Saat mencari pekerjaan di beberapa iklan lowongan, mungkin kamu akan menemukan istilah PKWT dan PKWTT. Namun, belum banyak yang kenal lebih dalam dengan kedua istilah tersebut. Padahal, keduanya sangat penting untuk diketahui oleh pekerja atau penerima upah dari suatu perusahaan.
PKWT dan PKWTT adalah kontrak kerja yang wajib kamu pahami sebelum menerima suatu pekerjaan. Pasalnya, kesepakatan kerja yang disetujui nanti berdampak kepada status dan benefit yang diterima selama bekerja.
Maka dari itu, kamu wajib memahaminya agar terhindar dari sesuatu yang tidak diinginkan dan menyesali keputusan yang sudah diambil.
Definisi PKWT
PKWT merupakan surat perjanjian kerja hingga waktu tertentu - EKRUT
Dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 dijelaskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu atau disingkat PKWT adalah perjanjian kerja antara pekerja dengan pemberi kerja untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu.
Dengan kata lain karyawan dengan perjanjian kerja bestatus PKWT dapat disebut karyawan kontrak atau hanya sementara. Meski dalam praktiknya perjanjian kerja ini dapat diperpanjang atau diperbaharui namun berdasarkan aturan dalam UU No 13 Tahun 2003, perusahaan tidak bisa memberikan status PKWT pada semua jenis pekerjaan.
PKWT hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis, dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang sementara sifatnya; pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, dan paling lama 3 tahun; pekerjaan yang sifatnya musiman; dan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Landasan hukum
PKWT dan PKWTT adalah perjanjian kerja yang telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan - EKRUT
Secara hukum dan dalam perundang-undangan, terdapat 2 perjanjian kerja yaitu Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Hal tersebut telah diatur pada UU Ketenagakerjaan Pasal 56 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi:
- Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.
- Perjanjian kerja untuk waktu tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas :
- Jangka waktu; atau
- Selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Sementara pada Pasal 59, menjelaskan bahwa perjanjian kerja untuk waktu tertentu hanya dapat dibuat untuk pekerjaan tertentu yang menurut jenis dan sifat atau kegiatan pekerjaannya akan selesai dalam waktu tertentu.
Selain itu, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 juga mengatur mengenai Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
Baca juga: Setelah Kartu Prakerja, Kemnaker luncurkan JPS
Jenis pekerjaan
PKWT harus mencantumkan batas waktu berakhirnya masa kerja - EKRUT
Begini penjelasan lebih lengkap terkait ketentuan PKWT dalam setiap jenis pekerjaan tersebut yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi:
1. Pekerjaan yang sekali selesai atau sementara sifatnya yang penyelesaiannya paling lama 3 (tiga) tahun
- PKWT harus mencantumkan batasan waktu kapan pekerjaan dinyatakan selesai
- Bila pekerjaan tertentu yang diperjanjikan dalam PKWT tersebut selesai lebih cepat dari yang diperjanjikan maka PKWT akan terputus secara hukum saat pekerjaan selesai.
- Bila karena kondisi tertentu pekerjaan belum dapat diselesaikan, maka dapat dilakukan pembaharuan PKWT
- Pembaharuan dilakukan setelah melebihi masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perjanjian kerja. Selama tenggang waktu tersebut tidak ada hubungan antara pekerja dan pengusaha
- Ketentuan pembaharuan perjanjian kerja dapat diatur kembali oleh para pihak terkait
2. Pekerjaan musiman
- Pekerjaan yang bersifat musiman adalah yang pelaksanaannya tergantung pada musim atau cuaca.Untuk jenis pekerjaan ini, PKWT hanya dapat dilakukan pada satu jenis pekerjaan pada musim tertentu.
- Pekerjaan yang harus dilakukan untuk memenuhi pesanan atau terget tertentu juga dapat dilakukan dengan PKWT sebagai pekerjaan musiman. PKWT unuk pekerjaan ini hanya diberlakukan untuk pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan. Pengusaha yang mempekerjakan pekerja/buruh berdasar PKWT ini harus membuat daftar nama pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan tambahan.
- PKWT untuk pekerjaan musiman tidak dapat diperbaharui
3. Pekerjaan yang berhubungan dengan produk/kegiatan baru atau produk tambahan yang masih dalam percobaan atau penjajakan
- PKWT untuk jenis pekerjaan ini hanya dapat dilakukan untuk jangka waktu paling lama 2 tahun dan dapat diperpanjang untuk satu kali paling lama 1 tahun.
- PKWT jenis ini tidak dapat diperbaharui
- PKWT jenis ini hanya boleh diberlakukan bagi pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan di luar kegiatan atau di luar pekerjaan yang biasa dilakukan perusahaan.
4. Pekerja harian/lepas
- Pekerjaan tertentu yang berubah-ubah dalam hal waktu dan volume pekerjaan serta upah yang didasarkan pada kehadiran dapat dilakukan dengan perjanjian kerja harian lepas
- Perjanjian kerja ini dilakukan dengan ketentuan pekerja/buruh bekerja kurang dari 21 hari dalam 1 bulan.
- Perjanjian kerja harian lepas yang memenuhi dua ketentuan di atas dikecualikan dari ketentuan jangka waktu PKWT pada umumnya
- Dalam hal pekerja/buruh bekerja 21 hari atau lebih selama 3 bulan berturut-turut, maka perjanjian kerja harian lepas akan berubah menjadi PKWTT
- Pengusaha wajib membuat perjanjian kerja harian lepas secara tertulis berupa daftar pekerja/buruh yang melakukan pekerjaan dengan memuat sekurang-kurangnya nama/alamat perusahaan atau pemberi kerja; nama/alamat pekerja/buruh; jenis pekerjaan yang dilakukan; besarnya upah/imbalan.
