Surat perjanjian kerja adalah surat yang diberikan oleh perusahaan kepada pekerja untuk menandai bahwa pekerja tersebut telah resmi bisa bekerja di perusahaan. Di dalamnya memuat tentang poin-poin berisi hak dan kewajiban kedua belah pihak.
Biasanya surat perjanjian kerja dikenal juga sebagai surat kontrak kerja. Nah, bagi kamu yang ingin tahu lebih dalam tentang surat perjanjian kerja ini bisa simak penjelasannya berikut.
Baca juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini dahulu
Apa itu surat perjanjian kerja?
Surat perjanjian kerja memuat kesepakatan yang dibuat oleh pekerja dan pengusaha - EKRUT
Surat perjanjian kerja adalah suatu kesepakatan antara pekerja dan pengusaha secara lisan dan/atau tulisan, baik untuk waktu tertentu maupun untuk waktu tidak tertentu yang memuat syarat-syarat kerja, serta hak dan kewajiban pekerja dan perusahaan. Bagi pemberi kerja, surat perjanjian kerja dibuat dengan tujuan untuk membantu perusahaan mengkomunikasikan ekspektasi mereka kepada karyawan baru. Surat perjanjian kerja juga berguna untuk memberi perlindungan hukum dan sebagai referensi dokumen jika karyawan melakukan pelanggaran.
Bagi karyawan, surat perjanjian kerja dibuat untuk membantu mengklarifikasi detail pekerjaan mereka dan sebagai pedoman dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab pekerjaan. Karyawan juga dapat menjadikan surat perjanjian kerja tersebut sebagai pegangan jika perusahaan menuntut mereka untuk melakukan pekerjaan melampaui hal-hal yang telah disepakati sebelumnya.
Sebelum membahas lebih jauh tentang surat perjanjian kerja. Kamu harus tahu bila terkadang penawaran kerja bisa berlangsung dalam berbagai macam bentuk. Setidaknya ada tiga versi bentuk penerimaan tawaran kerja yaitu:
- Bentuk lisan. Biasanya penawaran kerja ini dimulai dengan hanya jabat tangan antara karyawan dan pengusaha menyepakati tawaran yang diberikan. Sayangnya bentuk tawaran kerja secara lisan ini tidak dapat dibuktikan di mata hukum bila terjadi kesalahpahaman antara pekerja dan pengusaha
- Bentuk tersirat. Penawaran kerja ini memerlukan beberapa interpretasi. Di mana kamu kemungkinan memiliki harapan atas kebijakan tertulis perusahaan atau tindakan perusahaan selama masa jabatanmu.
- Bentuk tertulis. Ini adalah surat perjanjian kerja yang memiliki kekuatan hukum tetap. Isinya menerangkan tentang upah kerja, bonus, lama kerja, hingga deskripsi pekerjaan.
Di antara jenis kontrak penawaran kerja di atas, surat perjanjian kerjalah yang bisa dikatakan paling aman karena memuat informasi dan kekuatan hukum yang kuat.
Baca juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini dahulu
Isi surat perjanjian kerja
Ada 9 poin yang harus termuat dalam surat perjanjian kerja - EKRUT
Setelah kamu memahami betapa pentingnya surat perjanjian kerja. Selanjutnya yang perlu diperhatikan oleh karyawan dan perekrut adalah poin-poin di dalam surat perjanjian kerja.
Undang-undang no 13 tahun 2003 di pasal 54 telah menyebutkan poin-poin yang harus disertakan dalam surat perjanjian kerja di antaranya:
- Nama, alamat perusahaan, jenis usaha
- Nama, jenis kelamin, umum, dan alamat pekerja atau buruh
- Jabatan atau jenis pekerjaan
- Tempat pekerjaan
- Besarnya upah dan cara pembayaran
- Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban pengusaha, pekerja/ buruh
- Mulai dan jangka waktu berlaku perjanjian
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat
- Tanda tangan para pihak dalam perjanjian kerja
Nantinya surat perjanjian kerja ini dibuat dalam rangkap dua yang mempunyai kekuatan hukum yang sama antara pengusaha dan pekerja/buruh.
