Apakah kamu sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)? Tentunya kamu tahu dong tentang apa itu SPT? Bagi kamu yang belum pernah mendengarnya, SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan untuk pajak perorangan maupun badan/institusi. Nah, bagi kamu yang belum memahami apa itu SPT, berikut adalah ulasan lengkapnya.
Apa itu SPT?
SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan pajak perorangan dan badan (Sumber: Pexels)
Menurut situs Direktorat Jenderal Pajak RI, SPT merupakan surat pemberitahuan tahunan yang digunakan oleh wajib pajak (WP) untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak, dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT yang digunakan untuk pelaporan pajak adalah SPT Pajak Penghasilan atau SPT Tahunan PPh untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak. SPT PPh ini meliputi SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan.
Perihal SPT ini diatur dalam UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Peraturan perundangan ini mengharuskan setiap wajib pajak yang adalah orang pribadi atau badan untuk membayar pajak sesuai ketentuan berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Bebaskan PPh 21 Karyawan Selama 6 Bulan
Kewajiban lapor SPT bagi pekerja
Seorang pekerja di sektor swasta dan ASN memiliki formulir SPT yang berbeda (Sumber: Pexels)
Seorang pekerja, baik swasta maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT dengan bukti potongan sebagai bukti setoran pajak yang telah dipungut serta dilaporkan oleh pemberi kerja. Dalam prosesnya, pekerja swasta dan ASN akan mendapat formulir tersendiri untuk pelaporan SPT tahunan ini.
Seorang ASN akan mendapat formulir 1721 A2, sedangkan karyawan swasta akan mendapat formulir 1721 A1. Pelaporan SPT Tahunan juga nantinya dibagi ke tiga kategori yaitu 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
SPT Tahunan 1770 SS merupakan formulir yang diperuntukkan kepada wajib pajak perorangan (pribadi) dengan penghasilan kurang dari Rp60 juta/tahun. Formulir SPT ini hanya digunakan jika wajib pajak mendapat penghasilan dari satu sumber penghasilan atau satu perusahaan saja.
Sedangkan, SPT Tahunan 1770 S diperuntukkan kepada wajib pajak perorangan (pribadi) yang berpenghasilan lebih dari Rp60 juta/tahun. Formulir SPT ini digunakan jika seorang wajib pajak memiliki penghasilan yang berasal dari berbagai sumber (lebih dari satu).
Di sisi lain, formulir SPT Tahunan 1770 diperuntukkan bagi wajib pajak perorangan yang memiliki sumber penghasilan dari pekerjaan bebas. Formulir ini digunakan oleh wajib pajak yang bekerja pada lebih dari satu pemberi kerja, memiliki penghasilan lain seperti bunga, royalti, dan lainnya, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final, serta penghasilan dari luar negeri.
Baca Juga: Seluk Beluk Biaya Jabatan dalam PPh 21
Tata cara pelaporan SPT Tahunan
SPT tahunan dapat diisi secara daring lewat DJP Online (Sumber: djponline.id)
Untuk dapat melaporkan SPT Tahunan, kita perlu memiliki NPWP dan melakukan registrasi daring pada situs DJP Online. Setelah mendapatkan surel aktivasi, maka pengguna bisa melakukan Login ke dalam situs tersebut dan mulai mengisi SPT Tahunan sesuai kategori.
Adapun langkah-langkah pengisian SPT Tahunan secara daring adalah sebagai berikut.
- Masukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada kolom Login
- Masukkan password
- Klik “Lapor” pada dashboard Pajak
- Klik ikon e-Filing
- Klik “Buat SPT”
- Jawab pertanyaan yang keluar dengan relevan
- Pilih formulir “Dengan Bentuk Formulir” pada pertanyaan terakhir dan pilihan pengisian formulir 1770 S
- Wajib pajak dapat menggunakan fitur “Dengan Panduan” untuk mendapat panduan dan mempermudah pengisian SPT
- Klik tombol “SPT 1770 S dengan Formulir”
- Mengisi data formulir secara lengkap, pastikan semua sektor seperti tahun pajak, status SPT, dan pembetulan terisi secara lengkap. Kolom pembetulan hanya diisi jika ada kesalahan pada pelaporan SPT tahun sebelumnya
- Klik “Langkah Selanjutnya”
- Deteksi otomatis terhadap data pembayaran pajak pihak ketiga (pemberi kerja) akan dilakukan oleh sistem SPT
- Klik “Ya” sebagai konfirmasi jika data pembayaran pihak ketiga benar
- Jika wajib pajak tidak ingin menggunakan bukti potongan tadi, wajib pajak bisa mengklik “Tidak” dan mengisi bagian A lampiran penghasilan final
- Klik “Tambah” jika ingin memasukkan bukti potongan yang belum dimasukkan
- Isi semua data yang harus diisi
- Isikan data kepemilikan harta pada bagian B, bisa menambahkan atau menggunakan data harta tahun lalu
- Isikan utang tahun lalu pada bagian C
- Klik “Tambah” untuk menambahkan utang baru
- Isikan daftar susunan anggota keluarga pada bagian “D”
- Isikan penghasilan bersih dalam negeri pada Lampiran 1 Bagian A, penghasilan yang diisikan bukan berupa bunga, royalti sewa, dan sebagainya
- Isikan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak pada bagian B
- Isikan data daftar pemotongan atau pungutan PPh dari bukti potongan yang diterima dari tempat kerja pada bagian C
- Isian data lengkap seperti jenis pajak, NPWP pemotong pajak (milik perusahaan), nomor bukti potong, tanggal bukti pemotongan, dan jumlah PPh terpotong
- Klik “Langkah Berikutnya”
- Isi status perkawinan, status kewajiban pajak, NPWP istri/suami pada kolom identitas
- Isi penghasilan neto dalam negeri yang berhubungan dengan pekerjaan, penghasilan bersih dalam negeri, dan penghasilan bersih luar negeri pada bagian A
- Isikan besaran uang santunan atau zakat dika wajib pajak membayar zakat lewat lembaga resmi
- Isikan status perkawinan dan jumlah tanggungan pada bagian B
- Isian pada bagian C hanya berlaku jika wajib pajak mendapatkan penghasilan dari luar negeri
- Isian pada bagian D hanya diisi jika wajib pajak pernah membayar angsuran PPh 25
- Wajib pajak bisa mengetahui status SPT (nihil, kurang bayar, lebih bayar) pada bagian E
- Klik “Lanjut F” jika SPT nihil
- Jika terjadi kekurangan bayar maka nanti akan muncul pertanyaan lebih lanjut
- Jika wajib pajak ditemukan belum bayar, maka sistem akan mengarahkan ke e-billing
- Lanjutkan ke bagian “Pernyataan”
- Centang “Setuju” jika data telah diisi dengan benar
- Cek surel untuk mendapatkan kode verifikasi
- Salin kode verifikasi
- Masukkan kode verifikasi dan klik “Kirim SPT”
Baca Juga: Cara Menghitung PPN dan PPh Beserta Tarifnya
Pajak pada pelaporan SPT Tahunan yang harus dibayarkan perusahaan
Dalam pembayaran SPT terdapat bagian yang harus dibayarkan oleh pemberi kerja (Sumber: tagar.id)
Terdapat beberapa hal yang masuk dalam potongan pajak oleh pembayaran pihak ketiga atau pemberi kerja. Adapun beberapa pokok pajak yang termasuk dalam SPT Tahunan yang harus dibayarkan perusahaan antara lain adalah sebagai berikut.
1. PPh Pasal 21
PPh pasal 21 adalah pemotongan atas penghasilan yang dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan.
PPh 21 memiliki objek pajak yang meliputi penghasilan tetap dan teratur setiap bulan yang diterima oleh Pegawai, seperti gaji dan tunjangan. Penghasilan tidak tetap dan tidak teratur yang diterima oleh Pegawai, Bukan Pegawai, dan Peserta Kegiatan, seperti: honor kegiatan, honor narasumber, dan sebagainya.
Tarif yang dikenakan pada PPh pasal 21 berasal dari tarif Pasal 17 UU PPh. Adapun rumusnya adalah sebagai berikut.
