Ketika kamu melakukan kesepakatan dengan badan usaha, baik itu dalam proses perekrutan atau kerja sama, sebaiknya kamu memeriksa dahulu dokumen yang harus ditandatangani.
Apalagi bila kesepakatan itu memuat informasi tentang non disclosure agreement (NDA) atau dokumen perjanjian kerahasian perusahaan. Pasalnya bila kamu tidak jeli mengetahui ini, ada risiko yang akan kamu tanggung.
Baca juga: SLA (Service Level Agreement): Pengertian, 5 Komponen, Tipe, dan Beberapa Manfaatnya
Apa itu NDA dan jenisnya
Perjanjian NDA melarang seseorang untuk berbagi informasi rahasia perusahaan - EKRUT
Non disclosure agreement atau NDA adalah perjanjian tertulis antara dua belah pihak (perusahaan atau perorangan) yang isinya melarang seseorang untuk berbagi informasi rahasia perusahaan baik itu ke orang lain atau badan tertentu.
Umumnya informasi terkait NDA akan diberitahukan kepada klien, investor, supplier hingga calon karyawan melalui kontrak kerja.
Beberapa contoh informasi rahasia perusahaan ini seperti informasi rencana bisnis perusahaan, rekening keuangan, daftar pelanggan, informasi kekayaan intelektual dan sebagainya.
Dengan adanya NDA ini perusahaan bisa memastikan bila ide-ide atau data-data perusahaan, tidak akan dicuri oleh orang yang mengajak bernegosiasi baik dalam sebuah proyek, kesepakatan bisnis, atau pembicaraan dengan investor selama merger atau akuisisi terjadi.
Selain itu, adapun jenis dari non disclosure agreement adalah sebagai berikut:
- Bilateral NDA, menjelaskan bila ada dua pihak yang terlibat dan kedua belah pihak ini saling mengungkapkan informasi rahasia dengan maksud mengamankan dan melindungi informasi dari pihak luar.
- Multilateral NDA. Ini merupakan jenis perjanjian tertulis yang melibatkan tiga pihak atau lebih. Di mana salah satu pihak mengungkapkan sebagian rahasia perusahaan dan pihak lain harus berjanji untuk melindungi informasi tersebut.
- Unilateral NDA adalah jenis NDA umum yang terjadi antara kedua belah pihak, namun hanya salah satu pihak yang mengungkapkan informasi rahasia tersebut dan berharap agar tidak ada yang membocorkan informasi rahasia ini.
Baca juga: Hal penting dalam perjanjian kontrak kerja yang perlu diketahui
Aturan NDA dalam Undang-undang serta sanksinya
Aturan NDA diatur dalam UU No 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang - EKRUT
Aturan non disclosure agreement ini diatur dalam hukum Indonesia lewat Undang-Undang Nomor 30 tahun 2000 tentang rahasia dagang.
Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/bisnis mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia dagang.
Ruang lingkup rahasia dagang berdasarkan pasal 2 meliputi metode penjualan, metode produksi, metode pengolahan atau informasi di bidang teknologi atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Sementara itu, pada pasal 3 Undang-undang tersebut dijelaskan bila rahasia dagang mendapat perlindungan jika:
- Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
- Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secara ekonomi.
- Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Nantinya rahasia dagang ini bisa dialihkan dalam bentuk pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis, dan sebab-sebab lain yang diterima undang-udang.
Bentuk dari pengalihan rahasia dagang ini harus dilampirkan dalam bentuk dokumen pengalihan hak yang dicatatkan di Direktorat Jenderal terkait.
Adapun tentang pelanggaran rahasia dagang terdapat pada pasal ke 13, terjadi apabila seseorang mengingkari kesepakatan tertulis tentang rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang yang bisa menimbulkan kerugian bagi perusahaan.
Apabila pelanggaran ini terjadi, maka masuk ke dalam delik aduan dan yang bersangkutan bisa mendapat sanksi dipidana kurungan paling lama 2 tahun atau denda senilai Rp 300 juta.
Pertimbangan sebelum menandatangani NDA
Perhatikan tentang kewajiban penerima perjanjian sebelum menandatangi NDA tersebut - EKRUT
Lantaran sanksi pelanggaran NDA yang cukup berisiko, sehingga bagi kamu yang akan menandatangani dokumen ini sebaiknya mempertimbangkan beberapa hal.
1. Identifikasi informasi tentang kerahasiaan
Sebelum menandatangani dokumen NDA pastikan informasi tersebut sangat jelas bagimu mulai dari informasi apa yang harus dilindungi dan yang tidak.
Biasanya ruang lingkup perjanjian akan mencakup hal-hal seperti rahasia dagang, laporan keuangan, daftar pelanggan, rencana bisnis, informasi personalia dan sebagainya.
Di samping itu, kamu juga harus mengetahui bagaimana informasi rahasia itu bisa digunakan dalam pekerjaan, apakah hanya untuk mengevaluasi bisnis atau lebih dari itu?
2. Ketahui kewajiban penerima perjanjian
Hal yang tidak kalah penting dalam NDA adalah mengetahui tentang kewajiban penerima perjanjian. Lantaran pihak ini memiliki kewajiban untuk tidak mengungkapkan informasi yang dibagikan baik disengaja maupun tidak kepada pihak lain.
Sebagai contoh game developer sebuah perusahaan, menguji coba prototype game terbaru di restoran makan, dan secara tidak sengaja handphonenya tertinggal di restoran tersebut. Maka, ia telah melanggar perjanjian NDA ini.
3. Ketahui masa berlaku perjanjian
Selain mengetahui isinya, kamu juga harus mengetahui masa berlakunya dokumen NDA ini sampai kapan.
Pasalnya ada beberapa perjanjian kerahasiaan yang mengikat penerima perjanjian hingga bertahun-tahun, bahkan sampai kamu tidak memiliki hubungan lagi dengan perusahaan atau resign dari perusahaan tersebut.
4. Pengembalian informasi
Meski di atas disebutkan bahwa masa berlaku perjanjian ada yang sampai tak terbatas, maka pertimbangan keempat ini dikhususkan bagi perjanjian yang memiliki batas waktu.
Umumnya penerima perjanjian akan mengembalikan semua informasi rahasia yang diterima untuk kemudian dihancurkan atau dihanguskan agar tidak bisa diungkap kembali.
Misal, sebuah perusahaan x memberitahukan pernyataan bisnis kepada investor yang sedang mempertimbangkan memberi pendanaan.
Salah satu isi dari pernyataan bisnis tersebut menyebutkan bila investor sudah menyelesaikan kesepakatan, atau tidak melakukan investasi lagi, maka investor wajib mengembalikan semua dokumen yang diterima dan datanya harus dihancurkan.
5. Ketahui sanksi yang diberikan apabila terjadi pelanggaran
Pertimbangkan juga upaya hukum yang terjadi apabila ada pelanggaran. Bila mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2000 di atas, sanksi yang diberikan pada pihak yang melanggar yakni penjara kurungan paling lama 2 tahun atau denda senilai Rp 300 juta.
Di samping itu, tak ada salahnya juga untuk menanyakan tentang upaya solusi lain yang mungkin dilakukan di luar kedua hal tersebut.
Baca juga: Hal penting dalam surat perjanjian kerja dan contohnya
Kini, tentu kamu sudah mengerti bukan tentang apa itu NDA atau non disclosure agreement?
Dengan mempelajari dokumen ini dengan seksama, kamu bisa menghindari risiko yang mungkin terjadi di masa depan.
Sumber:
- nondisclosureagreement
- legalzoom
- investopedia
- slwip
- razorpay
- UU Nomor 30 tahun 2000