Baca juga: Poin penting perjanjian kontrak kerja yang harus kamu ketahui
Jenis surat perjanjian kerja
Ada sekitar dua jenis surat perjanjian kerja yakni PKWT dan PKWTT - EKRUT
Perlu diketahui bahwa menurut UU No 13 tahun 2003 juga telah menuliskan tentang jenis dari surat perjanjian kerja ini. Dalam pasal 56 disebutkan bahwa surat perjanjian kerja memiliki dua jenis surat yaitu:
- Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yakni perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. Umumnya jenis karyawan yang direkrut meruapakan karyawan kontrak, sementara hingga freelance
- Perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) adalah perjanjian kerja antara perusahaan dan pekerja untuk mengadakan hubungan kerja secara tetap atau permanen
Saat menandatangani surat perjanjian ini pekerja perlu cermat memperhatikan setiap poinnya, terutama untuk surat perjanjian PKWT.
Kenapa? Karena dalam pasal 62 UU No 13 tahun 2003 disebutkan bahwa apabila ada suatu pihak yang mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja maka pihak yang mengakhiri hubungan harus membayar ganti rugi kepada pihak lain. Besar an nilai ganti rugi tersebut sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya perjanjian.
Baca juga: Ini perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib kamu ketahui
Namun, keadaan ini dikecualikan apabila:
- Pekerja meninggal dunia
- Berakhirnya jangka waktu perjanjian
- Adanya keadaan tertentu atau perjanjian kerja sama yang dapat menyebabkan berakhirnya perjanjian dan sudah tercantum sebelumnya di surat perjanjian kerja
- Adanya putusan pengadilan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
Jadi, penting bagi pekerja dengan jenis PKWT untuk mengetahui sanksi yang diberikan perusahaan apabila mereka ingin berhenti bekerja di perusahaan tersebut sebelum berakhirnya masa kontrak kerja.
Syarat sah surat perjanjian kerja
Salah satu syarat sah adanya surat perjanjian kerja yakni kesepakatan antara kedua belah pihak - EKRUT
Undang-undang no 13 tahun 2003 sudah begitu lengkap menjelaskan tentang semua aspek terkait surat perjanjian kerja. Dalam pasal 52 ayat 1 disebutkan dasar dari pembuatan surat perjanjian kerja ini meliputi:
- Adanya kesepakatan antara kedua belah pihak
- Adanya kemampuan dan kecakapan melakukan perbuatan hukum
- Adanya pekerjaan yang dijanjikan
- Pekerjaan yang diperjanjikan tidak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4 Contoh surat perjanjian kerja
Ada perbedaan antara surat perjanjian PKWT dan PKWTT - EKRUT
Dalam penyampaian surat perjanjian kerja ini, kamu perlu tahu bahwa terdapat perbedaan antara surat perjanjian kerja Waktu Terbatas (PKWT) atau pekerja kontrak dengan surat perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT). Untuk melihat perbedaan tersebut kamu bisa mengunduh contoh surat perjanjian kerja seperti di bawah ini.
1. Contoh surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PT. MAJU SENTOSA
Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123
Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241
Telepon: 021-12345678
PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT)
Nomor: 090/HRD/PKWT/VIII/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Ahmad Syarif
Jabatan : Direktur
Instansi : PT. Maju Sentosa
Alamat : Jalan Flora Fauna
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. MAJU SENTOSA, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : Komarudin
No. KTP/ SIM : 93002910729231
Tempat, Tgl. Lahir : Rawabebek, 07 April 1983
Alamat : Jalan Fatmawati
Telepon/HP : 08188188818
Email : [email protected]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Delapan Belas (01-08-2018). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
- Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
- Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN
- PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
- Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai Senior Sales & Marketing di lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Rukan Sentra Bisnis Artha Gading (Blok Z7Z No. 122-123), Kelapa Gading Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14241.
- Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 1 (satu) tahun, terhitung mulai tanggal Dua, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (02-08-2021) sampai dengan tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua (01-08-2022).
- Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ditentukan kemudian.
- Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 (satu) tahun kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa kontrak, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
PIHAK KEDUA berhak:
1.1.Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
1.2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA setelah masa probation 3 (Tiga) Bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.3.Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4.Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya.
Pasal 4
SANKSI
- Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.
- Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
- Senin - Jumat pukul 08.00 – 17.00 WIB
- Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB
Pasal 6
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian.
- Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
2. Contoh surat Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT)
PT. MAJU SENTOSA
Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123
Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241
Telepon: 021-12345678
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU (PKWTT)
Nomor: 090/HRD/PKWTT/VIII/2021
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama Lengkap : Aditya Rahman
Alamat : Jl. Raya Indah No. 22
Jabatan : Direktur PT. MAJU SENTOSA
No. KTP : 3203281010xxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama,
Perusahaan : PT. MAJU SENTOSA
Alamat : Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123
Bidang usaha : Digital Agency
Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : Fitriani
Jenis Kelamin : Perempuan
Tempat/Tgl Lahir : Jakarta, 01 Oktober 1985
Alamat : Jl. MT. Haryono No. 10
No. KTP : 0567221118xxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama sendiri. Selanjutnya di dalam surat perjanjian ini akan disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak sepakat untuk membuat perjanjian kerja dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
PASAL 1: KETENTUAN UMUM
- Perusahaan (PT. ABC) adalah milik PIHAK PERTAMA dan PIHAK PERTAMA mempunyai kuasa penuh akan untuk menetapkan kebijakan dan peraturan di dalam Perusahaan (PT. ABC).
- PIHAK PERTAMA dengan ini menyatakan menerima PIHAK KEDUA sebagai karyawan / pekerja waktu penuh perusahaan (PT. ABC) yang terletak (Jl. Raya Indah No. 22, dalam bidang usaha (Digital Agency)
- PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan bersedia menjadi karyawan waktu penuh PIHAK PERTAMA dalam posisi jabatan kerja (Finance) yang cakupan kerjanya diterangkan pada pasal 5.
- PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersedia mentaati surat perjanjian ini. Dan PIHAK KEDUA bersedia menaati tata tertib dan peraturan yang telah ditetapkan perusahaan (PT. ABC).
PASAL 2: WAKTU BERLAKU
Perjanjian ini mulai berlaku sejak tanggal …….. PIHAK KEDUA berada dalam masa pelatihan dan percobaan (probation) hingga tanggal …….. Setelah berhasil melalui masa probation, maka PIHAK KEDUA ditetapkan sebagai Karyawan Tetap Perusahaan [PT. ABC].
PASAL 3: HAK
- Hak-hak yang didapat oleh PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut:
- Mendapat kontribusi dari PIHAK KEDUA berupa hasil dari pekerjaan sesuai dengan posisi kerja yang PIHAK KEDUA dapat pada pasal 1 ayat (2).
- Membuat ketetapan, peraturan, dan kebijakan perusahaan [PT. ABC].
- Mengawasi, mengkoordinir, menegur, dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
- Memindahkan, menaikkan, atau menurunkan posisi dan jabatan kerja PIHAK KEDUA. Dalam hal apabila terjadi, penyesuaian isi surat perjanjian kerja ini akan diatur kemudian di dalam Adendum.
- Meningkatkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7.
- Memotong atau menurunkan nilai upah, tunjangan, dan atau bonus yang terdapat pada pasal 7 apabila menemukan PIHAK KEDUA tidak memenuhi peraturan perusahaan [PT. ABC] yang ditetapkan PIHAK PERTAMA.
- Hak-hak yang didapat oleh PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
- Mendapat upah, tunjangan, dan atau bonus dari PIHAK PERTAMA sesuai pasal 7..
- Mendapatkan perlakuan yang baik dan sesuai di dalam pekerjaan.
- Mendapatkan dan atau menggunakan fasilitas dan pelatihan yang disediakan PIHAK PERTAMA.
- Mendapatkan hak waktu kerja yang disebut pada pasal 6 ayat (2).
