Berkas SPPKP adalah salah satu dokumen yang perlu dipersiapkan para pelaku usaha. Sebab, bila pengusaha sudah mengantongi SPPKP, maka urusan administrasi perpajakan bisa makin mudah dan lancar. Sesuai undang-undang, pelaku usaha yang sudah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka diberikan SPPKP.
Singkatan SPPKP adalah Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak. Akan tetapi, agar bisa mendapatkan SPPKP, pengusaha perlu memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya menyiapkan surat identitas, izin, legalitas, dan lainnya.
SPPKP adalah surat yang dikeluarkan Dirjen Pajak untuk menginformasikan bahwa pengusaha sudah resmi menjadi Pengusaha Kena Pajak. Hal ini berdasarkan undang-undang, yaitu Peraturan Dirjen Pajak 20/PJ/Thn 2013 s.t.d.d Peraturan Dirjen Pajak 02/PJ/2018. Lebih lengkapnya, mari simak pengertian SPPKP berikut ini!
Baca juga: Mengenal e-Nofa: Pengertian, Fungsi, Hingga Cara Mendapatkannya 2022
Apa itu SPPKP?
Pengertian SPPKP adalah berkas yang mengakui bahwa pengusaha kena pajak. (sumber: pexels)
Secara umum, SPPKP adalah suatu surat yang dirilis oleh Dirjen Pajak sebagai bukti bahwa pengusaha sudah resmi dan sah di mata undang-undang sebagai pengusaha kena pajak. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyatakan bahwa SPPKP adalah surat yang berisi kewajiban dan data identitas diri pengusaha kena pajak. Setelah semua persyaratan dipenuhi oleh pengusaha, KPP akan melakukan verifikasi dan jika lolos, pengusaha akan menerima SPPKP.
Baca juga: Konsultan Pajak: Definisi, Peran dan Tanggung Jawab
Fungsi SPPKP
Pengusaha yang memiliki SPPKP adalah membuktikan taat hukum dan peraturan. (sumber: pexels)
Adapun fungsi SPPKP adalah sebagai berikut.
- Dijadikan dokumen resmi bahwa pengusaha telah sah sebagai pengusaha kena pajak
- Bukti adanya ketaatan hukum perpajakan pemilik usaha
- Mendapat pengakuan sebagai perusahaan kredibel di mata negara dan mitra bisnis
- Melancarkan urusan transaksi penjualan yang disertai pungutan pajak, serta berhak mengikuti lelang pemerintah
- Pungutan pajak (Barang Kena Pajak) dan biaya produksi dapat dibebankan pada konsumen
Baca juga: Cara Daftar EFIN Pajak secara Online via Website & Email 2022
Cara mendapatkan SPPKP
Siapkan berkas dan dokumen untuk mendaftarkan SPPKP. (sumber: pexels)
Mungkin banyak pemilik usaha di luar sana yang bertanya bagaimana mendapatkan SPPKP. Berikut ini adalah cara mendapatkan SPPKP yang harus dipenuhi.
- Perlu diingat, sebelum mendaftarkan diri sebagai pengusaha kena pajak, omzet bisnis per tahun harus mencapai Rp4,8 miliar
- Selanjutnya, petugas pajak akan melakukan survei ke tempat bisnis sebelum menyetujui
- Melengkapi berkas-berkas yang ditentukan
Baca juga: Cara Daftar NPWP Secara Online dengan Mudah dan Praktis
Persyaratan untuk mendapatkan SPPKP
Lengkapi persyaratan objektif dan subjektif sesuai ketentuan dirjen pajak. (sumber: pexels)
Bingung apa saja berkas yang perlu dilengkapi? Adapun persyaratan untuk mendapatkan SPPKP sebagai berikut.
1. Objektif
Unduh formulir pengajuan PKP melalui alamat website pajak.go.id. Bagi wajib pajak badan usaha, formulir harus dicap. Selanjutnya, lengkapi daftar dokumen berikut:
- Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Salinan NPWP Perusahaan
- Salinan Surat Izin Tempat Usaha dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Salinan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Salinan akta perusahaan
Jika pengurusan SPPKP adalah dilakukan orang lain atau perwakilan badan usaha, maka sertakan surat kuasa bermaterai.
2. Subjektif
Di antara syarat subjektif untuk mendapatkan SPPKP adalah sebagai berikut:
- Dokumen laporan keuangan sebulan terakhir
- Lampiran aset-aset perusahaan secara rinci
- Potret tempat usaha
- Denah lokasi tempat usaha
Yang terpenting dalam persyaratan untuk mendapatkan SPPKP adalah pencapaian target omzet Rp4,8 miliar per tahun. Bila omzet saat ini belum mencapai angka tersebut, kamu tetap diperbolehkan mengajukan PKP sesuai syarat objektif dan subjektif.
Baca juga: Panduan Cara Lapor SPT Tahunan/Pajak Tahunan Online
Pengiriman dan verifikasi pengukuhan
Membutuhkan waktu 1-2 hari kerja untuk verifikasi berkas pengajuan SPPKP. (sumber: pexels)
Lantas, bagaimana bila tidak dapat datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak untuk mengajukan PKP? Jangan khawatir! Kamu dapat mengirimkan semua kelengkapan persyaratan melalui layanan surat pengiriman dokumen (harus ditandatangani kantor pratama pajak) maupun secara online.
Jika secara online, kamu cukup mengunduh dan install aplikasi e-Reg pajak. Dokumen atau berkas digital harus diunggah pada hari yang sama. Apabila data atau berkas tidak diunggah dalam tempo 10 hari, maka pengajuan PKP tersebut akan dibatalkan.
Berkas yang sudah lengkap akan dilakukan proses verifikasi oleh petugas pajak. Selain itu, petugas pajak juga akan melakukan survei ke tempat usaha. Setelah proses survei dan semua kelengkapan disetujui, kamu bisa segera mendapatkan SPPKP dalam waktu 1-2 hari kerja.
Baca juga: Bagaimana Cara Cek NPWP Aktif atau Tidak? Simak di sini!
Bagaimana, semoga informasi tentang pengertian SPPKP beserta cara pendaftarannya di atas bermanfaat, ya. Simak terus EKRUT Media dan YouTube Official EKRUT untuk mendapatkan berbagai info dan tips menarik seputar dunia industri. Daftar di EKRUT hari ini dan temukan peluang kerja sesuai passion-mu!
Sumber:
- proconsult.id
- pajakonline.com