Belakangan ini, istilah layoff mulai mencuat lagi di internet karena ada satu perusahaan yang melakukan tindakan pemberhentian karyawan secara besar-besaran. Sebenarnya, apa yang dimaksud dengan layoff? Jika suatu saat seorang karyawan harus menghadapi hal tersebut, sikap apa yang sebaiknya ditunjukkan? Yuk, baca selengkapnya di artikel ini.
Apa itu layoff?
Layoff adalah salah satu bentuk pemberhentian kerja terhadap karyawan (sumber: Freepik)
Mengutip dari Investopedia, layoff tindakan pemberhentian karyawan yang dilakukan oleh pihak perusahaan karena alasan yang tidak berkaitan dengan kinerja karyawan. Dengan kata lain, karyawan yang mengalami layoff tidak disebabkan oleh menurunnya performa kerja atau adanya kesalahan yang dilakukan.
Pada dasarnya, layoff bersifat sementara. Jika kondisi perusahaan sudah kembali stabil secara finansial, karyawan yang mengalami layoff bisa kembali bekerja di perusahaan tersebut. Akan tetapi, seiring berjalannya waktu, layoff bisa diartikan sebagai pemberhentian karyawan secara permanen, terlebih jika perusahaan tempat karyawan tersebut bekerja mengalami kebangkrutan. Karyawan yang mengalami layoff juga sangat mungkin tidak dipanggil bekerja kembali jika perusahaan tidak mengalami peningkatan pendapatan, pindah lokasi, atau memutuskan untuk merekrut tenaga kerja baru.
Baca juga: Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP): Syarat Kepesertaan dan Panduan Pencairannya 2022
Perbedaan layoff dengan pemecatan
Perhatikan perbedaan pemecatan dan layoff untuk mengetahui hak-hakmu (sumber: Freepik)
Perbedaan utama layoff dan pemecatan terletak pada alasannya. Layoff dilakukan karena ada pertimbangan finansial perusahaan sedangkan pemecatan dilakukan karena secara individu, karyawan melakukan kesalahan yang sudah tidak dapat ditoleransi lagi. Selain itu, karyawan yang mengalami pemecatan biasanya dikaitkan dengan konotasi negatif sehingga akan sulit baginya untuk direkrut kembali oleh suatu perusahaan. Berbeda halnya dengan karyawan yang mengalami layoff. Karyawan tersebut masih berpeluang dipanggil kembali oleh perusahaan ketika kondisinya sudah lebih memungkinkan.
Tidak hanya kedua hal tersebut, perbedaan lainnya juga dapat dilihat dari kompensasi yang diberikan perusahaan. Apabila seorang karyawan dikeluarkan dari perusahaan dengan cara dipecat, ia tidak punya hak untuk mendapatkan kompensasi. Hal ini disebabkan oleh alasan pengeluarannya yang disebabkan oleh kesalahannya sendiri. Berbeda dengan karyawan yang mengalami layoff, ia berhak mendapatkan uang ganti rugi dan beberapa kompensasi lainnya.
Baca juga: Pentingnya Kesejahteraan Karyawan Bagi Kualitas Pekerja
Penyebab perusahaan memberlakukan layoff
Salah satu alasan pemberlakuan layoff adalah kebutuhan untuk mengurangi biaya (sumber: Freepik)
Melansir dari Corporate Finance, setidaknya ada empat alasan yang menyebabkan suatu perusahaan memberlakukan layoff terhadap karyawannya. Berikut keempat alasan tersebut.
1. Pengurangan biaya
Salah satu alasan dibalik pemberlakuan layoff terhadap beberapa karyawan adalah adanya kebutuhan perusahaan untuk memangkas biaya operasional. Adanya kebutuhan untuk mengurangi biaya ini bisa jadi disebabkan oleh ketidakberhasilan perusahaan dalam mendapatkan keuntungan. Perusahaan juga bisa saja terlibat utang dalam jumlah besar sehingga tidak mampu menggaji karyawan. Kendati demikian, proses layoff terhadap karyawan tetap harus dilakukan sesuai peraturan. Jika tidak, perusahaan justru akan mengalami kerugian lebih besar karena bisa saja karyawan mengajukan tuntutan perihal pesangon dan biaya ganti rugi lainnya.
2. Pengurangan tenaga kerja
Selain pengurangan biaya, layoff juga bisa dilakukan karena perusahaan ingin mengurangi kuantitas tenaga kerja. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya divisi yang mempunyai terlalu banyak karyawan sehingga tidak lagi efektif, adanya penyesuaian terhadap beberapa divisi sehingga jumlah pekerjanya juga perlu ikut disesuaikan, dan lain sebagainya.
3. Relokasi perusahaan
Perpindahan kantor dari lokasi lama ke lokasi baru juga bisa menjadi alasan diberlakukannya layoff terhadap karyawan. Pertimbangan jarak tempat tinggal karyawan ke lokasi kantor baru dianggap dapat memengaruhi kinerja karyawan. Oleh sebab itu, untuk mencegah sulitnya mobilitas, beberapa perusahaan memutuskan untuk melakukan layoff besar-besaran.
