Careers

Jangan salah, ini perhitungan lembur yang perlu kamu ketahui

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Tsalis Annisa

Content Editor who eager to learn more about Marketing | Experienced Editor In Chief with a demonstrated history of working in the internet industry. Skilled in Event Management, Journalism, English, Marketing Strategy, and Social Media. 

perhitungan-lembur-EKRUT.jpg

Dalam menentukan perhitungan lembur sudah ada caranya sendiri yang diatur oleh pemerintah. Seorang karyawan dianggap lembur apabila melebihi 7 jam kerja sehari bagi yang bekerja 6 hari, dan melebihi 8 jam kerja sehari bagi yang bekerja 8 hari.

Menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) Huruf a, pengusaha yang mempekerjakan karyawan melebihi standar waktu kerja harus memenuhi syarat dan karyawan tersebut setuju untuk bekerja lembur. Sebagai kompensasi, pengusaha juga wajib memberikan upah lembur sesuai dengan gaji pokok masing-masing.

Lalu, ingin tahu lebih jelasnya lagi bagaimana kira-kira peraturan dan cara perhitungan lembur yang diterapkan di Indonesia? Simak selengkapnya di bawah ini, yuk!

Kapan waktu kerja dihitung sebagai jam lembur? 

Untuk dapat dikatakan sebagai jam lembur, ada beberapa kriteria yang perlu dipenuhi oleh karyawan. Lembur juga dapat diartikan tambahan waktu kerja yang berarti berada di luar jumlah jam kerja yang asli.

Kriteria seseorang dianggap lembur adalah telah bekerja lebih dari jumlah jam mereka bekerja biasanya, bekerja di luar jam kerja yang telah disepakati sebelumnya, dan bekerja di luar jam bekerja biasa. 

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, di Indonesia, waktu kerja maksimal seseorang yang bekerja selama 6 hari seminggu adalah 7 jam perhari. Tidak demikian dengan yang bekerja 5 hari dalam seminggu, waktu kerja maksimal perharinya adalah 8 jam. Apabila karyawan bekerja lebih dari itu, maka akan terhitung lembur.

Alasan pemberlakuan jam lembur kerja

Perusahaan dapat meminta karyawannya untuk bekerja lembur apabila diperlukan, namun setidaknya ada dua jenis sistem lembur yang biasa diterapkan oleh perusahaan terhadap karyawannya. Beberapa sistemnya adalah sebagai berikut.

  • Lembur task force. Lembur jenis ini biasanya diberlakukan hanya saat momen-momen tertentu saat sangat diperlukan misalnya saat audit laporan keuangan tahunan dan tutup buku akhir tahun.
  • Standby/Call out. Sistem lembur yang satu ini biasa diterapkan pada karyawan operasional pabrik. Karyawan dengan sistem lembur seperti ini bekerja seperti biasa sesuai peraturan yang berlaku, namun harus siap untuk lembur jika sewaktu-waktu ditelepon dan dibutuhkan oleh pabrik. 

Penerapan lembur perlu memperhatikan beberapa hal berikut ini

Dalam menerapkan lembur, perusahaan perlu memperhatikan kondisi karyawannya dan tidak boleh mengabaikan faktor-faktor lain yang perlu dikorbankan karyawan demi menunaikan lembur. Beberapa hal yang perlu diperhatikan adalah sebagai berikut.

  • Seluruh risiko kesehatan dan keamanan dalam masa lembur. 
  • Situasi personal karyawan, termasuk tanggung jawab mereka di dalam keluarga.
  • Kebutuhan kantor.
  • Jika karyawan dibayar lebih tinggi dalam perjanjian apabila mereka bekerja lembur.
  • Pemberitahuan apabila posisi mereka akan banyak memakan waktu bekerja lembur.

Cara perhitungan lembur yang benar sesuai aturan

Sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh Kementrian Ketenagakerjaan, waktu untuk lembur terbagi menjadi dua, yaitu yang dilakukan pada hari kerja atau yang dilakukan pada hari libur. Berikut cara penghitungannya, sesuai dengan waktunya masing-masing.

1. Perhitungan lembur yang dilakukan pada hari kerja

Untuk jam pertama lembur, perusahaan dapat membayar karyawan 1,5 kali dari upahnya dalam waktu 1 jam. Rumus perhitungannya dapat menjadi 1,5 x 1/173 x upah sebulan.

Namun, jika karyawan lembur 2 jam atau lebih maka perusahaan harus membayar sejak jam kedua sebesar 2 kali upah perjam. Jadi, perhitungannya menjadi 2 x 1/173 x upah sebulan.

Contohnya, apabila kamu lembur kerja selama 2 jam/hari selama 3 hari, dan gaji yang kamu dapat adalah Rp4.000.000/bulan, maka perhitungannya adalah seperti berikut ini.

Lembur jam pertama:

1 jam x 3 kali x 1,5 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp104.046 

Lembur jam selanjutnya:

1 jam x 3 kali x 2 x 1/173 x Rp4.000.000 = Rp138.728

Maka total uang yang akan didapatkan Rp104.046 + Rp138.728 = Rp242.774

2. Perhitungan lembur pada hari libur

Jika kamu melakukan lembur pada hari libur, maka perhitungan lemburnya dibagi dengan waktu kerja 6 hari atau 5 hari.

Demikianlah cara perhitungan lembur yang sesuai dengan peraturan pemerintah. Jadi, apabila kamu terbiasa lembur, jangan lupa untuk meminta hakmu sebagai karyawan, ya! Jangan merasa tidak enak, sebab kamu harus sadar bahwa uang lembur juga bagian dari hak yang wajib kamu dapatkan.

Rekomendasi bacaan:

Sumber:

  • fairwork.gov.au
  • ilo.org
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1.jpg

    Careers

    5 Contoh Biografi Diri Sendiri untuk Peluang dan Perkembangan Karier

    Alvina Vivian

    13 February 2023
    6 min read
    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read

    Video