Umumnya jam kerja itu dari Senin sampai Jumat selama 8 jam per hari. Namun di beberapa sektor lain mengharuskan bekerja shift setiap harinya karena layanan harus bekerja secara terus menerus dalam waktu 24 jam. Mereka mengalami shift kerja dari pagi, siang, hingga malam hari. Lalu seperti apa peraturan dari jam kerja shift ini? Untuk membahasnya lebih jauh, simak penjelasannya berikut.
Apa itu shift kerja dan bagaimana aturannya?
Shift kerja adalah bergiliran kerja antar karyawan selama 24 jam-EKRUT
Dilihat dari pengertiannya sendiri, shift kerja adalah pergeseran jam kerja dari umumnya secara bergiliran antar karyawan dalam waktu 24 jam. Peraturan jam kerja shift ini telah disampaikan dalam Pasal 77 ayat 2 hingga 4 UU No 13 tahun 2003 tentang aturan jam kerja. Di mana dalam ayat 2 UU tersebut dituliskan:
- 7 jam dalam sehari, 40 jam selama seminggu, untuk 6 hari kerja dalam seminggu atau
- 8 jam dalam sehari, 40 jam selama seminggu, untuk 5 hari kerja dalam seminggu
Kemudian dalam ayat 3 di pasal ini, pemerintah juga mengatur pengecualian untuk beberapa sektor perusahaan yang boleh untuk tidak mengacu pada aturan waktu kerja tersebut, yang kita kenal sebagai shift kerja. Aturan terperinci dari pasal 3 ini kemudian dituangkan dalam Keputusan Menteri No Kep.233/MEN/2003 tentang Jenis dan Sifat Pekerjaan yang dijalankan secara terus menerus.
Baca juga: Penasaran apa saja hal yang dilakukan orang sukses setelah jam kerja?
Sektor yang mewajibkan shift kerja bagi karyawan
Perawat bekerja shift pada malam hari untuk memastikan pasiennya dengan baik-EKRUT
Sebagaimana kita tahu bahwa, shift kerja ini hanya berlaku di beberapa sektor usaha saja. Di Indonesia sendiri, dalam pasal 3 Keputusan Menteri No Kep.233/MEN/2003 telah disebutkan jenis-jenis bidang usaha itu meliputi:
- Pekerjaan di bidang layanan kesehatan
- Pekerjaan di bidang transportasi
- Pekerjaan di bidang perbaikan alat transportasi
- Pekerjaan di bidang usaha pariwisata
- Jasa pos dan telekomunikasi
- Penyedian tenaga listrik, PAM dan BBM
- Usaha swalayan, pusat perbelanjaan
- Media massa
- Bidang pengamanan
- Lembaga konservasi
- Pekerjaan yang apabila dihentikan bisa mengganggu proses produksi, merusak bahan hingga pemeliharaan/perbaikan alat produksi
Jam kerja karyawan yang alami shift kerja
Beberapa perusahaan terkadang mengijinkan karyawannya untuk bekerja shift malam selama 7 jam-EKRUT
Setelah kamu mengetahui peraturan jam kerja shift berikut sektornya, kamu juga sebaiknya mengetahui aturan jam kerja yang ditetapkan bagi mereka yang bekerja secara shift ini.
- Bekerja dari pukul 07.00 - 15.00
- Bekerja dari pukul 15.00 - 23.00
- Bekerja dari pukul 23.00 - 07.00
Bisa dilihat dari jam kerja di atas, bahwa pelaku yang alami shift kerja, mereka rata-rata bekerja dalam kurun waktu 8 jam. Hanya terkadang beberapa perusahaan membolehkan pekerjanya mengambil shift panjang seperti pada sektor kesehatan, call center hingga pemadam kebakaran.
Shift panjang adalah bekerja selama 10-12 jam per hari karena tuntutan pekerjaan yang belum selesai dalam waktu 8 jam. Atas keputusan ini perusahaan pun membolehkan mereka bekerja hanya 4 hari dalam seminggu. Pelaku kerja shift cenderung menyukai shift panjang ini karena mereka memiliki waktu lebih banyak untuk beristirahat. Walaupun begitu, tentunya bekerja secara lama dalam kurun waktu 10-12 jam juga tidak bagus untuk kesehatan.
