Saat menyewa atau mengontrak rumah, pastinya ada kesepakatan antara pemilik dan penyewa rumah, bukan? Nah, terkadang perjanjian tersebut hanya secara verbal saja, sehingga tidak ada bukti ketika suatu hal yang mungkin merugikan salah satu pihak terjadi.
Membuat surat perjanjian sewa rumah merupakan solusinya. Mengingat pentingnya peran surat tersebut untuk membantumu memecahkan masalah yang mungkin terjadi. Pastikan untuk membuat surat perjanjian ketika melakukan proses sewa rumah. Ketahui hal-hal yang harus diperhatikan untuk membuat surat tersebut berikut ini.
Apa itu surat perjanjian sewa rumah?
Surat perjanjian sewa rumah adalah dokumen yang berdasarkan kesepakatan antara pemilik dan penyewa. (Sumber: Pexels)
Surat perjanjian sewa rumah adalah dokumen yang berisikan perjanjian atas kesepakatan antara pihak penyewa dan pemilik rumah. Setiap poin yang tercantum dalam surat perjanjian tersebut harus disepakati dan diketahui oleh kedua belah pihak.
Sehingga jangan sampai terlewat untuk menyiapkan surat perjanjian saat melakukan transaksi sewa rumah. Kamu bisa meminimalisir risiko atau sengketa yang mungkin terjadi di masa datang. Kamu bisa melihat surat perjanjian untuk mengetahui pihak yang harus bertanggung jawab atas masalah tersebut.
Saat membuat surat perjanjian sewa rumah, usahakan untuk membawa saksi. Untuk mempermudah prosesnya, kamu juga bisa menggunakan berbagai agen properti yang saat ini pilihannya semakin banyak.
Baca juga: 5 Contoh surat perjanjian kerjasama dan cara membuatnya
Surat perjanjian sewa rumah di mata hukum
PP Nomor 44 Tahun 1994 mengatur mengenai sewa menyewa rumah. (Sumber: Pexels)
Perihal sewa menyewa rumah sendiri telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1994, mengenai Penghunian Rumah Oleh Bukan Pemilik. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut disebutkan bahwa penyewaan rumah harus disertakan dengan perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.
Hal itu tercantum pada Pasal 4 Bab II penghunian rumah dengan cara sewa menyewa dalam PP Nomor 44 Tahun 1994, dimana disebutkan bahwa:
- Penghunian rumah dengan cara sewa menyewa didasarkan kepada suatu perjanjian tertulis antara pemilik dan penyewa.
- Perjanjian tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sekurang-kurangnya mencantumkan ketentuan mengenai hak dan kewajiban, jangka waktu sewa dan besarnya harga sewa.
- Rumah yang sedang dalam sengketa tidak dapat disewakan.
Surat perjanjian sewa rumah akan memuat berbagai informasi mengenai hak, kewajiban, harga sewa, cara pembayaran, hingga jangka waktu sewa yang telah disepakati oleh kedua pihak. Baik penyewa atau pemilik wajib memenuhi kewajiban dan mendapatkan hak sesuai dengan perjanjian.
Hal-hal yang harus diperhatikan saat membuat surat perjanjian sewa rumah
Pastikan rumah yang kamu sewa bebas sengketa sebelum membuat perjanjian. (Sumber: Pexels)
Membuat surat perjanjian sewa rumah tidaklah sulit, namun kamu harus memperhatikan setiap detailnya. Hal itu untuk menghindari terjadinya kesalahpahaman antara pemilik dan penyewa. Berikut ini beberapa hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah.
1. Identitas di surat perjanjian sewa rumah
Sebelum menyewa, kamu harus memastikan bahwa rumah tersebut bebas dari sengketa dan kepemilikan yang jelas. Nah, pemilik juga harus menanyakan identitas penyewa dengan jelas. Identitas yang ditanyakan bisa dalam bentuk KTP, foto, dan KK (kartu keluarga).
Untuk membuat surat perjanjian sewa rumah, kedua belah pihak juga wajib menyediakan data identitas masing-masing. Data tersebut akan dimasukkan dalam surat perjanjian sewa. Pastikan kembali data yang tercantum telah sesuai sebelum melakukan proses lebih lanjut.
