-masing. Pastikan kamu telah melengkapi semua syarat membuat kartu kuning sebelum melakukan pengajuan.

Syarat membuat kartu kuning bisa tergantung pada kebijakan masing-masing kantor Disnaker di daerah kamu. Namun, secara umum berikut ini syarat membuat kartu kuning yang perlu kamu siapkan:

  • Fotokopi ijazah terakhir yang terlegalisasi (bawa juga ijazah asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi KTP/SIM (bawa juga KTP asli untuk berjaga-jaga)
  • Fotokopi Akta Kelahiran
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Dua lembar pas foto berwarna ukuran 3x4 dengan latar belakang warna merah

3. Cara membuat kartu kuning secara offline


Ada beberapa dokumen yang perlu kamu siapkan sebagai syarat membuat kartu kuning secara offline. (Sumber: Pexels)

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yakni secara offline dan online. Secara offline artinya kamu bisa langsung mendatangi kantor Disnaker di wilayah kamu. Tentunya jangan lupa untuk menyiapkan dokumen syarat membuat kartu kuning yang sudah dibahas di atas. Nah, untuk langkah-langkah selengkapnya, berikut ini uraiannya:

  • Datangi kantor Disnaker di wilayah sesuai KTP kamu
  • Cari tempat atau bagian pembuatan kartu kuning/AK-1. Tanyakan ke petugas Disnaker jika kamu tidak yakin
  • Serahkan dokumen syarat membuat kartu kuning yang diminta
  • Kamu akan diminta menunggu selama proses pencetakan kartu kuning
  • Setelah kartu kuning dicetak, kamu akan dipanggil untuk mengambilnya.
  • Terakhir, legalisasi kartu kuning. Kamu akan diminta oleh petugas untuk menuju ke bagian legalisasi untuk melakukan legalisasi kartu kuning

4. Cara membuat kartu kuning secara online


Siapkan syarat membuat kartu kuning dalam bentuk digital agar bisa melakukan pengajuan secara online (Sumber: Pexels)

Di jaman yang serba canggih dan praktis, pengurusan kartu kuning pun sudah bisa dilakukan secara online. Ada baiknya kamu mengecek situs Disnaker setempat untuk melihat syarat membuat kartu kuning secara online di daerah masing-masing, karena bisa saja belum ada layanan online di wilayah kamu. Berikut ini langkah-langkah secara umum untuk mengurus pembuatan kartu kuning secara online:

  • Klik situs resmi Dinas Ketenagakerjaan, yaitu http://infokerja.naker.go.id.
  • Pilih menu daftar.
  • Isi data. Ada lima kolom yang mesti diisi ketika mendaftar untuk membuat kartu kuning secara online, yakni daftar sebagai siapa, User ID, Email, Nomor telepon, dan kata sandi.
  • Setelah itu, kamu akan diminta mengisi data, yakni mengenai akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  • Ketika akun sudah jadi, pastikan kamu sudah mengunggah foto resmi ukuran 3x4.
  • Ikuti perintah yang ada dan isi semua data yang diminta, jika sudah semua klik tombol save atau simpan.
  • Apabila sudah sampai pada klik tombol simpan, database kamu sudah tersimpan di Disnaker.
  • Selanjutnya, kamu tinggal datang ke kantor Disnaker setempat untuk mengambil kartu kuning yang sudah jadi dan sudah dilegalisasi. Jangan lupa difotokopi sebanyak yang kamu perlukan. Mintalah legalisasi di kantor Disnaker.

Baca juga: Paket Pelatihan Kartu PraKerja Dihentikan Dan Masalah Lainnya

5. Biaya membuat kartu kuning 2021


Pembuatan kartu kuning tidak dipungut biaya. (Sumber: Pexels)

Perlu kamu ketahui, tidak ada pungutan biaya dalam pembuatan kartu kuning, kecuali untuk biaya fotokopi dalam proses legalisasi. Karena kartu ini adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat yang sedang dalam proses pencarian kerja. Jadi, jika kamu diminta untuk membayar biaya sebagai syarat membuat kartu kuning, kamu bisa laporkan hal ini kepada pihak yang berwenang.

Penasaran dengan tips dan trik pencarian kerja lainnya? kamu bisa cari informasi selengkapnya di EKRUT! Daftarkan diri untuk mendapatkan info menarik dan lowongan kerja yang sesuai dengan kemampuan dan minat kamu.

Baca juga: 3 Cara Mempersiapkan Referensi Untuk HRD

Nah, itu dia cara dan syarat membuat kartu kuning selengkapnya. Baik mengajukan secara offline dan online, kini kamu sudah tahu prosedur lengkapnya. Selanjutnya, buat kamu yang masih mencari kerja, simak video berikut untuk tips agar dilirik recruiter!

Sumber: 

  • Indonesia.go.id
  • kompas.com
  • cnnindonesia.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read

    Video