Beberapa perusahaan juga kadang membolehkan karyawannya hanya bekerja 7 jam sehari dalam shift malam. Sehingga total bekerja mereka hanya 35 jam dalam seminggu. Nah, bagi perusahaan yang masih mempekerjakan karyawannya bekerja selama 8 jam dalam shift malam, biasanya perusahaan tersebut akan memberikan tunjangan shift.
Baca juga: 21 Kekurangan dan kelebihan jam kerja fleksibel
Bedanya shift, shift panjang, dan flexible time
Shift pagi dan siang merupakan shift yang hampir sama dengan waktu pekerja biasa. (Sumber: Pexels)
Terdapat beberapa jenis shift kerja yang digunakan oleh perusahaan. Beberapa di antaranya adalah berikut ini,
1. Shift malam
Umumnya shift malam memiliki 2 pola waktu untuk memenuhi kebutuhan operasional 24 jam, diantaranya pukul 20.00 hingga 03.00 WIB dan pukul 23.00 hingga 07.00 WIB. Pekerja atau karyawan yang diizinkan kerja shift malam merupakan pekerja pada perusahaan atau instansi yang menyediakan layanan 24 jam. Instansi tersebut diantaranya seperti rumah sakit, kepolisian, hotel, minimarket, restoran cepat saji, dsb.
Pekerja dengan jadwal shift malam tidak terus menerus mendapat waktu bekerja pada malam hari, mereka bisa saja mendapat jam kerja shift pagi atau siang pada lain hari. Hal ini dinamakan rotating shift. Selain itu, dengan adanya rotating shift pekerja shift malam dapat memiliki kesempatan untuk libur selama 2 hari. Biasanya, setelah libur yang pertama, pekerja akan mendapat waktu shift malam pada saat hari libur kedua.
2. Shift pagi dan siang
Shift jenis ini dikenal sebagai shift kerja yang paling normal, karena jam kerjanya yang hampir sama dengan pekerja biasa. Umumnya pekerja masuk pada pukul 08.00–15.00 WIB pada hari Senin–Minggu, atau hanya pada hari Senin–Jumat.
3. Shift panjang
Jenis shift ini biasa digunakan pada perusahaan yang memiliki target produksi jangka panjang. Shift ini mewajibkan karyawan untuk masuk kerja rutin yang mana seharinya 10 jam termasuk 1 jam istirahat. Shift ini berbeda dengan double shift maupun lembur insidental, double shift atau lembur insidental umumnya digunakan saat perusahaan memiliki target jangka pendek atau waktu tertentu.
4. Flexible time
Shift flexible time ini merupakan shift yang memberi kebebasan pada pekerja untuk menentukan waktu jam kerjanya sendiri. Meski begitu harus tetap sesuai dengan aturan yang berlaku mengenai jumlah jam kerja dalam seminggu. Shift jenis ini dapat ditemukan pada sistem kerja remote working.
Baca juga: Aturan jam kerja New Normal bagi karyawan di Jabodetabek
Rostering shift kerja
Adanya rostering shift bisa memberikan hasil atau output kerja maksimal. (Sumber: Pexels)
Apa itu rostering shift kerja? Nah, ini merupakan pengaturan jadwal waktu shift kerja yang diimplementasikan pada pekerja oleh perusahaan yang menggunakan sistem kerja shift. Jika dirunut dari Workmate, rostering shift sendiri memiliki beberapa model, seperti berikut.
4 group 3 shift
Pada model ini, pekerja akan dibagi menjadi 4 grup yang bekerja selama 5 hingga 6 hari kerja dengan durasi waktu 8 jam kerja, termasuk 1 jam istirahat. Selain itu, pekerja akan mendapat kesempatan libur selama 2 hari, namun pada hari ke 2 pekerja harus masuk pada malam hari pukul 23.00. Adanya model ini membuat hari libur pekerja menjadi tidak menentu.
