Bagi sebagian besar orang Indonesia, istilah sabbatical leave sebenarnya masih asing. Akan tetapi jika diterjemahkan, sabbatical leave berarti cuti panjang. Tentu hampir semua orang tahu tentang cuti panjang. Tapi tahukah kamu bagaimana kebijakan dan regulasi tentang sabbatical leave di Indonesia? Simak artikel ini untuk tahu lebih dalam.
Baca juga: Apa itu unpaid leave? Kenali pengertian dan dasar hukumnya di sini!
Apa itu sabbatical leave?
Sabbatical leave tidak hanya untuk kalangan akademisi saja (Sumber: Pexels)
Sabbatical leave adalah cuti dimana karyawan tidak perlu berangkat kerja, tetapi masih mendapatkan gaji. Jenis cuti ini biasanya dipakai oleh karyawan untuk melakukan hal-hal pribadi di luar pekerjaan dalam jangka waktu lama. Misalnya untuk bepergian, belajar, atau bahkan menjadi sukarelawan.
Awalnya, cuti ini hanya diberikan kepada golongan akademisi. Seperti profesor atau dosen universitas. Biasanya sabbatical leave diambil para akademisi untuk melanjutkan pendidikan, melakukan penelitian, hingga mengajar di kampus lain. Seiring berkembangnya zaman, cuti tersebut kemudian merambah ke ranah bisnis. Banyak perusahaan yang menawarkan, agar karyawan dapat beristirahat dari pekerjaan.
Jenis cuti ini berupa istirahat penuh dimana karyawan tidak perlu lapor atau melakukan hal-hal yang berkaitan dengan pekerjaan. Akan tetapi, karyawan tetap mendapat hak berupa gaji di hari tersebut. Biasanya, cuti panjang ini ditawarkan perusahaan untuk para pekerjanya yang telah mengabdi minimal 2 tahun.
Baca juga: 7 Ragam Hak Cuti Karyawan Yang Patut Kamu Ketahui
Regulasi sabbatical leave di Indonesia
Ada banyak payung hukum yang menaungi Sabbatical leave (Sumber: Pexels)
Regulasi sabbatical leave di Indonesia disebut dengan cuti besar. Memang jenis cuti ini lebih lama jangka waktunya, bahkan bisa mencapai lebih dari 1 bulan. Sabbatical leave tidak sebatas libur karena melahirkan, atau pendampingan melahirkan. Karyawan yang tidak memiliki kepentingan demikian bisa mengambil libur dalam jangka waktu lama. Misalnya untuk istirahat, liburan, melakukan penelitian, menyelesaikan studi, dan sejenisnya. Akan tetapi, selama cuti tersebut, karyawan tetap memperoleh gaji, dan hal tersebut sudah ada payung hukumnya di Indonesia.
1. UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
Aturan yang diberlakukan dalam undang-undang negara ini berbunyi bahwa pengusaha wajib memberikan waktu istirahat atau cuti dengan waktu sekurang-kurangnya 2 bulan. Pemberian cuti tersebut dilaksanakan pada tahun ke-7 atau 8 seorang karyawan bekerja. Untuk pemberian cuti besar ini, sekurang-kurangnya 2 bulan. Akan tetapi, saat pengambilan cuti tersebut, karyawan tidak berhak lagi atas jatah cuti tahunannya. Jatah ini diberikan di 6 tahun pertama dan akan diberlakukan kembali di 6 tahun kedua.
2. Keputusan Menteri Tenaga Kerja (Kep.51/men/2004)
Pemberlakuan cuti besar ini juga dipertegas dalam peraturan yang lain. Dalam keputusan menteri tersebut, pengusaha tetap membayar upah penuh saat karyawan melakukan cuti besar. Sementara saat di tahun ke delapan, karyawan berhak mendapatkan kompensasi istirahat tahunan dengan besaran setengah bulan gaji.
3. Gugurnya hak cuti besar
Hak cuti besar ini bisa saja gugur jika karyawan tidak mempergunakannya. Hak akan gugur setelah 6 bulan pasca pemberlakuan cuti besar. Perusahaan harus memberitahu karyawan secara tertulis tentang hak cuti yang diberikan. Pemberitahuan tersebut paling lambat 30 hari sebelum hak cuti besar diberlakukan.
Baca juga: 9 Tanda Kamu Butuh Cuti Secepatnya
Bedanya paid sabbatical vs unpaid sabbatical
Sabbatical leave tetap akan mendapatkan gaji (Sumber: Pexels)
Aturan cuti memang ada yang berbayar dan tidak berbayar. Perbedaan kedua aturan tersebut sebenarnya tergolong mencolok dengan beberapa poin berikut.
