Careers

Poin-poin kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

RUU_Omnibus_Law_Cipta_Lapangan_kerja_EKRUT.jpg

Draft final RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja telah resmi diterima oleh DPR untuk dikaji ulang.

Dengan tebal mencapai 1.028 halaman,  RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang kemudian berganti nama menjadi RUU Cipta Kerja ini memuat berbagai macam aturan dalam 11 klaster dari 31 kementerian yang terkait.

Seiring waktu, draft RUU Omnibus Law Cipta Kerja ini terus menuai berbagai macam kontroversi. Berikut beberapa hal yang harus kamu ketahui tentang RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja tersebut.

Definisi Omnibus Law

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja EKRUT 
Kata omnibus berasal dari bahasa Latin yang artinya untuk semua orang-EKRUT

Kata omnibus law sendiri berasal dari dua kata yakni omnibus yang merupakan bahasa Latin artinya untuk semua orang dan law yang artinya hukum. Jadi omnibus law itu apa?

Omnibus law adalah rancangan undang-undang yang berisi lebih dari satu substantif atau beberapa masalah kecil yang digabungkan menjadi satu RUU dengan tujuan kenyamanan.

Penting untuk diketahui bahwa dalam omnibus law ini, pemerintah melakukan berbagai macam koreksi pada aturan Undang-undang yang sudah ada dengan menambahkan, menghapus atau mengganti pasal yang ada.

Salah satu undang-undang yang akan direvisi dalam aturan omnibus law ini adalah pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003.

Poin kontroversi RUU Omnibus Law Cipta Kerja dengan UU Ketenagakerjaan

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja EKRUT
Terdapat banyak aturan kontroversial dalam Omnibus law Cipta lapangan kerja-EKRUT

Berikut ini aturan kontroversi RUU Omnibus law cipta lapangan kerja dengan UU KetenagaKerjaan Nomor 13 Tahun 2003. 

1. Hak Cuti dan istirahat

Salah satu aturan yang memancing kontroversi  dalam RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja adalah aturan hak cuti yang diatur dalam pasal 79 ayat 1 hingga 5.

Pasal tersebut memuat berbagai macam perubahan dari UU Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 pasal 79, di antaranya:

  • Meniadakan hak cuti mingguan, sehingga hak cuti mingguan yang seharusnya ada selama 2 hari libur dalam seminggu kerja, yang tertulis dalam draft hanya 1 hari libur dalam seminggu kerja.
  • Menyerahkan hak cuti panjang kepada perusahaan, RUU Omnibus law tidak mencantumkan hak cuti panjang selama 2 bulan bagi karyawan yang sudah bekerja selama 6 tahun secara terus menerus dan menyerahkan aturan itu kepada perusahaan atau perjanjian kerja sama yang disepakati.
  • Tidak adanya hak cuti haid bagi perempuan. Omnibus law tidak menuliskan hak cuti haid di hari pertama dan kedua masa menstruasi yang sebelumnya diatur dalam UU Ketenagakerjaan.
  • Tidak adanya hak cuti penting, draft itu pula tidak mengatur tentang cuti penting seperti cuti dengan alasan menikah, menikahkan, membaptis, mengkhitan, meninggal dunia, dan karyawan yang istrinya melahirkan atau keguguran.
  • Tidak adanya hak cuti menjalankan ibadah keagamaan dan cuti karena bela negara.
  • Tidak adanya hak untuk menyusui. Dalam pasal 83 UU Ketenagakerjaan mengatur tentang pekerja/buruh wanita yang anaknya masih menyusui untuk diberi kesempatan sepatutnya. Sayangnya dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja hal itu tidak dicantumkan.   

Baca juga: Ragam hak cuti karyawan yang patut kamu ketahui

2. Upah

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja EKRUT 
Pemerintah juga mengubah aturan mengenai upah minimum pekerja-EKRUT

Selain melakukan berbagai macam perubahan dalam hak cuti, ternyata RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga mengubah isi dari aturan tentang upah yang terdapat dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 seperti:

  • Adanya upah satuan hasil dan waktu. Upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan satu waktu seperti harian, mingguan atau bulanan. Sementara upah satuan hasil adalah upah yang ditetapkan berdasarkan hasil dari pekerjaan yang telah disepakati.
  • Meniadakan upah minimum sektoral kabupaten/ kota (UMK), sehingga penentuan upah hanya berdasarkan Upah Minimum Provinsi. Hal ini akan merugikan pekerja, contoh UMK Karawang mencapai Rp 4.594.324. Sedangkan UMP Jawa Barat pada 2020 hanya Rp 1.8 juta. Bila disesuaikan dengan UMP bisa jadi upah minimum Karawang nantinya hanya Rp 1.8 juta saja
  • Perbedaan rumus hitung upah minimum. Pemerintah juga mengatur rumus besaran upah minimum yang ditetapkan dalam RUU Omnibus Llaw Cipta Lapangan kerja menjadi: UMt+1 = UMt + (UMt x %Pet) dari sebelumnya UMt+{UMt x (INFLASIt + % ∆ PDBt)
  • Mengatur adanya bonus atau penghargaan kepada pekerja yang telah bekerja 12 tahun kerja sebanyak 5 kali upah. Sementara di dalam UU Ketenagakerjaan tidak tercatat tentang bonus ini. 

