Wacana penetapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk perusahaan digital nampaknya serius akan diterapkan oleh pemerintah mulai 1 September 2020 nanti.
Atas keseriusan ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah membuat sejumlah kriteria bagi perusahaan yang harus membayar PPN tersebut. Kriteria itu terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 di antaranya:
- Perusahaan PMSE (Perdagangan Melalui Sistem Elektronik) memiliki nilai transaksi dengan pembeli lebih dari Rp 600 juta per tahun
- Perusahaan PMSE memiliki jumlah user sebanyak 12 ribu setahun
Nantinya perhitungan PPN sebesar 10 persen ini akan dikenakan kepada pembeli pada aplikasi atau perusahaan digital yang telah memenuhi dua kriteria di atas, dengan kriteria pembeli sesuai aturan PMK 48/2020 yakni:
- Pembeli bertransaksi menggunakan nomor dengan kode handphone Indonesia atau internet protocol Indonesia
- Pembeli melakukan pembayaran dalam bentuk kredit, debit atau pembayaran lainnya yang tersedia fasilitasnya di institusi Indonesia
- Pembeli bertempat tinggal atau memiliki alamat di Indonesia
Baca juga: Produk digital dari luar negeri resmi dikenakan PPN mulai 1 Juli 2020
Hingga kini dengan mengacu pada aturan Direktorat Jenderal Pajak tersebut, diketahui sudah ada beberapa perusahaan digital luar negeri yang telah memenuhi kriteria untuk membayar pajak PPN 10 persen kepada penggunanya yakni:
- Google Asia Pasific Pte Ltd
- Netflix International B.V
- Amazon Web Service Inc
- Google Ireland Ltd
- Google LLc
- Spotify AB
- The Walt Disney Company (Southeas Asia ) Pte Ltd
- Alexa Internet
- Amazon.com service LLC
- Facebook Payment International Ltd
- Facebook Technology International Ltd
- Facebook Ireland Ltd
- TikTok Pte Ltd
- Apple Distribution International Ltd
- Audible Inc
- Audible Ltd
Baca juga: Tunggak pajak hingga milyaran, Netflix dikecam Pemerintah
Kini total pemungut PPN dari perusahaan luar negeri mencapai 16 perusahaan, di mana ini menjadi salah satu upaya pemerintah agar bisa menciptakan kesetaraan antar pelaku usaha di dalam dan di luar negeri.
Sumber:
- kompas.com
- cnnindonesia