Careers

Keuntungan dan Kerugian Outsourcing bagi Karyawan Perusahaan

Published on
Min read
5 min read
time-icon
Ningtyas Dewanasari Kinasih

A newcomer in content writing who studied tourism. Very keen to learn about this field.

Ketahui_keuntungan_dan_kerugian_outsourcing_bagi_karyawan_dan_perusahaan.jpg

Seiring dengan perekonomian yang perlahan mulai normal, saat ini banyak perusahaan yang kembali memulai aktivitasnya dan mencari tenaga kerja yang dibutuhkan untuk mengisi posisi yang kosong. Salah satu hal yang dipertimbangkan oleh perusahaan untuk tenaga kerja mereka adalah status kepegawaian.

Alih daya atau yang selama ini dikenal oleh masyarakat luas dengan istilah outsourcing adalah opsi yang paling menarik bagi perusahaan demi efisiensi operasional mereka. Kamu juga mungkin sering mendengar istilah outsourcing dan banyak juga yang berpendapat bahwa sistem ini merugikan pihak pegawai. Supaya tidak salah pengertian, yuk, simak ulasan terkait outsourcing berikut ini.

Baca juga: 9 Tips Lolos Interview User Dan Contoh Pertanyaan Yang Sering Diajukan

Apa itu outsourcing?


Outsourcing adalah proses penyerahan pelaksanaan kerja yang dilakukan oleh pihak ketiga melalui perjanjian. (Sumber: Pexels)

Pada awalnya, pengertian alih daya atau outsourcing merujuk pada UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun, pada penghujung tahun 2020, Pemerintah menerbitkan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah pengertian dan ketentuan UU sebelumnya.

Peraturan yang paling baru dan sebaiknya dirujuk bersama adalah Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja Dan Waktu Istirahat, Dan Pemutusan Hubungan Kerja yang merupakan aturan turun dari UU Cipta Kerja.

Secara definitif, baik peraturan lama dan baru tidak secara tegas menjelaskan apa yang dimaksud dengan tenaga kerja alih daya atau outsourcing. Namun, secara umum outsourcing adalah suatu perusahaan yang dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada pihak ketiga melalui perjanjian yang disepakati.

Tentunya, pelaksanaan pekerjaan yang dimaksud juga meliputi perlindungan dan pemenuhan hak dari karyawan yang dipekerjakan. Penting untuk kamu pahami bahwa peran pihak ketiga yang disebut dalam peraturan pemerintah adalah perusahaan outsourcing, yang harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi perizinan berusaha yang diterbitkan oleh pemerintah pusat.

Lebih lanjut, peraturan tersebut menegaskan bahwa seluruh aspek dalam perlindungan pekerja, upah, kesejahteraan, syarat kerja, dan perselisihan yang timbul termasuk jaminan atas kelangsungan bekerja dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjadi tanggung jawab perusahaan outsourcing.

Kelebihan dan kekurangan outsourcing bagi perusahaan


Salah satu kelebihan outsourcing adalah menghemat biaya perusahaan. (Sumber: Pexels)

Outsourcing adalah praktik bisnis dimana menggunakan pihak ketiga di luar perusahaan untuk melakukan suatu pekerjaan. Kelebihan utama praktik outsourcing adalah dapat mengefisiensi biaya perusahaan. Namun, tidak hanya kelebihan, strategi bisnis ini juga memiliki kekurangan untuk perusahaan.

1. Kelebihan outsourcing bagi perusahaan

Seperti yang sudah disinggung sebelumnya, kelebihan utama outsourcing adalah strategi penghematan biaya. Sebagai tambahan, perusahaan juga dapat lebih fokus pada kompetensi bisnisnya. Dengan begitu, perusahaan akan lebih fokus pada sumber daya lain untuk meningkatkan efisiensi dan dan meningkatkan daya saing. Sehingga produksi dapat dilakukan dengan lebih sederhana dalam waktu yang lebih singkat sekaligus mengurangi biaya operasional.