3. Pesangon

Catatan lain dari RUU yang memicu kontroversi adalah tentang uang pesangon yang diberikan perusahaan kepada karyawan saat PHK terjadi. Berikut beberapa poin perbedaannya dengan UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003.

  • Tidak adanya uang penggantian hak. UU Ketenagakerjaan pasal 156 menyebutkan bila PHK terjadi, maka pengusaha wajib membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak. Sayangnya uang penggantian hak tidak tercatat di dalam draft RUU Omnibus ini.  
  • Uang penghargaan masa kerja 24 tahun dihapus. RUU Omnibus law juga menghapus poin H dalam pasal 156 ayat 3 terkait uang penghargaan bagi karyawan yang memiliki masa kerja 24 tahun atau lebih yang seharusnya menerima uang penghargaan sebanyak 10 bulan upah.
  • Uang pesangon bagi karyawan yang di PHK karena surat peringatan dihapus. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan pasal 161 menyebutkan karyawan yang di PHK karena mendapat surat peringatan memiliki hak mendapatkan pesangon.
  • Menghapuskan  uang pesangon bagi karyawan yang di PHK karena peleburan, pergantian status kepemilikan perusahaan. Karyawan di PHK karena pergantian status kepemilikan perusahaan tidak akan diberi pesangon lagi oleh perusahaan awal sebab hal ini sudah dihapus dalam draft Omnibus law.

Baca juga: Fenomena PHK Karyawan dari Indosat hingga startup

  • Menghapuskan uang pesangon bagi karyawan yang di PHK karena perusahaan merugi 2 tahun dan pailit. Pemerintah telah menghapus UU Ketenagakerjaan pasal 164 dan 165 di dalam draft RUU Omnibus law. Jadi nantinya karyawan yang di PHK karena perusahaan mengalami kerugian dan pailit tidak mendapatkan pesangon.
  • Menghapuskan uang santunan berupa pesangon bagi ahli waris atau keluarga apabila karyawan meninggal. Draft RUU Omnibus juga telah menghapus pemberian uang santunan berupa pesangon, hak uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak bagi ahli waris yang ditinggalkan.
  • Menghapuskan uang pesangon bagi karyawan yang di PHK karena akan memasuki usia pensiun. Pemerintah telah menghapus pasal 167 UU Ketenagakerjaan yang isinya mengatur pesangon bagi karyawan yang di PHK karena memasuki usia pensiun.
  • Menghapus sanksi pidana bagi perusahaan yang tidak mengikutsertakan karyawan dalam program jaminan pensiun. Dengan menghapus pasal 184 UU Ketenagakerjaan.
  • RUU Cipta kerja menjamin adanya kehilangan kerja bagi karyawan yang kehilangan kerja, melalui program jaminan sosial di dalam program BPJS Ketenagakerjaan. 

4. PHK

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja EKRUT 
Draft Omnibus law juga mengatur alasan terkait perusahaan boleh melakukan PHK-EKRUT

Selain dua aturan kontroversial di atas, ternyata RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja juga masih menyisakan banyak polemik dalam aturan terkait pemutusan hubungan kerja.

Melihat pada UU Ketenagakerjaan, setidaknya ada  9 alasan perusahaan boleh melakukan PHK seperti:

  • Perusahaan bangkrut
  • Perusahaan tutup karena merugi
  • Perubahan status perusahaan
  • Karyawan melanggar perjanjian kerja
  • Karyawan melakukan kesalahan berat
  • Karyawan memasuki usia pensiun
  • Karyawan mengundurkan diri
  • Karyawan meninggal dunia
  • Karyawan mangkir

Sementara, sekarang pemerintah menambah 5 poin lagi alasan perusahaan boleh melakukan PHK di dalam draft RUU Omnibus Law, meliputi:

  • Perusahaan melakukan efisiensi
  • Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan
  • Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang
  • Perusahaan melakukan perbuatan yang merugikan pekerja/buruh
  • Pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan

Baca juga: Harus bagaimana kalau kena PHK?

5. Status pekerja

Draft RUU Omnibus Law Cipta Lapangan kerja telah menghapus pasal 59 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang syarat pekerja waktu tertentu atau pekerja kontrak.

