Apakah kamu sering mendengar perjanjian kontrak kerja? Biasanya surat perjanjian kontrak kerja ini muncul saat kamu pindah kantor, atau meneruskan kontrak di perusahaan lama.
Pada Undang-undang No.13/2003 dijelaskan bahwa perjanjian kontrak kerja adalah surat perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha pemberi kerja yang memuat hak dan kewajiban serta syarat-syarat kerja dari berbagai pihak yang terlibat dalam perjanjian ini.
Agar kamu lebih memahami tentang perjanjian kontrak kerja tersebut, simak beberapa ulasan berikut ini!
Tujuan adanya perjanjian kontrak kerja
Tujuan adanya kontrak kerja adalah untuk memastikan bila karyawan dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama-EKRUT
Dalam dunia kerja adanya perjanjian kontrak kerja ini penting lantaran memberikan dasar hukum yang pasti bagi karyawan dan perusahaan.
Maka dari itu, tujuan dibuatnya perjanjian kontrak kerja adalah untuk memastikan bila karyawan dan perusahaan memiliki pemahaman yang sama dan jelas terkait apa yang diharapkan selama masa kerja berlangsung.
Baca juga: Lakukan 7 tips ini sebelum menerima job offer
3 Jenis perjanjian kontrak kerja
Ada dua jenis perjanjian kontrak kerja yang umumnya dikenal di dunia profesional-EKRUT
Indonesia sendiri telah mengatur terkait jenis kontrak kerja ini. Kurang lebih ada sekitar dua jenis perjanjian kontrak kerja yang banyak dikenal di dunia professional, di antaranya:
1. Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT)
Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) atau perjanjian kontrak kerja sementara adalah perjanjian kontrak kerja yang memiliki masa kerja yang disepakati bersama oleh karyawan dan perusahaan. Periode waktu maksimum dalam masa kontrak ini biasanya mencapai 3 tahun, danakan terus diperbarui di bulan ke 12 setiap tahunnya. Aturan lain dari masa perjanjian kontrak kerja ini adalah karyawan nantinya akan tetap menempati posisi atau jabatan yang sama di masa tersebut. Sayangnya, di masa perjanjian kontrak kerja tetap ini, pemutusan hubungan kerja mudah sekali dilakukan oleh pihak perusahaan, berbanding terbalik dengan perjanjian kontrak kerja tidak terbatas.
2. Perjanjian kerja waktu tidak terbatas (PKWTT)
Perjanjian kerja waktu tidak terbatas (PKWTT) atau perjanjian kontrak kerja permanen adalah perjanjian kontrak kerja yang terus berlaku tanpa batas waktu hingga karyawan memutuskan untuk berhenti bekerja atau diberhentikan oleh perusahaannya. Berbeda dengan kontrak kerja terbatas yang tidak memiliki masa percobaan, di perjanjian kontrak kerja terbatas ini dilakukan masa percobaan dalam waktu 3 bulan yang masuk dalam kontrak secara lisan. Namun, setelah masa percobaan itu selesai, biasanya karyawan akan menerima surat penunjukan atau penawaran dari atasan.
3. Perjanjian kontrak kerja outsourcing
Perjanjian kontrak kerja selanjutnya yang perlu diketahui oleh karyawan adalah kontrak kerja outsourcing. Apa itu outsourcing? Outsourcing adalah pekerja berasal dari pihak ketiga yang bekerja sama dengan perusahaan untuk menyediakan tenaga kerja. Umumnya hubungan kerja yang terjadi antara pekerja outsourcing dengan perusahaan adalah Perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) yang telah disepakati oleh perusahaan dan pihak penyedia tenaga kerja.
Selanjutnya, apabila perusahaan menginginkan karyawan tersebut untuk berstatus PKWTT atau pekerja tetap maka harus dibuat perjanjian tertulis yang ditanda tangani oleh kedua belah pihak. Hal ini sesuai dengan UU No 13 tahun 2003 pasal 66 ayat 2 huruf b.