PASAL 4: KEWAJIBAN
- Kewajiban dan kewenangan PIHAK PERTAMA adalah sebagai berikut :
- Memberikan hak-hak PIHAK KEDUA secara penuh.
- Memberikan arahan dan putusan sesuai lingkup pekerjaan kepada PIHAK KEDUA.
- Menjaga nama baik perusahaan [PT. ABC].
- Kewajiban PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut :
- Memahami dan melaksanakan visi dan misi perusahaan [PT. ABC] secara penuh dan bertanggung jawab.
- Bekerja dan melaksanakan tugas sesuai posisi kerja yang telah ditetapkan secara penuh dan bertanggung jawab.
- Memenuhi waktu kerja.
- Mengikuti program-program dan pelatihan-pelatihan yang diselenggarakan perusahaan [PT. ABC].
- Menjaga nama baik perusahaan [PT. ABC].
- Menjaga dan merawat aset, fasilitas, dan kerahasiaan data-data perusahaan [PT. ABC].
- Menghormati dan melaksanakan nilai-nilai yang telah ditetapkan perusahaan [PT. ABC].
PASAL 5: CAKUPAN KERJA
Cakupan kerja PIHAK KEDUA adalah melaksanakan berbagai kegiatan Produksi di dalam perusahaan [PT. ABC] yang ditugaskan oleh PIHAK PERTAMA, ikut membantu melakukan kegiatan lain di dalam perusahaan [PT. ABC] saat diperlukan, dan ikut membantu kegiatan perusahaan mitra [PT. ABC] saat diperlukan.
PASAL 6: WAKTU KERJA
- PIHAK KEDUA wajib memenuhi waktu kerja 7 (tujuh) jam kerja sehari dalam 6 (enam) hari kerja setiap minggunya atau 42 (empat puluh dua) jam kerja selama seminggu di luar jam istirahat.
- Waktu kerja adalah sesuai dengan yang ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian kerja ini.
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan :
- Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) jam pada 1 (satu) hari kerja sesuai waktu kerja.
- Waktu istirahat sebanyak 1 (satu) hari setelah 6 (enam) hari bekerja sesuai waktu kerja.
- Cuti sebanyak 1 (satu) hari setelah 1 (satu) bulan bekerja sesuai waktu kerja dan hak ini tidak dapat diakumulasikan dengan hari setelahnya setelah 1 (satu) bulan tersebut berlalu.
- Izin libur bekerja di luar cuti setelah mendapat persetujuan dan konsekuensi yang disetujui oleh pihak berwenang di perusahaan [PT. ABC].
PASAL 7: UPAH & TUNJANGAN
- Pada saat masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar ……. dan tunjangan sebesar ……. setiap bulannya setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
- Setelah melewati masa probation, PIHAK KEDUA berhak mendapatkan upah pokok dari PIHAK PERTAMA sebesar ……. setiap bulannya, Tunjangan seperti yang tertulis pada ayat (2), dan Bonus seperti yang tertulis pada ayat (3) setelah memenuhi waktu kerja yang telah disebutkan pada pasal 6 dan memenuhi kewajiban yang tertulis pada pasal 4.
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan tunjangan diluar upah pokok sebagai berikut :
- Tunjangan transportasi dan komunikasi, sebesar …….
- Tunjangan uang makan, sebesar …….
- Tunjangan kesehatan dan keselamatan kerja, sebesar …….
- PIHAK KEDUA berhak mendapatkan bonus dan komisi di luar upah pokok sebagai berikut :
- Bonus Tidak Ambil Cuti, sebesar upah 1 hari kerja di bulan bersangkutan.
- Bonus Lain, besarannya tergantung terhadap prestasi yang dilakukan, sesuai dengan kebijakan yang ditentukan perusahaan [PT. ABC].
- Apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi waktu kerja sesuai dengan pasal 6 maka upah, bonus, dan tunjangan akan diupayakan untuk dihitung seadil-adilnya oleh PIHAK PERTAMA.
- PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana yang telah disepakati oleh para karyawan sebagai dana talangan umat untuk kepentingan para karyawan sendiri, dan bersedia ditarik dan dikelola setiap bulan oleh PIHAK PERTAMA. Adapun apabila ada, maka PIHAK KEDUA bersedia untuk membayar sejumlah dana Tabarru atau jaminan sosial yang pengelolaannya ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA demi keuntungan PIHAK KEDUA sendiri.
- Dalam hal terjadi peningkatan Upah Pokok dan atau Tunjangan yang dilakukan oleh PIHAK PERTAMA, PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk tidak menerbitkan Adendum kecuali terjadi kejadian yang memaksa kedua belah pihak untuk menerbitkannya.
PASAL 8: PEMBERHENTIAN PERJANJIAN
Pemberhentian perjanjian ini dapat terjadi apabila:
- PIHAK PERTAMA secara sepihak memberhentikan PIHAK KEDUA dikarenakan:
- PIHAK KEDUA dinilai tidak dapat memenuhi persyaratan kerja yang telah ditentukan oleh perusahaan [PT. ABC].
- Kebijakan yang diambil demi kepentingan perusahaan [PT. ABC].
- PIHAK KEDUA melakukan pengunduran diri dengan ketentuan:
- PIHAK KEDUA telah melewati masa kerja selama 2 (dua) tahun dengan menyertakan surat pengajuan pengunduran diri secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pengunduran dirinya, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini.
- PIHAK KEDUA bersedia untuk bertanggung jawab dalam mencari karyawan baru yang akan menggantikan dirinya sebelum pengunduran dirinya dilakukan, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA secara terpisah di luar perjanjian ini. Karyawan baru haruslah orang yang memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh perusahaan [PT. ABC].
- PIHAK KEDUA bersedia untuk memberi pelatihan kepada karyawan baru yang menggantikan dirinya paling sedikit selama 1 (satu) bulan sebelum pengunduran dirinya terjadi, kecuali tidak disyaratkan oleh PIHAK PERTAMA di luar perjanjian ini.
PASAL 9: KELALAIAN
Apabila ditemukan kelalaian oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran baik tertulis atau lisan. Pada teguran yang ketiga PIHAK PERTAMA berhak untuk mengikutsertakan surat penalti atau hukuman dan atau surat perintah pemberhentian kerja kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 10: PERUBAHAN
Perubahan isi surat perjanjian dapat dilakukan apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menemui kesepakatan bersama untuk mengubah isinya. Perubahan isi surat perjanjian ini diatur kemudian dalam bentuk Adendum yang harus ditandatangani kedua belah pihak pada surat perjanjian tertulis yang bermaterai.
PASAL 11: PERSELISIHAN
Segala perselisihan yang timbul akibat surat perjanjian dan atau ketika masa perjanjian berlaku, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat. Apabila tidak dapat diselesaikan secara musyawarah, maka kedua belah pihak akan menyelesaikannya melalui peraturan hukum yang berlaku.
PASAL 12: FORCE MAJEURE
Apabila terjadi kejadian di luar kuasa kedua belah pihak seperti perang, penyerangan, kerusuhan, kriminalitas, atau bencana alam seperti gempa bumi, banjir, gunung meletus, dan bencana alam lainnya yang mengakibatkan perubahan besar pada efektifitas surat perjanjian maka hal-hal tersebut dapat menghilangkan kewajiban dan liabilitas PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA terhadap perjanjian ini.
Demikian Surat Perjanjian Kerja [PT. ABC] ini dibuat, setelah kedua belah pihak membaca dan memahami isinya. Kemudian dengan sukarela tanpa paksaan atau tekanan dari siapapun bersama-sama menandatanganinya di atas materai Rp.6000,-.
Dibuat di : …….
Hari/Tanggal : ……..
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
( ……………………. ) ( ……………………. )
3. Contoh surat Perjanjian Kerja Waktu Tertentu Percobaan (PKWTP)
PT. MAJU SENTOSA
Rukan Sentra Bisnis Artha Gading, Blok Z7Z No. 122-123
Kelapa Gading Barat, DKI Jakarta 14241
Telepon: 021-12345678
PERJANJIAN KERJA WAKTU TIDAK TERTENTU PERCOBAAN (PKWTP)
Yang bertanda tangan di bawah ini,
Nama : ANDI
Jabatan : DIREKTUR
Instansi : PT. ABCD
Alamat : ……………………………..
