STRP adalah dokumen yang menjadi syarat bagi masyarakat umum dan pekerja yang ingin keluar masuk Jakarta selama masa PPKM. Seperti yang diketahui bahwa selama masa PPKM, terdapat pembatasan bepergian bagi masyarakat dengan tujuan untuk menekan angka persebaran COVID-19. Oleh karena itu, untuk orang-orang yang memiliki kepentingan tertentu, bisa tetap bepergian dengan syarat kepemilikan STRP tersebut. Nah, cari tahu apa saja fungsi dari STRP, syarat-syarat yang diperlukan untuk membuatnya, dan bagaimana cara membuatnya dalam artikel berikut ini.
Baca juga: 10 Rekomendasi Aplikasi Scan Dokumen yang Praktis untuk Digunakan
Apa itu STRP?
STRP adalah dokumen syarat untuk keluar masuk Jakarta selama masa PPKM. (Sumber: Pexels)
STRP adalah singkatan dari Surat Tanda Registrasi Pekerja. STRP ini diberlakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama PPKM Darurat. Meskipun diberlakukan PPKM Darurat, tidak semua sektor pekerjaan bisa memberlakukan 100% work from home bagi karyawannya.
Karyawan yang WFO (work from office) inilah yang harus menunjukkan STRP supaya bisa mendapatkan izin untuk bisa melewati daerah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM.
Jadi, STRP adalah sebuah surat rekomendasi yang dikeluarkan oleh kantor kepada karyawan yang tercatat untuk bekerja dari perusahaan tersebut dan menjadi sebuah bukti yang harus dimiliki oleh karyawan bahwa dirinya memang betul bekerja di sebuah perusahaan dan harus datang ke kantor pada hari yang ditentukan. Lalu, lebih jelasnya, siapa saja yang wajib memiliki STRP ini?
1. STRP perseorangan
STRP perseorangan adalah STRP yang wajib dimiliki oleh warga Jabodetabek yang bekerja di Jakarta pada sektor esensial dan kritikal atau perorangan dengan kebutuhan atau keperluan mendesak (misalnya mengantar jenazah, kunjungan sakit, ke rumah duka, dan lain-lain).
Meskipun begitu, pada hari pertama pelaksanaan, server mengalami kendala karena banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan STRP. Sehingga pada hari selanjutnya, STRP hanya bisa diajukan oleh perusahaan untuk para pegawainya di sektor esensial dan kritikal.
2. STRP kolektif
STRP kolektif adalah dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk karyawan yang membutuhkan izin keluar masuk Jakarta melalui perusahaan tempatnya bekerja. Contoh sektor esensial yang karyawannya wajib memiliki STRP adalah bidang komunikasi & IT, keuangan & perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan karantina COVID-19, dan industri orientasi ekspor.
Sedangkan contoh sektor kritikal yang karyawannya wajib memiliki STRP adalah bidang energi, kesehatan, keamanan, logistik & transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.
Baca juga: 4 Cara scan dokumen melalui Android, iOS, Windows dan MacOS
Fungsi STRP
Fungsi STRP adalah sebagai izin untuk melakukan perjalanan selama PPKM Darurat. (Sumber: Pexels)
Seperti yang telah dibahas bahwa pada masa PPKM Darurat, mobilitas masyarakat sangat dibatasi. Namun, tidak sedikit karyawan yang harus tetap bekerja dari kantor dan individu-individu lainnya yang dalam keadaan mendesak harus melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta.
Maka dari itu, pemerintah DKI Jakarta membuat pengecualian untuk orang-orang yang harus melakukan perjalanan dengan alasan pekerjaan atau kebutuhan mendesak. Fungsi STRP adalah sebagai dokumen yang dapat ditunjukkan kepada petugas agar pemiliknya memperoleh izin untuk melakukan perjalanan selama PPKM Darurat.
Baca juga: 11 Rekomendasi aplikasi PDF terbaik dan gratis 2022
Syarat membuat STRP
Salah satu syarat STRP adalah sertifikat vaksin. (Sumber: Pexels)
Berdasarkan informasi dari Pemprov DKI Jakarta, beberapa persyaratan registrasi Surat Tanda Registrasi Pekerja atau STRP adalah sebagai berikut.
