Expert's Corner

Pengacara Adalah: Definisi, 6 Peran dan Tanggung Jawab Beserta Perbedaannya dengan Advokat

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Lita Lia

Long-life learner | Lita Lia writes SEO articles for businesses that want to see their Google search rankings surge.

H1-Pengacara_Adalah_Definisi__Peran_dan_Tanggung_Jawab__serta_Perbedaannya_dengan_Advokat.jpg

Pengacara adalah salah satu profesi elit di negeri ini. Mereka dianggap sebagai orang yang ahli dalam bidang penegakan hukum. Dilihat dari bayaran yang diterima, pengacara juga memiliki pendapatan besar. Maka, tak heran jika ada begitu banyak pendidikan tinggi yang membuka jurusan hukum sebagai syarat sebelum menjadi pengacara.

Baca juga: Jaksa Adalah: Definisi, Tugas dan Wewenang, Jenjang Karier, Beserta Tunjangannya

Apa itu pengacara?


Pengacara memiliki kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Sumber: Pexels)

Pengacara adalah seseorang yang memiliki profesi dan wewenang sebagai penegak hukum. Kedudukannya setara dengan jaksa, hakim, dan polisi. Bersama dengan penegak hukum lainnya, pengacara adalah bagian dari criminal justice system.

Pengacara bisa menawarkan jasanya, baik di dalam maupun luar pengadilan dalam bidang hukum bagi perseorangan, lembaga, perusahaan, maupun badan hukum untuk menjadi konsultan hukum, mendampingi dan membela perkara, menjalankan kuasa, maupun bantuan lainnya dalam ranah hukum.

Pengacara muda digaji mulai dari Rp3.000.000 hingga Rp15.000.000. Honor ini biasanya sangat tergantung dengan kasus yang ditangani. Meskipun pengacara mendapatkan honor fantastis dari setiap kliennya, tetapi tidak serta merta mematok tarif tinggi pada semua kalangan. Ada juga bantuan hukum yang wajib diberikan pengacara secara gratis. Ini sesuai dengan amanat PP No. 83 Tahun 2008, bantuan hukum wajib diberikan secara cuma-cuma oleh pengacara untuk masyarakat tidak mampu.

Baca juga: Notaris Adalah: Definisi, Peran, dan Tanggung Jawab Beserta Perbedaannya dengan PPAT

Peran dan tanggung jawab pengacara


Salah satu tugas pengacara adalah mengawal penegakan hukum (Sumber: Pexels)

Pengacara memiliki peran serta tanggung jawab yang banyak dan cukup berat. Peran dan tanggung jawab pengacara adalah: 

1. Menangani masalah atau kasus hukum

Pengacara berperan dalam menganalisis dan menjelaskan permasalahan hukum, menjelaskan aturan-aturan hukum serta penataannya secara sistematis, yakni melalui analisis dan identifikasi masalah secara sistematis. Mendefinisikan, membuat, serta menerapkan konsep hukum. Elaborasi dan menggunakan penghargaan, penilaian, klasifikasi, dan teori untuk menyelesaikan perselisihan antar pihak dalam masalah hukum (berseberangan).

2. Bertanggung jawab terhadap kliennya

Pengacara yang sudah dikontrak klien (perorangan/lembaga/badan) harus memberikan konsultasi hukum, mewakili, mendampingi, serta membela perkara dari awal kasus, persidangan di pengadilan, hingga berakhir atau ditutupnya perkara. Pengacara memastikan klien tersebut memperoleh hak-haknya.

Meskipun yang didampingi adalah pihak terdakwa, pengacara tetap setia mendampinginya sesuai UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, Pasal 54 dan 55, serta UU Kekuasaan Kehakiman Pasal 8 ayat 1 dengan menerapkan asas praduga tak bersalah. Pengacara juga yang menjadi jembatan atau penghubung antara klien dengan pengacara lain (dari pihak yang berselisih), maupun dari pihak lainnya, seperti awak media.

3. Penyusunan/pembuatan kontrak perjanjian

Ada pengacara yang mengambil spesialisasi dalam pembuatan dan atau negosiasi untuk kontrak dagang atau bisnis perorangan atau lembaga. Selain itu, ada juga pengacara yang menangani pembuatan dokumen hukum. Misalnya, surat waris, wasiat, perjanjian, penyelesaian perkara lewat jalur damai/musyawarah tanpa pengadilan, dan lain-lain.

4. Berperan mengawal konstitusi dan hak asasi manusia

Pengacara juga bertanggung jawab dalam mengawal konstitusi yang berlaku saat ini. Ini termasuk menafsirkan atau menegakkan peraturan hukum, memperjuangkan hak asasi manusia, memberi informasi tentang sistem hukum atau masalah lain terkait hukum melalui media dan atau pidato publik. Selain itu, juga melakukan analisis, mempelajari, dan mendeskripsikan fakta serta peristiwa yang terjadi.

