Kata MoU sering kali disebut dalam berbagai bidang, tak terkecuali dalam bidang ekonomi dan politik. MoU adalah nota kesepahaman yang berisi soal kesepakatan antara dua pihak atau lebih mengenai hal tertentu. Berbeda dengan perjanjian kontrak, dalam MoU tidak menyertakan sanksi secara jelas. Untuk tahu lebih dalam apa itu MoU, simak artikel berikut ini!
Apa itu Memorandum of Understanding (MoU)?
MoU adalah surat perjanjian pra kontrak. (sumber: pexels)
Investopedia mendefinisikan MoU (Memorandum of Understanding) sebagai nota kesepahaman yang melibatkan dua pihak atau lebih. MoU adalah dokumen formal yang tidak mengikat secara hukum, tetapi antara pihak yang sepakat dalam MoU bersedia untuk menjalankan apa yang tertulis di MoU. Meski jika dilanggar tidak ada sanksi yang tertulis secara tegas.
MoU biasanya dibuat sebagai surat perjanjian yang sifatnya sementara atau disebut surat perjanjian pra kontrak. MoU dibuat sebagai penguji sebelum sebuah perjanjian dibuat. Jika tidak ada kecocokan, berarti tidak ada keharusan pihak terkait untuk melanjutkan kerja sama.
Banyak yang mengartikan MoU sama seperti surat kontrak. Padahal, keduanya berbeda. Surat kontrak memiliki payung hukum perdata di mana pihak yang disebutkan dalam kontrak telah sepakat menjalankan apa yang tertulis. Jika dilanggar, maka pihak yang melanggar disebut wanprestasi dan bisa dikenakan sanksi.
Sementara, MoU adalah nota kesepahaman yang sifatnya tidak mengikat, di mana tidak ada tuntutan jika ada salah satu pihak menyalahi kesepakatan. Selain itu, dalam MoU cakupannya lebih luas karena bisa berbentuk kerja sama di bidang permodalan, bisnis, sampai ekonomi.
Baca juga: Surat perjanjian kerja: Tujuan, jenis, syarat, isi, dan 4 contohnya
Fungsi Memorandum of Understanding (MoU)
MoU menjelaskan soal garis besar kesepahaman. (sumber: pexels)
Jika sifatnya tidak mengikat secara tegas, mengapa perlu dibuat MoU? Ternyata, MoU memiliki banyak fungsi pada praktiknya. Beberapa fungsi MoU adalah sebagai berikut.
- Penggambaran garis besar kesepakatan, karena berisi hal-hal yang sifatnya inti kerja sama.
- Sebagai sarana untuk pertimbangan kesepakatan, sebelum benar-benar ingin membuat kontrak kerja sama.
- Agar proses pembatalan kesepakatan perjanjian kerja sama lebih mudah.
Baca juga: 3 Contoh kontrak kerja karyawan yang penting untuk diketahui
Struktur dan isi Memorandum of Understanding (MoU)
Salah satu beda MoU dengan kontrak perjanjian adalah tidak adanya sanksi. (sumber: pexels)
Untuk membuat MoU sebenarnya bisa dilakukan dengan berbagai struktur dan isi. Apalagi MoU tidak memiliki payung hukum karena sifatnya yang tidak mengikat. Hanya saja untuk memudahkan kamu dalam membuat MoU, kamu bisa buat dengan struktur dan isi yang sudah dikenal secara umum. Struktur dan isi MoU adalah sebagai berikut.
1. Judul
Biasanya judul dalam MoU adalah logo atau kop surat resmi perusahaan. Judul dari pra kontrak ini merupakan pernyataan perjanjian. Selain itu, ada keterangan siapa saja yang terlibat di perjanjian tersebut.
2. Pembuka
Isi dari pembukaan MoU adalah rincian tempat serta waktu adanya proses negosiasi perjanjian. Selain itu, ada keterangan identitas para pihak dengan uraian tentang perjanjian kerja sama yang akan dijalankan.
