Perkawinan adalah ikatan lahir batin antara pria dan wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Begitu bunyi tujuan perkawinan dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Biasanya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan matang sebelum menikah. Salah satunya, perjanjian pra nikah (prenuptial agreement) yang umumnya menyangkut pemisahan harta. Tapi, perjanjian pra nikah juga bisa berisi semacam taklik talak yang diucapkan sesudah ijab kabul atau dibuat secara tertulis.
Baca juga: 5 Cara mengatur keuangan untuk menikah bagi karyawan
Apa itu perjanjian pra nikah?
perjanjian pra nikah. (sumber: pexels)
Dilansir dari Wikipedia, perjanjian pra nikah adalah sebuah kontrak tertulis yang dibuat oleh pasangan yang menikah, dengan tujuan agar mereka memilih dan mendapatkan hak legalitas ketika menikah dan apa yang akan terjadi ketika pernikahan mereka berakhir dengan kematian atau perceraian.
Beberapa pasangan membuat perjanjian pra nikah untuk menggantikan peran dari beberapa hukum pernikahan yang berlaku ketika terjadi perceraian, seperti hukum yang mengatur pembagian properti, tunjangan pensiun, tabungan, dan hak finansial dengan perjanjian yang jelas dan pasti.
Namun, penerapan perjanjian pra nikah belum cukup umum di Indonesia. Masih banyak orang yang menganggap bahwa perjanjian ini merupakan hal tabu. Padahal, perjanjian pra nikah sebenarnya untuk perlindungan hukum dari tuntutan yang mungkin muncul ketika terjadi perceraian antara suami dan istri atau terjadi perpisahan akibat kematian.
Pada dasarnya, harta yang didapat selama perkawinan menjadi satu, menjadi harta bersama. Pasal 119 KUHPerdata menyebutkan, sejak saat dilangsungkannya perkawinan, maka menurut hukum terjadi harta bersama menyeluruh antara suami istri, sejauh tentang hal itu tidak diadakan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian perkawinan.
Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan. Selama perkawinan berlangsung perjanjian tersebut tidak dapat diubah, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah dan perubahan tidak merugikan pihak ketiga.
Baca juga: 4 Tips Persiapan Pernikahan Tetap Lancar Saat Sibuk Bekerja
Isi dari perjanjian pra nikah
isi perjanjian pra nikah yang perlu kamu pahami. (sumber: pexels)
Perjanjian pra nikah sangat penting agar memperjelas kewajiban dan hak dari suami dan istri. Jika kamu masih bingung hal apa saja yang harus dicantumkan, berikut ini adalah beberapa hal sebagai gambarannya. Dengan mengerti isinya, kamu dapat mengetahui bagaimana cara membuat perjanjian pra nikah.
1. Harta dan hutang
Dalam perjanjian ini, pembagian harta terlihat jelas untuk suami ataupun istri. Bagi pasangan yang penghasilannya tidak ingin digabung, dapat diatur dalam perjanjian. Penentuan harta setelah pernikahan berakhir karena kematian atau perceraian, dapat diatur dengan jelas dalam perjanjian.
Dalam hal ini pembagian harta akan dapat dibedakan dengan jelas, baik milik suami maupun istri. Banyak ditemukan pasangan yang telah menikah namun, penghasilan miliknya tidak ingin digabung.
Penentuan harta setelah terjadinya perpisahan baik meninggal atau cerai sudah bisa diatur dengan jelas. Perjanjian tersebut memberikan perlindungan harta agar berada di tangan orang yang tepat.
Perjanjian pra nikah juga bisa berisi pemisahan hutang. Dalam hal ini, mengatur mengenai jumlah hutang masing-masing pasangan sebelum menikah, selama menikah, setelah bercerai, sampai kematian.
2. Syarat suami istri
Perjanjian pra nikah juga mengatur kewajiban dan hak dari suami dan istri ketika pernikahan berlangsung. Kamu dan pasangan dapat menulis semua keinginan saat berkeluarga dalam surat perjanjian.
Tidak hanya soal harta dan hutang saja, kesepakatan pra nikah juga mengatur hak serta kewajiban masing-masing individu setelah menikah. Kamu dan pasangan bisa menuliskan berbagai hal yang diinginkan.
3. Tanggung jawab terhadap anak
Perjanjian pra nikah juga akan mengatur hak asuh anak bila perceraian terjadi. Dalam Undang-Undang, jika suami melakukan perselingkuhan, anak di bawah umur 12 tahun akan ikut istri. Namun, jika istri melakukan perselingkuhan dan tidak ada perjanjian pra nikah, suami tidak mampu berbuat apapun.
Perjanjian tersebut juga dapat mengatur hak asuh anak apabila terjadi perceraian. Apabila pasangan melakukan perselingkuhan dan berakhir dengan perceraian, maka hak asuh dari anak tersebut jatuh ke pihak yang tidak berselingkuh.
Maka dari itu, perjanjian pra nikah perlu dibuat untuk mengatur hak asuh secara jelas.