Isi kontrak kerja
Terdapat beberapa isi kontrak kerja yang harus kamu perhatikan-EKRUT
Setelah kamu mengetahui tentang poin-poin penting dalam perjanjian kontrak kerja, kamu juga harus mengetahui isi surat kontrak kerja.
Menurut Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 56 dijelaskan bahwa ada perbedaan antara isi perjanjian kontrak sementara dengan isi perjanjian kontrak permanen di antaranya:
Isi kontrak kerja sementara (PKWT)
1.Nama, umur, jenis kelamin, alamat pekerja
2.Nama perusahaan, jenis perusahaan dan alamat perusahaan
3.Besarnya upah dan cara pembayaran
4.Jabatan atau jenis pekerjaan
5.Tempat pekerjaan
6.Jangka waktu memulai pekerjaan
7.Syarat-syarat kerja yang memuat hak dan kewajiban bagi pekerja dan perusahaan
8.Tanggal dan tempat perjanjian dibuat
9.Tanda tangan pihak yang terlibat dalam kontrak kerja
Isi kontrak kerja tidak terbatas
1.Nama, alamat dari pekerja
2.Jenis pekerjaan
3.Besarnya upah
4.Tanggal dan tempat perjanjian dibuat
Baca juga: Hal penting dalam surat perjanjian kerja dan contohnya
Perubahan dari isi kontrak kerja
Untuk mengubah isi kontrak, kamu sebaiknya harus mendiskusikan dahulu dengan pihak perusahaan-EKRUT
Sifat dari isi kontrak kerja ini tidak sepenuhnya kaku dan berpatokan pada isi dalam surat perjanjian kontrak kerja. Baik karyawan ataupun perusahaan, bisa pula melakukan revisi terhadap surat perjanjian kontrak kerja ini. Beberapa kasus perubahan isi kontrak kerja yang berasal dari pekerja di antaranya karena alasan meminta kenaikan upah perbaikan kondisi kerja yang diinginkan hingga meminta fleksibilitas waktu untuk bekerja.
Kamu dapat meminta perubahan isi kontrak kerja dengan cara berbicara pada atasanmu terkait permasalahan yang ingin diperbaiki. Di samping itu perusahaan juga bisa merubah isi kontrak kerjamu. Namun untuk melakukan ini, perusahaan harus mendiskusikannya bersama dengan karyawan terkait.Baru setelah itu dibuat isi kontrak baru yang minimal harus diterima oleh karyawan selama satu bulan setelah perubahan.
Baca juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini dahulu
3. Contoh perjanjian kontrak kerja
Cari tahu contoh perjanjian kontrak kerja sesuai bidang pekerjaan dan perusahaan yang dituju. (Sumber: Pexels.com)
Setelah mengetahui seluk-beluk tentang surat perjanjian kontrak kerja, berikut beberapa referensi yang bisa kamu gunakan:
1. Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
PT EKRUT TEKNOLOGI UTAMA
Jl. Jendral Sudirman Kav. 54-55 Menara Mandiri 2, CoHive No.Lt. 16, RT.5/RW.3, Senayan, Kec. Kby. Baru, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12190
Perjanjian Kerja Waktu Tertentu
No 024/HRD/PKWT/VI/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT EKRUT TEKNOLOGI UTAMA selaku pemberi kerja, yang selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama :
NIK :
Tempat, tanggal lahir :
Alamat :
No. telpon :
Dalam hal ini disebut sebagai penerima kerja, yang selanjutnya pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua setuju akan dengan setia dan dengan kemampuan terbaiknya untuk melaksanakan tugas sebagai __________ dan tanggung jawab yang dikomunikasikan oleh pihak pertama. Pihak kedua harus mematuhi semua kebijakan, aturan, dan prosedur perusahaan setiap saat.
- Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu __________ terhitung sejak __________ dan berakhir pada __________ .
- Pihak kedua berhak atas upah/gaji dan tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya terhadap pihak pertama sebesar ________
- Pihak kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perusahaan.
- Apabila dikemudian hari surat perjanjian kontrak kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan perkembangan peraturan perusahaan, maka akan dilakukan peninjauan dan penyesuaian.
