Setiap perusahaan memiliki kebijakan dalam mengelola SDM yang dimilikinya dan tentunya harus dilaksanakan oleh karyawan, seperti kebijakan mengenai resignation. Saat kamu memilih untuk resign dari perusahaan, kamu tidak bisa langsung meninggalkan perusahaan setelah pengajuan resign-mu telah disetujui. Seorang karyawan harus memenuhi batas notice period yang ada dalam kebijakan perusahaan.
Notice period adalah hal yang juga diatur dalam Undang-Undang tentang Ketenagakerjaan, lho! Jadi, bagi karyawan yang melanggar juga bisa dikenai sanksi. Nah, jika kamu belum mengenal apa itu notice period dan bagaimana sistem yang berjalan mengenai perihal satu ini, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut, ya!
Apa itu notice period?
Notice period adalah batas waktu karyawan memberitahu perusahaan sebelum resign (sumber: pexels)
Mengutip dari Reed, notice period adalah waktu yang dimiliki karyawan untuk memberitahu perusahaan sebelum meninggalkan pekerjaannya. Bisa diperjelas bahwa pengertian notice period adalah batasan minimal waktu karyawan untuk mengajukan permohonan resign kepada perusahaan sebelum tanggal meninggalkan pekerjaan.
Notice period ini juga berlaku ketika perusahaan melakukan pemecatan terhadap karyawannya. Harapannya dengan adanya notice period, baik dari sisi karyawan maupun pihak perusahaan dapat sama-sama adil dan siap untuk tetap melanjutkan operasional.
1. Siapa perusahaan yang menerapkan notice period?
Perihal notice period ini ditetapkan di semua jenis dan bidang perusahaan, mulai dari startup, perusahaan besar, hingga karyawan Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di kantor pemerintahan juga perlu menerapkan kebijakan notice period.
2. Macam-macam rentang waktu notice period
Di dalam undang-undang memang telah ditetapkan bahwa selambat-lambatnya notice period harus dalam rentang 30 hari. Namun, ada beberapa perusahaan yang menetapkan kebijakan notice period bisa dalam rentang waktu 30 hari, 1 bulan, 2 bulan, atau 3 bulan. Hal ini tergantung dari posisi karyawan yang mengajukan pengunduran diri.
Umumnya, jika karyawan tersebut memiliki peran krusial dan pada posisi strategis pada perusahaan, maka notice period yang perlu dipenuhi yaitu 2 atau 3 bulan. Tetapi kembali lagi, peraturan tersebut perlu dipastikan kepada HR atau atasan kamu, ya.
Baca juga: 5 Tips menghindari penyesalan setelah resign
Tujuan dari notice period
Tujuan notice period akan menguntungkan kedua belah pihak (sumber: pexels)
Ada beberapa tujuan notice period yang bisa dipelajari, simak penjelasan berikut ini.
1. Memberikan waktu bagi perusahaan untuk mencari pengganti
Ketika kamu mengajukan pengunduran diri dan meninggalkan perusahaan, tentunya harus ada yang menggantikan posisi kamu dan melanjutkan tugas-tugas yang selama ini kamu kerjakan. Dengan adanya notice period, perusahaan memiliki tenggat waktu untuk mencari karyawan baru. Nantinya, jika ada sisa waktu, kamu bisa melakukan handovering secara langsung kepada karyawan baru yang menggantikan posisi kamu.
2. Untuk kasus pemecatan, memberikan peluang untuk karyawan mencari pekerjaan di tempat yang baru
Selain kasus pengunduran diri, notice period pada kasus pemecatan akan menjadi waktu bagi karyawan tersebut untuk mencari perusahaan baru sembari menyelesaikan tugasnya di perusahaan yang sekarang. Manfaatkan waktu tersebut untuk melamar ke berbagai perusahaan dan lakukan aktualisasi diri untuk memperkaya kemampuan yang kamu miliki.