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT. ABCD, yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama Lengkap : BUDIARTO
No. KTP/ SIM : 12345678911235
Tempat, Tgl. Lahir : Rawabebek, 07 April 1983
Alamat : Jalan Fatmawati
Telepon/HP : 0123456789
Email : [email protected]
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama pribadi, yang untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Pada hari ini, tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (01-08-2021). Kedua belah pihak secara sadar mengadakan perjanjian kontrak kerja, dengan isi sebagai berikut:
Pasal 1
KETENTUAN UMUM
Dengan ditandatanganinya Perjanjian Kerja ini berarti PIHAK KEDUA telah mengetahui dan patuh terhadap Peraturan Perusahaan atau peraturan-peraturan lain yang berlaku di PIHAK PERTAMA.
Demi kepentingan PIHAK PERTAMA dalam hal pengaturan kerja lembur maka PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk memenuhi peraturan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 2
PENUNJUKAN SEBAGAI KARYAWAN
- PIHAK PERTAMA memberi pekerjaan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA mengakui menerima pekerjaan dari PIHAK PERTAMA.
- Dalam perjanjian kontrak kerja ini, PIHAK KEDUA melaksanakan pekerjaan sebagai Senior Sales & Marketing di lokasi PIHAK PERTAMA yang berlokasi di Rukan Sentra Bisnis Artha Gading (Blok Z7Z No. 122-123), Kelapa Gading Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 14241.
- Pekerjaan sebagaimana disebut pada ayat 2 (dua) pasal ini dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA selama 3 (tiga) bulan, terhitung mulai tanggal Dua, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (02-08-2021) sampai dengan tanggal Satu, bulan Delapan, tahun Dua Ribu Dua Puluh Satu (01-11-2021).
- Apabila masa kontrak telah selesai sesuai tanggal berakhirnya kontrak maka hubungan kerja berakhir tanpa ada kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA. Apabila diperlukan, kontrak dapat diperpanjang sesuai dengan tingkat kebutuhan dan ditentukan kemudian.
- Selama masa berjalannya kontrak, PIHAK KEDUA dapat sewaktu-waktu mengundurkan diri dengan pemberitahuan lebih dahulu 1 bulan kepada PIHAK PERTAMA; sedangkan PIHAK PERTAMA dapat sewaktu-waktu memutuskan Perjanjian ini secara sepihak dan memberhentikan PIHAK KEDUA.
- Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja menjelang berakhirnya masa percobaan, PIHAK PERTAMA wajib melakukan penilaian kinerja terhadap PIHAK KEDUA.
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama berkewajiban membina hubungan kerja yang harmonis agar tercipta ketenangan kerja dan ketenangan usaha.
PIHAK KEDUA berhak:
1.1. Menerima gaji dari PIHAK PERTAMA sebagaimana diatur Surat Perjanjian Kerja (PKWT ) yang merupakan lampiran tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
1.2. Mendapatkan jaminan sosial tenaga kerja dan kesehatan dari PIHAK PERTAMA setelah masa probation 3 (Tiga) Bulan.
PIHAK KEDUA berkewajiban:
3.1. Mentaati segala peraturan yang diberikan PIHAK PERTAMA.
3.2. Memenuhi / melaksanakan tugas-tugasnya sebagaimana diuraikan dalam uraian pekerjaan atau job description yang merupakan lampiran yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
3.3. Merahasiakan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain – baik selama ia bekerja pada Pihak Pertama maupun setelah Perjanjian Kerja ini berakhir.
3.4. Menyerahkan semua informasi mengenai PIHAK PERTAMA yang diterima atau diketahui olehnya – baik karena jabatannya, atau karena sebab lain termasuk semua informasi maupun data dalam bentuk hard copy, email, disket, CD, USB maupun dalam bentuk media lainnya; kepada atasannya.