4. Adanya merger atau buyout perusahaan
Jika suatu perusahaan digabung atau dibeli oleh perusahaan lain, pasti ada beberapa penyesuaian, tak terkecuali menyangkut tenaga kerja. Manajemen yang baru bisa saja mempunyai tujuan dan kriteria karyawan yang bekerja sehingga hal ini mengarah pada layoff besar-besaran. Selain layoff, pihak manajemen perusahaan baru juga biasanya melakukan penyesuaian jabatan dan gaji sesuai standar baru yang ditetapkan.
Baca juga: 10 Tanda Perusahaan Akan Melakukan PHK
Tips menyikapi jika mengalami layoff
Menenangkan pikiran dan menggali lagi potensi bisa menjadi solusi dalam menyikapi layoff (sumber: Pexels)
Tentunya kita semua sangat tidak ingin mengalami layoff. Akan tetapi, jika suatu saat harus dihadapkan dengan situasi demikian, ada beberapa tips yang bisa kamu ikuti supaya bisa menyikapinya dengan tepat.
1. Meminta surat laid-off kepada divisi HR
Surat laid-off menjadi penting karena dengan surat tersebut, kamu terbebas dari tuduhan melakukan kesalahan sehingga keluar dari perusahaan. Dengan kata lain, alasanmu berhenti bekerja dari kantor tersebut tidak berkaitan dengan sikap individu tetapi karena kebijakan perusahaan sendiri. Selain itu, surat laid-off juga bisa digunakan sebagai salah satu surat rekomendasi untuk melamar pekerjaan yang baru. Oleh sebab itu, jangan sampai lupa untuk memintanya, ya!
2. Periksa kembali paycheck yang kamu terima
Selain surat laid-off, kamu juga harus memastikan paycheck yang kamu terima. Perhatikan pula besaran gaji yang sudah menjadi hakmu dan pesangon yang seharusnya diberikan oleh perusahaan. Jika nominalnya tidak sesuai kesepakatan, kamu bisa mengajukan protes.
3. Pelajari kompensasi yang sudah menjadi hakmu
Karyawan yang mengalami layoff tentunya harus menerima kompensasi. Kompensasi yang diberikan perusahaan bisa berupa uang pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), uang penggantian cuti yang belum terpakai, uang pisah, dan lain-lain. Supaya bisa mendapatkan hakmu, pastikan kamu sudah mempelajari semua kompensasi yang seharusnya kamu terima.
4. Tenangkan diri dan mulai cari pekerjaan kembali
Menerima berita pemberhentian kerja tentunya bukan perkara mudah. Ada beragam gejolak emosi yang dirasakan dalam satu waktu sehingga kamu boleh jadi tidak bisa berpikir jernih. Oleh sebab itu, selain memperhatikan hak-hak yang harus kamu terima sebagai ganti rugi dari pemberlakuan layoff, penting bagimu untuk menenangkan diri. Kamu bisa mengambil waktu untuk dirimu sendiri selama beberapa hari sebelum membuat keputusan. Setelah memastikan bahwa dirimu sudah tenang, kamu bisa kembali mencari pekerjaan di berbagai portal yang tersedia.
5. Perbarui CV-mu
Pengalaman layoff mungkin membuatmu ingin melakukan switch career. Jika demikian adanya, kamu bisa mulai memperbarui CV-mu dan kembali menggali potensi juga hal yang ingin kamu kerjakan.
6. Gunakan media sosial untuk mempromosikan dirimu
Dengan tingginya penggunaan media sosial, kamu bisa memanfaatkannya untuk melakukan promosi diri. Melalui LinkedIn, Instagram, Facebook, Twitter, dan berbagai media sosial lainnya, kamu bisa membagikan cerita, pengalaman, dan karyamu. Siapa tahu ada recruiter yang tidak sengaja melihat unggahanmu dan tertarik untuk mempekerjakanmu di perusahaannya.
7. Buat rencana keuangan dengan baik
Meskipun mendapatkan pesangon dan beberapa uang ganti rugi lainnya, kamu perlu ingat bahwa kamu tidak akan menerima gaji bulanan sebesar yang biasanya kamu terima. Oleh karena itu, penting bagimu untuk membuat rencana keuangan sehingga kamu tidak kesusahan di kemudian hari. Prioritaskan kebutuhan pokok dan kesampingkan keinginan-keinginan yang bisa dibeli lain kali.
Baca juga: Surat PHK yang Wajib Diketahui Karyawan
Itu dia penjelasan lengkap tentang pengertian, penyebab, dan tips menyikapi layoff. Semoga artikel ini bermanfaat untukmu, ya!
Selain artikel tentang layoff, kamu bisa mendapatkan informasi menarik lainnya melalui artikel yang dimuat di EKRUT Media. Jangan lupa juga untuk mengunjungi kanal YouTube EKRUT Official untuk mendapatkan tips karier dan pekerjaan, ya! Jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier atau baru saja terdampak layoff, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- inncharge.org
- investopedia.com
- corporatefinanceinstitute.com