1. Dilihat dari payment gaji
Antara cuti panjang berbayar dan tidak berbayar sebenarnya bisa dilihat dari payment gaji. Pembayaran gaji saat cuti berbayar tetap dilakukan. Karyawan tidak akan mendapatkan pemotongan gaji walau tidak masuk kerja. Sedangkan untuk cuti tidak berbayar berbeda lagi. Karyawan tidak akan mendapatkan gaji selama masa libur tersebut. Pensiun, tunjangan, dan sejenisnya akan dibekukan selama masa cuti.
2. Dilihat dari subjek penerima
Cuti berbayar umumnya diberikan kepada karyawan tetap. Karyawan yang sudah bekerja jangka panjang bisa mendapatkan keuntungan tersebut. Sedangkan untuk cuti tidak berbayar berbeda lagi. Karyawan yang diberikan jenis cuti tidak berbayar umumnya yang short time, minimal masa kerjanya 2 tahun, seperti kebanyakan kontrak karyawan yang ada di Indonesia. Biasanya untuk jenis cuti tidak berbayar ini hanya dilakukan dalam waktu singkat, mengingat perusahaan tidak membayar karyawan selama melakukan cuti jenis ini.
3. Jangka waktu
Umumnya, cuti jangka panjang dilakukan minimal 1-2 bulan. Biasanya karyawan yang mengajukan cuti tersebut bertujuan melakukan hal-hal lain. Contohnya, cuti melahirkan jika di Indonesia. Perusahaan tetap membayar gaji selama jangka waktu tersebut. Berbeda dengan unpaid sabbatical leave, jangka waktunya tidak terlalu lama. Mungkin 1-3 hari, hingga paling lama seminggu. Untuk urusan jangka pendek, jenis cuti tidak berbayar ini dilakukan.
Baca juga: 6 Contoh Surat Cuti Menikah Yang Perlu Diketahui Karyawan
Manfaat sabbatical leave
Sabbatical leave tidak hanya bermanfaat bagi karyawan, tapi juga perusahaan (Sumber: Pexels)
Walau terdengar sepele, ternyata manfaat dari cuti panjang ini sangat vital bagi karyawan. Bahkan bagi perusahaan juga mendapatkan banyak benefit dari kebijakan sabbatical leave ini. Beberapa manfaat sabbatical leave adalah sebagai berikut.
1. Solusi hemat biaya dan tenaga
Manfaat kebijakan cuti panjang bagi perusahaan ternyata bisa menghemat biaya dan tenaga. Mengapa demikian? Karyawan bisa saja merasa jenuh terhadap pekerjaannya saat ini. Keinginan untuk resign mungkin bisa saja terbesit. Alih-alih menerima karyawan berhenti dari pekerjaannya, kebijakan cuti panjang diberikan. Tujuannya agar pekerja tetap loyal sehingga memikirkan kembali niatnya untuk resign. Alhasil perusahaan akan lebih hemat waktu dan biaya karena tidak perlu memikirkan perekrutan karyawan baru.
2. Pikiran lebih fresh
Bekerja setiap hari tentu akan membuat karyawan merasa penat. Baik dari segi fisik maupun pikiran akan merasa lelah sehingga mengurangi kinerjanya. Adanya kebijakan cuti ini akan memberi kesempatan karyawan untuk istirahat. Selain menguntungkan karyawan, ternyata perusahaan juga akan mendapatkan benefit. Cuti panjang ini membuat karyawan saat masuk kerja kembali lebih semangat bekerja. Alhasil, aneka ide, inovasi, dan kepercayaan diri akan diberikan kepada perusahaan.
3. Karyawan terpenuhi haknya
Selama bekerja, perusahaan mendapatkan hak dari kinerja yang diberikan. Di luar itu, pekerja memiliki kebutuhan lain di luar urusan pekerjaan. Misalnya melahirkan dan sejenisnya. Adanya sabbatical leave ini, berarti perusahaan menjamin hak karyawan. Terlebih aturan tentang cuti sudah ada regulasinya dari pemerintah. Alhasil jika dipenuhi sesuai aturan, perusahaan juga tidak akan tersandung masalah.
Baca juga: 7 Tips Jitu Agar Pengajuan Cuti Disetujui Atasan
Itulah hal-hal terkait sabbatical leave di Indonesia. Kamu juga bisa temukan berbagai artikel menarik lainnya di EKRUT Media. Informasi dan tips menarik tersedia pula di YouTube EKRUT Official. Jika tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- betterup.com
- betterteam.com