Expert's Corner

PSE Kominfo: Kebijakan Berujung Hujatan?

Published on
Min read
8 min read
time-icon
Algonz D.B. Raharja

A passionate ecological researcher and writer who loved to learn about SEO and content writing for marketing purposes

Header_PSE_Kominfo_Kebijakan_Berujung_Hujatan.png

Bulan Juli lalu Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia (Kominfo) menjadi bulan-bulanan warganet. Apa pasal? Hal itu tak lepas dari kebijakan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diberlakukan Kominfo kepada berbagai situs dan penyelenggara sistem elektronik. Kebijakan PSE Kominfo ini berujung pada pemblokiran berbagai layanan sistem elektronik internet seperti PayPal, Steam, Epic Games, dan berbagai layanan lainnya pada 30 Juli 2022 lalu.

Baca juga: Kominfo Ajak Pengusaha Indonesia Cetak Unicorn

Awal mula polemik PSE Kominfo


PSE Kominfo mewajibkan penyelenggara sistem elektronik untuk mendaftarkan diri mereka (Sumber: aptika.kominfo.go.id)

Dilansir CNBC Indonesia, ada delapan situs populer yang diblokir karena belum mendaftar PSE Kominfo. Kedelapan situs tersebut bahkan mencakup mesin peramban Yahoo dan beberapa permainan berbasis daring, yaitu Dota 2 dan Counter-Strike. Beberapa situs yang digunakan untuk menunjang perkembangan atlet e-Sport seperti Steam dan Epic Games pun tak luput dari jerat blokir oleh Kominfo.

Benar saja, tak butuh waktu dua puluh empat jam untuk mendapati tagar #BlokirKominfo mengudara di jagat Twitter. Berbagai cemooh dan hujatan hingga meme lelucon yang menyindir Kominfo pun bermunculan hingga bertahan lebih dua hari. Hal ini lantas membuat Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) Kominfo, Semuel Pangerapan Abrijani melakukan konferensi pers terkait perkembangan pendaftaran PSE Lingkup Privat pada 31 Juli 2022.

Dalam siaran pers yang dimuat dalam situsnya Kominfo menyatakan bahwa ada 53 situs penyelenggara sistem informasi yang ditahan (suspend) dan tujuh diputus aksesnya. Menurut Semuel dalam pernyataan persnya, terdapat 5.453 penyelenggara sistem elektronik yang telah mendaftar ke Kominfo per 31 Juli 2022.

Kritik dan seruan warganet, khususnya para pelaku kegiatan teknologi dan informatika, seperti atlet e-Sport, streamer, dan programmer membuat Aptika Kominfo lantas memberikan kesempatan lima hari kerja untuk melakukan migrasi. Hal ini utamanya ditujukan pada pengguna PayPal yang umumnya adalah pekerja freelance dengan transaksi internasional lewat PayPal.

Pada bagian akhir pernyataan siaran persnya, Kominfo menyebut bahwa proses pendaftaran PSE Kominfo merupakan suatu proses yang penting untuk menjaga dan memperkuat tata kelola ruang digital Indonesia. Proses pendaftaran PSE Kominfo sendiri bersifat administratif dan gratis dengan sosialisasi lebih dari satu setengah tahun lalu atau selepas terbitnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca juga: Mengenal Kebutuhan Digital Talent dalam Bisnis

Dasar Hukum PSE Kominfo


PSE Kominfo berlandaskan pada PP Nomor 71 Tahun 2019 dan Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 (Sumber: aptika.kominfo.go.id)

Menurut aspek legal, PSE Kominfo didasari dengan terbitnya PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik yang mengatur tentang legalitas seluruh layanan sistem elektronik dan transaksi berbasis elektronik di Indonesia.

Dalam Pasal 1 angka 2 (dua) PP Nomor 71 tahun 2019 disebutkan bahwa transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Sedangkan, sistem elektronik sendiri merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan Informasi Elektronik.

Selanjutnya, penyelenggara sistem elektronik (PSE) diartikan sebagai orang, penyelenggara negara, badan usaha, dan masyarakat yang menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan sistem elektronik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama kepada pengguna sistem elektronik untuk keperluan dirinya dan/atau keperluan pihak lain.