3. Perihal MoU
Bagian satu ini merupakan inti dari MoU itu sendiri. Isinya berupa tujuan adanya nota kesepahaman ini. Selain itu, ada juga beberapa isi dari bagian perihal ini seperti:
- Ruang lingkup perjanjian bisnis
- Ketentuan kerja sama
- Wewenang serta kehendak dua pihak
- Waktu atau periode perjanjian dibuat
- Hal-hal penting terkait perjanjian
4. Penutup
Bagian penutup pada MoU berisi tentang perjanjian dibuat tanpa paksaan. Isi bagian penutup ini memang bersifat menekankan bahwa perjanjian memang dibuat secara sukarela.
Baca juga: Sebelum tanda tangan kontrak kerja, perhatikan beberapa hal ini dahulu
4 Contoh Memorandum of Understanding (MoU)
Beberapa contoh MoU yang bisa kamu ikuti. (sumber: pexels)
Dari struktur MoU di atas terlihat bahwa isinya sama sekali tidak memuat sanksi tertentu, sebab sifatnya yang hanya sementara dan tidak mengikat. Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah contoh MoU.
1. Contoh #1
Memorandum of Understanding
SURAT PERJANJIAN SEWA VENUE DAGANG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Butik Mukti Rahayu
Alamat: Jalan Rajiman Nomor 75, Cilacap
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama: Panitia Festacap 2022
Alamat: Jalan Pendopo Nomor 212 Cilacap
Selanjutnya disebut pihak kedua
Kedua belah pihak telah sepakat untuk kerja sama sewa venue dagang dalam rangka gelaran Festacap 2022 dengan ketentuan:
Pasal 1
Pihak pertama menyewa venue untuk berdagang selama acara di Alun-alun Cilacap kepada pihak kedua sebagai penyelenggara.
Pasal 2
Masa sewa venue diberikan selama 3 hari terhitung Jumat 4 Agustus 2022 pukul 08.00 hingga Minggu 6 Agustus 2022 pukul 14.00 WIB. Isi venue berupa pembatas, listrik, kabel, tenda, sampai fasilitas umbul-umbul. Biaya sewa selama tiga hari tersebut sebesar Rp1.000.000 (dibayar lunas sebelum tanggal 3 Agustus).
Pasal 3
Kehilangan barang di luar jam pengawasan dan kelalaian pihak pertama bukan tanggung jawab pihak kedua.
Demikian surat perjanjian kerja ini disusun dengan sebenar-benarnya. MoU dibuat dua rangkap dengan kekuatan hukum setara.
Cilacap, 31 Juli 2022
Pihak Pertama
Butik Mukti Rahayu
Pihak Kedua
Panitia Festacap 2022
2. Contoh #2
Memorandum of Understanding
SURAT PERJANJIAN SEWA GEDUNG
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: PT Investama Sentosa
Alamat: Jalan Perwira Nomor 100, Yogyakarta
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama: Graha Remaja Darussalam
Alamat: Jalan Pemuda Nomor 20 Yogyakarta
Selanjutnya disebut pihak kedua
Kedua belah pihak telah sepakat untuk melakukan perjanjian sewa gedung dengan ketentuan:
Pasal 1
Pihak pertama menyewa gedung Melati milik Graha Remaja Darussalam (pihak kedua) selama 3 hari untuk kepentingan ulang tahun PT Investama Sentosa.
Pasal 2
Pihak kedua memberikan akses gedung yang telah disepakati terhitung Senin 7 Mei 2022 pukul 08.00 WIB sampai Rabu 9 Mei 2022 pukul 14.00 WIB. Biaya sewa gedung dalam jangka waktu tersebut senilai Rp150.000.000.
Pasal 3
Selama masa sewa, pihak pertama wajib menjaga sarana dan prasarana. Kerusakan pascasewa menjadi tanggung jawab pihak pertama dengan denda tergantung segi kerusakan.