Sementara bila melihat  UU yang lalu,  kontrak terhadap pekerja itu maksimal dilakukan 2 tahun, lalu boleh diperpanjang kembali dalam waktu 1 tahun.

Dengan dihapuskannya aturan tersebut, maka menurut Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia kemungkinan pekerja atau buruh bisa saja dikontrak selamanya. 

6. Jam kerja 

Dalam aturan jam kerja lembur dituliskan bahwa dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja waktu lembur maksimal 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Padahal dalam UU Ketenagakerjaan yang lama waktu lembur maksimal hanya 3 jam saja dan 14 jam per minggu.

7. Outsourcing 

Aturan untuk outsoursing dalam UU Ketenagakerjaan nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa pekerja outsourcing dibatasi hanya untuk tenaga kerja di luar usaha pokok.

Namun, di dalam RUU Omnibus Law tercatat bahwa lembaga outsourcing bisa mempekerjakan pekerja untuk berbagai tugas baik sebagai pekerja lepas maupun pekerjaan penuh waktu.

Baca juga: Ini perbedaan PKWT dan PKWTT yang wajib kamu ketahui

8. Tenaga kerja asing

UU Ketenagakerjaan dalam pasal 42 ayat 1 telah mengatur bahwa tenaga kerja asing (TKA) wajib memiliki izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Sementara di dalam draft RUU Cipta Kerja izin dari Menteri atau pejabat tidak perlu diganti dengan pengesahan rencana penggunaan TKA. 

Selain itu, dalam UU Ketenagakerjaan juga menyatakan bahwa penggunaan tenaga kerja asing (TKA) harus memiliki rencana penggunaan yang jelas dan disahkan oleh Menteri dan Pejabat. Tetapi, dalam RUU Cipta Kerja aturan ini dihapuskan. 

Pasal 44 ayat 1 UU Ketenagakerjaan menuliskan jika TKA harus menaati tentang ketentuan dan standar kompetensi yang berlaku. Sedangkan aturan itu dalam RUU Omnibus Law sudah tidak berlaku lagi. 

Pengesahan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja

RUU Cipta Lapangan Kerja EKRUT 
RUU Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan menjadi UU Cipta Kerja - EKRUT

DPR RI telah mengesahkan Rancangan Undang-undang Cipta Kerja menjadi sebuah Undang-undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker pada Senin (5/11). Sayangnya setelah disahkan UU Cipta Kerja ini menuai banyak prokontra dari masyarakat karena aturan di dalamnya.  

Sejak disahkan mulai banyak masyarakat khususnya pekerja atau buruh yang keberatan dengan pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja ini dan melakukan aksi. 

Setidaknya sekitar 5.000 buruh dari Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi bergerak menuju DPR RI pada Senin (5/11) dan mereka berdemo hingga 8 Oktober 2020 nanti. Kemudian para buruh di Provinsi Banten juga melakukan mogor kerja nasional sejak 6 hingga 8 Oktober. 

Baca juga: Poin penting perjanjian kontrak kerja yang harus kamu ketahui

Salah satu penggagas aksi dari para buruh ini yaitu Suparno selaku Ketua KSPMI Bekasi, dalam aksinya masa meminta agar klaster tenaga kerja dicabut dari UU tersebut seperti klaster pendidikan dan media.

Atas ramainya prokontra UU Cipta Kerja ini, Indonesia juga sempat menempati trending topic di Twitter dengan hastag #MosiTidakPercaya dan #TolakOmnibusLaw. Kamu sendiri bagaimana apakah setuju dengan Undang-undang baru ini?

 

RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja EKRUT 
Last update 6 October 2020

Sumber: 

  • RUU Omnibus law Cipta Kerja 
  • UU Ketenagakerjaan No 13 tahun 2003 
  • Minnpost
  • Duhaime.org
  • Detik
  • disnakertrans.ntb.go.id
  • Kompas.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    resesi-ekonomi---EKRUT.jpg

    Careers

    Pengertian Resesi Ekonomi beserta Penyebab, Dampak, dan Cara Mengatasinya

    Maria Tri Handayani

    11 November 2022
    5 min read
    H1_1._Massive_Online_Open_Course_(MOOC)_Belajar_ilmu_dari_universitas_top_dunia.jpg

    Lainnya

    Belajar Ilmu dari Universitas Top Dunia Dengan Metode MOOC

    Anisa Sekarningrum

    31 October 2022
    5 min read
    Sejarah_Revolusi_Industri_dan_Dampaknya_Bagi_Kehidupan_Manusia.png

    Lainnya

    Sejarah Revolusi Industri dan Dampaknya Bagi Kehidupan Manusia

    Sartika Nuralifah

    11 October 2022
    7 min read

    Video