Ada beberapa cara yang bisa dilakukan oleh perusahaan sebagai tindakan untuk membuat karyawannya jera terhadap tindakannya. Skorsing adalah salah satu caranya. Lalu, apa itu skorsing karyawan? Apa saja hak karyawan selama menjalani masa skorsing? Mari cari tahu di sini agar kamu lebih paham dalam memaknainya.
Baca juga: Intip kata-kata semangat kerja ini untuk memotivasi harimu
Apa itu skorsing karyawan?
Skorsing adalah tindakan yang dilakukan karena ada pelanggaran yang merugikan perusahaan. (Sumber: Pexels)
Saat seorang karyawan melakukan kesalahan yang cukup fatal bagi perusahaan, atau perusahaan hendak melakukan PHK namun masih mempertimbangkan beberapa hal, skorsing adalah salah satu jalan yang ditempuh. Skorsing adalah langkah pemutusan kerja yang dilakukan untuk sementara waktu. Tujuannya adalah agar karyawan merasa jera. Langkah sementara ini juga dapat berujung pada pemutusan hubungan kerja jika selama masa skorsing perusahaan memutuskan demikian.
Selain itu, skorsing juga terkadang dilakukan oleh perusahaan karena khawatir karyawan dapat memengaruhi karyawan lainnya, menganggur proses kerja atau produksi, dan bahkan menghilangkan barang bukti atas kesalahannya. Sesuai dengan kebijakan perusahaan, durasi dari skorsing ini bisa beberapa hari hingga lebih dari satu minggu.
Baca juga: 7 Cara meningkatkan kemampuan komunikasi demi kemajuan karier
Peraturan mengenai skorsing karyawan
Undang-undang nomor 13 tahun 2003 mengatur skorsing karyawan (Sumber: Pexels)
Skorsing karyawan telah diatur di dalam Undang Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan atau UUK 13/2003, yaitu pasal 155.
- Pemutusan hubungan kerja tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat 3 batal demi hukum.
- Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya.
- Pengusaha dapat melakukan penyimpangan terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) berupa tindakan skorsing kepada pekerja/buruh.
Adapun pasal 151 ayat 3 menyebutkan bahwa dalam hal perundingan tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
Selain itu, skorsing yang diberikan kepada pekerja yang masih dalam proses PHK atau pemutusan hubungan kerja wajib untuk membayarkan upah pekerja begitu pula dengan hak-hak lainnya yang diterima oleh pekerja.
Sehubungan dengan hal ini, jika perusahaan ternyata tidak melakukan kewajibannya dalam membayar upah selama masa skorsing, maka perusahaan dapat dikenakan denda. Karena hal ini masih menjadi kewajiban perusahaan sampai putusan pengadilan selesai.
Baca juga: 10 Cara Membuat Lingkungan Kerja yang Nyaman dan produktif
Penyebab karyawan mendapatkan skorsing
Salah satu penyebab karyawan mendapatkan skorsing adalah tindak asusila. (Sumber: Pexels)
Ada beberapa penyebab seorang karyawan mendapatkan skorsing. Umumnya tentu adalah kesalahan fatal yang telah merugikan perusahaan. Misalnya saja seperti berikut ini.
- Karyawan telah melakukan tindak asusila, mengintimidasi, penyerangan, atau bahkan telah menganiaya rekan kerja
- Karyawan melanggar tata peraturan perusahaan dengan melakukan aktivitas judi di dalam kantor
- Karyawan telah merugikan perusahaan dengan membocorkan rahasia perusahaan kepada pihak luar atau bahkan pesaing
- Karyawan telah mencuri uang atau barang milik perusahaan
Baca juga: Bagaimana Cara untuk Produktif? 7 Kegiatan Ini Dapat Membantu Produktivitas Kamu!
Hak karyawan selama masa skorsing
Karyawan masih memiliki hak untuk mendapatkan upah selama skorsing (Sumber: Pexels)
Seperti yang telah disebutkan di atas, karyawan tetap memiliki hak untuk mendapatkan upah selama masa skorsing dan jika proses keputusan pengadilan masih berjalan. Adapun hal ini juga tertulis di dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Pada pasal 2 disebutkan bahwa perusahaan wajib memberi THR meski karyawan tengah menjalani skorsing, perusahaan wajib memberikan hak setiap bulan berjalannya skorsing, karyawan tetap berhak mendapatkan tunjangan yang sebelumnya diberikan, karyawan berhak menerima hak-hak lainnya yang tertulis dalam kontrak kerja.
Baca juga: 8 Cara meningkatkan jenjang karier yang efektif
Contoh surat skorsing karyawan
Surat skorsing diberikan kepada karyawan yang berkaitan. (Sumber: Pexels)
Berikut ini adalah contoh surat skorsing karyawan
Teknologi Solusi
Gedung Hijau Abadi Jalan Arkadia Blok AB No. 51, Jakarta Selatan 1620
Telp. 021 5316251
Website: www.teknologisolusi.com
Email: [email protected]
Jakarta, 8 Juli 2022
No: 29/SKP/PTSAA/VII/2022
Kepada
Sdr. Maria Manela
Departemen Keuangan
Di tempat
Dengan hormat,
Sehubungan dengan pelanggaran tata tertib, yaitu keterlambatan masuk kerja sebanyak 20 kali dalam satu bulan yang dilakukan oleh saudara:
Nama: Maria Manela
NIK: 798093801
Jabatan: Manager Keuangan
Maka bersama surat ini, bermaksud untuk memberikan sanksi berupa skorsing untuk tidak bekerja selama 2 minggu terhitung mulai hari Senin, 11 Juli 2022. Sanksi skorsing ini dilakukan dengan harapan yang bersangkutan dapat melakukan introspeksi agar kesalahan tidak lagi terulang di kemudian hari.
Demikian surat skorsing ini disampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Manajer HRD PT. Teknologi Solusi,
Ikbal Herlambang
Baca juga: Meningkatkan produktivitas kerja pada 2022 dengan deretan tools ini
Itulah beberapa hal mengenai skorsing yang perlu kamu ketahui. Skorsing adalah langkah yang akan diambil suatu perusahaan jika seorang karyawan dirasa sudah melakukan kesalahan yang fatal dan bahkan merugikan perusahaan. Semoga hal ini tidak terjadi di perusahaanmu, ya!
Selain itu, kamu juga bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Nah, kalau kamu ingin mengembangkan karier dan mendapatkan pekerjaan baru, kamu cukup sekali sign up di EKRUT sekarang juga. Dengan EKRUT kamu bisa mendapatkan lebih dari satu kali undangan interview oleh berbagai perusahaan ternama!
Sumber:
- woke.id
- linovhr.com
- hukumonline.com