- Tarif Pasal 17 UU PPh x Dasar Pengenaan PPh (untuk PPh tidak bersifat final)
- Tarif Final x Jumlah Bruto (untuk PPh bersifat final)
2. PPh Final 1%
Untuk tarif PPh Final 1 persen ini dikenakan terhadap perusahaan atau pemberi kerja dari total PPh bersifat final. PPh Final merupakan jenis pajak dengan rumus omzet dikali tarif PPh Final. Omzet yang dikenakan kepada badan usaha adalah kurang dari Rp 4,8 miliar dalam setahun sesuai PP No. 46 tahun 2013 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu.
Baca Juga: Panduan Cara Lapor Pajak/SPT Pribadi Tahunan Online
3. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Pajak Pertambahan Nilai atau PPN merupakan pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa. Transaksi ini umumnya dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi pengusaha kena pajak (PKP). Beban PPN ditanggung oleh konsumen akhir dan kemudian disetorkan oleh pengusaha atau perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Adapun objek pajak pertambahan nilai antara lain meliputi,
- Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) di dalam daerah Pabean yang dilakukan oleh pengusaha
- Impor Barang Kena Pajak
- pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar daerah Pabean di Dalam daerah Pabean
- Ekspor barang kena pajak berwujud atau tidak berwujud dan ekspor jasa kena pajak oleh PKP
- Pemanfaatan jasa kena pajak daerah Pabean di dalam daerah Pabean
4. PPh Pasal 25/29
PPh Pasal 25/29 merupakan pajak penghasilan kurang bayar yang tercantum pada sistem SPT Tahunan. PPh pasal 29 jika merupakan sisa dari PPh terutang suatu tahun pajak. PPh terutang dari wajib pajak akan dikurangi dengan kredit PPh dan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melunasi kekurangan pembayaran pajak sebelum penyampaian SPT Tahunan.
PPh Pasal 25/29 dikenakan kepada wajib pajak atas penghasilan perorangan atau badan usaha. PPh jenis ini dikenakan pada wajib pajak dan bisa dicicil selama periode pajak yang berjalan.
Sanksi keterlambatan pembayaran SPT Tahunan wajib pajak
Keterlambatan pembayaran SPT dikenakan sanksi denda dan bunga sesuai undang-undang yang berlaku (Sumber: Pexels)
Berdasarkan UU No. 28 tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), dijelaskan bahwa sanksi dan hukuman terhadap keterlambatan pelaporan SPT tahunan adalah sebagai berikut.
- Bunga, sanksi berupa bunga ini diberikan jika SPT tahunan telah dilaporkan namun wajib pajak melakukan pembetulan dan menyebabkan utang pajak bertambah. Berdasarkan Pasal 8 UU KUP, wajib pajak akan mendapat sanksi berupa pembayaran bunga sebesar 2 persen per bulan atas jumlah pajak yang kurang dibayarkan. Besaran bunga dihitung sejak penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.
- Denda, wajib pajak perorangan akan dikenai sanksi denda sebesar Rp100.000 jika tidak melaporkan SPT dalam suatu tahun pajak. Berdasarkan Pasal 7 UU KUP juga diatur denda sebesar Rp1 juta untuk wajib pajak berupa badan
Baca Juga: Mengenal e-Billing Pajak: Sistem Pembayaran Pajak Elektronik
Berikut tadi adalah penjelasan tentang SPT yang perlu dipahami oleh setiap wajib pajak maupun badan yang memiliki kewajiban melaporkan SPT setiap tahun pajak. Pelaporan SPT ini memerlukan NPWP, sehingga setiap orang atau badan baru sah disebut wajib pajak ketika memiliki NPWP. Sebab, NPWP menjadi syarat Login di situs pelaporan SPT daring.
Bagi kamu yang tertarik dengan bidan perpajakan dan memiliki kapasitas di bidang administrasi perpajakan atau lainnya, mungkin perihal SPT ini penting bagi kariermu. Atau, jika kamu adalah seorang pencari kerja, maka kapasitasmu perlu dikembangkan lagi lewat berkarier di tempat baru.
Untuk mempermudah proses pencarian lowongan kerja bagimu, EKRUT hadir untuk menjadi jalan pembuka bagi para pencari kerja dengan mudah. Kamu hanya perlu membuat CV terbaikmu dan klik tautan di bawah ini untuk mendaftar lewat EKRUT.
Sumber:
- pajak.go.id
- money.kompas.com
- pajak.go.id