startup

Perusahaan digital luar negeri mulai bayar PPN September ini

Published on
Min read
4 min read
time-icon
Nur Lella Junaedi

Enthusiastic to be part of the creative world especially as a content writer.

Perusahaan-digital-luar-negeri-mulai-bayar-PPN-September-ini-EKRUT.jpg

Wacana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perusahaan digital nampaknya serius akan diterapkan oleh pemerintah mulai 1 September 2020 nanti. 

Atas keseriusan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat sejumlah kriteria bagi perusahaan yang harus membayar PPN tersebut. Kriteria itu terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 di antaranya: 

  • Perusahaan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) memiliki nilai transaksi dengan pembeli lebih dari Rp 600 juta per tahun 
  • Perusahaan PMSE memiliki jumlah user sebanyak 12 ribu setahun 

Nantinya perhitungan PPN sebesar 10 persen ini akan dikenakan kepada pembeli pada aplikasi atau perusahaan digital yang telah memenuhi dua kriteria di atas, dengan kriteria pembeli sesuai aturan PMK 48/2020 yakni: 

  • Pembeli bertransaksi menggunakan nomor dengan kode handphone Indonesia atau internet protocol Indonesia 
  • Pembeli melakukan pembayaran dalam bentuk kredit, debit atau pembayaran lainnya yang tersedia fasilitasnya di institusi Indonesia 
  • Pembeli bertempat tinggal atau memiliki alamat di Indonesia 

Baca juga: Produk digital dari luar negeri resmi dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020

Hingga kini dengan mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Pajak tersebut, diketahui sudah ada beberapa perusahaan digital luar negeri yang telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak PPN 10 persen kepada penggunanya yakni: 

  1. Google Asia Pasific Pte Ltd
  2. Netflix International B.V 
  3. Amazon Web Service Inc 
  4. Google Ireland Ltd
  5. Google LLc
  6. Spotify AB 
  7. The Walt Disney Company (Southeas Asia ) Pte Ltd
  8. Alexa Internet 
  9. Amazon.com service LLC 
  10. Facebook Payment International Ltd
  11. Facebook Technology International Ltd
  12. Facebook Ireland Ltd
  13. TikTok Pte Ltd 
  14. Apple Distribution International Ltd
  15. Audible Inc 
  16. Audible Ltd

Baca juga: Tunggak pajak hingga milyaran, Netflix dikecam Pemerintah

Kini total pemungut PPN dari perusahaan luar negeri mencapai 16 perusahaan, di mana ini menjadi salah satu upaya pemerintah agar bisa menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha di dalam dan di luar negeri. 

Perusahaan digital luar negeri mulai bayar PPN September ini EKRUT

Sumber: 

  • kompas.com
  • cnnindonesia
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    pexels-christina-morillo-1181406_(1).jpg

    startup

    8 Tips Membuat Sprint Planning Meeting yang Efektif dan Efisien

    Fakhrizal Muttaqien

    29 September 2022
    7 min read
    netflix-dan-spotify-dipungut-pajak-EKRUT.jpg

    events

    Ini yang akan dilakukan Menkeu agar Netflix dan Spotify bayar pajak

    Tsalis Annisa

    29 September 2022
    3 min read
    uber-akuisisi-careem-EKRUT.jpg

    startup

    Uber lebarkan sayap dengan akuisisi Careem sebesar US$ 3,1 miliar

    Tsalis Annisa

    29 September 2022
    5 min read

    Video