3. Bentuk profesionalisme kedua belah pihak
Notice period merupakan salah satu bukti bentuk profesionalitas dari karyawan dan perusahaan. Meskipun ada perubahan dalam lingkup SDM, tetapi operasional perusahaan harus tetap berjalan dan diharapkan tidak ada kerugian atau bahkan perubahan ketika ada seseorang yang keluar dari perusahaan tersebut.
Baca juga: 6 Cara resign yang baik dan profesional
Landasan hukum notice period
Notice period merupakan hal yang juga diatur dalam undang-undang di Indonesia (sumber: pexels)
Seperti yang telah dijelaskan pada awal artikel, notice period juga telah diatur di Undang-Undang Ketenagakerjaan. Peraturan notice period ini ditetapkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 162 Ayat 3 tentang Ketenagakerjaan, yang berisikan tentang pekerja/buruh yang mengundurkan diri perlu memenuhi syarat yang salah satunya adalah mengajukan permohonan pengunduran diri tertulis paling lambat 30 hari sebelum meninggalkan perusahaan dan tidak terikat dalam ikatan dinas.
Kemudian, poin ini diperjelas lagi dalam Pasal 26 Ayat 2 pada Keputusan Menteri (Kepmen) Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 78 Tahun 2001 mengenai Perubahan Kepmenaker Nomor 150/2000 soal PHK. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa pekerja/buruh akan tetap melaksanakan kewajibannya (sebagai karyawan pada perusahaan tersebut) hingga tanggal meninggalkan perusahaan.
Tidak hanya dari sisi karyawan, terdapat kebijakan yang mengatur perusahaan untuk memberikan keputusan setuju atau tidaknya atas pengajuan yang diberikan karyawan, paling lambat 14 hari sebelum masa kerja (karyawan tersebut) berakhir. Jika hingga batas waktu 14 hari tersebut perusahaan belum memberikan keputusan, maka perusahaan dianggap telah menyetujui pengajuan resign karyawan tersebut.
Ketetapan yang telah dikeluarkan pemerintah tersebut juga bisa disesuaikan dengan perjanjian kerja sama dan kontrak yang dijelaskan pada saat kamu bergabung pada perusahaan tersebut.
Baca juga: 10 Contoh Surat Pengunduran Diri yang Profesional beserta Struktur Penulisannya
Sanksi jika melanggar notice period
Sanksi saat melanggar notice period tidak diatur di undang-undang (sumber: pexels)
Di dalam peraturan yang ditetapkan pemerintah tidak ditetapkan perihal sanksi yang didapatkan karyawan jika melanggar atau tidak memenuhi notice period yang berlaku dalam perusahaan. Sanksi ini bisa berbeda-beda tergantung dari peraturan yang ada di perusahaan, kamu bisa menanyakan atau mendiskusikan hal ini kepada HR atau atasan di perusahaan tersebut. Tetapi secara umum, sanksi yang akan kamu dapatkan yaitu berkaitan dengan etika. Karena ketika kamu mendadak mengundurkan diri tanpa memenuhi notice period, hal tersebut menunjukkan bahwa kamu tidak profesional dan kurang sopan.
Baca juga: Jangan putuskan resign pada masa-masa ini
Sebagai pekerja yang profesional, ada baiknya untuk tetap memenuhi kewajiban-kewajiban kamu selama menjalani notice period dengan baik. Pun di sisi perusahaan, diharapkan bisa memberikan hak-hak yang sesuai selama karyawan menjalani masa handovering hingga karyawan telah selesai bekerja di perusahaan.
Jika kamu ingin mengetahui perihal karier dan informasi terkait, simak juga artikel lainnya di EKRUT Media atau tonton video menarik lainnya di YouTube official EKRUT, ya. Dan kalau kamu sedang mencari pekerjaan, klik sign up di EKRUT untuk mendapatkan informasi lowongan kerja terbaru di perusahaan impian kamu.
Sumber:
- reed.co.uk
- kumparan.com
- kemenperin.go.id