Apakah kamu mengetahui tentang apa yang disebut dengan money laundry atau pencucian uang? Mungkin, kamu sering mendengar istilah ini dari berita atau dalam kasus hukum pidana. Namun, untuk lebih mengenal dan memahami tentang apa itu money laundry, kamu bisa simak ulasan berikut ini.
Apa itu money laundry (pencucian uang)?
Money laundry merupakan tindak pidana pencucian uang (Sumber: Pexels)
Di Indonesia, kegiatan money laundry atau pencucian uang masuk dalam ranah hukum pidana yang kemudian diatur secara khusus lewat UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam pasal 1 angka 1 (satu) UU PPTPPU ini, money laundry atau pencucian uang diartikan sebagai segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur pidana sesuai dengan ketentuan. Ketentuan yang dimaksud dalam pasal 1 angka 1 (satu) ini lantas dijelaskan pada bagian Bab II UU PPTPPU.
Pada Pasal 3 dijelaskan bahwa money laundry didefinisikan sebagai setiap orang yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan, dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan tersebut.
Sedangkan dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa money laundry merupakan kegiatan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul, sumber, lokasi, peruntukan. pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Selanjutnya, dalam Pasal 5 dijelaskan pula bahwa money laundry merupakan setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana.
Dilansir dari Cornell Law School, money laundry diartikan sebagai skema transaksi keuangan yang bertujuan untuk menyembunyikan identitas, sumber, dan tujuan uang yang diperoleh secara tidak sah.
Secara hukum, kegiatan money laundry merupakan tindak pidana serius yang dilakukan lewat proses ilegal untuk menghasilkan uang dalam jumlah tertentu dengan kegiatan kriminal. Menurut Investopedia, kegiatan money laundry bisa dihasilkan dari perdagangan narkoba, pendanaan teroris, hingga korupsi. Uang hasil kejahatan ini umumnya dicap “kotor” dan perlu “dicuci” agar terlihat bersih, proses pengalihan peran uang ke dalam sektor “bersih” inilah yang disebut tindakan pencucian uang.
Baca juga: Bahaya Social Engineering! Kenali Jenis dan Cara Menghindarinya
Modus dalam melakukan money laundry
Pelaku money laundry memiliki modus membersihkan harta kekayaan ilegal lewat tahapan-tahapan pencucian uang (Sumber: Pexels)
Menurut ensiklopedia Britannica, disebutkan bahwa pada setiap tahapan prosesnya, tindakan money laundry melibatkan pelaku beserta segala mekanisme dan instrumen moneter untuk menyamarkan sifat haram uang dari hasil suatu kejahatan.
Money laundry secara khusus memiliki metode rapi dan tertata seperti melibatkan transfer uang melalui jaringan bank transnasional, investasi, leasing, dan anjak piutang jangka pendek. Modus utama dari money laundry adalah membersihkan uang dari jejak kejahatan atau kriminal. Oleh karena itu, tindakan money laundry amat penting untuk efisiensi dan keefektifan organisasi kriminal.
Di samping itu, tindakan money laundry tentu amat berisiko karena jika tidak dilakukan dengan tertata akan mudah terendus oleh hukum. Oleh sebab itu, para pelaku tindakan money laundry umumnya menggunakan lembaga keuangan resmi dan sah untuk menempatkan uang haram mereka dan kemudian diputar lewat skema bisnis atau investasi tertentu.
Baca juga: Phising: Pengertian, Jenis, Ciri dan Tips yang Penting Untuk Menghindarinya
3 Langkah money laundry
Tahapan money laundry dimulai dengan menempatkan uang ke dalam sistem keuangan sah dan menutupinya hingga dapat mengaksesnya kembali secara sah (Sumber: Pexels)
Adapun langkah-langkah money laundry dapat dijelaskan lewat tiga tahap berikut ini.
1. Placement
Langkah pertama dalam money laundry adalah penempatan atau placement. Langkah ini dilakukan dengan secara klandestin menyuntikkan uang haram hasil kejahatan ke dalam suatu sistem keuangan yang sah. Proses penempatan dalam money laundry ini amat penting karena dana ilegal akan masuk ke dalam sistem lembaga keuangan yang diakui dan tersimpan di sana.
Umumnya, para pelaku money laundry melakukan pemisahan terperinci atas dana-dana ilegal ini agar tidak terdeteksi oleh lembaga audit keuangan atau hukum. Dana tersimpan ini kemudian ditransfer lewat beberapa skema seperti deposito, pembiayaan, dan kegiatan keuangan sah lainnya.
2. Layers
Langkah kedua dalam tindakan money laundry adalah layering atau menyembunyikan sumber uang melalui serangkaian transaksi dan trik pembukuan. Tahapan ini dilakukan dengan menyimpan uang yang diperoleh dari tindak pidana lewat pembelian aset, investasi, dan menyebarkan uang dengan membuka rekening atau transaksi bisnis tertentu.
Umumnya, tahapan ini dilakukan dengan membuka rekening bank di negara-negara tax haven atau negara yang menawarkan pajak minimal atau bahkan tanpa pajak untuk simpanan dana di bank.
