Pada awal Mei 2019 lalu, Grab meluncurkan layanan barunya berupa penyewaan e-scooter pertama di Indonesia yang diberi nama GrabWheels. Sejak muncul hingga sekarang, otoped listrik ini terlihat banyak diminati oleh anak muda.
Kebanyakan dari mereka menggunakan GrabWheels untuk melakukan transportasi dalam jarak pendek.
Diciptakan sebagai solusi
Direktur Eksekutif Grab Indonesia Ongki Kurniawan mengatakan bahwa, keberadaan GrabWheels ini diharapkan bisa menjadi solusi mobilitas yang hijau, inovatif, dan mudah digunakan.
Lantaran masih terbilang baru, keberadaan GrabWheels pun masih terbatas. Hanya ada dibeberapa wilayah saja yang meliputi Jakarta, Tangerang, Bandara Soekarno Hatta, UI dan ITB.
Adapun cara menggunakannya cukup sederhana, tinggal membuka aplikasi Grab, lalu pilih GrabWheels. Nantinya akan muncul rekomendasi peta tempat parkir e-scooter terdekat.
Baru setelah menemukan e-scooter yang tersedia, pindai kode QR di telepon genggam dengan kode QR di bagian otoped. Pastikan kamu mengecek ketersedian batrei dan memakai helm pelindung sebelum berkendara.
Kamu bisa memakai e-scooter ini dengan harga mulai dari Rp5 ribu per 30 menit yang dibayar melalui layanan OVO.
Fenomena GrabWheels dan dampaknya
Sejak diperkenalkan ke publik beberapa waktu lalu, banyak orang mencoba alat transportasi ini.
Akan tetapi, beberapa dari pengguna merusak fasilitas umum, dengan cara menggunakan GrabWheels di area JPO seperti JPO GBK, JPO Polda Metro, dan JPO Bundaran Senayan.
Kerusakan paling parah berada di JPO GBK yang menyebabkan adanya 40 sodetan dibagian panel kayu JPO akibat roda GrabWheels.
Tidak cuma itu, GrabWheels juga telah memakan korban jiwa. Dua pengguna GrabWheels tertabrak oleh pengemudi mobil Toyota Camry pada Minggu, tanggal 10 November 2019.
Akibatnya, dua korban bernama Wisnu (18), dan Ammar (18) langsung meninggal di tempat. Sementara korban lainnya Bagus (18) menjalani perawatan intensif di RSCM.
Regulasi Baru
Melihat dampak serius yang ditimbulkan oleh GrabWheels, Dinas Perhubungan Jakarta menetapkan peraturan untuk membatasi penggunaan otoped listrik di ibukota.
Nantinya otoped listrik ini hanya bisa melintas di area khusus jalur sepeda. GrabWheels juga dilarang melintas di trotoar, jembatan penyebrangan dan area car free days.
Lebih lanjut, Dinas Perhubungan juga sedang membuat batas waktu penggunaan operasional GrabWheels dan rencananya semua aturan itu akan selesai bulan depan.
Kasus serupa di negara lain
Ternyata, tidak hanya pengguna e-scooter Indonesia saja yang telah memakan korban jiwa, di Singapura seorang wanita berusia 65 tahun tewas tertabrak oleh pengguna e-scooter di luar perusahaan GrabWheels.
Bahkan sejak 5 November kemarin, Singapura secara tidak langsung telah melarang penggunaan e-scooter. Pemerintah membatasi penggunaan e-scooter untuk melintas di jalur motor dan mobil. Dan hanya diizinkan di jalur sepeda.
Meski begitu, keberadaan jalur sepeda sangat langka di Singapura dan biasanya hanya berada di area kompleks perumahan saja. Oleh sebab itu, beberapa bisnis e-scooter mengalami penangguhan di negara ini.
Jika kamu tertarik untuk menggunakan layanan e-scooter untuk mobilitas dalam jangka pendek atau bahkan hanya sekadar menjadikannya bahan hiburan dengan kerabatmu, pastikan untuk tetap berhati-hati.
Pastikan kamu mengutamakan keamanan dan tidak mengganggu pengguna jalan lainnya.
Rekomendasi bacaan:
- Facebook luncurkan dompet digital Facebook Pay
- Platform jasa sewa apartemen Travelio disuntik USD 18 juta
- Instagram hilangkan fitur like, ini alasannya
Sumber:
- coconuts.co
- kr-asia.com
- tribunnews.com