Keuntungan lain outsourcing adalah dapat meningkatkan manajemen perusahaan karena fungsi non-inti telah dialihdayakan. Manfaat lain dari outsourcing adalah perusahaan tidak secara penuh mengurus regulasi dari pemerintah, karena sebagian telah dialihdayakan. Sehingga pihak ketiga lah yang akan mengurus semua peraturan yang diperlukan, misalnya terkait lingkungan, keselamatan, atau membayar biaya lainnya.

2. Kekurangan outsourcing bagi perusahaan


Kelemahan outsourcing adalah harus melakukan pengawasan dengan lebih ketat. (Sumber: Pexels)

Kekurangan dari outsourcing adalah memakan banyak waktu untuk perusahaan termasuk negosiasi dan penandatangan kontrak, yang juga membutuhkan keterlibatan dari penasihat hukum. Hubungan dengan pihak ketiga juga harus dijaga dengan baik untuk menghindari konflik. Perusahaan harus melakukan komunikasi secara berkala dan pengawasan terhadap pekerjaan yang dialihdayakan.

Kelemahan lain dari outsourcing adalah berisiko terjadinya kebocoran data. Hubungan outsourcing pasti akan melibatkan pihak ketiga untuk mengakses berbagai informasi perusahaan. Sehingga kamu perlu menyebutkannya dalam kontrak, karena keamanan merupakan faktor penting dalam proses outsourcing.

Kelebihan dan kekurangan outsourcing bagi karyawan


Kelebihan outsourcing adalah karyawan mendapatkan kemampuan baru. (Sumber: Pexels)

Outsourcing tidak hanya memiliki kelebihan dan kekurangan bagi perusahaan saja. Outsourcing adalah strategi yang manfaatnya bisa dirasakan oleh karyawan. Tidak hanya kelebihan, sebagai karyawan kamu juga perlu memperhatikan kekurangan dari outsourcing.

1. Kelebihan outsourcing bagi karyawan

Salah satu kelebihan outsourcing adalah karyawan akan mendapatkan keahlian tambahan. Hal itu karena biasanya penyedia layanan alih daya mengharuskan mereka untuk mendapatkan berbagai macam training. Sehingga karyawan bisa lebih berkembang dan kemampuan baru yang berguna dalam dunia kerja.

Manfaat lain terutama untuk fresh graduate dalam outsourcing adalah sebuah solusi untuk segera memperoleh pekerjaan karena penerimaannya yang lebih mudah. Nah, keuntungan untuk kamu yang memiliki keahlian khusus dengan menggunakan jasa outsourcing adalah akan lebih mudah mendapatkan perusahaan yang membutuhkan kemampuanmu. Banyak perusahaan yang mencari orang dengan keahlian khusus melalui jasa outsourcing.

2. Kekurangan outsourcing bagi karyawan

Sebelum bergabung dengan penyedia jasa outsourcing, terdapat beberapa hal yang perlu kamu perhatikan terutama terkait tidak adanya jenjang karir. Sehingga tidak cocok untuk kamu yang berambisi memiliki jenjang karir yang baik dan jelas. Kekurangan lain dari outsourcing adalah mengenai kesejahteraan karyawan yang kurang terjamin. Berbeda dengan pekerjaan tetap yang memiliki banyak benefit terkait kesejahteraan karyawan, tunjangan untuk pekerja alih daya biasanya tidak banyak diberikan oleh perusahaan.

Salah satu kelemahan outsourcing adalah masa kerja yang kurang jelas dan rentan terhadap PHK. Terkadang masa kerja karyawan outsourcing pendek, kamu bisa melakukan pekerjaan atau pelatihan setelahnya. Namun, ada kemungkinan masa kerja panjang dengan gaji yang kurang layak. Nah, penting untuk kamu memperhatikan isi kontrak dengan jelas untuk mengantisipasi hal yang tidak diinginkan.

