Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan sementara Pajak Penghasilan (PPh) 21 selama enam bulan yang akan dimulai pada April 2020.
Hal ini dilakukan untuk membantu perekonomian Indonesia membaik di tengah dampak pengaruh wabah virus Corona di berbagai bidang.
Pemberian insentif pajak berupa pembebasan PPh 21 sendiri awal mulanya hanya diberikan pada sektor manufaktur. Sektor industri manufaktur contohnya industri yang bergerak dalam bidang industri kimia, elektronik, makanan, kosmetik, obat-obatan, peralatan rumah tangga, mesin, tekstil, otomotif dan lain-lain.
Namun, Menteri Keuangan Sri Mulyani kabarnya akan memperluas insentif pajak tersebut kepada 18 sektor usaha lainnya seperti sektor perdagangan (perdagangan besar, eceran dan kakilima), sektor pengangkutan (darat, laut, udara dan penyeberangan), sektor pariwisata dan akomodasi (hotel, restoran), dan kelompok sektor lainnya.
Semua insentif pajak ini dikeluarkan khusus selama 6 bulan ke depan untuk karyawan atau pekerja dengan pendapatan sampai dengan Rp 200 juta per tahun.
Sehingga per April 2020, kategori karyawan yang masuk pada kategori yang mendapatkan insentif pajak tersebut akan menerima gaji utuh tanpa potongan pajak untuk sementara waktu sampai pandemi Corona mereda
Baca juga: Mengenal virus Corona dan cara mencegahnya di kantor
Selain membebaskan sementara pajak PPh pasal 21, pemerintah juga mengeluarkan kebijakan untuk menangguhkan sementara pajak PPh pasal 22 dan PPh pasal 25.
PPh pasal 22 adalah pajak yang mengatur tentang penghasilan badan atas kegiatan impor barang konsumsi.
Sementara PPh pasal 25 adalah pajak yang mengatur tentang pajak pribadi atau badan perusahaan yang memiliki kegiatan usaha yang wajib membayar angsuran pajak setiap bulannya.
Cara menghitung PPh 21
Dalam menghitung PPh 21 ada banyak hal yang harus diperhatikan-EKRUT
Perlu kamu tahu juga, jika PPh pasal 21 merupakan pajak atas gaji, honorarium, upah, tunjangan, dan pembayaran lain dengan nama dan bentuk apapun sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi sebagai subjek pajak dalam negeri.
Besarnya PPh pasal 21 sendiri akan berbeda-beda tergantung dari gaji yang dimiliki dan kategori tipe si wajib pajak.
Ada dua jenis tarif PPh pasal 21 berdasarkan kategori wajib pajak, yaitu tarif PPh 21 untuk wajib pajak yang memiliki NPWP dan tidak memiliki NPWP. Berikut rincian tarif PPh 21 untuk wajib pajak dengan NPWP:
- Wajib pajak dengan penghasilan kena pajak sampai dengan Rp 50.000.000 sebesar 5%
- Wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 sebesar 15%
- Wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 sebesar 25%
- Wajib pajak dengan penghasilan kena pajak di atas Rp 500.000.000 sebesar 30%
Baca juga: Mudah, begini cara membuat NPWP
Sementara bagi wajib pajak yang tidak memiliki NPWP, tarif PPh 21 dikenakan 20% lebih tinggi dari tarif wajib pajak dengan NPWP.
Adapun cara menghitung PPh pasal 21 berdasarkan pada aturannya disesuaikan dengan besaran PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) yang berlaku. Berikut daftar PTKP yang berlaku:
- Rp 54.000.000 bagi wajib pajak orang pribadi lajang
- Rp54.000.000 bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami
- Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk wajib pajak yang kawin
Sebelum kamu menghitung PPh mu sendiri, kamu juga harus ingat besaran tarif PPh Pasal 21 berdasarkan NPWP yang sempat dituliskan di atas.
Untuk menghitung PPhmu, kamu bisa mencoba berbagai macam metode penghitungan salah satunya cara menghitung PPh dengan metode gross.
Contoh:
Seorang karyawan yang berstatus lajang memiliki gaji Rp 8 juta per bulan. Maka berapa PPh karyawan tersebut setiap bulan?
Diketahui:
Gaji Rp 8 juta per bulan maka 1 tahun gajinya adalah Rp 96 juta
Karena statusnya masih lajang, maka dia masuk dalam PTKP dengan besaran Rp 54 juta
Cara menghitung PPh 21:
Gaji pokok 1 tahun - PTKP = PKP (Pengusaha Kena Pajak)
Rp 96 juta - Rp 54 juta = Rp 42 juta
Karena PKP karyawan tersebut hanya Rp 42 juta maka dia masuk ke golongan tarif PPh sebesar 5 persen saja
Jadi, total PPh 21 yang dikenakan per tahun adalah 5 persen dari Rp 42 juta yakni Rp 2.100.000 per tahun atau Rp 175.000 per bulan
Sehingga apabila gajinya Rp 8 juta per bulan dikurangi pajak, maka take home pay yang ia dapatkan setiap bulan adalah Rp 7.825.000.
Jadi, kamu sudah mengerti bukan bagaimana cara menghitung PPh 21 dari gajimu sekarang?
Rekomendasi bacaan:
- Perpajakan dan Cryptocurrency: Apa Saja Yang Perlu Anda Ketahui
- Masih bingung bagaimana cara pengisian SPT pajak 2019?
- Tunggak pajak hingga milyaran, Netflix dikecam Pemerintah
Sumber:
- KaryaOne
- Online-pajak
- liputan6.com