Istilah peer to peer lending atau (P2P Lending) mungkin sudah tidak asing lagi bagi kamu. Model bisnis P2P Lending memang tengah menjadi tren dan terus berkembang hingga sekarang. Lantas apa itu peer to peer lending?
Secara sederhana istilah peer to peer lending adalah sistem yang memungkinkan investor (kreditur/lender) mendanai pinjaman peminjam individu (Debitur/Borrower) secara online.
Dengan sistem P2P Lending ini nantinya individu atau debitur tidak perlu lagi meminjam uang kepada pihak perbankan atau institusi keuangan lainnya. Agar kamu lebih paham tentang peer to peer lending simak penjelasan berikut.
Cara kerja P2P Lending
Sama seperti sistem peminjaman online lainnya, dalam P2P Lending proses pengajuan aplikasi juga berupa online-EKRUT
Pada dasarnya cara kerja P2P Lending terbilang mudah karena semua transaksi dapat dilakukan melalui platform online. Adapun tahapan umum dan cara kerja peer to peer lending adalah:
- Peminjam potensial yang tertarik untuk mendapatkan pinjaman melengkapi syarat-syarat atau aplikasi online pada platform P2P Lending yang tersedia
- Platform P2P Lending menilai aplikasi yang masuk dari calon peminjam, menentukan risiko dan peringkat kredit pemohon, baru kemudian pemohon diberikan informasi terkait tingkat bunga yang sesuai
- Ketika aplikasi disetujui, pemberi pinjaman akan memilih melalui marketplace debitur mana yang sesuai untuk didanai berdasarkan permohonan pinjaman yang diajukan
- Pemohon bertanggung jawab membayar bunga berkala setiap bulan sekaligus membayar jumlah pokok pada saat jatuh tempo
Perusahaan penyedia layanan P2P Lending
Perusahaan Modalku salah satu perusahaan yang bergerak dalam P2P Lending di Indonesia-EKRUT
Indonesia sendiri sudah memiliki beberapa perusahaan P2P Lending yang menjadi pusat layanan bisnis peminjaman online. Adapun contoh dari perusahaan penyedia layanan P2P Lending itu seperti:
- Amartha. Perusahaan P2P Lending ini bernama lengkap PT Amartha Mikro Fintek yang memiliki fokus untuk memberikan pinjaman kepada pelaku UKM di pedesaan.
- KoinWorks. Perusahaan ini mengklaim dapat memberikan pendanaan sampai Rp 250 juta dengan bunga mencapai 0.7 persen hingga 1.7 persen per bulan. Bagi investor sendiri, KoinWorks akan memberikan return senilai 15 hingga 38 persen per tahun
- Investree, membagi jenis peminjam menjadi dua macam yakni untuk kalangan individu dan perusahaan. Keduanya dikenakan bunga sekitar 1.2 persen per bulan.Return per tahun untuk investor sebesar 20 persen per tahun
- Modalku, memberikan biaya peminjaman mulai dari Rp 50 juta hingga Rp 1 milyar dengan tenor 3 bulan sampai 12 bulan. Bagi kamu yang tertarik menjadi investor dapat memulainya dengan pendanaan Rp 1 juta dan deposit Rp 10 juta dengan return 12-18 persen per tahun
Baca juga: Dua investor dari Belanda beri pendanaan ke Modalku
Keuntungan P2P Lending
Salah satu keuntungan P2P Lending yakni suku bunga yang lebih rendah dibanding proses peminjaman lainnya-EKRUT
Peminjaman dengan cara peer to peer lending memberikan beberapa keuntungan bagi debitur maupun kreditur seperti:
- Sumber dana yang lebih mudah diakses. Bagi segelintir peminjam, dana yang ada dalam P2P Lending lebih mudah diakses dan didapatkan dibandingkan dengan proses peminjaman konvensional melalui perbankan yang memerlukan berbagai macam prosedur.
- Pengembalian yang lebih tinggi terhadap investor atau pihak pemberi pinjaman (kreditur). Melalui sistem P2P Lending ini, investor akan memperoleh return yang lebih besar dibanding jenis investasi lainnya
- Suku bunga yang lebih rendah, sistem P2P Lending memberikan suku bunga yang lebih rendah karena persaingan yang semakin besar antara pemberi pinjaman dengan lembaga keungan lainnya
Kerugian P2P Lending
Sedangkan kerugian dari bentuk investasi P2P Lending ini adalah belum diaturnya asuransi bagi investor-EKRUT
Dengan sederet keuntungan yang dimiliki oleh sistem peer to peer lending, ternyata sistem ini juga memiliki beberapa kekurangan mulai dari:
- Risiko kredit yang tinggi. Banyak dari penerima pinjaman P2P Lending tidak terakomodir oleh perbankan, lantaran peringkat kredit yang rendah.Oleh sebab itu, pemberi pinjaman harus tahu probabilitas default dari debitur yang diberi dana pinjaman
- Legislasi, beberapa peraturan tidak memperbolehkan sistem P2P Lending ini, bahkan ada kewajibkan kepada perusahaan untuk mematuhi aturan sesuai investasi yang berlaku.
- Belum adanya aturan perlindungan pemerintah bagi investor atau pemberi pinjaman P2P Lending yang menghindari risiko gagal bayar dari perusahaan fintech tersebut. Meski begitu, beberapa wacana yang muncul ke permukaan pada 2019 lalu, OJK dan Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI) menyarankan agar perusahaan fintech menggandeng asuransi untuk memberikan mitigasi gagal bayar.
Baca juga: 6 pekerjaan sampingan untuk menambah pundi-pundi investasi
Itulah beberapa poin penting yang harus kamu ketahui tentang P2P Lending.
Bila kamu ingin berinvestasi di peer to peer lending, kamu dapat menimbang berbagai risikonya seperti yang sudah dijelaskan di atas. Kamu juga bisa menanyakannya langsung kepada perusahaan penyedia layanan tersebut.
Sementara, bila kamu tertarik untuk menjadi peminjam layanan peer to peer lending ini, jangan lupa untuk selalu bijak dalam proses pinjam meminjam dan ikuti ketentuan yang berlaku di platform tersebut.
Rekomendasi bacaan:
- 10 startup dengan investasi terbesar di Asia Tenggara
- Ini 4 tips investasi emas yang cocok untuk karyawan
- 4 Cara memilih investasi properti yang tepat
Sumber:
- Corporatefinanceinstitute.com
- Medium