5. Mengkritik atau memberi masukan terkait hukum

Tanggung jawab ini termasuk memperdebatkan atau menentang resolusi dengan interpretasi, bukti, dan lainnya yang bisa diterima. Dengan begitu, pengacara harus terus melakukan audit pada setiap putusan hukum yang keluar dari lembaga legislatif maupun dari pengadilan.

6. Menyebarkan ilmu pengetahuan hukum

Sebagai orang yang dianggap punya pengetahuan luas tentang hukum, pengacara juga punya tanggung jawab untuk terus menyebarkan ilmu pengetahuan hukum. Selain itu, pengacara juga harus terus belajar demi memperkaya pengetahuan hukum.

Baca juga: Kurator Adalah: Definisi, Tujuan, Fungsi, Syarat Menjadi Kurator, dan 9 Tugasnya

Syarat menjadi pengacara


Untuk bisa jadi pengacara harus punya latar pendidikan hukum (Sumber: Pexels)

Syarat menjadi pengacara yang utama tentunya adalah memahami hukum. Nah, jika kamu ingin menjadi seorang pengacara maka menurut UU Advokat Pasal 2 ayat 1, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  • Memiliki latar belakang (pendidikan tinggi) ilmu hukum dan menguasainya
  • Usia minimal 25 tahun
  • Sudah mengikuti pendidikan profesi advokat/pengacara dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) atau Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)
  • Telah lulus ujian dan magang di kantor advokat (2 tahun berturut-turut)
  • Bersedia diambil sumpah di Pengadilan Tinggi setempat

Selain itu, menjadi pengacara harus memiliki kemampuan atau kepribadian seperti:

  • Cakap atau memiliki skill komunikasi yang mumpuni
  • Kemampuan bernegosiasi, menganalisis dan berpikir kritis
  • Memiliki skill persuasif
  • Tangguh dan pantang menyerah
  • Memiliki kemampuan dalam menyelesaikan masalah/perkara yang kompleks
  • Sabar dan mampu mengendalikan emosi
  • Kemampuan manajemen waktu yang baik
  • Mampu bekerja dengan tim
  • Menguasai bahasa asing

Baca juga: Eksportir adalah: Pengertian, syarat, manfaat, jenis, perhitungan pajak, dan contohnya

Perbedaan pengacara dan advokat


Advokat dan pengacara sebenarnya sama (Sumber: Pexels)

Dalam dunia hukum, pengacara dan advokat pada dasarnya adalah sama. Apalagi merujuk Pasal 32 ayat 1 UU Advokat No. 18 Tahun 2003, yang menyatakan bahwa advokat, penasihat hukum, konsultan hukum, serta pengacara praktik merupakan profesi advokat. Bedanya adalah wilayah kerja. Advokat mengantongi izin kerja di Pengadilan, sesuai SK Menteri Kehakiman RI. Wilayah kerjanya bisa di seluruh wilayah Indonesia.

Sedangkan pengacara adalah profesi yang hanya memiliki izin praktik di wilayah tertentu sesuai yang diberikan pengadilan setempat. Artinya, wilayah kerja pengacara lebih sempit daripada seorang advokat. Jika ingin memberi jasa di luar wilayah kerja, sang pengacara harus mendapatkan izin dari wilayah (lain) yang akan dituju atau ditanganinya tersebut.

Selain itu, advokat adalah kuasa hukum yang sudah menangani minimal 10 perkara perdata dan pidana, serta pengangkatannya berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM. Tetapi kemudian, setelah terbit UU No. 18 Tahun 2009 tentang Advokat, sejak itu pula advokat dan pengacara adalah profesi yang sama di mata hukum, serta beracara di wilayah kerja yang sama, yaitu seluruh Indonesia.

Baca juga: Advokat Adalah: Definisi, Peran dan Tanggung Jawab, 5 Fungsi, Serta Perbedaannya dengan Pengacara

Selain dari artikel EKRUT Media, kamu masih bisa memperoleh berbagai informasi dan tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up di EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.

Sumber:

  • quipper.com
  • gramedia.com
  • tempo.co
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    customer-service-adalah-EKRUT.jpg

    Careers

    Customer Service Adalah

    Tsalis Annisa

    14 December 2022
    5 min read
    tips-memilih-kursus-online-EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Memilih Kursus Online yang Tepat Bagi Pekerja Profesional

    Nur Lella Junaedi

    05 December 2022
    5 min read
    kursus-online-bersertifikat-EKRUT.jpg

    Careers

    9 Website Kursus Online Bersertifikat Gratis untuk Anda!

    Widyanto Gunadi

    05 December 2022
    6 min read

    Video