Berikut merupakan waktu shift pada model ini.
- Shift 1 : 07.00–15.00 WIB
- Shift 2 : 15.00–23.00 WIB
- Shift 3 : 23.00–07.00 WIB
3 group 3 shift
Selanjutnya terdapat model 3 group 3 shift, dimana pekerja akan dibagi menjadi 3 grup yang bekerja dari hari Senin hingga Sabtu. Durasi waktu kerja model ini sama dengan sebelumnya yaitu 8 jam kerja, termasuk 1 jam istirahat, namun pada hari Sabtu hanya 5 jam kerja.
Untuk hari libur, model ini memiliki waktu yang lebih jelas dari model sebelumnya, yaitu libur setiap hari Minggu. Model ini memiliki waktu shift kerja yang lebih fleksibel. Umumnya shift 1 dimulai dari pukul 06.00 atau 07.00 WIB, lalu waktu shift berikutnya menyesuaikan.
3 group 2 shift
Lalu yang terakhir kamu dapat menemui model 3 grup 2 shift. Model ini hanya akan sesuai digunakan pada pekerja dengan bidang keamanan atau security. Jadwal waktu shift kerjanya menggunakan pola 2–2–2, artinya dalam 1 minggu pekerja akan mendapat waktu 2 hari shift 1, 2 hari shift 2, lalu 2 hari libur. Untuk waktu shift kerja ke 1 dimulai dari pukul 08.00 hingga 20.00 WIB, lalu shift kerja ke 2 dimulai dari pukul 20.00 hingga 08.00 WIB.
Perlindungan perempuan dalam shift kerja
Pemerintah telah mengatur perlindungan kerja shift bagi perempuan dalam UU-EKRUT
Melalui UU No 13 tahun 2003, pemerintah juga telah menuliskan peraturan jam kerja shift yang melindungi perempuan, tepatnya ada di pasal 76 ayat 1 sampai 5, isinya yaitu:
- Pekerja/buruh perempuan yang berumur di bawah 18 tahun dilarang dipekerjakan antara pukul 23.00 hingga 07.00
- Pengusaha dilarang mempekerjakan karyawan/ buruh yang hamil dan menurut dokter kehamilannya ini cukup berbahaya bagi keselamatan dan kesehatan bayi bila harus bekerja antara pukul 23.00 hingga 07.00
- Pengusaha yang mempekerjakan karyawan/buruh antara pukul 23.00-07.00 wajib memberi makanan atau minuman bergizi serta menjaga kesusilaan dan keamanan selama di tempat kerja
- Pengusaha juga wajib menyediakan angkutan antar jemput bagi pekerja/buruh yang berangkat dan pulang kerja antara pukul 23.00 - 05.00
Baca juga: 8 Hak pekerja wanita yang wajib kamu ketahui
Merekrut karyawan untuk bekerja secara shift
Dalam merekrut karyawan shift diperlukan komunikasi yang baik antar perusahaan dengan karyawan. (Sumber: Pexels)
Dalam merekrut karyawan untuk bekerja shift, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh perusahaan mengenai manajemen shift agar karyawan dapat bekerja dengan baik.
Dilansir menurut Kanaka, beberapa hal tersebut diantaranya :
- Mengkoordinasikan jadwal jam kerja dengan karyawan
- Memperhatikan jumlah karyawan dengan baik pada tiap shift
- Membuat jadwal kerja karyawan dengan jelas
- Melakukan rotasi jam kerja secara berkala
- Mengatur waktu shift kerja karyawan maksimal 8 jam dalam sehari
Baca juga: 12 Tips membangun kerja sama tim yang wajib diterapkan
Itulah peraturan jam kerja shift yang berlaku di perusahaan baik nasional atau swasta menurut undang-undang. Kamu yang memiliki minat bekerja di sektor tersebut, tentunya harus mempertimbangkan shift kerja ini dan mengetahui hakmu selama bekerja shift tersebut.
Sumber:
- UU No 13 Tahun 2013
- Keputusan Menteri No Kep.233/MEN/2003
- Karyaone
- Gajimu
- Kanaka
- Workmate