Pernah dengar istilah mudharabah, tapi masih bingung konsepnya seperti apa? Biasanya, istilah mudharabah muncul ketika kita melakukan akad atau transaksi perbankan dengan syariat Islam. Lebih tepatnya, bank syariah seperti Muamalat, Bank Syariah Indonesia, dan lainnya.
Meski begitu, akad mudharabah juga bisa diterapkan dalam kehidupan perdagangan sehari-hari. Hanya saja, perlu diketahui dulu apa saja rukun, jenis, pengertian, serta konsep mudharabah secara keseluruhan. Agar semakin paham, yuk, kita simak pembahasan berikut ini!
Apa itu mudharabah?
Mudharabah adalah perjanjian kerjasama sesuai syariat islam (Sumber: Freepik)
Mengenal mudharabah, kita perlu tahu dulu tentang halal atau tidaknya suatu perjanjian kerjasama yang akan dilakukan. Sebab, mudharabah adalah suatu kesepakatan atau perjanjian antara bank dan nasabahnya agar membantu dalam pengelolaan finansial sesuai syariat Islam. Pihak nasabah dalam akad mudharabah mempercayakan pengelolaan dana kepada bank karena dianggap lebih terampil dan ahli.
Lebih khusus, bank syariah yang mengelola uang nasabah dengan akad mudharabah akan dibuat untuk keperluan proyek yang halal dan produktif, serta menguntungkan.
Baca juga: 4 Langkah temukan kandidat terbaik untuk perusahaan
Jenis-jenis mudharabah
Mudharabah harus selaras dengan prinsip halalan thoyyiban (Sumber: Freepik)
Dilihat dari segi kesepakatan atau transaksi yang diterapkan dalam bank syariah, berikut adalah beberapa jenis mudharabah, yaitu:
1. Mudharabah Mutlaqah
Bank syariah yang ditunjuk tidak akan menentukan jenis usaha yang akan dikelola. Melainkan, si nasabah sendiri yang memutuskan jenis usahanya.
2. Mudharabah Muqayyadah
Dalam mudharabah ini, jenis usaha ditentukan oleh bank syariah selaku pemberi modal usaha. Jadi, nantinya si nasabah harus bisa bertanggung jawab dan mengelola modal usaha secara bijak.
Konsep mudharabah
Mudharabah memiliki konsep yang dipegang teguh kedua pihak (Sumber: Freepik)
Di era modern, konsep mudharabah semakin fleksibel mengikuti kebutuhan masyarakat. Misalnya, akad konsep mudharabah digabung dengan akad murabahah atau musyarakah. Berikut konsep mudharabah yang perlu dipahami:
- Pembayaran dilakukan satu kali saat periode akhir akad
- Nasabah boleh menentukan jenis usaha yang akan dijalankan
- Jangka waktu pelunasan akad mudharabah dibicarakan dan disepakati kedua pihak (bank syariah dan nasabahnya)
- Bank syariah berhak mengawasi dan membina agar usaha semakin berkembang
- Selain itu, konsep mudharabah adalah pemberian modal usaha tanpa jaminan. Sehingga, kepercayaan dan transparansi menjadi kunci agar akad mudharabah semakin lancar
Syarat-syarat mudharabah
Syarat mudharabah hasil keuntungan dibagi sesuai kesepakatan (Sumber: Freepik)
Terdapat beberapa syarat atau kriteria mudharabah yang perlu dipenuhi. Antara lain:
- Akad mudharabah diwujudkan dalam pendanaan atau uang. Bukan barang/produk
- Jumlah uang modal usaha jelas dan disepakati bersama
- Modal usaha diberikan berupa uang, bukan utang
- Pembiayaan modal usaha dengan akad mudharabah diberikan langsung ke tangan nasabah/mudharib
- Hasil bagi keuntungan atau profit disepakati bersama dan jelas besarannya sesuai nisbah dalam akad mudharabah
Rukun mudharabah
Rukun mudharabah (Sumber: Freepik)
Berikut ini beberapa rukun mudharabah dan bagaimana cara menjalankan rukun mudharabah:
1. Adanya pemberi dan pelaksana modal usaha
Terdapat dua pihak yang memiliki modal (bank syariah/shahibul maal) dan yang menjalankan modal usaha (nasabah/mudharib). Adapun nasabah harus memenuhi rukun mudharabah, yaitu:
- Berusia lebih dari 18 tahun
- Sehat fisik dan mental
- Tidak pernah melanggar Undang-Undang
- Tidak pernah melanggar hukum atau dalam proses pengampunan
2. Adanya akad ijab qabul
Selanjutnya, rukun mudharabah yang kedua adalah ada ijab qabul untuk melaksanakan kerjasama secara sadar, yaitu:
- Menyebutkan tujuan akad dilakukan
- Menerima akad mudharabah yang ditunjukkan dalam surat kontrak kerjasama
- Akad mudharabah ditulis di atas kertas atau cara modern lainnya
3. Adanya modal
Modal usaha berupa uang diberikan kepada mudharib atau nasabah dengan rukun mudharabah, yaitu:
- Jumlah dan jenisnya harus diketahui secara jelas
- Diwujudkan dalam bentuk uang atau boleh barang, asalkan nilai ekonominya jelas
- Bukan dalam bentuk utang
- Mudharib atau nasabah menerima uang modal secara langsung
4. Adanya pembagian keuntungan
Rukun mudharabah selanjutnya adalah pembagian keuntungan atau profit usaha. Diatur sebagai berikut:
- Dibagi pada kedua pihak
- Jumlah pembagian keuntungan harus jelas
- Persentase profit dijelaskan dalam surat kontrak. Contohnya bank syariah mendapat 30%, sedangkan nasabah mendapatkan 70%
Baca juga: Jangan lakukan kesalahan ini saat melamar kerja
Bagi para pelaku UMKM maupun pebisnis, pembiayaan modal usaha dari bank adalah hal yang lumrah dilakukan. Kamu bisa mempertimbangkan akad mudharabah untuk akad pembiayaan modal usaha berikutnya.
Agar perusahaan makin produktif dan berkembang, selain modal usaha, SDM, atau tenaga kerja juga menjadi aset penting. Daftar EKRUT sekarang untuk menemukan ribuan talenta berbakat sesuai kebutuhan perusahaanmu!
Sumber:
- kompas
- cimbniaga
- ocbc