Tidak hanya bank yang berperan penting bagi aktivitas perekonomian di Indonesia. Ada Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) yang ikut mendukung jalannya kegiatan perniagaan di Indonesia. Meskipun memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, kedua lembaga tersebut memiliki kontribusi yang sama-sama vital bagi pertumbuhan perekonomian. Simak penjelasan lengkapnya di sini!
Baca juga: Mengenal Apa Itu KYC dan 5 Manfaat Penerapan Program KYC
Mengenal Lembaga Keuangan Bukan Bank dan fungsinya
Lembaga Keuangan Bukan Bank didirikan untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal - EKRUT
Menurut Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor KEP-38/MK/IV/1972, Lembaga Keuangan Bukan Bank adalah semua badan yang melakukan kegiatan-kegiatannya dalam bidang keuangan baik secara langsung maupun tidak langsung menghimpun dana dari masyarakat dengan menerbitkan surat berharga dan menyalurkan dana tersebut untuk membiayai investasi di berbagai perusahaan.
Lembaga Keuangan Bukan Bank yang sudah berkembang sejak tahun 1972 ini mempunyai beberapa fungsi utama sebagai berikut:
- Menghimpun dana dari masyarakat dengan mengeluarkan dokumen atau surat berharga.
- Memberikan kredit terutama kredit jangka menengah dan panjang kepada perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek baik yang dimiliki oleh pemerintah maupun swasta.
- Mengadakan penyertaan modal di dalam perusahaan-perusahaan atau proyek-proyek. Penyertaan modal tersebut bersifat sementara sampai saham-sahamnya dapat diperjualbelikan di pasar modal.
- Bertindak sebagai perantara dari perusahaan-perusahaan Indonesia dan badan-badan hukum Pemerintah untuk mendapatkan sumber permodalan berupa pinjaman dan penyertaan baik dari dalam maupun dari luar negeri.
- Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan peserta baik dari dalam maupun luar negeri untuk mengadakan joint venture.
- Bertindak sebagai perantara dalam mendapatkan tenaga ahli dan memberi nasehat-nasehat keahlian.
Baca juga: Bank Indonesia akan tetapkan biaya transaksi dompet digital
10 Lembaga Keuangan Bukan Bank di Indonesia
Pasar modal merupakan salah satu jenis lembaga keuangan bukan bank - EKRUT
Setelah mengetahui tugas dan fungsi yang diemban oleh Lembaga Keuangan Bukan Bank, ada baiknya mengenal lebih jauh jenis-jenis Lembaga Keuangan Bukan Bank yang sering dijumpai di Indonesia.
1. Pasar Uang
Pasar uang merupakan tempat pertemuan antara pemberi dana dengan calon konsumen. Di tempat ini, suatu pihak dapat meminjam dana dari pihak lain dengan tingkat bunga tertentu sebagai imbalannya. Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang biasanya dalam bentuk surat berharga seperti Surat Berharga Pasar Uang (SBPU), Sertifikat Bank Indonesia (SBI), dan Deposito.
2. Pasar Modal
Hampir sama dengan pasar uang, pasar modal juga merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menjadi tempat jual beli surat-surat berharga. Namun, yang membedakan keduanya terletak pada jangka waktu. Pasar uang memperdagangkan surat berharga dalam jangka pendek, kurang dari setahun hingga setahun, sedangkan pasar modal memperdagangkan surat berharga dalam jangka panjang.
Pasar modal mempertemukan para pencari dana atau emiten dengan para penanam modal atau investor. Investor perusahaan maupun individu dapat membeli saham melalui perusahaan sekuritas.
3. Pegadaian
Pegadaian termasuk salah satu Lembaga Keuangan Bukan Bank milik negara yang memiliki fungsi sebagai penyalur kredit kepada masyarakat. Pegadaian dapat menjadi solusi bagi orang yang ingin mengajukan pinjaman dengan menggadaikan barang berharga miliknya sebagai jaminan.
4. Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang menghimpun dana dari para anggota koperasi dan menyalurkannya kembali baik kepada sesama anggota maupun non-anggota. Bunga yang diberikan oleh koperasi biasanya lebih besar daripada bank atau pegadaian. Di akhir periode, setiap anggota berhak mendapatkan selisih hasil usaha yang diperoleh dari hasil usaha atau pendapatan koperasi dalam satu tahun buku setelah dikurangi dengan pengeluaran atas berbagai beban usaha.
5. Dana Pensiun
Perusahaan dana pensiun merupakan jenis badan usaha yang menyediakan layanan jaminan hari tua dengan cara menghimpun dana yang didapatkan dari pemotongan gaji pegawai setiap bulan selama seseorang masih aktif bekerja. Dana tersebut akan diserahkan atau dikembalikan lagi kepada masyarakat ketika sudah waktunya pensiun atau tidak bekerja lagi. Taspen, Asabri, dan BPJS Ketenagakerjaan merupakan contoh Lembaga Keuangan Bukan Bank yang bergerak untuk mengelola dana pensiun.
6. Perusahaan Modal Ventura
Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK), perusahaan modal ventura dapat didefinisikan sebagai badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan untuk jangka waktu tertentu. Kegiatan usaha dalam perusahaan jenis ini dapat berbentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
7. Perusahaan Sewa Guna Usaha
Perusahaan sewa guna atau yang sering disebut dengan leasing merupakan Lembaga Keuangan Bukan Bank yang memberikan layanan pembiayaan dengan sistem kontrak sewa yang digabungkan dengan pembelian secara angsuran, baik itu kepada individu maupun perusahaan. Selama pembayaran belum lunas, hak barang masih tetap berada di pihak leasing meskipun kamu sudah dapat menggunakan barang tersebut secara utuh.
8. Perusahaan Asuransi
Perusahaan asuransi adalah Lembaga Keuangan Bukan Bank yang berfungsi melindungi nasabah ketika terjadi suatu resiko. Ada berbagai jenis asuransi yang ada di Indonesia, misalnya, asuransi kesehatan, asuransi perjalanan, asuransi kendaraan, asuransi jiwa, asuransi pendidikan, serta asuransi kepemilikan rumah dan properti.
Perusahaan ini menghimpun dana melalui premi yang dibayarkan oleh nasabah dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian kedua belah pihak yang tercantum dalam polis asuransi. Asuransi juga dapat mengamankan keuangan pribadimu ketika terjadi hal yang tidak diinginkan.
9. Perusahaan Anjak Piutang
Beberapa dari kalian mungkin baru pertama kali mendengar jenis perusahaan ini. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988, perusahaan anjak piutang atau yang bisa disebut dengan factoring company merupakan badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.
10. Financial Technology (Fintech)
Perusahaan berbasis financial technology atau biasa disingkat dengan nama fintech juga merupakan bagian dari Lembaga Keuangan Bukan Bank dalam bentuk yang lebih modern. Kegiatan usaha yang dilakukan oleh perusahaan ini beragam mulai dari crowdfunding atau penggalangan dana, micro financing atau layanan keuangan bagi masyarakat kelas menengah ke bawah untuk membantu keperluan hidup mereka sehari-hari, sampai dengan Peer-to-Peer (P2P) lending service yang menyediakan layanan peminjaman uang tanpa harus melalui proses panjang seperti yang sering ditemui di bank konvensional.
Namun, kamu harus lebih berhati-hati sebelum memutuskan menggunakan layanan kredit melalui fintech karena bunga yang dikenakan biasanya lebih tinggi dari bank konvensional pada umumnya.
Baca juga: Begini perbedaan konsolidasi, merger dan akuisisi
Wah, ternyata perusahaan yang tergabung dalam Lembaga Keuangan Bukan Bank cukup banyak, ya. Seiring dengan perkembangan perekonomian di Indonesia, peran bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank akan sangat diperlukan oleh masyarakat luas.
Sumber:
- asliri.id
- accurate.id
- futuready.com
- sikapiuangmu.ojk.go.id
- perpajakan.ddtc.co.id
- jdih.kemenkeu.go.id