Dalam istilah finansial, kamu pasti sering mendengar istilah kreditur. Namun, apakah kamu tahu secara mendalam mengenai istilah kreditur? Artikel kali ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, peranan, jenis, dan contoh kreditur di dalam dunia finansial.
Apa itu kreditur?
Kreditur secara singkat diartikan pihak perorangan maupun organisasi yang mempunyai piutang karena perjanjian pinjaman - Pexels
Pada umumnya, kreditur dapat diartikan sebagai pihak perorangan maupun organisasi yang mempunyai piutang karena perjanjian pinjaman terhadap pihak peminjam. Selain itu, kreditur juga dapat didefinisikan secara singkat sebagai pihak pemberi kredit ataupun pinjaman kepada pihak kedua atau pihak peminjam. Secara terminologi, kredit juga seringkali digunakan pada dunia finansial khususnya pada pinjaman yang memiliki tenor pendek maupun obligasi jangka panjang.
Baca juga: Panduan membuat NIB (Nomor Induk Berusaha) Untuk Pelaku Usaha 2022
Peran kreditur dalam transaksi perbankan
Tidak hanya sebagai peminjam, kreditur juga memiliki banyak peran dalam transaksi perbankan - Pexels
Pada umumnya, kreditur hanya memiliki peranan kepada debitur. Namun faktanya, selain peran tersebut, kreditur juga memiliki peranan terhadap masyarakat luas maupun terhadap negara. Berikut adalah peranan lengkap kreditur terhadap dunia perbankan maupun terhadap masyarakat umum.
1. Menyediakan dana sesuai permintaan debitur
Peranan umum kreditur adalah sebagai penyedia dana pinjaman sesuai pengajuan debitur. Pada besaran berapapun kreditur harus mampu memenuhi kebutuhan pinjaman tersebut berdasarkan perjanjian yang sudah ditetapkan.
Namun pada prosedur pengajuan pinjaman, kreditur akan melakukan pengecekan riwayat kredit debitur terlebih dahulu sebelum menyetujui ajuan pinjaman debitur yang bersangkutan melalui BI checking dan standar 5 C’s of credit yang meliputi character (karakter), capacity (kemampuan membayar), capital (jumlah kekayaan), collateral (agunan), dan condition (kondisi ekonomi saat itu).
2. Meningkatkan jumlah pendanaan produktif
Dari berbagai peran kreditur, salah satu peran krusial dari pihak kreditur adalah menyediakan utang produktif bagi para debitur atau para pelaku usaha. Peningkatan utang produktif ini akan membantu memperbanyak usaha untuk berkembang, sehingga dapat meningkatkan lapangan kerja di suatu wilayah maupun sebuah negara.
3. Menyediakan jalur kredit cadangan
Peranan kreditur juga dapat membantu kelancaran arus kas sebuah usaha yang kurang lancar. Dengan adanya kreditur, setiap badan usaha yang memiliki likuiditas bermasalah akan dapat teratasi karena adanya kreditur sebagai jalur kredit cadangan.
4. Memperlancar perputaran ekonomi sebuah negara
Sebagai salah satu mitra bank sentral, kreditur juga berperan memperlancar perputaran uang di dalam lingkup masyarakat. Secara konsumtif, kreditur berperan membantu meningkatkan kehidupan masyarakat. Sedangkan secara produktif, kreditur dapat meningkatkan taraf kesejahteraan melalui penyedia dana pinjaman usaha dan modal kerja bagi pihak debitur atau peminjam.
Baca juga: Mengenal Ragam Istilah Pendanaan Dalam Dunia Startup
Jenis kreditur
Mekanisme peminjaman membagi kreditur dalam beberapa jenis - Pexels
Setiap kreditur pasti memiliki mekanisme dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Beberapa jenis mekanisme terdapat pada jenis-jenis seperti kreditur separatis, kreditur konkuren, kreditur preferen.
1. Kreditur separatis
Kreditur separatis merupakan kredit yang memegang hak jaminan dengan mekanisme kebendaan seperti pinjaman pegadaian, hak tanggungan, jaminan fidusia, resi gudang, maupun hipotik. Dalam hal kepailitan berdasarkan Pasal 55 UU K-PKPU, kreditur separatis dapat melakukan eksekusi atas hak jaminan yang dimilikinya dengan tetap memperhatikan ketentuan sesuai dengan UU K-PKPU.