Baca juga: Headhunter: Tanggung Jawab, Skill-Set, Peran, Dan Proyeksi Karier 2021

Sistem kerja dan perekrutan outsourcing


Pastikan perusahaan outsourcing berbadan hukum. (Sumber: Pexels)

Dasar dari pelaksanaan alih daya atau outsourcing adalah Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT), yang jika kamu cermati lebih jauh, tidak ada perbedaan dengan karyawan non-outsourcing selain pihak mana yang bertanggung jawab terhadap karyawannya, apakah perusahaan pemberi pekerjaan atau perusahaan outsourcing.

Memang merupakan hal yang lumrah jika sistem outsourcing dipandang negatif mengingat banyak perusahaan outsourcing yang melakukan pelanggaran undang-undang dan tidak memenuhi hak karyawan. Oleh karena itu, kamu harus memastikan pelaksanaan perusahaan outsourcing yang kamu pilih menaati hukum yang ada. Biasanya, di awal, perusahaan yang menyediakan pekerjaan memilih perusahaan outsourcing yang akan bekerjasama. Pada tahap ini, perusahaan harus dengan cermat melihat track record dari perusahaan alih daya dan memastikan mereka taat hukum dan tidak pernah mengeksploitasi pekerja.

Dalam proses rekrutmen, sebagai calon karyawan, kamu juga bisa menanyakan apakah status bekerja nanti outsourcing atau bukan, dan bahkan berhak menanyakan perusahaan outsourcing apa yang akan dipakai. Kamu bisa mencari tahu sendiri latar belakang perusahaan tersebut dan mempertimbangkannya. Biasanya proses rekrutmen dilakukan langsung oleh perusahaan outsourcing, namun terkadang perusahaan pemberi kerja langsung melakukan proses rekrutmen dari awal dan hanya kepentingan administrasi yang diberikan ke perusahaan outsourcing.

Perjanjian kerja karyawan outsourcing


Perjanjian karyawan outsourcing adalah PKWT dan PKWTT. (Sumber: Pexels)

Perjanjian kerja karyawan outsourcing adalah PKWT atau PKWTT dimana harus ditulis dengan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum serta dipegang oleh seluruh pihak, termasuk jika ada Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama yang lebih spesifik.

Dalam PKWT setidaknya harus menjelaskan ketentuan mengenai:

  • Nama, alamat perusahaan, dan jenis usaha;
  • Nama, jenis kelamin, umur, dan alamat pekerja;
  • Jabatan atau jenis pekerjaan;
  • Tempat pekerjaan;
  • Besaran dan cara pembayaran Upah;
  • Hak dan kewajiban pengusaha dan pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau syarat kerja yang diatur dalam peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama;
  • Mulai dan jangka waktu berlakunya PKWT;
  • Tempat dan tanggal PKWT dibuat; dan
  • Tanda tangan para pihak dalam PKWT.

Ingat, dalam aturan baru maksimal jangka waktu PKWT adalah 5 (lima) tahun. Selain itu, dalam PKWT tidak boleh ada masa percobaan, jika ada maka PKWT langsung dianggap batal secara hukum. Karyawan outsourcing pun berhak mendapatkan uang kompensasi yang diberikan saat PKWT berakhir dan dihitung berdasarkan masa kerja, yang dalam hal ini 12 bulan berhak mendapatkan 1 kali upah pokok dan selebihnya dilakukan hitungan secara proporsional (masa kerja/12 bulan) dikali 1x upah.

Selebihnya, pelaksanaan terkait waktu kerja dan waktu istirahat termasuk di beberapa sektor tertentu, waktu kerja lembur, upah kerja lembur, istirahat panjang, dan pemutusan hubungan kerja serta hak yang ditimbulkan, mengacu pada PP Nomor 35 tahun 2021 ini yang akan dibahas secara detail di artikel lain. Dari PP ini, dapat dipastikan bahwa karyawan outsourcing menerapkan sistem yang sama dengan karyawan biasa dalam suatu perusahaan.

Jangan lupa pastikan bahwa perusahaan outsourcing dalam perjanjian kerja mensyaratkan pengalihan perlindungan hak bagi bekerja jika sewaktu-waktu perusahaan alih daya diganti, asalkan pekerjaannya masih ada di perusahaan terkait. Jika tidak, maka perusahaan alih daya tetap harus memenuhi hak pekerja.