2. Menyertakan materai dalam surat perjanjian sewa rumah
Sebelum menandatangani surat perjanjian sewa rumah, pastikan kamu memiliki materai. (Sumber: Pexels)
Materai merupakan sebuah tanda bahwa surat perjanjian sewa rumah tersebut memiliki nilai hukum, sehingga harus dibuat dengan benar dan tidak disalahgunakan. Jangan lupa untuk membubuhkan tanda tangan diatas materai tersebut yang dilakukan oleh pihak pemilik dan penyewa.
3. Pasal dan sanksi yang jelas dalam surat perjanjian sewa rumah
Dalam pembuatan surat perjanjian sewa rumah, pasal-pasal harus disebutkan dengan detail dan mudah untuk dipahami oleh kedua belah pihak. Usahakan untuk tidak membuat pasal yang bersifat umum dan ambigu. Selain pasal, sanksi juga harus disebutkan dalam surat perjanjian sewa rumah. Seperti, sanksi yang diberikan apabila penyewa telat membayar melebihi tenggat waktu yang diberikan. Sanksi yang diberikan harus jelas dan telah disepakati oleh kedua pihak yang terlibat.
Baca juga: 5 Penghasilan pekerjaan ini membuat kamu mampu beli rumah
3 Contoh surat perjanjian sewa rumah
Surat perjanjian sewa rumah bersifat fleksibel selama kedua belah pihak sepakat. (Sumber: Pexels)
Sebagai referensi, perhatikan beberapa contoh surat perjanjian sewa rumah yang bisa membantu kamu dalam proses pembuatannya.
1. Contoh surat perjanjian sewa rumah dengan pasal
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah: Nama: Yanto Adi Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah: Nama: Karina Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 4 (empat) pasal berikut ini: Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Demikianlah surat perjanjian sewa rumah milik Bapak Yanto Adi, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Dibuat di: Jakarta Pusat Pihak Pertama Pihak Kedua |
Baca juga: 4 Cara scan dokumen melalui Android, iOS, Windows dan MacOS
2. Contoh surat perjanjian sewa rumah sederhana
Surat perjanjian sewa rumah juga dapat dibuat dengan sederhana. (Sumber: Pexels)
Saya yang bertanda tangan dibawah ini: Nama: Karita Selanjutnya disebut Pihak I (pertama) Pihak I (pemilik) dan Pihak II (penyewa) membuat perjanjian, sebagai berikut:
Demikian surat perjanjian sewa rumah ini dibuat berdasarkan kesepakatan Pihak I dan Pihak II tanpa ada unsur paksaan. Apabila ada perjanjian tambahan akan didiskusikan kemudian. Bogor, 20 Desember 2021 Pihak I Pihak II Mengetahui, |
3. Contoh surat perjanjian sewa rumah dengan sanksi
Yang bertanda tangan di bawah ini sebagai pihak pertama atau pemilik rumah: Nama: Gisela Selanjutnya disebut sebagai pihak kedua atau penyewa rumah: Nama: Josua H Surat perjanjian ini dibuat dengan ketentuan yang diatur dalam 10 (sepuluh) pasal berikut ini: Pasal 1 Pasal 2 Pasal 3 Pasal 4 Pasal 5 Pasal 6 Pasal 7 Demikianlah surat perjanjian sewa rumah milik Ibu Gisela, yang ditulis dengan sebenarnya tanpa paksaan dari pihak manapun. Dibuat di: Jakarta Pusat Pihak Pertama Pihak Kedua |
Untuk mengetahui informasi penting seputar dunia kerja dan lainnya, kamu bisa akses laman EKRUT. Kamu juga bisa mendaftarkan diri untuk dihubungkan dengan berbagai macam perusahaan yang sesuai dengan keahlianmu.
Baca juga: Mau ambil rumah? Berikut 4 jenis KPR dan persyaratannya!
Beberapa orang mungkin akan mengesampingkan pembuatan surat perjanjian sewa rumah. Namun, surat ini memiliki peranan penting, terutama untuk menghindari sengketa yang mungkin terjadi antara pemilik dan penyewa. Hal itu karena dalam surat perjanjian sewa rumah sudah memuat berbagai poin mengenai hak dan kewajiban yang sudah disepakati kedua belah pihak.
Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, kalau kamu ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, yuk, sign up di EKRUT sekarang juga karena banyak peluang kerja dari perusahaan dan startup ternama menantimu!
Sumber:
- rumah.com
- pemkomedan.go.id
- 99.co