2. Kreditur konkuren
Kreditur konkuren merupakan kreditur yang tidak memegang jaminan apapun. Contoh paling dasar dari kreditur konkuren adalah adanya perjanjian utang-piutang tanpa adanya hak jaminan atau agunan. Biasanya, para kreditur merupakan rekan bisnis yang barang atau jasanya belum terbayar.
3. Kreditur preferen
Kredit preferen merupakan jenis kreditur yang memiliki hak istimewa. Dengan kata lain, kreditur prioritas. Dimana dalam pelunasan hak piutang, kreditur ini lebih diutamakan dibandingkan dengan kreditur jenis lainnya. Hak istimewa ini diatur dalam Pasal 1134 dan 1149 kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).
Contoh lain dalam kreditur preferen adalah pajak yang dikenakan oleh negara, dan pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang, pembayaran upah pekerja/buruh yang terutang didahulukan atas semua jenis kreditur termasuk atas kreditur separatis, hak tagihan negara, kantor lelang, dan badan umum yang dibentuk pemerintah.
Dari beberapa istilah kreditur di atas memiliki tingkatan dan proses penyelesaian yang berbeda. Sehingga ketika mendapati proses kepailitan atau PKPU, kreditur dapat memahami posisi hukumnya dan bagaimana proses penyelesaiannya.
Baca juga : 5 Tips Mendapatkan Pendanaan Untuk Startup
Contoh kreditur di dunia perbankan
Tidak hanya sebagai peminjam, kreditur juga memiliki banyak peran dalam transaksi perbankan - Pexels
Dari beberapa istilah kreditur di atas, berikut ini adalah contoh kreditur di dunia perbankan.
1. Bank
Kreditur paling umum yang dikenali oleh masyarakat adalah bank. Sampai saat ini, bank masih menjadi salah satu kreditur peminjam biaya terbesar di Indonesia. Pihak bank dapat mensyaratkan pinjaman beragunan maupun non-agunan saat memberi bantuan pinjaman terhadap debitur.
2. Lembaga kredit non-bank
Lembaga kredit non-bank seperti koperasi, leasing, perusahaan asuransi juga menjadi lembaga penyalur dana pinjaman non-bank terhadap debitur. Meskipun mekanisme dari berbagai lembaga ini berbeda, namun lembaga kredit non-bank tersebut juga dapat memberikan syarat beragunan ataupun non-agunan kepada pihak debitur sesuai perjanjian transaksi pinjaman di awal.
3. Fintech kredit online atau pay later
Pada saat ini terdapat banyak financial technology (fintech) yang memberikan layanan kredit secara online maupun pay later terhadap pihak peminjam. Meski tidak seformal bank, lembaga kredit non-bank seperti fintech juga memiliki hak layaknya kreditur. Lembaga kredit non-bank tersebut juga akan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam pelaksanaan pinjaman terhadap debitur.
4. Venture capitalist
Kreditur yang memberikan bantuan pembiayaan terhadap perusahaan baru berdiri maupun masih dalam konsep disebut juga dengan venture capitalist. Umumnya, lembaga venture capitalist memberikan nominal pembiayaan yang terbilang besar dan hanya diberikan terhadap konsep bisnis potensial di masa depan. Perusahaan yang didanai oleh lembaga venture capitalist wajib memberikan saham/pengembalian dana setelah perusahaan sudah bisa menghasilkan profit.
5. Investor
Investor merupakan perorangan yang menginvestasikan dana kepada perusahaan maupun usaha perorangan dengan tujuan dividen, bunga, atau valuasi saham. Pihak peminjam (debitur) wajib membayarkan kredit melalui sistem pencairan dana yang sudah disepakati bersama investor berdasarkan dividen/bunga/pembagian saham yang disepakati sebelum pencairan dana.
Baca juga: Venture Capitalist? Berikut Jenis Pendanaan dan Posisinya
Demikian pengertian, peran, jenis, dan contoh kreditur dalam dunia finansial. Dapat disimpulkan bahwa kreditur merupakan peran krusial dalam berlangsungnya proses kredit ataupun pembiayaan dana terhadap perorangan maupun perusahaan yang baru maupun sudah berjalan.
Selain melalui artikel dari EKRUT Media, kamu juga bisa memperoleh berbagai informasi dan tips menarik seputar karier melalui YouTube EKRUT Official. Tak hanya itu, jika kamu tertarik mendapatkan berbagai kesempatan untuk mengembangkan karier, sign up EKRUT sekarang juga. Hanya di EKRUT, kamu dapat memperoleh berbagai peluang kerja yang dapat disesuaikan dengan minatmu.
Sumber:
- Akseleran
- Warta Ekonomi
- OCBC NISP