startup

Rapat Umum Pemegang Saham dan segala seluk beluknya

Published on
Min read
4 min read
time-icon
Maria Tri Handayani

Content editor with experiences in digital content writing and content marketing. Interested in exploring digital marketing and content creation world. 

rapat-umum-pemegang-saham-adalah-EKRUT.jpg

RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham bertujuan untuk membahas laporan tahunan suatu Perseroan Terbatas. Sebagai pengusaha atau calon investor baru, penting bagimu untuk lebih paham mengenai rapat ini. 

Jadi apa itu Rapat Umum Pemegang Saham dan kenapa kehadirannya begitu penting? Berikut penjelasan selengkapnya. 

Apa itu RUPS? 

Rapat Umum Pemegang Saham adalah - EKRUT
RUPS memiliki kewenangan tertinggi dalam perseroan - EKRUT

Dalam UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas disebutkan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham adalah organ perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan dalam undang-undang ini dan/atau anggaran dasar. 

Adapun kewenangan RUPS yang juga diatur di dalam UU tersebut, seperti: 

  • Mengubah anggaran dasar perseroan 
  • Menambah atau mengurangi modal perseroan 
  • Menyetujui bentuk setoran pemegang saham dalam bentuk lain selain uang 
  • Menyetujui rencana kerja tahunan perseroan 
  • Membeli kembali saham yang dikeluarkan 
  • Menyetujui laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris 
  • Menggunakan laba bersih termasuk penentuan jumlah penyisihan untuk cadangan atau untuk pembagian lain seperti dividen pemegang saham dan bonus untuk karyawan 
  • Mengangkat dan memberhentikan Direksi 
  • Mengangkat Dewan Pengawas Syariah, Dewan Komisaris, atau Komisaris independen
  • Memberhentikan anggota Dewan Komisaris secara sementara atau tetap 
  • Menetapkan besaran gaji dan tunjangan anggota Direksi 
  • Menetapkan peraturan pembagian tugas dan wewenang pengurusan di antara anggota direksi 
  • Mengangkat pihak lain bila seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris memiliki kepentingan yang berbenturan dengan Perseroan 
  • Menyetujui pengalihan kekayaan perseroan sebagai jaminan utang 
  • Menyetujui Direksi untuk mengajukan permohonan pailit atas Perseroan ke Pengadilan Negeri 
  • Memberi wewenang Dewan Komisaris untuk mengurus Perseroan dalam keadaan dan jangka waktu tertentu 
  • Menyetujui rencana penggabungan, pengambilalihan, dan pembubaran Perseroan  

Baca juga: Apa Itu IPO? Pahami deskripsinya sebelum membeli saham

Bentuk-bentuk  RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham adalah - EKRUT
RUPS Luar Biasa akan membahas hal-hal di luar agenda rutin RUPS Tahunan - EKRUT

Pada dasarnya ada dua bentuk RUPS yang dijabarkan dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yaitu:

1. RUPS Tahunan 

RUPS Tahunan wajib diadakan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah tahun buku berakhir. 

RUPS Tahunan digunakan untuk membahas dan menyetujui laporan tahunan dari Perseroan yang disampaikan oleh Dewan Direksi terkait hal-hal yang memengaruhi perusahaan. 

Adapun dokumen dari laporan tahunan Perseroan tersebut biasanya terdiri dari:  

  • Laporan mengenai kegiatan perseroan
  • Laporan keuangan yang setidaknya terdiri dari laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan tersebut
  • Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan 
  • Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau 
  • Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha perseroan
  • Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris
  • Gaji dan tunjangan anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun yang baru lampau 

2. RUPS Lainnya 

Dalam praktiknya RUPS Lainnya sering dikenal sebagai RUPS Luar Biasa. 

Berbeda dengan RUPS Tahunan yang rutin diselenggarakan dalam periode tertentu, RUPS Luar biasa diadakan pada waktu-waktu tertentu yang didasarkan pada kepentingan dari Perseroan itu sendiri. 

RUPS Luar Biasa akan diadakan untuk membahas hal-hal mendesak yang berada di luar agenda rutin pembahasan RUPS Tahunan. 

Contoh hal-hal yang dibahas di RUPS Luar Biasa seperti pembahasan terkait masalah hukum, penurunan salah satu eksekutif perusahaan, atau masalah apa pun yang dianggap tidak bisa menunggu hingga RUPS berikutnya diadakan. 

Tidak hanya agenda pembahasan yang berbeda, baik RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa juga memiliki perbedaan dari segi waktu diadakannya. 

Bila RUPS Tahunan hanya dapat diadakan selama jam kerja dan bukan hari libur nasional, RUPS Luar Biasa justru dapat dilaksanakan pada hari apa pun termasuk libur. 

Baca juga: Menunggu, pelajaran berharga untuk founder dan investor

Ketentuan dan mekanisme penyelenggaraan RUPS

Rapat Umum Pemegang Saham adalah - EKRUT
Sebelum mengadakan RUPS, tahap yang harus dilalui adalah pemanggilan terhadap pemegang saham - EKRUT

Setelah tahu apa itu RUPS dan apa saja bentuk-bentuknya, berikut ini adalah ketentuan serta mekanisme penyelenggaraannya yang perlu kamu ketahui.

