PNS dan ASN itu sama atau beda, ya? Mungkin itu pertanyaan yang pernah tebersit untuk orang-orang yang belum begitu familiar. ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan terminologi yang menaungi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Meskipun keduanya sama-sama bekerja di instansi pemerintahan, status PNS tetap berada di atas dan memiliki keunggulan dibanding PPPK. Artikel ini akan mengupas pangkat dan golongan seorang PNS.
Baca juga: Take home pay: Komponen, cara menghitung, dan 3 contohnya
Mengenal pangkat PNS dan golongannya
Seorang PNS memiliki pangkat, golongan, dan ruang. (Sumber: Shutterstock).
Hal paling mudah melihat pangkat seorang PNS adalah dari golongannya, yang terbagi menjadi empat nomor romawi yaitu I, II, III, dan IV. Setiap golongan memiliki empat ruang di dalamnya, kecuali golongan IV. Hierarki tertinggi merupakan golongan IV ruang e atau IV/e, yang setara pangkat pembina. Sedangkan golongan terendah, yakni golongan I ruang a atau I/a.
Berikut tabel pangkat beserta golongan dan ruang seorang PNS.
Nama Pangkat | Golongan | Ruang |
GOLONGAN IV | ||
Pembina Utama | IV | e |
Pembina Utama Madya | IV | d |
Pembina Utama Muda | IV | c |
Pembina Tingkat I | IV | b |
Pembina | IV | a |
GOLONGAN III | ||
Peningkat Tingkat I | III | d |
Penata | III | c |
Penata Muda Tingkat I | III | b |
Penata Muda | III | a |
GOLONGAN II | ||
Pengatur Tingkat I | II | d |
Pengatur | II | c |
Pengatur Muda Tingkat I | II | b |
Pengatur Muda | II | a |
GOLONGAN I | ||
Juru Tingkat I | I | d |
Juru | I | c |
Juru Muda Tingkat I | I | b |
Juru Muda | I | a |
Setiap golongan memiliki standar minimal pendidikan masing masing. Dimulai dari yang paling bawah, seorang PNS akan berhenti mengalami kenaikan golongan di II/a jika hanya memiliki ijazah SD, II/c dengan ijazah SMP, serta II/d untuk pemegang ijazah SMA. III/c merupakan golongan teratas bagi lulusan D3 dan III/d merupakan golongan teratas untuk lulusan S1 atau D4. Untuk mendapat golongan IV/a kamu perlu memiliki ijazah S2 atau gelar magister terlebih dahulu. Serta lulus dari studi S3 atau bergelar doktor untuk masuk golongan IV/b dan pangkat di atasnya.
Baca juga: Mengenal Kartu Pra Kerja dan cara untuk mendapatkannya
Sistem kenaikan pangkat
Jalur reguler, sistem pilihan, dan pengabdian merupakan kenaikan pangkat yang dapat diraih seorang PNS (Sumber: Shutterstock)
Sistem kenaikan pangkat dalam lingkup kerja PNS ada tiga, yaitu kenaikan pangkat reguler, kenaikan pangkat sistem pilihan, dan kenaikan pangkat pengabdian. Hal yang paling umum adalah kenaikan pangkat reguler.
Seorang PNS diangkat 1 golongan lebih tinggi dari golongan sebelumnya, contohnya seorang lulusan S1 dari golongan III/b ke III/c. Ada beberapa persyaratan untuk mendapatkan kenaikan golongan ini. Pertama, telah berada di golongan sebelumnya paling tidak 4 tahun, memiliki prestasi kerja yang baik, serta lolos ujian kenaikan golongan yang dikeluarkan oleh dinas di mana PNS tersebut bekerja.
Selain kenaikan pangkat reguler, yaitu kenaikan pangkat sistem pilihan dan kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat sistem pilihan terjadi apabila seorang PNS telah menempati jabatan fungsional atau jabatan struktural selama paling tidak satu tahun, memiliki prestasi kerja yang baik, dan telah menyelesaikan studi jenjang yang lebih tinggi seperti magister atau doktor.
Baca juga: Pertimbangkan Hal-Hal ini Sebelum Kuliah S2
Kenaikan pangkat yang terakhir adalah kenaikan pangkat pengabdian. Kenaikan pangkat ini umumnya disematkan bagi PNS yang meninggal dunia atau diberhentikan secara hormat dengan hak pensiun. Maka saat PNS tersebut pensiun, beliau akan mendapatkan kenaikan pangkat satu posisi lebih atas dari jabatan terakhirnya dengan beberapa peraturan yang berlaku.
Di antaranya telah mengabdi secara terus-menerus selama 30, 20, atau 10 tahun terakhir, dan setidaknya berada di golongan pangkat terakhir selama dua tahun. Terakhir, tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin sedang atau berat dalam selama satu tahun terakhir.