- Daftar pekerja/buruh harian lepas ini harus disampaikan pada instantsi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat selambat-lambatnya 7 hari sejak mempekerjakan pekerja/buruh.
Baca juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini dahulu
Ini definisi PKWTT
PKWTT merupakan perjanjian kerja yang bersifat tetap - EKRUT
Berbeda dengan PKWT, Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. Berbeda dengan PKWT, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.
Sesuai dengan namanya, perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ini bersifat terus-menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Dengan kata lain, karyawan yang memiliki kesepakatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.
Berdasarkan perbedaan tersebut, jelas jika PKWTT ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Sebagai seorang karyawan, memiliki kontrak kerja PKWTT akan lebih baik karena tidak perlu khawatir memikirkan masa depan kariernya karena memiliki status pekerjaan yang tetap. Berbeda dengan karyawan dengan kontrak kerja PKWT memiliki masa kerja terbatas atau sementara.
Dalam PKWTT juga dapat disyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 bulan. Meski demikian dalam masa percobaan tersebut pengusaha dilarang membayar upah di bawah upah minimum.
PKWT sendiri dapat berubah menjadi PKWTT dengan beberapa ketentuan, misalnya:
- Jika PKWT tidak dibuat dalam bahasa Indonesia dan huruf latin maka perjanjian kerja akan berubah menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja
- Bila pembuatan PKWT tidak memenuhi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan pasal 5 ayat 2 dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT menjadi PKWTT sejak adanya hubungan kerja
- JIka PKWT untuk pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru menyimpang dari ketentuan pasal 8 ayat 2 dan 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004, maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak dilakukan penyimpangan
- Bila pembaharuan PKWT tidak melalui masa tenggang waktu 30 hari setelah berakhirnya perpanjangan PKWT dan tidak diperjanjikan lain sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.100/MEN.IV/2004 maka PKWT berubah jadi PKWTT sejak tidak terpenuhinya syarat PKWT tersebut
- Bila pengusaha mengakhiri hubungan kerja dengan PKWTT sebagaimana dimaksud di pasal 15 ayat 1,2 ,3, dan 4 maka hak pekerja dan prosedur penyelesaian dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan PKWTT
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Karyawan dengan kotrak kerja PKWT tidak berhak mendapat pesangon ketika dipecat - EKRUT
Dari penjelasan di atas, sebetulnya kamu sudah bisa memahami beberapa perbedaan PKWT dan PKWTT. Agar semakin jelas, berikut poin penting terkait perbedaan PKWT dan PKWTT yang bisa kamu perhatikan:
Revisi aturan PKWT dalam Undang-undang Cipta Kerja
Pemerintah telah merevisi pasal 59 UU No 13 tahun 2003 tentang PKWT di dalam UU Cipta Kerja - EKRUT
Beberapa waktu lalu pemerintah telah mengesahkan Undang-undang Cipta Kerja yang salah satu aturannya merevisi kembali aturan PKWT di perusahaan. Pemerintah menghapus skema kontrak PKWT yang mulanya terdapat dalam pasal 59 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam Undang-undang tersebut, di atur bahwa maksimal kontrak pekerja dilakukan dalam waktu 3 tahun. Lebih dari itu, maka karyawan tersebut harus diangkat menjadi karyawan tetap bila perusahaan tetap ingin mempekerjakannya.
Namun, aturan ini dihapus dan diubah oleh pemerintah melalui Undang-undang Cipta Kerja, di mana aturan maksimal kontrak tersebut tidak dicantumkan.
Ida Fauziah Menteri Ketenagakerjaan menyatakan bila nantinya skema aturan baru untuk PKWT akan diatur dalam regulasi turunan Peraturan Pemerintah yang akan mempertimbangkan masukan dari serikat buruh dan pengusaha.
Kendati demikian dirinya juga menyatakan bila batasan kontrak maksimal 3 tahun yang ada dalam Undang-undang sebelumnya sudah tidak fleksibel lagi dan memberatkan pengusaha. Maka dari itu, ke depan nantinya pekerja dengan status PKWT bisa saja dikontrak lebih dari 3 tahun.
Kompensasi PHK untuk karyawan PKWT dan PKWTT
Baik PKWT maupun PKWTT akan mendapatkan kompensasi apabila terjadi PHK - EKRUT
Dilansir dari kompas.com, para pekerja kontrak memiliki keuntungan dari UU Cipta Kerja. Hal ini terkait kompensasi apabila pekerja menjadi korban dari pemutusan hubungan kerja atau PHK.
Sebelumnya, PKWT tidak mendapatkan kompensasi jika masa kerjanya sudah berakhir. Saat ini, karyawan kontrak akan mendapatkan kompensasi bila masa kerjanya sudah berakhir.
Dengan adanya kompensasi terhadap PKWT dan PKWTT, maka karyawan kontrak mendapatkan perlindungan. Lalu, apakah kamu termasuk bagian dari PKWT atau PKWTT? Kalau kamu sedang bingung mencari pekerjaan, segera daftarkan diri dengan membuat akun di EKRUT. Dengan begitu, kamu akan mendapatkan banyak pilihan karier yang lebih baik.
Baca juga: Tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah
Itulah dia beberapa perbedaan antara PKWT dan PKWTT yang wajib diketahui oleh pekerja, terutama oleh HR. Ngomong-ngomong, status pekerjaan kamu sekarang PKWT atau PKWTT?
Sumber:
- UU Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
- Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor Kep.100/MEN/VI/2004
- Kompas.com