Pasal 4
SANKSI
- Bilamana PIHAK KEDUA ternyata tidak memenuhi kewajiban-kewajiban tersebut diatas, PIHAK PERTAMA berwenang memberikan teguran atau peringatan baik lisan maupun tulisan kepada PIHAK KEDUA.
- Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan teguran atau peringatan tersebut, maka PIHAK KEDUA dapat dikenakan pemutusan hubungan kerja sebelum masa kontrak kerja berakhir, tanpa adanya kewajiban PIHAK PERTAMA memberikan uang pesangon, uang jasa, ataupun uang ganti kerugian lainnya kepada PIHAK KEDUA.
PASAL 5
WAKTU DAN TEMPAT KERJA
PIHAK KEDUA wajib mentaati waktu kerja sebagai berikut:
- Senin-Jumat : Pukul 08.00-17.00 WIB
- Istirahat : Pukul 12.00-13.00 WIB
*ketidakhadiran diperhitungkan waktu (lihat Peraturan Perusahaan)
Pasal 6
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
- Bila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak dalam melaksanakan perjanjian kerja ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah.
- Apabila penyelesaian pada ayat satu di atas tidak berhasil, maka perselisihan akan diselesaikan oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Pasal 7
LAIN-LAIN
- Hal-hal yang belum tercantum di dalam Perjanjian ini, akan diatur kemudian.
- Segala perubahan terhadap sebagian atau seluruh pasal-pasal dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini hanya dapat dilakukan dengan persetujuan kedua belah pihak.
- Perjanjian ini dibuat bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum.
Demikianlah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu ini dibuat oleh kedua belah pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani tanpa adanya paksaan ataupun tekanan dari pihak manapun.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
(PIHAK PERTAMA) (PIHAK KEDUA)
4. Contoh surat perjanjian kerja Bahasa Inggris
May 18, 2020
Hadi Prabowo
PT. ABC
Bango Street
Semarang, Central Java 50261
Dear Mr. Ezra Pribadi,
I am pleased to confirm our verbal offer of employment to you for a regular full-time position with PT. ABC as an Assistant Marketing Manager, effective June 1, 2020. As discussed, this offer is conditional upon completion of satisfactory references that could include but is not necessarily limited to, a review of past employment and education records.
The details of our offer, including the terms and conditions of your employment, are attached as Schedule “A.”
Please take the time to carefully review our offer. This letter, along with the enclosed schedules, outlines the obligations of both PT. ABC and yourself with respect to your employment conditions and are governed by the laws of the Republic of Indonesia. It details the terms and conditions of your employment with PT. ABC, and will form our agreed-upon employment contract with you once signed.
Accepting employment will be conditional upon agreeing to and signing the attached copy of this letter and the attached Schedule(s), initialing each page in the right-hand corner, and returning it to me upon your earliest convenience, but prior to your first day of employment.
Mr. Ezra Pribadi, we look forward to welcoming you to the PT. ABC team and wish you a successful and rewarding career with us.
Sincerely,
Hadi Prabowo
HR Manager
I, Ezra Pribadi, acknowledge that I have read, understood, and accept this offer and the terms and conditions contained in the attached Schedule(s), and agree to be bound by the terms and conditions of employment as outlined therein.
___________________________________________ _______________________
Signature Date
Ada baiknya sebelum menandatangani surat perjanjian kerja, kamu mendengarkan terlebih dahulu arahan dari HRD atau membaca isi kesepakatan tersebut dengan seksama. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kekeliruan yang mungkin dapat terjadi, terutama berkaitan dengan hak dan kewajiban antara perusahaan dan karyawan.
Setelah terjadi persetujuan di antara kedua pihak, langkah berikutnya yang biasa dilakukan yaitu negosiasi gaji. Kamu bisa simak panduan lengkapnya melalui video di bawah ini, ya! Jangan lupa juga daftarkan dirimu di EKRUT untuk mendapatkan berbagai peluang karier yang sesuai dengan minat serta potensimu.
Sumber:
- gajimu.com
- karyaone.co.id
- talenta.co
- careeradict.com
- ilo.org