Tunjangan PNS
Tunjangan seorang PNS disesuaikan dengan pangkat, status pernikahan, jumlah anak, jabatan struktural, serta kementeriannya. (Sumber: Shutterstock)
Setelah mengetahui pangkat dan cara naik pangkat seorang PNS, berikut ini merupakan daftar tunjangan yang bisa di take-home oleh setiap PNS.
1. Tunjangan gaji pokok
Golongan | Tunjangan Gaji Pokok |
IV/e | Rp3.500.000 - Rp5.900.000 |
IV/d | Rp3.400.000 - Rp5.600.000 |
IV/c | Rp3.300.000 - Rp5.400.000 |
IV/b | Rp3.100.000 - Rp5.200.000 |
IV/a | Rp3.000.000 - Rp5.000.000 |
III/d | Rp2.900.000 - Rp4.700.000 |
III/c | Rp2.800.000 - Rp4.600.000 |
III/b | Rp2.600.000 - Rp4.400.000 |
III/a | Rp2.500.000 - Rp4.200.000 |
II/d | Rp2.400.000 - Rp3.800.000 |
II/c | Rp2.300.000 - Rp3.600.000 |
II/b | Rp2.200.000 - Rp3.500.000 |
II/a | Rp2.000.000 - Rp3.300.000 |
I/d | Rp1.800.000 - Rp2.600.000 |
I/c | Rp1.700.000 - Rp2.500.000 |
I/b | Rp1.700.000 - Rp2.400.000 |
I/a | Rp1.500.000 - Rp2.300.000 |
2. Tunjangan kinerja
Tunjangan berikutnya adalah kinerja. Tunjangan ini beragam sesuai dengan tempat kerja PNS tersebut. Dikutip dari Detik Finance, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memiliki tunjangan kinerja terbesar dengan range yang cukup fantastis mulai dari Rp5.000.000 - Rp117.000.000 setiap bulannya.
3. Tunjangan suami/istri
Jika kamu seorang PNS dan memutuskan untuk menikah, maka suami atau istrimu akan mendapatkan tunjangan sebesar 5% dari gaji pokok kamu.
Baca juga: Tunjangan yang harus kamu pertimbangkan setelah menikah
4. Tunjangan anak
Merasa kurang dengan tunjangan sebesar 5%? Akan ditambahkan 2% dari gaji pokok untuk setiap anak yang berumur di bawah 18 tahun dan belum bekerja. Namun, ada peraturan khusus dimana ada batasan hanya untuk tiga anak saja.
5. Tunjangan makan
Tunjangan makan yang biasa dihitung perhari berlabuh di nominal Rp35.000 bagi golongan I dan II, Rp37.000 bagi golongan III, dan Rp41.000 bagi golongan IV. Pastikan kamu menghitung uang makan dikali jumlah hari kerja dalam satu bulan, karena biasanya hari kerja setiap bulan berjumlah 20-22 hari saja.
6. Tunjangan jabatan
Tunjangan jabatan hanya diberikan bagi pemegang jabatan struktural atau biasa disebut pejabat eselon. Mengutip PERPRES Nomor 26 Tahun 2007, tunjangan jabatan berada di kisaran Rp360.000 - Rp5.500.000 sesuai dengan jabatan eselonnya masing-masing.
Baca juga: 5 tips supaya cepat dapat promosi di kantor
7. Tunjangan perjalanan dinas
Tunjangan perjalanan dinas terbagi menjadi dinas dalam kota, luar kota, dan luar negeri. Anggaran harian untuk dinas dalam negeri berbeda-beda sesuai dengan provinsi masing-masing. Tunjangan uang harian di luar biaya akomodasi berkisar di Rp360.000 - Rp580.000.
Sedangkan untuk makan, hotel, dan transportasi, semuanya telah ditanggung negara dengan fasilitas yang beragam sesuai dengan golongan setiap PNS. Tentunya semakin tinggi golongan, semakin eksklusif juga fasilitas yang didapatkan.
Nah, sekarang sudah tahu kan pangkat, golongan, dan kisaran gaji seorang PNS? Tentu nilainya tidak akan sama bagi setiap individu karena disesuaikan dengan pangkat, status pernikahan, jumlah anak, jabatan struktural yang diemban, serta Kementerian tempat seorang PNS tersebut bekerja.
Selain dari artikel EKRUT Media ini, kamu masih bisa memperoleh informasi dan berbagai tips bermanfaat lainnya melalui YouTube EKRUT Official. Jika kamu ingin mengembangkan karier dan mencari pekerjaan baru, yuk, sign up di EKRUT sekarang juga karena banyak peluang kerja dari perusahaan dan startup ternama menantimu!
Sumber:
- kompas
- bkddiklat
- detik