Penyelenggara sistem elektronik lingkup publik adalah penyelenggaraan sistem elektronik oleh instansi penyelenggara negara atau institusi yang ditunjuk oleh instansi penyelenggara negara. Sedangkan, penyelenggara sistem elektronik lingkup privat merupakan penyelenggaraan sistem elektronik oleh orang, badan usaha, dan masyarakat.

Peraturan tentang PSE Lingkup Privat lantas diatur secara khusus lewat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika RI Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Peraturan Menteri Kominfo ini secara khusus mengatur informasi elektronik, dokumen elektronik (IE/DE) beserta pelarangannya untuk lingkup privat atau swasta. Peraturan ini juga secara khusus menjelaskan tata cara pendaftaran PSE Lingkup Privat beserta kewajiban dan tanggung jawab PSE Lingkup Privat dalam menangani IE/DE yang dilarang.

Baca juga: 7 Game Virtual Team Building Saat Remote Working

Tata cara pendaftaran PSE Lingkup Privat


Tata cara pendaftaran PSE Kominfo dapat dimulai dengan mendaftar lewat OSS (Sumber: aptika.kominfo.go.id)

Proses pendaftaran PSE Lingkup Privat sendiri diatur dalam pasal 3 Permen Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mencakup beberapa kriteria yaitu,

  • diatur atau diawasi oleh kementerian dan lembaga terkait
  • memiliki portal, situs, atau aplikasi dalam jaringan melalui internet
  • digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan penawaran dan/atau perdagangan barang dan/atau jasa
  • digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan transaksi keuangan
  • dilakukan untuk mengirimkan materi atau muatan digital berbayar melalui jaringan data baik dengan cara unduh melalui portal atau situs, surat elektronik, atau melalui aplikasi lain ke perangkat pengguna
  • digunakan untuk menyediakan, mengelola, dan/atau mengoperasikan layanan komunikasi meliputi namun tidak terbatas pada pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat, elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring, dan media sosial
  • digunakan untuk layanan mesin pencari, penyediaan informasi elektronik berbentuk tulisan, suara, gambar, animasi, musik, video, film, dan permainan, atau kombinasi dari sebagian dan/atau seluruhnya
  • digunakan untuk memproses data pribadi untuk kegiatan operasional pelayanan masyarakat terkait dengan transaksi elektronik

Kewajiban PSE Lingkup Privat untuk mendaftar dapat dilakukan sebelum sistem elektronik mulai digunakan oleh pengguna sistem elektronik. Selain itu, PSE Lingkup Privat bisa mengajukan permohonan pendaftaran lewat OSS (Online Single Submission) atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Berikut ini adalah tata cara pendaftaran PSE Lingkup Privat sebagaimana diatur oleh Ditjen Aptika Kominfo,

  • Lakukan proses pengajuan izin usaha untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) lewat OSS dalam situs https://oss.go.id/
  • Lengkapi permohonan pendaftaran PSE
  • Masuk ke laman https://layanan.kominfo.go.id dan masukan alamat surel serta kata kunci dengan benar
  • Isikan data sistem elektronik yang akan didaftarkan dengan rincian sebagai berikut:
    • Nama sistem elektronik
    • Sektor sistem elektronik
    • Sektor keuangan dan ESDM (khusus)
    • Sub sektor sistem elektronik
    • Kode KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia)
    • Lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik
    • Nama penyedia layanan pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik
    • Keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan, dan/atau penyimpanan sistem elektronik dan data elektronik
    • Website/URL
    • Alamat website
    • Domain Name System (DNS) atau Alamat IP Server
    • Emerging Technology
    • Deskripsi model bisnis
    • Deskripsi singkat dan lengkap fungsi sistem elektronik
    • Deskripsi singkat dan lengkap proses bisnis sistem elektronik
    • Data pribadi yang diproses
    • Keterangan PSE Lingkup Privat dalam menjamin dan melaksanakan kewajiban pemberian akses dalam rangka pengawasan dan penegakan hukum
    • Pernyataan kesediaan
    • Menunggu verifikasi, tanda tangan elektronik, dan persetujuan untuk menyelesaikan pendaftaran

Baca juga: Ingin Menjadi Game Developer? Ketahui Dulu Beberapa Hal Ini

Polemik dan harapan mendatang


Polemik PSE Kominfo diharapkan tidak terjadi lagi karena menyangkut pada mata pencaharian berbagai pihak (Sumber: Pexels)

Dalam siaran persnya pada 29 Juli 2022 lalu, Kementerian Kominfo memang secara khusus menekankan kategori PSE Lingkup Privat wajib daftar yang meliputi Amazon, PayPal, Yahoo!, Bing, Steam, Dota, CS GO, Epic Games, Battle Net, dan Origin.