Selain itu, surat perjanjian pra nikah juga bisa berisi mengenai tanggung jawab masing-masing pada anak yang dilahirkan. Baik dalam hal pendidikan hingga keuangan.
4. Harus sama-sama sepakat
Perjanjian pra nikah harus disetujui secara bersama oleh kamu dan pasangan tanpa adanya paksaan. Tidak ada yang boleh terima begitu saja karena nantinya akan mempengaruhi perjalanan rumah tangga. Perjanjian pra nikah juga akan menjadi pengingat tentang komitmen yang telah disepakati bersama.
Baca juga: Tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah
5 Manfaat dari perjanjian pra nikah
manfaat perjanjian pra nikah dapat kamu pelajari. (sumber: pexels)
Tak hanya menguntungkan salah satu pihak, perjanjian ini akan bermanfaat untuk kedua pihak pasangan suami istri.
1. Mengetahui kondisi keuangan pasangan
Dengan membuat perjanjian pra nikah, kamu akan mengetahui kondisi keuangan pasangan. Sebab, dalam perjanjian tersebut, kamu dan pasangan akan dimintai informasi mengenai detail kondisi keuangan. Mulai dari harta yang dimiliki, kewajiban hutang, cicilan, dan lain-lain.
Selain itu, keterbukaan ini juga bisa menghindari kepentingan-kepentingan tersembunyi dari pasangan. Misalnya, pasangan memiliki hutang menumpuk atau mengincar harta gono gini.
2. Melindungi kekayaan
Perjanjian pra nikah juga bisa melindungi kekayaan yang dimiliki pasangan. Sebab, dalam perjanjian tersebut, ada pemisahan harta yang dimiliki masing-masing pihak sebelum pernikahan. Selain itu, ada penentuan harta setelah berpisah baik karena cerai ataupun ditinggal mati.
Jadi, baik suami atau istri mendapatkan perlindungan kekayaan di masa mendatang apabila terjadi hal-hal yang tak diinginkan selama pernikahan.
3. Mencegah terjadinya perceraian
Buang jauh-jauh anggapan yang menyatakan perjanjian pra nikah itu dibuat untuk merencanakan perceraian. Padahal, kenyataannya perjanjian ini dibuat justru untuk mencegah terjadinya perceraian. Setiap isi perjanjian dibuat atas dasar kesepakatan bersama yang isinya mengikat keduanya dan menjelaskan tentang setiap konsekuensi yang akan diterima jika suatu saat nanti terjadi perceraian.
4. Mudah menyatukan visi dan misi
Visi dan misi begitu penting dalam sebuah hubungan. Sebab, dengan menyamakan visi dan misi, hubungan akan semakin terarah dan jelas arah tujuannya. Perjanjian pra nikah akan memudahkan pasangan untuk menyatukan visi dan misi. Semuanya akan jelas tertulis dalam isi perjanjian. Dengan begitu, pasangan akan bisa sama-sama berjuang mewujudkan mimpi yang telah dicita-citakan.
5. Menjamin kondisi finansial setelah pernikahan
Perjanjian pra nikah juga bermanfaat untuk menjamin kondisi finansial setelah pernikahan, apalagi bagi salah satu pihak yang tidak bekerja. Jadi, pihak lainnya bisa diwajibkan untuk membayar kebutuhan anak di masa depan meskipun sudah bercerai. Hal tersebut terikat dengan hukum sehingga harus ditunaikan.
Selain itu, perjanjian pra nikah juga bisa berisi penentuan harta setelah berpisah. Mulai dari harta yang didapatkan dalam pernikahan, warisan, dan lain sebagainya.
Baca juga: 6 Contoh surat cuti menikah yang perlu diketahui karyawan
Contoh surat perjanjian pra nikah
contoh surat perjanjian pra nikah. (sumber: pexels)
Berikut ini adalah contoh dari surat perjanjian pra nikah yang bisa kamu pahami dan gunakan saat membutuhkannya.
SURAT PERJANJIAN PRA NIKAH Pada hari ini, tanggal satu bulan satu tahun dua ribu dua puluh dua (01-01-2022), di Tatooine, telah dibuat perjanjian pra nikah oleh dan antara: Nama: Anakin Skywalker Nama: Padme Amidala Kedua belah pihak bersepakat membuat perjanjian pra nikah yang telah disepakati dengan ketentuan sebagai berikut:
Demikian perjanjian pra nikah ini dibuat, bermaterai cukup, ditandatangani oleh para pihak dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, serta tanpa paksaan dari pihak manapun. Pihak I Pihak II |
Itulah berbagai penjelasan terkait perjanjian pra nikah yang perlu kamu dan pasangan pahami. Jika kamu tertarik berkarier di startup company, EKRUT punya segudang informasi tentang ini, lho! Mulai dari lowongan pekerjaan, diskusi pekerjaan, dan berbagai kebutuhan lainnya terkait dengan pekerjaan.
Selain melalui artikel dari EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- justika
- hukumonline