DKI Jakarta telah memperpanjang masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar) hingga akhir Juni ini dengan menyebutnya sebagai istilah masa PSBB transisi. Apa itu PSBB transisi?
Menurut Gubernur Anies Baswedan, PSBB transisi adalah masa peralihan dari masa pembatasan menuju kembalinya aktif kegiatan sosial ekonomi yang membawa manfaat bagi masyarakat luas.
Pemberlakuan masa ini dilakukan karena peta persebaran Covid-19 di Jakarta yang dianggap mengalami penurunan. Hanya beberapa wilayah saja yang masih berzona merah yakni di 66 RW yang tersebar di wilayah Jakarta.
PSBB transisi ijinkan sejumlah tempat dan fasilitas umum dibuka
Sejumlah fasilitas umum kembali dibuka pada masa PSBB transisi ini-EKRUT
Dalam masa PSBB transisi ini, Anies telah mengijinkan beberapa pelonggaran dengan dibukanya kembali sejumlah tempat umum, namun disertai dengan protokol kesehatan yang berlaku. Berikut daftarnya:
- Rumah ibadah telah dibuka 5 Juni 2020
- Fasilitas olahraga outdoor telah dibuka pada 5 Juni 2020
- Perkantoran diizinkan dibuka pada 8 Juni 2020
- Perindustrian diizinkan dibuka pada 8 Juni 2020
- Pergudangan diizinkan dibuka pada 8 Juni 2020
- Rumah makan mandiri diizinkan dibuka pada 8 Juni
- Showroom/ritel/pertokoan diizinkan dibuka pada 8 Juni 2020
- Ojek boleh angkat penumpang pada 8 Juni 2020
- Museum / galeri boleh beroperasi pada 8 Juni 2020
- Perpustakaan boleh beroperasi pada 8 Juni 2020
- Tempat fotokopi, bengkel atau tempat pendukung diizinkan dibuka pada 8 Juni 2020
- Lokasi binaan UMKM Pemprov DKI diizinkan beroperasi pada 13-14 Juni 2020
- Mal dan pasar non pangan pada 15 Juni 2020
- Kebun binatang pada 20-21 Juni 2020
- Taman rekreasi indoor atau outdoor 20-21 Juni 2020
- Pantai boleh beroperasi pada 13-14 Juni 2020
- Taman / RPTRA dibuka pada 13-14 Juni 2020
Anies berpesan agar dalam masa transisi ini bisa dilewati dengan baik sehingga tidak terjadi lonjakan Covid-19. Oleh karena itu, dalam masa ini pun, sanksi terkait PSBB masih ditegakkan.
Masyarakat yang keluar rumah dan tidak menggunakan masker akan diberikan sanksi berupa: teguran tertulis, kerja sosial, hingga harus membayar denda administrasi sebesar Rp 100 ribu hingga Rp 250 ribu.
Ia juga telah menerapkan sejumlah aturan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta No 51 tahun 2020 yang didalamnya memuat sejumlah protokol kesehatan di berbagai tempat.
Baca juga: Begini aturan new normal di kantor menurut Kemenkes
Aturan protokol kesehatan pada masa PSBB Transisi
Salah satu protokol kesehatan mengharuskan masyarakat untuk menggunakan masker di luar rumah-EKRUT
Ada sejumlah aturan protokol kesehatan yang harus dipenuhi oleh tiap warga di masa transisi ini seperti:
- Dilarang bepergian bagi masyarakat yang tidak sehat
- Masyarakat yang sehat dibolehkan berkegiatan di luar rumah
- Gunakan masker bila berada di luar rumah
- Fasilitas kegiatan hanya digunakan dengan kapasitas maksimal 50 persen
- Cuci tangan dengan sabun secara rutin
- Terapkan etika batuk dan bersin
- Jaga jarak aman 1 meter
- Untuk kegiatan tertentu, anak-anak, usia lanjut dan ibu hamil belum diperbolehkan
Baca juga: 6 Cara meningkatkan daya tahan tubuh untuk karyawan
Protokol kesehatan di tempat kerja pada masa PSBB Transisi
Perusahaan harus mengecek suhu tubuh karyawan sebelum masuk ke kantor-EKRUT
Dengan adanya Peraturan Gubernur No 51 tahun 2020, Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta pun telah merinci aturan mengenai protokol kesehatan di tempat kerja melalui SK No 1366 tahun 2020.