Beberapa di antaranya lantas terkena pemutusan akses pada 30 Juli 2022 sebagai konsekuensi dari mangkirnya mereka dari kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat. Namun, hal ini disambut polemik yang hingga kini membuat citra Kementerian Kominfo menjadi cukup dipertanyakan oleh warganet.

Warganet bisa melakukan pengecekan tentang PSE lewat dua situs utama, yaitu Daftar PSE Domestik dan PSE Asing untuk memastikan situs atau layanan sistem informasi mereka tidak terganggu. Polemik yang terjadi akibat penghentian akses atau pemblokiran Kominfo terhadap berbagai layanan PSE bersifat sementara sebagai sanksi terhadap kewajiban mereka. Bahkan, beberapa sistem layanan informasi yang dulunya tidak bisa diakses kini pun telah resmi terdaftar sebagai PSE Kominfo.

Dilansir Liputan 6, beberapa platform seperti Steam, CS GO, dan Dota 2 sudah bisa dinikmati kembali oleh para penggunanya. Sedangkan, untuk PayPal sendiri telah melakukan pendaftaran PSE Kominfo pada 3 Agustus 2022 lalu. Hal ini lantas menghentikan berbagai polemik di media sosial yang merundung Kominfo terkait kebijakan PSE tersebut.

Harapan ke depan dari polemik PSE Kominfo ini dapat ditarik dari proses transparansi dan sosialisasi yang menyeluruh terhadap para pengguna sistem informasi jikalau ada kebijakan serupa di masa mendatang. Sebab, beberapa waktu lalu polemik menjadi melebar karena kebijakan hanya menyasar pada satu arah, yaitu penyedia layanan informasi saja. Hal itu tentu saja menyebabkan sejumlah pengguna aplikasi, situs, dan layanan informasi tidak siap menghadapi penghentian akses tiba-tiba.

Baca juga: Panduan Lengkap Cara Membuat PayPal dengan Mudah

Itulah tadi beberapa hal terkait polemik PSE Kominfo dan polemik yang belakangan terjadi antara warganet dengan Kominfo. Kini, kamu bisa mengetahui dasar-dasar hukum dan bagaimana tata cara pendaftaran PSE Kominfo agar selanjutnya tidak lagi terjadi proses pemutusan akses seperti yang sudah berlalu.

Bagi kamu yang kini tengah mencari pekerjaan atau ingin mulai meniti karier, EKRUT hadir sebagai rekan profesional untuk berbagai informasi dan tips mengenai karier. Kamu bisa mendaftar lewat EKRUT untuk mendapatkan berbagai kesempatan karier dari berbagai perusahaan dan juga berbagai tips pengembangan karier. Kamu hanya perlu menyiapkan CV dan portofolio terbaik yang kamu punya lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT.

Sumber:

  • liputan6.com
  • kominfo.go.id
  • cnbcindonesia.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    Header-Pro_Kontra_Pengesahan_RUU_KIA_yang_Mengatur_Cuti_Melahirkan_6_Bulan.png

    Expert's Corner

    Pro Kontra Pengesahan RUU KIA yang Mengatur Cuti Melahirkan 6 Bulan

    Fakhrizal Muttaqien

    09 November 2022
    10 min read
    Infographic_Ekspektasi_Atasan_yang_Ideal_beserta_Alasan_yang_Membuat_Karyawan_Resign.png

    Expert's Corner

    Ekspektasi Atasan yang Ideal dan Alasan yang Membuat Karyawan Resign

    Nurina Ulfah

    05 October 2022
    7 min read
    Header_Individual_Contributor_vs_Manager_Kamu_Tipe_yang_Mana.png

    Expert's Corner

    Individual Contributor vs Manager: Kamu Tipe yang Mana?

    Natasya Primatyassari

    30 September 2022
    8 min read

    Video