Demikian surat perjanjian kerja ini disusun dengan sebenar-benarnya. MoU dibuat dua rangkap dengan kekuatan hukum setara.
Yogyakarta, 1 Mei 2022
Pihak Pertama
PT Investama Sentosa
Pihak Kedua
Graha Remaja Darussalam
3. Contoh #3
Memorandum of Understanding
SURAT PERJANJIAN PEMINJAMAN ALAT
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Indra Priawan
TTL: Lahat, 22 Juni 1989
Alamat: Jalan Marinir Nomor 82, Jakarta
NIK: 12345678910
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama: Steven Jacob Purwongso
TTL: Kuala Lumpur, 07 Mei 1987
Alamat: Jalan Mawar Nomor 01 Jakarta Utara
NIK: 987654321
Selanjutnya disebut pihak kedua
Kedua belah pihak telah sepakat untuk kerja sama peminjaman alat berat dengan ketentuan:
Pasal 1
Pihak pertama menjadi meminjam kendaraan alat berat berupa ekskavator dengan jumlah 4 unit kepada pihak kedua.
Pasal 2
Pihak kedua memberikan pinjaman 4 unit ekskavator ke pihak pertama dalam jangka waktu 2 tahun.
Pasal 3
Pihak kedua mendapatkan share profit atas peminjaman alat berat dari pihak pertama sebanyak 2% dari laba usaha tahunan.
Pasal 4
Kerusakan setelah pengembalian merupakan tanggung jawab pihak peminjam. Pihak kedua wajib menuntut ganti rugi atas kerusakan alat.
Demikian surat perjanjian kerja ini disusun dengan sebenar-benarnya. MoU dibuat dua rangkap dengan kekuatan hukum setara.
Jakarta, 23 Juli 2022
Pihak Pertama
Indra Priawan
Pihak Kedua
Steven Jacob Purwongso
4. Contoh #4
Memorandum of Understanding
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
Kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama: Amalia Budi Sentosa
TTL: Magelang, 16 Juni 1989
Alamat: Jalan Kejaksaan Nomor 75, Magelang
NIK: 12345678910
Selanjutnya disebut pihak pertama
Nama: Indah Sari Astuti
TTL: Wonosobo, 20 Agustus 1987
Alamat: Jalan Jaya Nomor 75 Magelang
NIK: 987654321
Selanjutnya disebut pihak kedua
Kedua belah pihak telah sepakat untuk kerja sama usaha dengan ketentuan:
Pasal 1
Pihak pertama menjadi penanam modal kepada pihak kedua dengan total investasi Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) guna modal usaha toko makanan ringan.
Pasal 2
Pihak kedua memberikan keuntungan 3% dari total penjualan tahunan ke pihak pertama. Pengembalian modal pihak kedua ke pihak pertama dilakukan 3 tahun pascaperjanjian dibuat.
Pasal 3
Kerugian karena pelaksanaan usaha merupakan tanggung jawab kedua pihak. Perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan dan berlanjut ke jalur hukum jika jalan buntu.
Demikian surat perjanjian kerja ini disusun dengan sebenar-benarnya. MoU dibuat dua rangkap dengan kekuatan hukum setara.
Magelang, 16 Juli 2022
Pihak Pertama
Amalia Budi Sentosa
Pihak Kedua
Indah Sari Astuti
Baca juga: 3 Contoh Surat Kontrak Kerja untuk Karyawan Tetap, PKWT, dan Freelance
Itulah informasi mengenai pengertian, fungsi, isi, dan contoh Memorandum of Understanding (MoU). Semoga dapat bermanfaat untukmu, ya! Temukan juga berbagai artikel teknologi lainnya di EKRUT Media. Informasi dan tips menarik tersedia pula di YouTube EKRUT Official. Jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- majoo.id
- techtarget.com
- investopedia.com