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pihak kedua menerima dan telah menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku dan tertulis dalam semua surat perjanjian kerja ini. Surat perjanjian kerja ini ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaa dari pihak manapun.
Kota, Tanggal bulan dan tahun
Tanda tangan dan nama jelas pihak pertama Tanda tangan dan nama jelas pihak kedua
Baca juga: Hukumonline rampungkan pendanaan seri A dari investor Amerika
2. Contoh Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas (PKWTT)
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Terbatas
No 025/HRD/PKWT/VI/2021
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT EKRUT TEKNOLOGI UTAMA selaku pemberi kerja, yang selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama :
NIK :
Tempat, tanggal lahir :
Alamat :
No. telpon :
Dalam hal ini disebut sebagai penerima kerja, yang selanjutnya pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Pihak kedua setuju akan dengan setia dan dengan kemampuan terbaiknya untuk melaksanakan tugas sebagai __________ dan tanggung jawab yang dikomunikasikan oleh pihak pertama. Pihak kedua harus mematuhi semua kebijakan, aturan, dan prosedur perusahaan setiap saat.
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu yang tidak terbatas
Pihak kedua berhak atas upah/gaji dan tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya terhadap pihak pertama sebesar ________
Pihak kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perusahaan.
Apabila dikemudian hari surat perjanjian kontrak kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan perkembangan peraturan perusahaan, maka akan dilakukan peninjauan dan penyesuaian.
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pihak kedua menerima dan telah menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku dan tertulis dalam semua surat perjanjian kerja ini. Surat perjanjian kerja ini ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaa dari pihak manapun.
Kota, Tanggal bulan dan tahun
Tanda tangan dan nama jelas pihak pertama Tanda tangan dan nama jelas pihak kedua
3. Contoh Perjanjian kontrak kerja outsourcing
Perjanjian Kerja
No 026/HRD/PKWT/VI/2021
Yang bertada tangan dibawah ini:
Nama :
Jabatan :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT EKRUT TEKNOLOGI UTAMA selaku pemberi kerja, yang selanjutnya disebut pihak pertama.
Nama :
NIK :
Tempat, tanggal lahir :
Alamat :
No. telpon :
Dalam hal ini disebut sebagai penerima kerja yang berasal dari PT __________, yang selanjutnya pihak kedua.
Pihak pertama dan pihak kedua menyetujui ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
- Pihak kedua setuju akan dengan setia dan dengan kemampuan terbaiknya untuk melaksanakan tugas sebagai __________ dan tanggung jawab yang dikomunikasikan oleh pihak pertama. Pihak kedua harus mematuhi semua kebijakan, aturan, dan prosedur perusahaan setiap saat.
- Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu __________ terhitung sejak __________ dan berakhir pada __________ .
- Pihak kedua berhak atas upah/gaji dan tunjangan dari pekerjaan yang dilakukannya terhadap pihak pertama sebesar ________
- Pihak kedua wajib menyimpan dan menjaga kerahasiaan dokumen dan informasi perusahaan.
- Apabila dikemudian hari surat perjanjian kontrak kerja ini ternyata masih terdapat hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan Ketenagakerjaan Republik Indonesia dan perkembangan peraturan perusahaan, maka akan dilakukan peninjauan dan penyesuaian.
- Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
Pihak kedua menerima dan telah menyetujui semua syarat dan ketentuan yang berlaku dan tertulis dalam semua surat perjanjian kerja ini. Surat perjanjian kerja ini ditandatangani dalam keadaan sadar dan tanpa adanya paksaa dari pihak manapun.
Kota, Tanggal bulan dan tahun
Tanda tangan dan nama jelas pihak pertama Tanda tangan dan nama jelas pihak kedua
Itulah beberapa poin penting terkait perjanjian kontrak kerja. Setelah mengetahui ulasan perjanjian kontrak kerja di atas, kini kamu harus lebih cermat lagi setiap kali mendiskusikan isi perjanjian kontrak kerja di perusahaan tempatmu bekerja.
Last update 6 September 2021
Sumber:
- First-base.co.uk
- Thebalancecareers
- gajimu.com