1. Syarat membuat STRP bagi perseorangan
Syarat utama membuat STRP adalah kamu harus sudah mendapatkan vaksin COVID-19, minimal dosis pertama. Atau, jika kondisi tidak memperbolehkan kamu mengikuti vaksin COVID-19, maka kamu perlu mendapatkan dan melampirkan surat keterangan dari dokter yang menyatakan bahwa kamu belum bisa mengikuti vaksin tersebut karena alasan medis.
Setelah itu, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan STRP adalah:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon
- Surat pengantar RT/RW
- Sertifikat vaksin (minimal dosis pertama) dengan masa transisi 1 minggu dari dikeluarkannya sertifikat atau surat keterangan dokter
- Pas foto berwarna ukuran 4x6
2. Syarat membuat STRP bagi sektor esensial dan kritikal
Sama seperti STRP perseorangan, STRP ini juga mewajibkan pemohonnya untuk minimal mendapatkan vaksin COVID-19 dosis pertama atau jika tidak, harus menyertakan surat keterangan dari dokter. Cara mendapatkan STRP kolektif adalah melalui penanggung jawab perusahaan yang mengumpulkan dokumen-dokumen dari karyawannya.
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan sebelum mengajukan permohonan untuk mendapatkan STRP adalah:
- Data penanggung jawab
- KTP/KITAS/KITAP penanggung jawab
- Data perusahaan
- Nomor induk berusaha (NIB) untuk perusahaan swasta
- Data pekerja yang membutuhkan STRP disertai lampiran sertifikat vaksin (atau surat keterangan dari dokter)
Baca juga: 10+ Aplikasi edit PDF gratis terbaik dan mudah untuk digunakan
Cara membuat STRP
Cara membaut STRP adalah melalui Jakevo. (Sumber: Pexels)
Setelah melengkapi persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat STRP di atas, maka kamu bisa melanjutkan proses registrasi.
Langkah-langkah membuat STRP adalah sebagai berikut:
- Login melalui Aplikasi Perizinan Terpadu JakEvo untuk membuat Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) melalui situs https://jakevo.jakarta.go.id.
- Isi formulir pendaftaran online secara lengkap sesuai dengan identitas diri. Upload seluruh dokumen persyaratan, kemudian submit.
- Dokumen atau berkas yang sudah diunggah akan melewati proses verifikasi oleh UP PMPTSP selama paling cepat 1 hari kerja.
- Setelah proses verifikasi selesai, berkas STRP akan dikeluarkan oleh DPMPTSP. Proses pengeluaran STRP maksimal 5 jam.
- Kamu bisa mengunduh STRP yang sudah siap pada laman https:/jakevo.jakarta.go.id.
Cara cek status STRP
Cara cek status STRP adalah melalui Jakevo. (Sumber: Pexels)
Jika kamu telah mengajukan permohonan STRP, maka kamu bisa melakukan langkah berikut ini untuk melacak status permohonan yang telah kamu buat.
Langkah-langkah untuk mengecek status STRP adalah sebagai berikut:
- Buka website jakevo.jakarta.go.id.
- Klik tombol Lacak Permohonan Anda pada sudut kiri atas, atau klik banner STRP pada sisi kiri layar.
- Ketik nomor permohonan, nomor handphone, dan NIK kamu.
- Klik lacak.
Apabila STRP telah disetujui, maka unduh dokumen tersebut. Wujud STRP adalah sebuah dokumen dengan QR code yang tercantum pada sisi kiri dokumen. Kamu bisa menyimpan STRP tersebut secara digital atau mencetaknya.
Baca juga: Tahukah kamu, Google Docs bisa lakukan 10 hal ini?
Itulah syarat dan cara membuat STRP yang perlu dipahami. Pastikan kamu telah melakukan registrasi STRP apabila terpaksa harus beraktivitas di luar rumah selama PPKM Darurat. Semoga informasi bisa cukup membantu kamu yang perlu membuat STRP selama PPKM Darurat, ya!
Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, jika ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, kamu cukup sekali sign up di EKRUT untuk mendapatkan lebih dari satu kali undangan interview oleh berbagai perusahaan ternama!
Sumber:
- tirto.id
- jakevo.jakarta.go.id
- cnbcindonesia.com