Jenis-jenis pekerjaan outsourcing


Syarat outsourcing telah diatur dalam UU Ketenagakerjaan. (Sumber: Pexels)

Sebelum terbitnya UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, terdapat beberapa jenis pekerjaan yang dapat dilaksanakan dengan skema Alih Daya. Dalam Pasal 65 Ayat (2) UU Ketenagakerjaan, empat syarat outsourcing adalah:

  • Dilakukan secara terpisah dari kegiatan utama
  • Dilakukan dengan perintah langsung atau tidak langsung dari pemberi pekerjaan
  • Merupakan kegiatan penunjang perusahaan secara keseluruhan
  • Tidak menghambat proses produksi

Karena aturan ini dan juga diperkuat oleh peraturan menteri yang lalu, hanya pekerjaan tenaga keamanan, katering, supir, pekerjaan yang berkaitan dengan perminyakan dan gas atau pertambangan, dan tenaga kebersihan yang dapat dilaksanakan dengan skema outsourcing. Di UU Cipta Kerja kali ini seluruh jenis pekerjaan dapat dilaksanakan dengan skema outsourcing tanpa melihat sektor manapun. Perlu kamu cermati bahwa fokus dalam aturan terbaru adalah perlindungan bagi pekerja.

Perhitungan gaji karyawan outsourcing 2022


Sebelum bekerja di perusahaan outsourcing, perhatikan gaji yang diberikan. (Sumber: Pexels)

Sebenarnya, UU Ketenagakerjaan tidak secara spesifik mengatur terkait pemberian gaji untuk karyawan outsourcing. Namun, perusahaan outsourcing umumnya memiliki kesepakatan sendiri dengan perusahaan pemberi kerja dengan rumus: 1,8 x gaji karyawan outsourcing.

Kemudian, selisih dari gaji karyawan outsourcing dan hasil perhitungan rumus itu, umumnya dikembalikan kepada perusahaan dalam bentuk BPJS Ketenagakerjaan, tunjangan dan lain-lain. Sedang mencari tempat kerja baru? Daftar sekarang karena perusahaan yang bergabung dengan EKRUT sudah melalui tahap skrining dan terverifikasi keamanannya.

Baca juga: 5 Benefit Menggunakan Jasa Rekrutmen Karyawan Bagi Perusahaan

Itulah penjelasan mengenai outsourcing yang bisa kamu pelajari. Jangan lupa untuk tetap menjadi karyawan yang kritis dan cerdas supaya hak-hak kamu sebagai pekerja dapat dipenuhi, ya!

Untuk mendapatkan berbagai informasi penting lainnya seputar dunia kerja, kamu bisa mengakses laman EKRUT. Di situs tersebut, kamu juga bisa dihubungkan dengan berbagai macam perusahaan setelah melakukan registrasi. Yuk, sign up di EKRUT sekarang!

Daftar EKRUT

Sumber:

  • kemenperin.go.id
  • hukumonline.com
  • thebalancesmb.com
0

Tags

Share

Apakah Kamu Sedang Mencari Pekerjaan?

    Already have an account? Login

    Artikel Terkait

    H1_1._Cara_Menulis_Artikel_yang_Baik_Untuk_Pemula.jpg

    Careers

    10 Cara Menulis Artikel yang Baik dan Benar untuk Pemula

    Anisa Sekarningrum

    19 December 2022
    5 min read
    ucapan_perpisahan_kerja_-_EKRUT.jpg

    Careers

    Tips Menyampaikan Kata-kata Perpisahan Kerja yang Berkesan beserta Contohnya

    Maria Tri Handayani

    19 December 2022
    7 min read
    H1_1._5_Cara_Menjawab_Pertanyaan_“Kenapa_Kami_Harus_Menerima_Anda_”.jpg

    Careers

    Kenapa Kami Harus Menerima Anda?

    Anisa Sekarningrum

    14 December 2022
    7 min read

    Video