Sudah pernah gadai barang? Kalau iya, mungkin kamu sudah mengenal apa itu pegadaian. Secara sederhana, pegadaian adalah suatu lembaga pemerintah yang berada di bawah naungan Bank Rakyat Indonesia. Layanan bisnis pegadaian adalah tiga sektor, yaitu, emas, aneka jasa, serta pembiayaan.
Dari Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1150, pegadaian adalah tempat seseorang yang berhak mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Bisa dikatakan bahwa pegadaian adalah badan usaha di Indonesia yang memiliki legalitas dalam kegiatan keuangan berupa pembiayaan. Untuk lebih jelasnya, mari simak definisi, jenis, dan fungsi pegadaian di artikel ini.
Apa itu pegadaian?
Pegadaian adalah badan usaha di Indonesia yang memiliki legalitas dalam kegiatan keuangan berupa pembiayaan. (Sumber: Freepik)
Pada dasarnya, pegadaian adalah suatu badan usaha pemerintah yang menyediakan dana cepat bagi masyarakat, tanpa perlu menjual barang. Jadi, kepemilikan barang tetap sama, akan tetapi barang tersebut menjadi jaminan saat meminjam uang. Jika nasabah pegadaian adalah telah membayar uang pinjamannya, maka barang yang dijaminkan tadi boleh diambil lagi. Namun, pengembalian uang harus sesuai dengan perjanjian atau jatuh tempo yang disepakati.
Lalu, bagaimana kalau sampai jatuh tempo dan nasabah pegadaian belum bisa membayar uang pinjamannya? Nasabah boleh mengajukan perpanjangan waktu dan cukup membayar suku bunga.
Baca juga: 6 Investasi syariah untuk investor pemula beserta keunggulan
Sejarah singkat pegadaian
Pegadaian dimulai ketika era kolonial Belanda. (Sumber: Freepik)
Membahas tentang sejarah singkat pegadaian adalah dimulai ketika era kolonial Belanda. Saat itu, pemerintah Belanda yang lebih dikenal sebagai perusahaan dagang VOC, membuat Bank Van Leening pada 20 Agustus 1746. Selanjutnya, Bank Van Leening adalah cikal bakal munculnya pegadaian di Indonesia.
Sempat dibubarkan pada sekitar 1816, selanjutnya masyarakat Indonesia diperbolehkan mendirikan usaha gadai. Dalam perkembangannya, pendirian usaha gadai dilakukan secara sewenang-wenang dan banyak terjadi penyelewengan. Akhirnya, pihak Hindia Belanda mengambil alih kegiatan usaha gadai agar masyarakat lebih terlindungi.
Dalam sebuah surat keputusan yang diterbitkan pada 12 Maret 1901, pemerintah Hindia Belanda menyatakan dalam Staatsblad Nomor 131 bahwa pegadaian adalah monopoli pemerintah. Pemerintah menganggap pegadaian adalah bagian penting ekonomi masyarakat. Bersyukur, selang satu bulan kemudian, tepatnya pada 1 April 1901, didirikan pegadaian pertama milik negara di Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: 10 Lembaga keuangan bukan Bank di Indonesia
Jenis pegadaian
Jenis pegadaian. (Sumber: Freepik)
Ada banyak jenis pegadaian. Namun dari sekian banyak, yang populer adalah pegadaian konvensional dan pegadaian syariah. Adapun jenis pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Pegadaian umum/pegadaian konvensional
Pertama, pegadaian umum atau konvensional. Mengusung konsep tolong-menolong sesuai hukum dan peraturan yang berlaku. Selain itu, pegadaian konvensional memberlakukan suku bunga untuk pinjaman dana kepada nasabah.
Sesuai hukum dan peraturan, pegadaian hanya diterapkan pada jenis benda bergerak atau barang yang bisa dipindahkan. Contohnya, perhiasan logam mulia, mobil, peralatan elektronik, pakaian, sepatu, hewan ternak, furnitur rumah tangga, dan lainnya. Akan tetapi, pegadaian adalah lembaga yang juga menerima gadai benda tak bergerak sesuai Undang-Undang KUHPer pasal 511. Contohnya seperti tanah, rumah, sawah, hak atas suku bunga, saham, penagihan, dan masih banyak lagi.
Suku bunga yang dibebankan, yaitu sebesar 10% selama 4 bulan, ditambah asuransi 0,5% dari total pinjaman dana. Bila nasabah belum mampu melunasi pinjaman dana, boleh diperpanjang dan cukup membayar bunga saja.
2. Pegadaian syariah
Selanjutnya, pegadaian syariah. Yaitu, badan usaha gadai yang mengikuti konsep syariat Islami tanpa riba atau bunga. Dalam konsep syariah, sistem gadai disebut juga sebagai “rahn”. Berlaku untuk benda tak bergerak dan benda bergerak. Contoh benda bergerak yang bisa digadaikan secara syariah dalam pegadaian adalah mobil, kalung emas, perabotan rumah tangga, sepeda motor, dan sebagainya.
Sedangkan, menurut Undang-Undang KUHPer pasal 508, semua penagihan atau hak yang tak mengenai benda tak bergerak juga bisa digadai. Contohnya seperti bunga persepuluh, bunga tanah, pajak pasar, hak pengabdian tanah, hak numpang-karang, hak pakai hasil kebendaan tak bergerak, hak usaha, dan lainnya.
Tetapi, ada juga jenis benda bergerak yang masuk dalam kelompok benda tak bergerak. Contohnya seperti kapal laut yang berukuran raksasa atau minimal berbobot kotor 20 m3. Sesuai Undang-Undang Hukum Dagang pasal 314, kapal ini termasuk benda tak bergerak.
Baca juga: Begini cara menabung emas di Pegadaian
Fungsi pegadaian
Fungsi pegadaian. (Sumber: Freepik)
Setelah memahami tentang pengertian dan jenis pegadaian. Sekarang, kita akan mempelajari tujuan atau fungsi pegadaian. Adapun fungsi pegadaian adalah sebagai berikut:
1. Menyediakan pembiayaan cepat
Seringkali, ada beberapa orang yang kesulitan mendapatkan pinjaman uang karena administrasi yang sulit. Terutama, bila meminjam uang ke bank. Pegadaian adalah solusi yang bisa dijadikan alternatif tempat meminjam uang dengan mudah. Nasabah cukup menggadaikan barang berharga atau barang dengan nilai ekonomis yang dimiliki, untuk dipinjamkan sejumlah uang.
2. Membantu pengembangan usaha
Bagi para pelaku usaha, pegadaian adalah salah satu badan usaha yang mendukung pengembangan usaha. Dengan sistem pembiayaan modal yang cepat dan mudah, para pelaku UMKM atau pemilik usaha bisa meminjam uang dengan suku bunga rendah untuk mengembangkan bisnisnya.
3. Menitipkan barang dengan aman
Fungsi lain dari pegadaian adalah bisa menjadi tempat penitipan barang bergerak yang terjamin keamanannya oleh negara. Selain itu, pegadaian adalah lembaga atau institusi negara yang berpengalaman dan kredibel. Karenanya, masyarakat dapat mempercayakan barang-barang berharganya untuk dititipkan dengan sistem gadai.
Itulah definisi, jenis, hingga fungsi pegadaian yang perlu kamu tahu. Kalau kamu adalah seorang pemilik usaha atau pelaku UMKM, pastikan kamu mendapatkan pembiayaan modal usaha di lembaga keuangan yang terpercaya.
Selain melalui artikel dari EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- tirto.id
- gurupendidikan.co.id
- okezone.com