Isinya memuat sekitar 24 poin protokol kesehatan di tempat kerja mulai dari:
- Tim perusahaan membentuk tim gugus tugas Covid-19 internal perusahaan yang terdiri dari pimpinan, bagian K3, petugas kesehatan dan kepegawaian
- Melakukan penyesuaian jam kerja, hari kerja, sistem kerja, shift kerja untuk beradaptasi kondisi pandemi
- Membatasi jumlah pekerja yang hadir paling banyak 50 persen dari jumlah keseluruhan
- Melakukan desinfektan di seluruh lingkungan kerja secara berkala
- Pengukuran suhu tubuh
- Tamu atau pekerja diwajibkan menggunakan masker selama di lingkungan kerja
- Mengatur penggunaan alat fasilitas pekerja seperti tempat ibadah, tempat makan, tempat istirahat dll
- Perusahaan menyediakan hand sanitizer di area kantor
- Tidak melakukan PHK dan tetap memberikan hak-hak pekerja selama melakukan karantina mandiri
- Menyediakan sarana dan prasarana cuci tangan dengan sabun dan air mengalir
- Memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mengurangi kontak antar pekerja
- Setiap pekerja diimbau untuk menggunakan kendaraan pribadi dalam perjalanan menuju kantor seperti jalan kaki atau memakai sepeda
- Menyediakan fasilitas pendukung bagi pesepeda yang pergi kantor dengan adanya tempat parkir, shower dll
- Melakukan self assessment risiko Covid-19 sehari sebelum pekerja masuk kantor bagi seluruh pekerja
- Meminimalisir penggunaan ruang rapat dengan lebih banyak menggunakan meeting online meski dalam 1 gedung
- Perusahaan menetapkan jumlah pekerja yang ada dalam suatu ruangan dan menjaga jarak paling sedikit 1 meter
- Melakukan pembersihan kendaraan operasional kantor dilengkapi alat pelindung dan sanitasi kebersihan
- Menghindari penggunaan alat pribadi secara bersama-sama contoh alat makan, alat solat dsb
- Melakukan rekayasa pencegahan, penularan bagi pekerja yang melayani pelanggan dengan pemasangan pembatas atau tabir kaca
- Perusahaan wajib memberikan surat perintah, seragam kantor, ID Card apabila ada pekerja yang ditugaskan
- Adanya area observasi untuk pekerja atau tamu yang diindikasikan mengalami Covid-19 dengan melakukan skrining
- Pemimpin perusahaan harus selalu memperhatikan informasi terkini, himbauan pemerintah pusat dan daerah terkait Covid-19
- Perusahaan melakukan pembinaan bagi pekerja yang tidak melakukan pencegahan Covid-19
- Petugas kesehatan atau K3 atau kepegawaian melakukan pemantauan aktif terkait kesehatan pekerja
Baca juga: Cara perusahaan mengatasi penyebaran virus Corona di kantor
Protokol kesehatan dalam ojek online dan kendaraan umum
Penumpang dan driver diharapkan memakai hand sanitizer baik sebelum dan sesudah naik kendaraan ojol-EKRUT
Selain membuat protokol kesehatan di tempat kerja dan secara pribadi. Pemerintah juga menghimbau agar penyedia layanan ojek online hingga kendaraan umum . Jjuga membuat protokol kesehatan.
Protokol kesehatan dalam ojek online
Igun Wicaksono selaku Ketua Garda (Gabungan Aksi Roda Dua) yang mewakili driver ojol telah membuat protokol kesehatan sendiri yakni:
- Mitra pengendara mandi secara rutin memakai sabun antiseptik minimal 2 kali sehari
- Mitra ojol membawa sabun cair antiseptik untuk mencuci tangan
- Mitra membawa hand sanitizer
- Mencuci atribut ojol seperti masker, helm, pakaian dan sarung tangan dengan menggunakan deterjen bila perlu ditambahkan desinfektan
- Menjaga kebersihan penampilan fisik
Tidak cuma driver, penumpang dari ojek online pun dihimbau untuk memenuhi beberapa aspek kesehatan berikut seperti:
- Membawa helm sendiri
- Menggunakan sarung tangan
- Memakai masker
- Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer sebelum dan sesudah naik ojol
- Membayar dengan uang non tunai
Baca juga: WeChat Pay resmi beroperasi di Indonesia
Protokol kesehatan di kendaraan umum
Sementara itu, kendaraan umum juga telah menerbitkan sejumlah protokol kesehatan baik bagi penyedia layanan maupun bagi penumpang. Isinya tidak jauh berbeda seperti protokol kesehatan dalam driver ojol. Perbedaannya hanya beberapa poin saja yakni:
- Melakukan deteksi suhu tubuh di pintu masuk transportasi umum
- Adanya ruangan isolasi bila terdapat penumpang yang mengalami gejala seperti Covid-19
- Mensosialisasikan etika batuk, bersin yang benar
- Tidak meludah sembarangan
- Tidak merokok dan mengkonsumsi Napza
- Penumpang yang mengalami demam, flu atau gejala mirip Covid-19 dianjurkan memakai masker bila tidak ada maka beri masker tersebut pada penumpang
Baca juga: Mengenal virus Corona dan cara mencegahnya di kantor
Itulah sederet protokol kesehatan yang perlu kamu tahu selama masa PSBB transisi ini. Patuhilah protokol yang ada, sehingga kamu tetap dapat menjaga kesehatan dan terhindar dari Covid- 19 hingga masa transisi usai.
Sumber:
- Megapolitan.kompas.com
- CNBCIndonesia.com
- Indonesia.go.id
- Kompas.com