3. Integration
Tahapan ketiga dari tindak pidana money laundry adalah integrasi. Integrasi merupakan penggunaan uang yang telah dicuci dengan tujuan apa saja. Integrasi hanya bisa dilakukan jika uang haram telah melewati berbagai layering dan bisa diakses bebas lewat transaksi perbankan biasa.
Tahapan ini disebut integrasi karena uang haram dan uang konvensional milik pelaku telah tercampur secara sah. Meski begitu, tahapan ini umumnya digunakan oleh pelaku money laundry untuk membiayai tindak pidana lain atau investasi layering secara bertumpuk.
Baca juga: Investasi Bodong dan Cara Menghindarinya
Ciri-ciri orang yang melakukan money laundry
Orang yang melakukan money laundry umumnya dicirikan dengan kerap memindahkan sejumlah dana besar ke berbagai rekening atas nama orang lain (Sumber: Pexels)
Secara umum, tidak ada ciri-ciri khusus dari seseorang yang melakukan money laundry. Namun, tindakan money laundry bisa diketahui dari sisi pencatatan keuangan atau laporan pajak penghasilan seseorang.
Dilansir dari DetikFinance, Ketua Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyebut bahwa ciri-ciri orang yang melakukan pencucian uang umumnya memiliki tendensi kuat untuk mengaburkan atau menghilangkan asal-usul aset yang mereka dapatkan dari kegiatan ilegal.
Pelaku atau orang yang terindikasi melakukan tindakan money laundry umumnya memiliki ciri kerap memindahkan dana dari satu bank ke bank lain dengan atas nama orang lain. Selain metode transfer ini, pelaku money laundry juga dapat diindikasikan dengan pembelian aset dengan nama orang lain. Penghindaran identitas dalam proses transaksi ini nantinya akan mudah terendus oleh PPATK ketika dilakukan analisis transaksi terhadap orang tersebut.
Baca juga: 5 Ciri Skema Ponzi untuk Menghindari Penipuan Investasi
Dasar hukum tindakan money laundry di Indonesia
Aturan hukum mengenai money laundry di Indonesia diatur dalam UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Sumber: Pexels)
Seperti yang telah disebutkan di atas, tindak pidana money laundry diatur secara khusus lewat UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam Pasal 2 undang-undang tersebut dijelaskan bahwa uang hasil pidana yang masuk dalam cakupan pencucian uang berasal dari tindak pidana korupsi; penyuapan; narkotika; psikotropika; penyelundupan tenaga kerja; penyelundupan migran; di bidang perbankan; di bidang pasar modal; di bidang perasuransian; kepabeanan; cukai; perdagangan orang; perdagangan senjata gelap; terorisme; penculikan; penggelapan; penipuan; pemalsuan uang; perjudian; prostitusi; di bidang perpajakan; di bidang kehutanan; di bidang lingkungan hidup; di bidang kelautan dan perikanan; atau tindak pidana lain yang diancam dengan pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih.
Secara khusus, uang atau harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga akan digunakan dan/atau digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk kegiatan terorisme, organisasi teroris, atau teroris perseorangan juga masuk dalam money laundry.
Pada Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 juga disebutkan bahwa ancaman hukum bagi pelaku yang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, dan mempraktikkan money laundry adalah pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah.
Sedangkan, pada Pasal 4 disebutkan bahwa pelaku yang menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul atau sumber harta kekayaan ilegal diancam dengan pidana penjara maksimal 20 tahun dengan denda paling banyak lima miliar rupiah.
Selanjutnya, pada Pasal 5 juga dijelaskan bahwa orang yang menerima atau menguasai penempatan atau transfer harta kekayaan ilegal dapat dijerat dengan sanksi pidana penjara paling lama lima tahun dengan denda maksimal satu miliar rupiah.
Baca juga: Tahapan Cara Membuat SKCK Hingga Biayanya
Nah, itulah tadi berbagai hal terkait tindak pidana money laundry atau pencucian uang yang perlu kamu ketahui. Kamu juga perlu waspada mengenai tindak pidana money laundry ini karena dapat menjerat orang yang menerima atau menempatkan harta kekayaan ilegal ini. Khusus bagi kamu yang tengah berkarier di bidang bisnis tertentu, perihal money laundry ini perlu kamu pahami agar tidak terjerat dalam skema ilegal tanpa kamu ketahui sebelumnya.
Sedangkan, bagi kamu yang tengan berjibaku mencari lowongan pekerjaan dan kesempatan kerja, EKRUT bisa menjadi rekan profesional buat kamu. Dengan mendaftar lewat EKRUT, kamu bisa mendapatkan berbagai informasi mengenai karier dan kesempatan kerja. Tak hanya itu, kamu juga berpotensi untuk direkrut berbagai perusahaan bonafide di Indonesia lewat EKRUT. Tunggu apa lagi? Ayo siapkan CV terbaikmu lalu klik tautan di bawah ini untuk langsung mendaftar lewat EKRUT!
Sumber:
- dpr.go.id
- law.cornell.edu
- investopedia.com