Pernahkah kamu memerlukan jasa seorang notaris atau PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah)? Atau, kamu masih bingung tentang apa itu notaris? Nah, simak ulasan berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai notaris dan perbedaannya dengan PPAT.
Apa itu notaris?
Notaris merupakan pejabat hukum publik yang mendapat kuasa untuk mengesahkan surat perjanjian atau akta (Sumber: Pexels)
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, notaris diartikan sebagai orang yang mendapat kuasa dari pemerintah untuk mengesahkan dan menyaksikan berbagai surat perjanjian, surat wasiat, akta, dan sebagainya.
Menurut aturan perundang-undangan, perihal jabatan notaris diatur dalam UU No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan kemudian diperbarui lewat UU No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris. Merujuk pada pasal 1 angka 1 (satu) UU No. 2 tahun 2014, disebutkan bahwa notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang terkait.
Dilansir Investopedia, notaris juga diartikan sebagai pejabat publik yang bertugas sebagai saksi yang tidak memihak pada penandatanganan dokumen hukum. Penandatanganan dokumen ini umumnya melibatkan jasa notaris seperti mencakup akta properti, real estate, surat pernyataan, surat wasiat, perwalian, dan surat kuasa.
Notaris menjadi subjek hukum yang dapat digunakan untuk menciptakan situasi terpercaya bagi para pihak dalam suatu perjanjian. Secara umum, notaris adalah pejabat publik dengan kekuatan hukum tertentu yang berwenang membuat akta dan mengesahkan beberapa surat seperti perjanjian, wasiat, dan akta.
Baca juga: Mengenal Posisi Associate dalam Sebuah Jabatan di Perusahaan
Peran dan tanggung jawab notaris
Notaris memiliki peran untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan sesuai aturan perundangan (Sumber: Pexels)
Merujuk pada pasal 15 UU No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, dijelaskan bawah notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik.
Berikut ini adalah beberapa peran dan tanggung jawab notaris yang dirangkum dari pasal 15 UU No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
1. Membuat akta
Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta autentik sesuai kehendak pihak yang berkepentingan dan menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, penyimpanan, serta pembuatan salinan, grosse (salinan pertama), dan kutipan akta.
2. Pengesahan tanda tangan
Notaris memiliki wewenang untuk mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Hal ini sesuai dengan Pasal 15 ayat 2 huruf (a) dalam UU No. 2 tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.
Baca juga: 8 Cara Meningkatkan Teknik Negosiasi dalam Pekerjaan
3. Membuat dan mengesahkan salinan surat/akta
Sebagaimana peran utamanya, notaris juga berwenang untuk membuat kopi atau salinan asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat bersangkutan. Pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat asli ini juga dilakukan oleh notaris.
4. Memberikan penyuluhan tentang hukum dan pertanahan
Notaris secara umum juga berperan untuk memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta. Selain itu, notaris juga dapat membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan atau membuat akta risalah lelang.
Baca juga: Demosi Pekerjaan: Aturan Hukum, Penyebab, dan 6 Solusinya
Perbedaan notaris dan PPAT
Notaris dan PPAT memiliki perbedaan mendasar pada lingkup kerja hukum (Sumber: Pexels)
Meski umumnya seorang notaris juga membuka praktik sebagai PPAT, namun terdapat beberapa perbedaan kewenangan utama dari keduanya. Adapun perbedaan-perbedaan itu antara lain adalah sebagai berikut.
Notaris | PPAT |
Diatur dalam UU No. 2 tahun 2014 tentang Pejabat Notaris | Diatur dalam PP No. 24 tahun 2016 tentang Perubahan Atas PP No. 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah |
Berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana diatur oleh UU No. 2 tahun 2014 | Berwenang untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun |
Berkedudukan di kabupaten atau kota | Berkedudukan di kabupaten atau kota di provinsi yang menjadi bagian dari daerah kerja |
Memiliki wewenang dalam menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan, dan kutipan akta | Memiliki wewenang membuat akta autentik mengenai jual beli, tukar-menukar, hibah, pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng). pembagian hak bersama, pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik, pemberian Hak Tanggungan, dan pemberian kuasa membebankan Hak tanggungan |
Lingkup kerja mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan | Lingkup kerja khusus membuat akta autentik atas perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah |
Baca Juga: 3 Contoh MoU sebagai Perjanjian Kerja Sama
Nah, itulah tadi ulasan singkat mengenai apa itu notaris beserta peran dan kewenangannya. Kamu juga bisa lebih mengetahui tentang perbedaan antara notaris dengan PPAT. Kini, kamu hanya perlu mendalami cita-cita kariermu. Jika kamu tengah berkuliah di bidang hukum, maka profesi sebagai Notaris dan PPAT bisa menjadi salah satu pilihanmu.
Baca juga: Probation: Dasar Hukum, Hak dan Kewajiban, Serta 5 Tips Lulus
Bagi kamu yang masih gamang untuk memilih atau menentukan rencana karier, EKRUT bisa menjadi rekan profesional buatmu. Sebabnya, EKRUT menyediakan berbagai informasi menyoal karier dan juga kesempatan kerja. Kamu bisa mendaftar lewat EKRUT untuk mendapat kesempatan direkrut oleh berbagai perusahaan bonafide di Indonesia.
Kamu hanya perlu menyiapkan CV terbaikmu lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT.
Sumber:
- peraturan.bpk.go.id
- investopedia.com
- yuridis.id