Lokasi diadakannya RUPS

Lokasi diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham adalah tempat di mana Perseroan melakukan kegiatan usaha. Sementara bagi RUPS Perseroan Terbuka lokasi RUPS dapat diadakan di tempat kedudukan bursa di mana saham Perseroan tersebut dicatatkan. 

Yang perlu diperhatikan, baik RUPS Perseroan atau Perseroan Terbuka harus berlokasi di wilayah negara Republik Indonesia. 

RUPS juga dapat diadakan melalui video konferensi dengan memanfaatkan sarana media elektronik yang memungkinkan peserta RUPS dapat saling melihat, mendengar secara langsung, dan berpartisipasi dalam rapat. 

Meski begitu agar dapat menggunakan sarana media elektronik pada RUPS, harus membuat surat edaran rapat yang disetujui dan ditandatangani oleh semua peserta RUPS sebelumnya. 

Permintaan RUPS 

Salah satu syarat lain sebelum diadakannya Rapat Umum Pemegang Saham adalah harus dilakukan pemanggilan kepada para pemegang saham oleh Direksi.

Namun, dalam hal tertentu, pemanggilan dapat juga dilakukan oleh Dewan Komisaris atau pemegang saham berdasarkan penetapan ketua pengadilan negeri. 

Pemanggilan tersebut harus dilakukan paling lambat 14 hari sebelum tanggal RUPS diadakan melalui surat atau iklan di surat kabar, dengan menyertakan informasi seperti tanggal, waktu, tempat serta mata acara rapat. 

Materi atau bahan yang akan dibicarakan selama RUPS juga harus disediakan di kantor Perseroan untuk para pemegang saham selama periode pemanggilan dilakukan hingga RUPS diadakan. 

Sebelum dilakukan pemanggilan RUPS, pada Perseroan Terbuka wajib didahului dengan pengumuman mengenai akan diadakannya pemanggilan RUPS dengan memerhatikan peraturan perundangan di bidang pasar modal. 

RUPS sendiri baru dapat dilangsungkan bila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.

Jumlah ini bisa jadi berbeda bila Undang-Undang dan atau anggaran dasar menentukan jumlah minimum anggota yang harus hadir lebih besar lagi. 

Bila kuorum atau jumlah minimum anggota yang harus hadir tidak tercapai, maka pemanggilan RUPS kedua dapat dilakukan dengan menjelaskan bahwa RUPS pertama telah dilakukan tapi tidak mencapai kuorum.

RUPS kedua pun dianggap sah dan berhak mengambil keputusan bila dalam RUPS tersebut dihadiri oleh paling sedikit sepertiga jumlah seluruh saham dengan hak hadir atau diwakili, kecuali anggaran dasar menentukan jumlah yang lebih besar lagi. 

Bila jumlah minimum anggota rapat di RUPS kedua lagi-lagi tidak tercapai, maka perseroan dapat memohon pada ketua pengadilan negeri agar menetapkan kuorum untuk RUPS ketiga. 

Penetapan ketua pengadilan negeri mengenai kuorum RUPS ini bersifat final dan punya kekuatan hukum yang tetap. 

Perlu diperhatikan bahwa pemanggilan RUPS kedua dan ketiga dapat dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 7 hari sebelum RUPS dilangsungkan. 

Pengambilan keputusan 

Keputusan RUPS  pada dasarnya diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat. 

Namun bila dari musyawarah keputusan tetap tidak tercapai, maka pengambilan keputusan akan dinilai sah bila disetujui oleh lebih dari setengah jumlah suara yang dikeluarkan. Ketentuan jumlah suara tersebut dapat lebih besar lagi bila ditentukan dalam undang undang dan atau anggaran dasar terlebih dahulu. 

Pemegang saham pun dapat menghadiri RUPS dan menggunakan hak suara sesuai dengan jumlah saham yang dimilikinya. Meski begitu, ketentuan ini tidak berlaku bagi para pemegang saham yang tidak memiliki hak suara. 

Sementara pemegang saham yang tidak dapat menghadiri RUPS dapat menunjuk perwakilan dengan menyertakan surat kuasa.

Itulah beberapa hal penting mengenai RUPS atau Rapat Umum Pemegang Saham yang perlu kamu ketahui. Selain penting bagi perusahaan, keberadaan RUPS juga penting untuk kamu yang sudah menjadi investor.

Salah satu alasannya karena melalui RUPS kamu bisa mengenal dan mengetahui informasi-informasi penting terkait perusahaan yang kamu investasikan. 

OYO dikabarkan tutup OYO Life di Indonesia EKRUT

Rekomendasi bacaan: 

Sumber: 

  • UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas 
  • gbgindonesia.com
  • investopedia.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cost_Structure_Definisi__Fungsi__Jenis__Elemen_dan_Contohnya.jpg

    Expert's Corner

    Cost Structure: Definisi, Fungsi, Jenis, Elemen dan Contohnya

    Anisa Sekarningrum

    18 November 2022
    5 min read
    pexels-thibault-luycx-3975062.jpg

    Lainnya

    Economies of Scale: Pengertian, Penyebab, Jenis, dan Keuntungan Melakukannya

    Fakhrizal Muttaqien

    17 November 2022
    5 min read
    H1_Laporan_Keuangan.jpg

    Lainnya

    6 Contoh Laporan Keuangan Beserta Panduan dalam Penyusunannya

    Algonz D.B. Raharja

    17 November 2022
    5 min read

    Video