Tiap tahunnya, sebagai wajib pajak kita harus melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Tahunan (SPT). Pendaftaran SPT ini memang dapat dilakukan secara online, dan nampak mudah. Meski begitu, karena hanya dilakukan satu tahun sekali, kamu mungkin lupa dan bingung untuk mengisinya.
Nah, agar kamu tidak kesulitan dan salah dalam mengisinya, kamu perlu tahu cara pengisian SPT pajak yang benar.
Cara pengisian SPT pajak melalui online
Melaporkan SPT pajak dapat dilakukan dengan cepat dan mudah - EKRUT
E-Filing adalah suatu cara pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) yang dilakukan secara real time dan online. Kanal online yang bisa digunakan antara lain, website Direktorat Jenderal Pajak, dan melalui Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP).
Sedangkan, ASP yang telah ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak adalah sebagai berikut:
- www.spt.co.id
- www.pajakku.com
- www.eform.bri.co.id
- www.online-pajak.com
Selain itu, layanan untuk melakukan e-Filing melalui website Direktorat Jenderal Pajak telah terintegrasi dalam layanan DJP Online, dan kamu bisa mengaksesnya di sini.
Jika kamu adalah wajib pajak yang akan menyampaikan laporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dengan menggunakan Formulir 1770S dan 1770SS, kamu dapat mengisi serta menyampaikan laporan SPT tersebut secara langsung pada aplikasi e-Filing di DJP Online milik Ditjen Pajak.
Sedangkan untuk penyampaian laporan SPT pajak lainnya, e-Filing di DJP Online menyediakan fasilitas pengisian SPT berupa Loader e-SPT. Melalui Loader e-SPT ini, SPT yang telah kamu buat dengan menggunakan aplikasi e-SPT dapat disampaikan secara online tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Perlu diingat, sebelum melaporkan SPT pajak secara online, kamu harus memiliki nomor Electronic Filing Identification Number atau EFIN sebelumnya, ya.
Baca juga: Mengenal e-billing pajak: sistem pembayaran pajak elektronik
Cara mendapatkan EFIN
Pembuatan EFIN dilakukan hanya sekali saat pertama melaporkan SPT Pajak - EKRUT
Seperti yang disebutkan di atas, sebelum melapor SPT Pajak secara online, kamu membutuhkan EFIN yaitu nomor identitas yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak kepada wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik DJP.
Untuk mendapatkan EFIN, yang perlu kamu lakukan adalah:
- Datangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.
- Mintalah formulir permohonan aktivasi EFIN lalu isi, tanda tangani dan serahkan kepada petugas.
- Serahkan KTP asli dan fotokopi, Kartu NPWP asli dan fotokopi serta alamat e-mail aktif yang akan kamu gunakan sebagai sarana komunikasi pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan selanjutnya.
Jangan lupa untuk menyimpan NPWP, nomor EFIN, alamat e-mal dan password DJP online yang telah kamu buat. Pasalnya semua data ini akan kamu butuhkan ketika hendak melapor SPT di tahun berikutnya.
Jika EFIN sudah kamu dapatkan, maka kamu bisa melakukan pelaporan SPT tahunan 2020 secara mandiri bahkan dari gadget yang kamu miliki.
Bayar pajak lewat DJP online atau OnlinePajak?
Pelaporan pajak dapat dilakukan pada ASP yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak - EKRUT
Untuk memudahkan pemahamanmu mengenai langkah e-filing pajak, sebaiknya kamu harus mengerti dulu mengenai DJP online dan OnlinePajak yang memudahkanmu melakukan e-flling pajak berikut.
DJP Online milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
Aplikasi e-Filing DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat dan disediakan dengan izin resmi DJP sebagai salah satu cara mudah dalam melakukan e-Filing pajak. Selain untuk e-Filing, aplikasi ini digunakan untuk membuat ID Billing dan daftar Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang juga bisa dilakukan secara online.
OnlinePajak milik Application Service Provider (ASP)
Selain lewat DJP Online, proses e-Filing juga bisa menggunakan aplikasi OnlinePajak yang disediakan Penyedia Jasa Aplikasi/ASP yang berasal dari perusahaan swasta. Aplikasi ini dibuat oleh ASP yang bekerja sama dengan DJP dan telah mendapatkan persetujuan. Kamu bisa melihat aplikasi tersebut di sini.
OnlinePajak dan DJP Online dibuat untuk memudahkan para pembayar pajak dalam melaporkan pajak online mereka. Keduanya memiliki fungsi yang tidak jauh berbeda. Namun, jika kita lihat dari segi fitur, OnlinePajak lebih menawarkan kemudahan dibandingkan DJP Online.
Baca juga: Mau dapat kenaikan gaji? Sontek 3 tips ini
Langkah melakukan e-filing pajak online
Patuhi wajib pajakmu setiap tahun - EKRUT
Seperti yang sudah dijelaskan di atas, bagi kamu yang baru pertama kali menggunakan E-Filing, maka kamu perlu melakukan beberapa langkah registrasi terlebih dahulu untuk mendapatkan EFIN.
Jika sudah memiliki EFIN, maka langkah selanjutnya adalah mengisi SPT tahunan menggunakan E-Filing pajak online.
Langkah 1
Masih dalam laman http:/djponline.pajak.go.id, klik “Login”. Lalu klik “E-Filing” untuk memasuki laman E-Filing. Kemudian klik “Buat SPT”.
Langkah 2
Ikuti petunjuk dan jawab seluruh pertanyaan yang diberikan untuk menentukan jenis formulir yang sesuai dengan profilmu. Lalu, SPT 1770 S dengan formulir jika hendak mengisi formulir tanpa panduan, atau SPT 1770 S dengan panduan jika hendak mengisi formulir dengan panduan.
Langkah 3
Setelah mengisi semua formulir hingga laman ini, kirim SPT dengan mengisi kode verifikasi dengan cara klik tombol “[di sini]”. Kemudian, kode verifikasi dapat dicek di email.
Setelah itu, akhiri proses isi SPT melalui E-Filing dengan klik “Kirim SPT”.
Bagaimana jika terlambat melapor SPT tahunan?
Wajib pajak yang tidak melaporkan SPT dapat dikenai denda - EKRUT
Melaporkan pajak adalah kewajiban bagi setiap wajib pajak, terutama yang penghasilannya di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Adapun PKP yang ditentuan oleh pemerintah adalah sebesar RP4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.
Bila kamu terlambat melapor SPT pajak tersebut, maka ada sanksi berupa denda yang juga sudah diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU KUP.
Adapun denda yang diberikan yakni sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp 1 juta untuk wajib pajak badan usaha.
Batas waktu pelaporan SPT tahunan sendiri biasanya dibuka sampai 31 Maret di setiap tahunnya, atau tiga bulan setelah akhir tahun pajak. Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan PPh Badan biasanya adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Itulah beberapa informasi yang perlu kamu ketahui mengenai cara pengisian SPT pajak.
Setelah mengetahui cara kerja DJP online beserta informasi terkait, kini kamu bisa melaporkan SPT tahunan dengan mudah menggunakan e-filing pajak online.
Jika caranya begitu mudah tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan kewajibanmu untuk melaporkan SPT tahunan, bukan.
Last update: 15 Maret 2020
Rekomendasi video:
Rekomendasi bacaan:
- Agar gaji aman, ini 5 aplikasi pengatur keuangan terbaik
- Perpajakan dan Cryptocurrency: Apa Saja Yang Perlu Anda Ketahui
Sumber:
- online-pajak.com
- pajak.go.id